Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DK PWI Banten Resmi Berhentikan Sementara 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang, Termasuk Mantan Ketua PWI





Serang, Banten, xbintangindo.com --

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Diantaranya yang terkena sanksi tersebut merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.


Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang. Keputusan ini juga berdasarkan surat keputusan DKP PWI Banten dengan nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.


Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Banten,  Muhamad Hopip mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kredibilitas PWI. 


"Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut," ujar Hopip.  


Menurutnya, pemberhentian sementara bukan berarti para anggota tersebut telah diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi," katanya. 


Kembali dikatakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten Mohammad Hopip, terkait adanya mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar 15 anggota yang diberhentikan sementara, menegaskan bahwa status tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan. 


"Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan," ujarnya. 


Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan. 


Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan. 


PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan. 


Selain itu selama masa pemberhentian sementara seluruh hak keanggotaan dan hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh.  (Red). 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *