Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PKBM Bina Mandiri Diduga Manipulasi Data Warga Belajar, Dinas Terkait Tutup Mata







Xbintangindo.com  Lebak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Mandiri yang beralamat di kp Leuwi Kopo Rt, 009,RW,003, Desa Cimanyangray, Kecamatan Gunung kencana , kabupaten Lebak-Banten, diduga melakukan manipulasi data Warga Belajar (WB) dalam pelaporan administrasi. 


Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam dokumen resmi dengan kondisi riil di lapangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah Warga Belajar yang tercantum dalam laporan diduga lebih besar dibandingkan dengan jumlah peserta aktif yang mengikuti kegiatan belajar mengajar. 


 praktik tersebut berpotensi berdampak pada besaran bantuan operasional pendidikan nonformal yang diterima lembaga.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada nama-nama yang tercantum dalam daftar peserta, namun tidak pernah terlihat mengikuti proses pembelajaran. 


“Di data Pencairan BOSP, ada ratusan WB yang dibayar oleh Pemerintah , Paket B sejumlah 109, dan Paket C.60 orang, secara keseluruhan berjumlah 169 orang, tapi yang aktif jauh lebih sedikit,” ujar salah satu sumber.28/2/2026.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Bina Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, hanya jawaban singkat , bahwa warga belajar di PKBM nya, ada siswa SMP sekitar 15 orang yang datanya di masukan ke PKBM yang di kelolanya, Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan kunjungan langsung ke lokasi belum membuahkan hasil secara rinci.


Secara regulasi, pengelolaan data peserta didik pada lembaga pendidikan nonformal mengacu pada ketentuan pendataan melalui sistem administrasi pendidikan yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan. Jika ditemukan adanya manipulasi atau penggelembungan data demi keuntungan finansial, maka hal itu dapat berimplikasi hukum.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap penyelenggara pendidikan wajib menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, apabila dugaan mark’up data tersebut berkaitan dengan pencairan dana bantuan pemerintah, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan, Ena Suharna SH. jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan dana negara, maka pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap PKBM Bina Mandiri guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan nonformal di daerah.


Berita ini akan terus dikembangkan seiring dengan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *