Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penyidik Unit PPA  Satreskrim Polres Serang  Limpahkan Perkara Kekejari Serang

By On Kamis, April 25, 2024








Polres Serang - xbintangindo.com

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE  dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Wendry xbi 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat,Ratusan  Botol Miras Diamankan

By On Kamis, April 25, 2024









Polres Serang  - xbintangindo.com-

Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.

Wendry xbi 

Diduga Proyek pekerjaan Lelang 8 Miliar IGD RSUD Balaraja Dinilai Janggal

By On Rabu, April 24, 2024






TANGERANG -- xbintangindo.com

Meski pemenang lelang telah ditetapkan oleh panitia yakni PT Jensen Natama Abadi yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Pesona Mustika Sari 2 no 2 RT 05/07 Kota Bekasi Jawa Barat, namun proses lelang yang digelar pada awal Maret  bulan lalu penuh dengan kejanggalan.


Dalam lelang tersebut beberapa perusahaan yang melakukan penawaran diantaranya CV Nurkalam Cipta Solusi  dan CV Barokah terpaksa harus tumbang dikalahkan oleh PT Jensen Natama Abadi, padahal harga penawaran yang kalah CV berkah 9 persen menjadi 7.2 miliar dari total harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, dan CV Nurkalam Cipta Solusi turun sebesar 15 persen menjadi 6.7 Miliar.


" Aneh pemenang lelang PTJensen Natama Abadi menurunkan lelang sebesar 20 persen dari harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, menjadi 6,7 miliar,"terang ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan, Selasa (22/04/2024).


Seharusnya kata Usrah, pihak Pokja dan  pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan lelang ulang, karena PT Jensen Natama Abadi menurunkan lelangnya 20 persen dan  tidak masuk akal, dan diluar kewajaran Usrah hawatir akan terjadinya dampak terhadap kwalitas pekerjaan dan mengurangi rencana anggaran biaya ( RAB) yang ada.


" Turunnya sangat besar sekali 20 persen atau sekitar  1.6 Miliar ngambil untungnya dari mana, kalau ini dibiarkan akan terjadi dampak, bisa saja akan mangkrak,  dan gedung ini digunakan oleh pasien, kalau dikerjakan sembarangan akan berdampak pada nyawa manusia,"tandasnya.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanara

By On Rabu, April 24, 2024

Polres Serang  - xbintangindo.com-

 Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Wendry xbi 

Penertiban Peternakan Di Wilayah Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug, Bila Masih Beroperasi Terancam Tutup Paksa

By On Selasa, April 23, 2024

Edi Sahputra alias Abah Cobra

Kota Seang, xbintangindo.com--

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintahan Kota Serang, Provinsi Banten


Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat keluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan dalam wilayah pemerintahan Kota Serang, Banten.


Isi Surat Edaran poin 2 (dua) bahwa usaha peternakan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. dengan batas waktu selama 3 tahun sejak di tetapkannya Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.


Di teruskan, masih poin 2 di ketahui jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka pemkot kota Serang mengambil langkah dengan melakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa 

Hasil investigasi, terhitung hari ini selasa 23 April 2024, sudah lewat dua bulan dari jadwal namun keberadaan peternakan unggas masih beroperasi di wilayah Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug Kota Serang

Saat di komunikasikan dengan pejabat setempat, Anis Fuad Lurah Sukawana, mengenai adanya pemberitahuan kepada para pengusaha ternak melalui bersurat maupun lisan langsung

" Kami telah sampaikan pemberitahuan melalui surat juga lisan kepada pengusaha peternakan untuk menghentikan operasinya.."


Menurutnya, karena di wilayahnya mulai banyak pemukiman serta warga juga banyak yang merasa keberatan dan waktu yang cukup pemerintah berikan


" Wilayah Kelurahan Sukawana mulai banyak pemukiman alhasil banyak warga lingkunhan yang merasa keberatan akan keberadaan peternakan, jadi waktu yang pemerintah berikan kepada pengusaha peternakan sudah cukup dan dengan kesadarannya berhenti di operasikan " ungkapnya


Hal tersebut buat Edi Saputra ( Cobra ), selaku masyarakat pemerhati peduli kota serang, turut menyuarakan keprihatinan terhadap tinggkat kesadaran pengusaha baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah


Menurut Cobra, bila sudah menyangkut tatanan pemerintahan tata letak dan peruntukannya suatu wilayah putusan tersebut tanpa pengecualian


" Pada situasinya saya sungguh prihatin apa lagi dengan kesadaran yang belum terbangun, di banyak pihak berkepentingan..


Masih kata Cobra, pemerintah memiliki kewenangan mutlak dan putusannya patut di terima


" Keputusannya sebagai ketetapan dalam rencana besar pemerintahan kota serang menempatkan suatu wilayah sesuai dengan kondisinya, hal tersebut sudah menjadi larangan siapa pun tidak bisa main asal mendirikan usaha bahkan yang sudah terlanjur saja harus rela menutup usahanya " Tegasnya. (Kurniawan)

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Para Tahanan, Perwira Pengawas dan Personel Seksi Propam Lakukan Pemeriksaan Tahanan di Ruang Tahanan Mako Polres Serang Polda Banten.

By On Selasa, April 23, 2024





Serang, xbintangindo.com--

Kegiatan pengecekan tahanan dan ruang tahanan Mako  Polres Serang  sudah merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota piket jaga tahanan. Dengan melaksanakan cek dan kontrol ruang tahanan guna memastikan tahanan dalam keadaan sehat dan aman, petugas juga melakukan pengecekkan terhadap ruang tahanan serta menanyakan kondisi kesehatan tahanan Selasa 24/4/2024


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S. H., S.I.K., M.H., M. Si. melalui Kasie Propam Polres Serang Ipda H. Paruhuman Rangkuti mengatakan, Pengecekan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap tahanan, meskipun pengecekan sudah rutin dilakukan setiap hari oleh petugas jaga tahanan, namun upaya ini untuk mengingatkan kembali serta kesiapan pada pengamanan Internal khususnya terhadap tahanan yang ada di Mako  Polres Serang.


“Pengecekan ruang tahanan kita lakukan secara rutin dan berkala, mulai dari jumlah, kondisi tahanan dan ruang tahanan, kebersihan ruang tahanan dan barang-barang pribadi milik tahanan”.


Serta memberi arahandan penekanan  kepada petugas piket :

Bagi Anggota Piket Jaga Tahanan agar selalu waspada dan berhati-hati pada saat melaksanakan tugas jaga tahanan serta 

Masyarakat yang akan melaksanakan Jam Besuk tahanan agar di laksanakan pengecekan terhadap barang bawaan yang di bawa oleh keluarga para tahanan jangan sampai barang yang tidak diperbolehkan dibawa masuk oleh keluarga para tahanan. 

Laksanakan tugas jaga sesuai SOP dan jangan sampai ada Pungutan Liar di dalam rumah tahanan Mako  Polres Serang. 

Semua hasil pengecekan serta pengawasan tahanan dan petugas piket.

Wendry xbi//.*

Pastikan Kehadiran Personel Setelah Melaksanakan Cuti  Sipropam Sidak ke Satker Polres Serang

By On Senin, April 22, 2024





Polres Serang  - xbintangindo.com

Personil Profesi dan Pengamanan (Propam) mengecek kehadiran personil yang telah menjalankan cuti pada gelombang pertama yang berlangsung sejak Rabu (17/4/2024).


Pemeriksaan kehadiran personil yang telah menjalankan cuti bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat di Mapolres Serang ataupun Polsek jajaran tidak terganggu.


"Pemeriksaan kehadiran ini tindaklanjut dari perintah Kapolres Serang agar tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat," tegas Kasi Propam Ipda P Rangkuti kepada media, Senin (22/4/2024).


Kasi Propam menjelaskan bahwa seluruh personil baik Bintara ataupun perwira yang telah melaksanakan cuti pada gelombang pertama seluruhnya telah kembali bertugas.


"Seluruh personil yang telah melaksanakan cuti sudah kembali bertugas. Ada satu anggota yang telat datang dan tidak mengikuti apel sudah diberikan sangsi disiplin," kata Rangkuti.


Dalam kesempatan itu, Rangkuti mengatakan bahwa sangsi disiplin ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kabag Sumda sebagai catatan karier anggota bersangkutan. Oleh karenanya, Kasi mengingatkan kepada seluruh personil untuk menegakkan disiplin dalam bekerja.


"Jadi sangsi ini tidak selesai hanya dengan menjalani hukuman, melainkan akan dilaporkan kepada bagian SDM untuk menjadi catatan," tandasnya.

Wendry xbi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *