SERANG – Merespons cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang bergerak cepat melaksanakan penertiban, sosialisasi tertib berlalu lintas, sekaligus pemasangan spanduk imbauan tegas terhadap para pengemudi ojek dan angkutan umum di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum'at (17/7/2026).
Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah adanya laporan dari warganet melalui kolom komentar akun resmi Polsek Cikande. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan perilaku oknum pengemudi ojek pangkalan dan angkutan umum yang kerap mangkal (ngetem) serta menaik-turunkan penumpang sembarangan di badan jalan. Aksi tersebut memicu kemacetan parah serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kawasan Jembatan Tambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat setiap paginya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat ratusan pengemudi ojek yang beroperasi mengangkut karyawan PT. Nikomas Gemilang. Para karyawan yang turun di sekitar Jembatan Tambak biasanya menggunakan jasa ojek tersebut untuk menuju ke Gerbang 2 PT. Nikomas Gemilang yang berada di Desa Cijeruk.
Sebagai bentuk tindak lanjut yang nyata dan bersifat permanen di lokasi, petugas memasang spanduk imbauan berukuran besar di pagar Jembatan Tambak. Spanduk tersebut bertuliskan: "OJEK DAN ANGKOT DILARANG KERAS! MANGKAL, MENAIKKAN, ATAU MENURUNKAN PENUMPANG DI SEPANJANG BADAN JALAN & SEKITAR JEMBATAN TAMBAK. PELANGGARAN DAPAT MENYEBABKAN KEMACETAN PARAH DAN KECELAKAAN LALU LINTAS!". Spanduk ini juga mencantumkan logo Polri serta penegasan bahwa aksi tersebut demi keselamatan bersama dari Unit Lantas Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta siap bergerak cepat atas setiap masukan dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami melalui media sosial. Menindaklanjuti aduan tersebut, hari ini Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan, memberikan edukasi secara humanis, sekaligus memasang spanduk larangan agar para pengemudi ojek dan angkot tidak lagi mangkal sembarangan di area ini," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.
Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan imbauan tegas agar para pengemudi lebih mengutamakan keselamatan bersama dan tidak egois saat mencari rezeki di jalan raya.
"Kami imbau para pengemudi ojek maupun angkot agar mematuhi aturan yang sudah jelas tertera di spanduk yang kami pasang. Jangan menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan, apalagi di tengah jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu utama kemacetan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban di jalan raya," tambahnya.
Melalui penertiban, edukasi langsung, dan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jembatan Tambak dan kawasan industri PT. Nikomas Gemilang dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi semua pihak. Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut agar kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga.
« Prev Post
Next Post »
