Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gegara Culik Penjual Rokok Non Cukai dan Memerasnya, 6 Wartawan Gadungan ditangkap Polisi 5 DPO









KABUPATEN TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Rajeg berhasil ringkus komplotan yang mengaku sebagai oknum anggota polisi dan oknum wartawan dengan modus pemerasan.


Keberhasilan jajaran Polsek Rajeg, Polresta Tangerang,tersebut membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal - abal yang setiap aksi nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang patut di apresiasi (24/06/2026) 


Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara Lima orang pelaku lainnya kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.


Dalam keterangannya, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengungkapkan, bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan modus menuduh korban telah menjual sejumlah rokok ilegal (red.non Cukai) .


“Para pelaku sengaja menakut - nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono


Aksi kejahatan mereka bermula sekira pukul 18.40 WIB, Rabu, 20 Mei 2026, yang mendatangi korban yang bernama Muhamad Hidayatul Ilmi bersama 6 pria tak dikenal di rumahnya yang berada di Kampung Picung, RT 05 RW 06, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Lalu para pelaku tiba - tiba langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota jajaran Polda Metro Jaya,"tegasnya


Korban dituduh dengan sangkaan telah mengedarkan rokok ilegal, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza silver yang pelat nomornya sengaja ditutupi lakban hitam,"ungkap Kapolsek Rajeg


Bahkan pelaku tidak hanya menculik korban, tetapi pelaku juga menggasak 4 kardus rokok berbagai merk dari dalam rumah tersebut.


Kemudian setelah di dalam mobil yang melaju, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.


Lalu para pelaku menguras uang tunai di dompet korban sebesar Rp.5.300.000 dan menyita satu unit Smartphone Xiaomi 15T.


Komplotan ini kemudian mengancam korban dengan meminta ‘Uang Damai’ sebesar Rp.80 juta. Karena korban tidak menyanggupi, akhirnya nominal tersebut diturunkan menjadi Rp.40 juta,"terang AKP Yono Taryono


Teks ini disalin dari artikel *6 Orang Mengaku Oknum Wartawan dan Polisi, Peras Warga Tangerang, Berhasil Diringkus dan 5 Orang DPO*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *