Foto : Pegawai Dishub Bekasi yang peras supir truk 1.7 juta.
Bekasi Jabar, xbintangindo.com --
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
Lima orang oknum anggotanya yang berinisial F, S, P, S, dan R resmi dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti sah melakukan praktik pungli terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Terbongkarnya borok oknum Dishub ini bermula dari kekuatan media sosial dan keberanian warga yang bersuara.
Beredar luas sebuah video yang memperlihatkan aksi protes terhadap oknum Dishub.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria yang menuntut agar uang sebesar Rp 1,7 juta yang diduga hasil pungli dari seorang sopir truk segera dikembalikan.
Kasus yang mencoreng institusi pelayanan publik ini langsung viral dan sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Melalui akun Instagram-nya, sang Gubernur segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan mendesak agar oknum nakal tersebut ditindak setegas-tegasnya.
Merespons kegaduhan publik, pimpinan Dishub Kota Bekasi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, langsung membekukan absensi lapangan kelima oknum tersebut dan menarik mereka ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah pemeriksaan.
Dalam sidang kode etik internal, kelima oknum tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi, Dishub resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Proses pemecatan kini tengah memasuki tahap finalisasi di ranah kepegawaian.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, memastikan bahwa proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka pungli tersebut telah rampung.
Saat ini, seluruh berkas pemeriksaan segera dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas berupa pemecatan ini diharapkan bisa menjadi shock therapy (efek jera) bagi aparatur negara lainnya agar tidak main-main dengan jabatannya untuk memeras keringat rakyat. Sumber Darto FB.
You are reading the newest post
Next Post »
