Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait*

By On Sabtu, November 15, 2025








Jakarta – xbintangindo.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.


“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).


Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.


Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.


“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.


“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.


Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, _monitoring_, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (Oman ncek)

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

By On Kamis, Juli 24, 2025







Jakarta. Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.


“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.


Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.


Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.


“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah

standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.


Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.


Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.

Aksi "Jegal Diktator": HMI Gelar Demonstrasi, Peringatkan Pemerintah Soal Demokrasi

By On Jumat, Maret 21, 2025









Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Jegal Diktator" di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi ini menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap mengancam demokrasi dan merugikan rakyat. Massa aksi mendesak pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI. Kamis 20 Maret 2025.


Sekretaris Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten, Safrudin, menegaskan bahwa revisi UU TNI berisiko mengembalikan keterlibatan militer dalam ranah sipil. "Kami melihat bahwa revisi ini adalah langkah mundur bagi demokrasi. Pemerintah harus segera membatalkan pembahasan UU TNI, sebelum dampaknya merusak kehidupan bernegara," Tegasnya Jum'at 21/03/2025


Selain menolak revisi UU TNI, HMI juga menyoroti revisi UU Kejaksaan dan UU Kepolisian yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yang jelas. "Revisi-revisi ini hanya akan memperkuat dominasi negara atas rakyat tanpa adanya pengawasan yang memadai. Ini ancaman serius bagi kebebasan sipil," ujar Arjuna Gani, Wakil Sekretaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Jabodetabeka-Banten.


Dalam aksinya, massa HMI juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menyoroti dugaan skandal korupsi besar di PT Pertamina, PT Antam, dan PT PLN, serta menuntut pencopotan Menteri BUMN Erick Thohir yang dianggap bertanggung jawab atas maraknya praktik korupsi di sektor tersebut.


Isu lain yang turut menjadi perhatian dalam aksi ini adalah praktik impunitas hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar. HMI menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi kelas kakap yang masih berkeliaran bebas. "Tidak cukup hanya menindak direksi perusahaan yang korup. Para aktor intelektual di balik praktik korupsi harus ditangkap dan diadili tanpa pandang bulu," tegas Safrudin.


Selain itu, evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kajian ulang terhadap Danantara juga menjadi bagian dari tuntutan aksi. HMI menilai bahwa kedua program tersebut harus diaudit secara transparan agar tidak menjadi lahan korupsi bagi elite politik. "Kami mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, tetapi kami juga tidak ingin program ini hanya menjadi proyek bancakan elit politik yang mengambil keuntungan dari uang negara," ujar Arjuna Gani.


Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang membawa aneka spanduk dan poster berisi kritik terhadap pemerintah. Massa aksi juga melakukan  pembacaan puisi yang menggambarkan kembalinya militerisme dalam kehidupan sipil, serta iring-iringan simbolis yang menunjukkan perlawanan terhadap oligarki dan korupsi di BUMN.


Berikut adalah tuntutan lengkap aksi "Jegal Diktator":

1. Tolak Revisi UU TNI. 

2. Tolak revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. 

3. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. 

4. Usut tuntas kasus korupsi di BUMN, termasuk PT Pertamina, PT Antam, dan PT PLN. 

5. Copot Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kelalaian dalam mengawasi praktik korupsi. 

6. Tangkap dan adili Aguan Cs atas kasus Pagar Laut di Tangerang. 

7. Evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

8. Tinjau kembali kebijakan Danantara agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.


Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Demonstran membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan mereka hingga melaksanakan buka puasa bersama di lokasi. HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.


"Kami tidak akan berhenti sampai pemerintah benar-benar mendengar suara rakyat dan bertindak untuk kebaikan bersama. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar," pungkas Safrudin dalam pernyataan akhirnya.


Aksi "Jegal Diktator" menandai keseriusan mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Demonstrasi ini juga menjadi pengingat bahwa rakyat, khususnya mahasiswa, tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya //

By On Rabu, Februari 19, 2025









JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry Ch Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai ketua umum.


Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.  "Saudara Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).


Menurut Wina Armada, pertama-tama Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback. 


"Dia mengambil uang organisasi seakan  dana cashback itu diminta pihak BUMN," bener Wina Armada. 


Selain itu, Hendry Ch Bangun juga dinilai  membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. "Itu lapis struktur pertama."


Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. 


Setelah Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry Ch Bangun, lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada.


"Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara," ungkap Wina Armada. 


Hal ini,  kata Wina Armada, karena Hendry Ch Bangun sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.


Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar  Agustus 2024.


Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” sebut Wina Armada Sukardi.


Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry Ch Bangun berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu. 


"Alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegasnya.


Wina Armada  yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry  Ch Bangun tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.


Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry Ch Bangun itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan individual. 


Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan. 


Kedua, Sasongko Tedjo sebagai ketua Dewan Kehormatan dipilih dalang Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya  tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.


Ketiga, Hendry Ch Bangun baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.


Demikian pula alasan Hendry Ch Bangun mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI. 


Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.


Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan. 


“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry Ch Bangun saja,“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat  2003-2008.


Wina Armada mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini.


Dia menyatakan sebelumnya lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.


Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry Ch Bangun untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang  dibekukan oleh Kemenkum.


Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Hendry Ch Bangun mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024. 


Modal AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025. 


Dia mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut. 


Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.


“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika dari Pemerintah Amerika.


Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry Ch Bangun sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah, melainkan justru dialah aktor utama. 


“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina Armada.


Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini mengungkapkan, dia dan Hendry Ch Bangun sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan. 


Pada  tahun 1979, mereka mulai meniti  pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.


"Bedanya, saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina Armada.


Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry Ch Bangun pernah memakinya di media sosial. 


“Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego."


Wina mengaku kala itu dia tak menanggapi ocehan itu, karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.


Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry Ch Bangun legowo, sumarah, dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka. 


“Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras," kata Wina Armada..

RED xbi 

*Polda Banten Bersama Mabes TNI AL, Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental*

By On Senin, Januari 06, 2025








Jakarta - Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (06/01). 


Kegiatan dipimpin oleh Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista, Danpuskopaska Laksamana Pertama TNI Baroyo Eko Basuki, Waasintel Kasal Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo Nur Sasongko beserta Pejabat Utama Mabes TNI AL.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Wakapolresta Polresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf beserta personel Polda Banten. 


Dalam kesempatannya Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.


"Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI," kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.


Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.


"Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang," kata Denih. 


Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.


"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," ujar Denih. 


Sementara itu, Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan," kata Laksamana Muda Sasmita. 


Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.


Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.


"Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses," tuturnya.


Selanjutnya Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. 


"Berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025. Pelapor: Sdr. Agam Muhammad Nasrudin, Waktu Dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib di Taman Raya Rajeg Blok I 15/06 Rt. 015/005 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, Awalnya Tsk. AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO ke CV. MAKMUR JAYA dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi. Setelah kendaraan tersebut di serah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah di putus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yakni AGAM MUHAMMAD NASRUDIN merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta," jelas Kapolda. 


Adapun tersangka penggelapan mobil yaitu: 


1. AS (29) - Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.


2. IS (39) - Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL).


3. IH (DPO) - Peran: Orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).


4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS.


"Pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib personel Polresta Tangerang berhasil mengamankan Tsk IS (39) di dearah Pandeglang selaku penadah kendaraan, berdasarkan hasil introgasi dari Tsk IS (39) bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Sdr. RH (DPO)," ujar Kapolda. 


Adapun rangkaian perpindahan mobil adalah sebagai berikut : Pada tanggal 1 Januari 2025 Sekira jam 00.15 Wib Tsk AS (29) datang ke CV. Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan sewa kendaraan honda brio warna orange, setelah mobil tersebut dikuasai oleh Tsk. AS (29) selanjutnya mobil langsung dibawa ke wilayah Pandeglang dan mobil langsung dipindah tangankan kepada Sdr. IH (DPO) dengan maksud untuk dijual / dicarikan pembeli, selanjutnya Sdr. IH (DPO) meminta kepada Sdr. RH (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan oleh Sdr. IH (DPO) sebesar Rp. 23.000.000. Kemudian Sdr. RH (DPO) menawarkan lagi mobil tersebut kepada Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 33.000.000, kemudian Tsk IS (39) pun meminta tolong kepada temannya Sdri. SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian Sdri. SY menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL) Sehingga terjadilah transaksi antara Sdr. AA dengan Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 40.000.000.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," tutup Kapolda Banten. (Bidhumas)

Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi*

By On Selasa, Desember 17, 2024








Jakarta – xbintangindo.com

Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.


“Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).


Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. “34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,” ungkapnya.


Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut. “Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami,” tutur Menteri Nusron.


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.


“RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,” papar Tito Karnavian.


Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (Oman ncek)

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

By On Selasa, Desember 03, 2024









Jakarta, xbintangindo.com --

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.


Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.


Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.


Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.


Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:


- SL: Operator mesin kapal

- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

- SY: Kapten kapal

- JN: Operator mesin kapal


Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.


Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”


Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.


“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Forum Kader Bela Negara Menyelenggarakan Seminar  Nasional Bela Negara dan Launching  Bela Negara Network ( BNNet.media ) di Kementerian Pertahanan.

By On Selasa, Desember 03, 2024









Jakarta Acara Seminar dan Dialog Nasional Sosialisasi Bela Negara dilaksanakan pada hari sabtu 30 November 2024 di Jakarta Pusat bertempat di Gedung Suprapto Lantai 8 Aula Bela Negara Ditjen Pothan, Kementerian Pertahanan RI.


Dalam Acara Seminar tersebut bertindak sebagai Keynote Speaker adalah Direktur Bela Negara Ditjen Pothan,Kementerian Pertahanan. Brigjen TNI Eko Sunarto S.pd,M.Si.serta Nara sumber diantaranya dari Kementerian Pertahanan Kolonel Amirudin Laupe, dan Bareskim Mabes Polri Brigjen Polisi Dra.Desy Andriyani.di dalam Seminar tersebut di hadiri kurang 200 tamu undangan terdiri dari perwakilan unsur dari Pemerintahan,Insan Pers,serta pengurus dan anggota Forum Kader Bela Negara Wilayah DKI Jakarta,Banten,Sumatera Barat dan Lampung.


Dalam Kesempatan acara Seminar dan Dialog Nasional yang di laksanakan di Aula Bela Negara Kementerian Pertahanan tersebut  di lanjutkan dengan acara Launching Bela Negara Network ( BNNet.media ) yang merupakan Media Kader Bela Negara Kementerian Pertahanan

Adapun yang hadir dalam Acara Lounching BNNet.Media ( Bela Negara Network)  di hadiri Kasatwas FKBN Mayjen TNI Purn Adi Sudaryanto, Pimpinan Perusahaan  Mohamad Rizki Yudomo ,Pendiri Bela Negara Network ( BNNet.media )Angga Rahadian Tirtawijaya serta Pimpred BNNet.media Budianto atau sering disapa Baday

Serta turut Hadir dari perwakilan insan Pers jurnalistik,  asosiasi lembaga pers dan Bakorwil Bela Negara DKI Jakarta, Bokorwil Sumatera Barat serta Lampung.


Dalam Sambutan Angga Rahadian Tirtawijaya berharap BNNet.Media ( Bela Negara Network ) bisa menjadi Garda Terdepan untuk mengantisipasi,menangkal adanya berita berita yang bersifat adu domba SARA dan Hoax, yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan di era globalisasi sekarang ini tingkat ancaman telah berkembang ditambah kemajuan teknologi informasi senantiasa dapat merubah kompleksitas ancaman terhadap Pertahanan Keamanan suatu negara .Angga juga menyampaikan bahwa rekan rekan wartawan yang bergabung ke Bela Negara Network harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan Bela Negara dan mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pertahanan sebagai Kader Bela Negara supaya mempunyai sikap militansi dan nasionalisme kuat untuk NKRI disamping itu juga didalam  pemberitaan harus sesuai Undang-undang yang mengatur kegiatan jurnalistik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan W5+1H nya harus di terapkan.


Acara peresmian Launching ditutup dengan memotong tumpeng oleh Kasatwas Mayjen TNI Purn Adi Sudaryanto diserahkan kepada Angga Rahadian Tirtawijaya Selaku Pendiri Bela Negara Network  ( BNNet.Media  ) yang merupakan Media Kader Bela Negara Kementerian Pertahanan sekaligus sebagai Kepala Badan Koordinator Pusat Bela Negara. 

Pewarta * Team *

Serikat Buruh PPMI Gelar Aksi didepan Gedung Kemenaker RI

By On Rabu, November 20, 2024







JAKARTA | Serikat Pekerja Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Disingkat PPMI Hari Ini Menggelar Aksi Di Depan Gedung Kemenaker RI,. Rabu 20 November 2024.


Aksi Tersebut Bertujuan Buruh Meminta Kemenaker RI Untuk Tidak Menggunakan PP 51 dan Segera Mengeluarkan Peraturan Baru yang Pro Dengan Kaum Buruh di Indonesia.


David Ketua PPMI Banten Mengatakan Semoga Saja Kemenaker RI Yang Baru Ini Benar-benar Bisa Di Andalkan dan bisa menguntungkan untuk kaum buruh di Indonesia.


"Pada saat pemilihan presiden jujur saya pribadi tidak memilih beliau sebagai nahkoda RI akan tetapi Pada Saat beliau terpilih dan dilantik Pada bulan Oktober lalu tahun 2024. Saya Mendengar Pidato Prabowo Subianto yang berapi-api dan sangat lantang yang di mana Presiden ke 8 kita ini tidak mau rakyatnya Sengsara, Prabowo ingin rakyatnya Sejahtera"


Lanjut,, David "Hari Ini Kami Kaum Buruh Menagih Janji Presiden Prabowo Melalui Kemenaker RI, kami kaum buruh bukan tidak mengerti politik, kami bukan tidak mengerti hitung-hitungan survey pasar dan inflasi dan kami bukan tidak mengerti hukum akan tetapi kami kaum buruh meminta kenaikan upah di atas 25% kalo hanya berani menaikan 2% atau 3% alangkah baiknya Pak Presiden Prabowo Subianto Mundur Saja Dari ke Presidenan nya Berarti Tidak Sesuai atau Gimix dengan pidato yang disampaikan oleh beliau pada saat di Lantik." Tegas David



Tidak lama kemudian Kemenaker RI menemui masa aksi dan meminta perwakilan dari buruh sebanyak 18 orang untuk berdiskusi didalam.



Yassierli Selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Merespon Apa Yang Menjadi Tuntutan Buruh, "saya jamin 100% bahwa dirinya dengan Presiden RI Prabowo akan menaikkan upah para kaum buruh di Indonesia, tidak akan menggunakan PP 51 dan Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih berlakukan upah dibawah UMR , PHK Sepihak, pesangon yang belum dibayarkan "Ujarnya.


"Sekali lagi kami mohon para pimpinan federasi maupun konfederasi untuk dilist kita bicarakan didalam saja, berhubung ruangannya sempit jadi kami hanya minta perwakilan saja" Ungkapnya.


Federasi Maupun Konfederasi yang hadir dalam ikut berdiskusi, KBMI, PPMI , KASBI, GSBI, SPSI,  FSP LEM SPSI , SBNI, ASPEK INDONESIA, SBSI 92, FBK, GASPERINDO, KSBSI.dan lain-lain

 *Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi*

By On Selasa, November 19, 2024








Jakarta - xbintangindo.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dalam hal ini diwakili Ossy Dermawan selaku Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).


Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. 


Wamen Ossy mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya keras untuk mencarikan solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lain untuk mencarikan solusi yang pas terkait hal ini. 


"Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti ada solusinya," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.


Sinergi dan kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan, sebab menurut Wamen Ossy permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. 


"Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal hutan, apabila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita carikan terobosan baru untuk mencarikan solusi penyelesaiannya," ucapnya.


Namun demikan, lanjut Ossy apabila permasalahan areal perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.


Di kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi Ombudsman RI yang telah melakukan kajian sistemik. Kajian ini ia nilai sangat dibutuhkan agar tata kelola perkebunan sawit dapat menjadi salah satu komoditas unggulan di sektor pertanian Indonesia dalam memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi terhadap masyarakat Indonesia. 


"Seraya kita berupaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan Pak Presiden Prabowo, kita berupaya untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8%, dan tata kelola kebun sawit ini akan menjadi salah satu faktor atau elemen penting untuk mencapai tujuan tersebut," terang Ossy Dermawan.


Pada pertemuan ini, sedikitnya Ombudsman RI memberikan lima saran utama kepada pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit. Tujuannya ialah agar industri sawit semakin berdaya saing dan menjadi _booster_ bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Anggota sekaligus Pengampu Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan bahwa perbaikan tata kelola ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit.


"Karena ada nilai yang luar biasa kalau kita ubah tata kelolanya (ada tambahan) hampir sekitar Rp300 triliun, ini akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit yang sekarang dinilai sekitar Rp729 triliun, kalau ditambahkan menjadi Rp1.008 triliun," ungkap Yeka Hendra Fatika.


Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri. Hadir pula, pimpinan dari sejumlah kementerian/lembaga yang turut mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman RI terkait tata kelola sawit sesuai kewenangannya. (Oman ncek)

*Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi*

By On Rabu, November 13, 2024







 Jakarta - xbintangindo.com -- 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerima kunjungan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Usai pertemuan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk memanfaatkan tanah telantar dalam rangka menyukseskan program transmigrasi.


“Kami butuh kerja sama dengan lembaga apa pun yang bisa memanfaatkan tanah-tanah telantar supaya tanah tersebut mempunyai nilai ekonomi. Kebetulan hari ini datang pemanfaatannya dari transmigrasi. Jadi gayung bersambut, beliau punya program dan akan mendatangkan orang untuk memanfaatkan tanah tersebut,” ujar Menteri Nusron.


Nusron Wahid memaparkan, tanah terindikasi telantar yang berpotensi dimanfaatkan untuk program nasional, khususnya transmigrasi ada seluas 564.957 hektare. Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.


“Dengan program transmigrasi, ke depan, tanah-tanah telantar itu mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, sehingga bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara. Ini persis yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, udara, dan segala isinya yang dikuasai oleh negara dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi mengapresiasi kesepakatan yang diambil bersama Menteri Nusron dalam rangka mendukung program transmigrasi, salah satunya di wilayah Papua. Ia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mewujudkan nilai ekonomi untuk rakyat Indonesia.


“Tidak mungkin ada penempatan para transmigran tanpa ada lahan, tanpa ada tata ruang yang di telah ditentukan atau ditetapkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Fokusnya nanti bagaimana pengembangan kawasan yang memiliki nilai tambah ekonomi untuk untuk bangsa dan negara,” terang M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.


Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wamen Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Transmigrasi. (Oman ncek)

Mayat Tanpa kepala di Penjaringan Jakut Ternyata Asal Banten

By On Kamis, Oktober 31, 2024








Mayat wanita SH (40)  yang membuat gegerkan warga penjaringan Jakut diketahui Asal Banten.

Jakarta,| xbintangindo.com -- 

Mayat wanita tanpa kepala yang gegerkan warga kampung Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) ternyata diketahui warga asal Banten inisial SH (42). Selasa, 29/10/24.


Tidak sampai 24 jam pihak kepolisian polres Jakut berhasil menemukan kepala mayat wanita disemak - semak perumahan muara baru penjaringan Jakarta utara.


Menurut Kasubdit  Polda metro jaya AKBP Rovan Richad mahnenu mengatakan. " Rabu, 30/10/24 tim kami pihak kepolisian menemukan kepala mayat wanita SH (42) disemak-semak belukar namun dibungkus pula dalam karung, " kata Kasubdit.


"Kami sudah kumpulkan beberapa Saksi dan data juga rekaman cctv dari warga sekitar." tegasnya.

Redaksi c



Kapolres Serang Pimpin Langsung Pengamanan Kepulangan Wapres RI Setelah  Kunjungan Kerja di Ponpes Tanara

By On Senin, Oktober 14, 2024







Kabupaten Serang, xbintangindo.com.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memimpin langsung pengamanan kepulangan Wakil Presiden RI Maruf Amin usai menginap di pondok pesantren Syekh Nawawi Al-Bantani di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Senin (14/10/2024).


Sebelumnya Wakil Presiden Maruf Amin melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Universitas Syekh Nawawi Al-Bantani di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


Selain pengamanan dari unsur kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, kunjungan Wapres juga mendapat pengamanan dari personil Korem 064 Maulana Yusuf.


Hadir dalam kegiatan pengamanan, Danrem 064 Maulana Yusuf, Komandan Lanal Banten, Dandim 0602 Serang, Dandim 0603 Cilegon, Kasi Ops Korem 064 serta Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman CP.


“Kegiatan kunjungan Wakil Presiden dan rombongan yaitu dalam rangka kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Universitas Syekh Nawawi Al-Bantani di Tangerang,” ungkap Condro Sasongko.


Sebelum pelaksanaan tugas pengamanan, kata Kapolres, seluruh personel baik dari TNI maupun POLRI mengikuti kegiatan apel pengamanan dalam rangka menerima arahan terkait pelaksanaan tugas.


“Kegiatan pengamanan kunjungan Wapres ini merupakan pengamanan VVIP, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang baik antar personel untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan,” ujar Kapolres.


Lebih lanjut mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten ini mengatakan untuk kegiatan pengamanan ini meliputi pengamanan jalur yang dilalui rombongan maupun pengamanan di lokasi kegiatan kunjungan.. RED.

Selenggarakan Pelayanan Publik yang Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB*

By On Kamis, Oktober 10, 2024








Jakarta – xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya itu bahkan tak jarang menghasilkan sebuah penghargaan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung dan Kota Batam meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam acara Gebyar Pelayanan Prima yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (08/10/2024).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana hadir menerima penghargaan yang disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Suyus Windayana mengatakan bahwa penghargaan tersebut dapat menjadi acuan bagi Kantah di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


“Tiap tahun alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan, mungkin ke depan bisa menjadi replikasi, kita akan replikasikan untuk Kantah yang lain, sehingga ini menjadi bola salju, makin lama makin besar, sehingga seluruh Kantah di Kementerian ATR/BPN itu mempunyai standar, baik itu mengenai pemantauan evaluasi kerja maupun memberikan pelayanan terbaik untuk kelompok rentan,” ujar Suyus Windayana usai menerima penghargaan.


Adapun penghargaan yang diterima pertama, yakni Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 dengan Predikat Pelayanan Prima untuk Kantah Kota Bandar Lampung. Penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah yang telah menunjukkan kinerja penyelenggaraan publik yang unggul berdasarkan instrumen PEKPPP, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi layanan publik.


Penghargaan kedua ialah kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024 untuk Kantah Kota Batam. Kementerian PAN-RB menilai, Kantah Kota Batam telah menyediakan fasilitas-fasilitas yang membantu kelompok rentan, antara lain terdapat buku panduan dengan huruf braille untuk penyandang tunanetra dan _guiding block_ menuju Loket Prioritas.


Sekjen Kementerian ATR/BPN berharap, Loket Prioritas terus dilaksanakan di seluruh Kantah di kabupaten/kota. “Itu menjadi proses kita untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat. Saya pikir ini salah satu momen kita untuk kembali mengingatkan Kantah baik kabupaten/kota dan juga Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat provinsi dan juga Eselon I. Jadi bukan hanya Kantah, layanan Eselon I di pusat kemudian di Kanwil juga harus lebih baik,” tegasnya.


Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Elijas B. Thahajadi; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto; serta Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie dan Kepala Kantah Kota Batam, Deni Prasetyo. Turut hadir, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju selaku penerima penghargaan. (Oman ncek)

Tega, Seorang Ayah Jual Bayinya Umur 11 Bulan Senilai Rp. 15 Juta

By On Jumat, Oktober 04, 2024







Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.


Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.


"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum'at (4/10/2024).


Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.


"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.


Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.


Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.




 *Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah, Menteri AHY: Zona Integritas Hadirkan Layanan Publik yang Akuntabel, Transparan, Profesional, dan Melayani*

By On Rabu, Agustus 21, 2024








Jakarta - xbintangindo Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) kepada 46 satuan kerja daerah, di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta, Selasa (20/08/2024). Predikat WTAB ini diberikan dalam rangka mendukung penuh upaya pembangunan Zona Integritas Sistematis Lengkap Berkelanjutan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 


"WTAB menjadi landasan menuju WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan pada akhirnya ATR/BPN bisa menghadirkan pelayanan publik yang semakin akuntabel, transparan, profesional, dan melayani," lanjut Menteri AHY.


Ia juga mengungkapkan Zona Integritas yang disematkan kepada instansi Pemerintah bukan hanya formalitas saja. "Tidak boleh juga hanya sekadar menjadi jargon semata, tapi memang karena kita membutuhkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di mana pun berada, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Menteri AHY dalam sambutannya.


Untuk diketahui, satuan kerja yang mendapat predikat WTAB kali ini adalah dua Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, yakni Aceh dan Kalimantan Timur, serta 44 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Predikat diberikan sebagai salah satu penilaian yang dilakukan secara internal sekaligus sebagai syarat pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 


Dalam mengimplementasikan Zona Integritas, Menteri AHY mengatakan tentu tidak mudah karena banyaknya tantangan di lapangan. Oleh sebab itu, ia merasa harus memberikan apresiasi secara khusus kepada satuan kerja yang telah sungguh-sungguh menghadirkan Zona Integritas di wilayahnya. "Yang lain saya berharap juga termotivasi. Oleh karena itu, selamat kepada para penerima penghargaan," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan, satuan kerja yang mendapatkan predikat akan berperan sebagai _role model_ bagi satuan kerja yang lain. Mengingat, proses menuju WTAB tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat dan predikat ini wajib dijaga keberlangsungannya bahkan ditingkatkan.


"Tim Penilai beserta Tim Terpadu akan terus melakukan _monitoring_ evaluasi secara berkala jangan sampai setelah diperoleh predikat terjadi penurunan kualitas. Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat," pungkas R.B. Agus Widjayanto.


Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; mewakili Menteri PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto; jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN se-Indonesia; serta sejumlah Kepala Kantah Kabupaten/Kota. (Oman ncek)

Lantik Dirjen PPTR, Menteri AHY: Hadirkan Manajemen Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang yang Semakin Produktif serta Kompetitif*

By On Senin, Agustus 05, 2024








Jakarta - xbintangindo.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan jajarannya untuk terus berupaya menghadirkan manajemen administrasi pertanahan dan tata ruang yang semakin baik.


Ini disampaikan Menteri AHY saat melantik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (05/08/2024).


“Dibutuhkan komitmen, dedikasi, keberanian, tetapi juga sinergi dan kolaborasi dengan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lainnya, khususnya Dirjen Tata Ruang. Kita ingin menghadirkan _land administration management_ tata ruang yang semakin produktif dan kompetitif,” ujar Menteri AHY.


Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta Dirjen PPTR untuk berperan mengembangkan investasi dalam rangka pembangunan nasional. 


“Kita juga ingin benar-benar menghadirkan kepastian hukum bagi siapa pun yang ingin mengembangkan industri, baik itu investasi dari dalam maupun luar negeri yang bisa memajukan pembangunan nasional di berbagai sektor,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.


Selain Dirjen PPTR, Menteri AHY juga melantik dua Jabatan Fungsional Analis Hukum pada Sekretariat Jenderal PPTR. “Kepada para Jabatan Fungsional, Saudara/Saudari memahami apa tugas pokok yang akan diemban, dilaksanakan. Tunjukkan profesional, dedikasi, dan komitmen untuk menjalankannya,” tuturnya.


Menteri AHY mengucapkan selamat bekerja untuk para jajaran yang dilantik serta berharap dapat mengemban amanah dan tugas dengan baik. 


“Pada posisi baru ini saya punya harapan agar Saudara/Saudari mengemban amanah dan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja secara optimal. Melanjutkan apa yang sudah baik selama ini sekaligus memperbaiki, mengevaluasi yang belum bisa diwujudkan dengan baik dan sempurna,” papar Menteri AHY.


Turut hadir dalam kegiatan pelantikan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; dan Wakil Pembina IKAWATI ATR/BPN, Nurlaili Raja Juli Antoni beserta sejumlah Pengurus IKAWATI ATR/BPN. (Oman ncek)

*Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik*

By On Rabu, Juli 31, 2024








Jakarta - xbintangindo.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas Peran Sertanya dalam Penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang Bernilai Guna Pertanggungjawaban Nasional bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI, Imam Gunarto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada Senin (29/07/2024).


“Kita semua terus berpikir ke depan bagaimana upaya arsip pertanahan terus diselesaikan. Mulai dari Pak Menteri AHY, Pak Ketut Kepala Pusdatin, bahkan hingga Pak Imam (Kepala ANRI, red) yang studi ke beberapa tempat untuk mengetahui bagaimana arsip pertanahan harus dikelola, bagaimana kalau dilakukan digitalisasi,” ujar Suyus Windayana dalam Webinar Kearsipan yang bertajuk Mewujudkan Kelestarian Arsip Statis sebagai Memori Kolektif Bangsa yang dilakukan daring dan luring di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan arsip-arsip pertanahan menjadi lebih baik lagi. 


Kepala ANRI, Imam Gunarto mengungkapkan, selama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sudah banyak peningkatan sistem pengelolaan arsip pertanahan. “Dinamika perkembangan BPN sedari 1998 bahkan hingga saat penanganan Covid-19 juga ada, tentunya ini untuk pembelajaran terkait pandemi di tahun-tahun mendatang,” jelasnya. 


Ia mengimbau agar Kementerian ATR/BPN tak hanya fokus akan arsip yang sifatnya administratif, namun juga substantif terhadap pertanahan. “Hendaknya ada fokus sumber daya terhadap pengelolaan arsip substantif tersebut, baik itu sumber daya manusia, peralatan, dan sistem. Semoga dengan kerja sama ini, Kami mengharap pengelolaan tanah di negara kita bisa menjadi lebih baik,” tutur Kepala ANRI.


Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin menyebut pada kesempatan ini akan diserahkan arsip statis dari Kementerian ATR/BPN kepada ANRI sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan arsip dinamis dan terselamatkannya arsip statis. “Kami juga menyerahkan arsip Covid-19, jadi ini arsip pelayanan pertanahan selama Covid. Selain itu, kami juga menyerahkan arsip statis yang lain sebanyak 45 arsip,” ungkapnya. 


Di momen ini juga diserahkan penghargaan terhadap Unit Kearsipan dan Unit Pengolah Terbaik serta Penghargaan Arsiparis Terbaik di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN serta jajaran dari ANRI. (Oman ncek)

*Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan sebagai Faktor Indeks Pembangunan Manusia, Menteri AHY Teken MoU dengan Menkes*

By On Rabu, Juli 17, 2024








Jakarta - xbintangindo.com-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menandatangani Nota Kesepahaman/MoU tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, dan Kesehatan, pada Rabu (17/07/2024). Melalui kerja sama yang terjalin, Kementerian ATR/BPN turut berperan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai indeks pembangunan manusia di Indonesia.


“Kami berharap Kemenkes menghadirkan kemajuan dan pencapaian dan mudah-mudahan semakin banyak rumah sakit berkelas dunia, semakin baik kualitas kesehatan masyarakat, semuanya bisa hidup lebih baik lagi. Aset terpenting bangsa kita adalah manusia dan indeks pembangunan manusia menjadi utama dan salah satu faktornya adalah kesehatan,” ujar Menteri AHY usai menandatangani MoU di Auditorium Prof. Siwabessy Kementerian Kesehatan, Jakarta.


Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berperan dalam penyertipikatan tanah-tanah rumah sakit serta tanah aset Kemenkes lainnya. Menteri AHY berharap, hingga akhir 2024, pendaftaran aset Kemenkes dapat diakselerasi. Tercatat hingga saat ini, dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN Kemenkes, sudah ada 623 bidang tanah yang terdaftar. 


“Ini kita kejar. Semangat Pak Menkes ini bagus, merapikan aset, kita coba bantu rapikan terutama aset-aset yang memang sangat strategis, termasuk yang saat ini dalam sengketa,” tutur Menteri AHY.


Sementara itu, dengan adanya MoU ini, Menkes, Budi Gunadi Sadikin berharap dilakukan percepatan penyelesaian 24 kasus sengketa yang dialami Kemenkes dengan masyarakat dan perusahaan swasta. Ia juga menginginkan agar tanah aset Kemenkes tersertipikat secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum.


“Dalam merapikan aset-aset, kita butuh dukungan dari Pak AHY supaya semua sertipikat kita secara hukum benar. Setelah ini, mudah-mudahan ada payung hukum buat jajaran Kemenkes merapikan status tanah yang kita miliki, membantu 24 kasus sengketa untuk mengamankan aset milik negara agar tidak pindah ke pihak swasta,” papar Menkes.


Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir, jajaran Eselon I dan II Kementerian Kesehatan. (Oman ncek)

PPBNI Kabupaten Pandeglang Ikut Serta Meriahkan HUT Bayangkara di Monas

By On Selasa, Juli 02, 2024








Pandeglang,| xbintangindo.com

Patriot Pemersatu Banten Indonesia (PPBNI) menghadiri HUT Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia ke 78  di Monas - Jakarta, Senin (1/7/2024). 

-

Fajar Tobing ketua DPAC PPBNI Kec MAJASARI mengatakan ke pada awak media, "kami dari DPAC PPBNI MAJASARI, mewakili DPC PPBNI KAB PANDEGLANG untuk memeriyahkan acara HUT Bhayangkara Ke-78 membawa anggota kuarang lebih 40 orang," Katanya

Ucapan terimakasih juga kepada Kapolres Pandeglang yang sudah memfasilitasi armada bus sehingga kami bisa hadir di acara HUT Bhayangkara ke -78 di monas, 


Ketua PPBNI DPAC MAJASARI juga mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke -78, semoga Polri semakin di cintai rakyat Untuk "Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas" Tutup ketua PPBNI DPAC MAJASARI .

Fajar Tobing

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *