Banten, kejadian pada hari rabu 02 Juli 2025, pukul 15.45 wib, di duga karyawan An, Heryanto bin Sanam tewas tersengat aliran listrik dalam lokasi pabrik CV. Citra Alfa Mulia Berseri (CAMB) yang beralamat pantai indah dadap blok CJ Nomor 42 Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten
Di ketahui kabar yang di terima pihak keluarga kang Ujang pada hari Rabu (02/07) jam 16.30 Wib, di kabarkan melalui whatapps tentang Heryanto berada di Rumah Sakit Mitra Husada sudah dalam keadaan meninggal dunia
" Saya dapat kabar sekitar jam setengah limaan kalo Heryanto ada di Rumah Sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia "
Juga kabar mengenai sebab meninggal dunia serta dimana tempat kejadiannya,
" Tewasnya Heryanto bin Sanam, di sebabkan karena tersengat aliran listrik, kejadiannya dalam pabrik saat bekerja " ungkapnya
Saat di konfirmasi Jumat 04 Juli 2025, pihak perusahaan CV. CAMB, Maman mengenai hubungan kerja karyawan (Heryanto) dengan perusahaan, melalui telpon whatapps dalam komunikasinya pihak CV. CAMB, malah di jawab lain bahwa perusahaan telah memberikan haknya kepada ahli waris
" Hari ini pa Hendi mendatangi keluarga korban untuk memberikan haknya "
Saat itu juga pihak keluarga korban, kang Ujang di komunikasikan terkait apa benar kabarnya pak Hendi selaku pihak CV CAMB hari ini berkunjung ke keluarga korban
" Dari pagi sampai sekarang tidak ada komunikasi ataupun kabar dari pihak CAMB "
Apa yang di ucapkan Maman sesuatu kebohongan pernyataan alibi dan di ketahui Kehadiran maman saat menghantarkan korban kerumah duka, menurut info dari keluarga korban bahwa Maman mengaku dirinya sebagai pengacara atau kuasa hukum CAMB
" Saat itu, beliau ngakunya pengacara kuasa hukum dari perusahaan CAMB " jelasnya
Kembali, saat Maman di tanya tentang kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat bekerja dalam lingkungan perusahaan, apa sudah melaporkan kepihak hukum polres metro Tangerang kota ? Maman tidak dapat memberikan jawaban
Hal tersebut membuat geram aktifis Banten, Eli jaro selaku pemerhati kesejahteraan buruh mengecam tindakan perusahaan CV CAMB, yang dengan sewenang - wenangnya menyepelakan insiden tersebut
" Ini perlu di tindak lanjuti, insiden kematian karyawan CAMB Heryanto Bin Sanam saat bekerja, jangan sampai di tutupi dari pantauan hukum segera laporkan ke pihak hukum yang berwajib dan disnakertran provinsi Banten bagian pengawasan ketenagakerjaan "
Masih kata Eli jaro, bila di temukan adanya unsur - unsur kesengajaan baik saat peristiwa atau pasca peristiwa, maka tempatkan pada hukum yang seberat - beratnya
" Bila nanti di temukan adanya unsur yang di sengajakan, yang dengan sengaja menutupi kematian menghindari dari pantauan hukum dengan tidak melaporkan atas insiden tersebut baik ke pihak hukum maupun ke penegakan undang - undang ketenagakerjaan, maka sangsi berat wajib di berikan ke CV CAMB " Tegasnya.(Kurniawan)
« Prev Post
Next Post »