Serang – Dugaan pungutan terhadap siswa kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, isu tersebut mengarah ke SDN Nambo Udik 1, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa siswa kelas 1 hingga kelas 5 diduga diminta membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara mandiri. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa apabila terdapat kursi sekolah yang rusak, siswa diminta mengganti dengan biaya mencapai Rp80.000.
Saat dikonfirmasi guna memastikan informasi tersebut, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, ditegaskan bahwa dana BOS digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk penyediaan bahan pembelajaran bagi peserta didik.
Sekolah negeri juga dilarang melakukan pungutan yang membebani siswa maupun orang tua.Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.Sumbangan hanya dapat bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, serta bukan kewajiban.
Dengan demikian, kewajiban membeli LKS maupun mengganti kursi dengan nominal tertentu dapat dikategorikan sebagai pungutan yang membebani peserta didik.
Dalam ketentuan juknis BOS, pelanggaran penggunaan dana maupun praktik pungutan liar dapat berujung pada sejumlah sanksi, di antaranya:
Pengembalian dana
Penghentian penyaluran BOS
Pemberian sanksi administratif kepada kepala sekolah
Proses hukum apabila mengarah pada pungutan liar (pungli)
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalkuhp masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak SDN Nambo Udik 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang agar informasi dapat disajikan secara berimbang.
Mencuatnya dugaan pungutan ini juga menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diharapkan segera turun tangan melakukan pembinaan dan pengawasan agar sekolah-sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang berpotensi melanggar aturan.
« Prev Post
Next Post »

