Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Wajah Pendidikan Tangerang Tercoreng: Dugaan Pungli SPMB di SMPN 3 Panongan Meletus, LSM Seroja Indonesia Angkat Suara*




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali dihantam isu tak sedap. Praktik culas yang mencederai hak anak untuk mengenyam pendidikan secara adil diduga kuat terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan.


Dugaan praktik kotor berkedok “jalur belakang” ini resmi terendus oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) setelah menerima aduan dari warga.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal serta kronologi mendalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.


Kasus ini mencuat dari laporan seorang wali murid berinisial SH, yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Awal mula petaka ini berhembus ketika SH dihampiri oleh seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW. 


Dengan nada meyakinkan, UW mengklaim memiliki "akses khusus" alias "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu meloloskan sang anak.


Namun, janji manis itu tidak gratis. Oknum UW menetapkan tarif sebesar Rp 1,5 juta demi memuluskan jalan.


"Karena saya hendak berangkat ke Sumatra dan waktu sangat mendesak, saya menawar Rp 1 juta. Oknum UW menyetujuinya setelah mengklaim telah berkoordinasi dengan 'orang dalam' SMPN 3 Panongan berinisial SN," ujar SH saat memberikan keterangan kepada awak media.


Sebagai tanda jadi, UW meminta uang muka (DP) sebesar Rp 300.000, dengan janji sisanya dilunasi setelah sang anak resmi diterima. 


Yakin dengan komitmen tersebut, SH menyerahkan uang muka dan menerima nomor kontak oknum SN untuk komunikasi lebih lanjut.


Selama proses pendaftaran via jalur prestasi, komunikasi terus berjalan. Oknum SN berulang kali meyakinkan SH bahwa semuanya berada dalam kendali, hingga membuat SH tenang dan tidak berinisiatif mendaftar ke sekolah lain. 


Namun, janji tinggal janji. Tepat pada hari pengumuman, keputusan dingin justru diterima SH.


"Saat pengumuman tiba, dengan begitu mudahnya SN bilang kalau putri saya tidak diterima. Tanpa ada kabar atau kejelasan sebelumnya. Saya sangat kecewa dan merasa dipermainkan. Diduga ada calon lain yang menyetor nominal lebih besar sehingga anak saya disingkirkan," ungkap SH dengan nada getir.


Merasa ditipu dan diperlakukan sewenang-wenang, SH akhirnya mengadukan kejanggalan ini ke DPP LSM Seroja Indonesia untuk mengusut tuntas keterlibatan para oknum tersebut.


Menanggapi jeritan wali murid tersebut, DPP LSM Seroja Indonesia bergerak cepat. Sebagai lembaga kontrol sosial, mereka melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Audiensi Resmi bernomor 415/DPP-SEROJA/VI/2026 pada Senin (13/07/2026) yang ditujukan langsung kepada pihak manajemen SMPN 3 Panongan.


Dalam keterangannya pada Selasa (21/07/2026), Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan menjamur karena merusak tatanan pendidikan dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami bergerak atas pengaduan resmi dari masyarakat. Dugaan pungli yang melibatkan oknum guru berinisial SN dalam proses SPMB ini adalah tindakan amoral dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Menahan atau menjanjikan kelulusan murid demi imbalan uang merupakan bentuk pemerasan serta maladministrasi berat yang merampas hak anak untuk bersekolah," tegas Taslim penuh wibawa.


Taslim menambahkan, mengacu pada Pasal 368 KUHP serta regulasi Ombudsman RI dan rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK, tindakan main belakang ini harus diseret ke ranah hukum.


"Kami menuntut transparansi total! Oknum yang terlibat, baik broker di sekolah asal maupun oknum penerima di sekolah tujuan, harus diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat. Hak murid untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungutan ilegal harus dilindungi," tambahnya dengan nada tajam.


Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media mendatangi SMPN 3 Panongan pada Rabu (23/07/2026) untuk meminta konfirmasi langsung dari Kepala SMPN 3 Panongan, Siti Ngaria, S.Pd., M.Pd.


Ditemui di ruang kerjanya, Siti Ngaria mengaku sangat menyayangkan dan prihatin atas munculnya isu dugaan pungli yang menyeret nama oknum pengajar di sekolah yang dipimpinnya. 


Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.


"Begitu menerima surat tersebut, kami langsung berdiskusi dengan Panitia SPMB. Pada hari Senin, oknum yang bersangkutan langsung saya panggil. Sejak awal dalam setiap rapat, saya secara tegas menginstruksikan bahwa di SMPN 3 Panongan tidak ada dan tidak boleh ada pungutan sepeser pun," terang Siti Ngaria.


Siti juga menyampaikan apresiasinya kepada insan pers dan LSM Seroja Indonesia yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan informasi berharga ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM Seroja Indonesia yang sudah mengingatkan. Terlepas dari proses yang berjalan, kami akan memberikan teguran keras dan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti benar," pungkasnya.


Kasus ini kini berada dalam sorotan publik Kabupaten Tangerang. Masyarakat bersama LSM Seroja Indonesia menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan jual-beli kursi sekolah yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini.

(SAEFUL)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *