Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Proses Material Sleg steel diparkiran Bus Desa Parigi Cikande Mengandung B3






Cikande – Tumpukan sludge steel yang diduga mengandung material B3 dengan volume puluhan ton ditemukan berada di area terbuka di lahan parkir kendaraan besar wilayah Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lokasi tersebut berada tepat di belakang kantor Perkumpulan Wartawan (PERWAST), Minggu (12/04/2026).


Material berwarna hitam keabu-abuan itu ditumpuk langsung di atas tanah tanpa alas, tanpa penutup, dan tanpa fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena material diduga merupakan limbah yang berpotensi masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan limbah dibiarkan terbuka, berisiko menimbulkan pencemaran melalui resapan ke tanah serta debu yang dapat terbawa angin ke lingkungan sekitar. Selain itu, penyimpanan secara terbuka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 yang mewajibkan tempat penyimpanan khusus, tertutup, dan berizin.


Aktivis Serang Timur, Nusi, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:


- Limbah B3 wajib disimpan di TPS Limbah B3 berizin

- Penyimpanan harus menggunakan lantai kedap dan beratap (tidak terbuka)

- Pemindahan limbah harus disertai dokumen manifest

- Pemanfaatan atau penjualan limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaatan

- Dilarang menumpuk limbah B3 langsung di tanah terbuka


Selain itu, setiap pihak yang menyimpan limbah B3 wajib memiliki:


- Izin TPS Limbah B3

- Dokumen identifikasi limbah

- Label dan simbol B3

- Sistem pengendalian tumpahan dan pencemaran


“Jika sludge IPAL tersebut benar dikategorikan sebagai limbah B3 dan ditumpuk secara terbuka tanpa izin, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah berbahaya. Apalagi material tersebut disebut-sebut akan dijual kembali ke pabrik tekstil lain tanpa kejelasan hasil uji laboratorium maupun izin pemanfaatan,” ujar Nusi.


Ia juga mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan status limbah serta legalitas penyimpanannya. Selain itu, limbah diminta segera dipindahkan ke tempat penyimpanan yang layak, tertutup, dan memenuhi standar guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab terkait asal limbah, perizinan penyimpanan, maupun rencana pemanfaatan material tersebut.

Red.xb//.*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *