Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Beberapa Pati Polres Lebak Polda Banten

By On Selasa, September 01, 2026



Lebak, xbintangindo.com ---

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi memimpin Upacara Sertijab perwira tinggi di lingkup polres Lebak, Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kapolsek Maja, Kapolsek Malingping dan Kapolsek Cimarga di Lapangan Mapolres Lebak. Selasa (1/9/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prasetyo Hermawan, S.E., M.M., para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, para Kapolsek jajaran, para perwira, bintara serta ASN Polres Lebak.


Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polres Lebak Polda Banten.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu:


1. Kabag SDM Polres Lebak, dari AKP R. Ampri, S.H., M.H. kepada Kompol Agus Supriadi, S.Sos., M.M.


2. Kasat Binmas Polres Lebak, dari Iptu Tatang Suhendar, S.K.M. kepada Iptu Deni Iskandar.


3. Kasiwas Polres Lebak, dari Iptu Deni Iskandar kepada AKP Hendro Bahar, S.H.


Baca Juga :  Kapolres Lebak Tinjau Langsung Bendungan Karian, Pastikan Kesiapan Sumber Air Hadapi Karhutla

4. Kapolsek Maja Polres Lebak, dari AKP Iwan Sofiyan, S.E., M.M. kepada AKP Malik Abraham, S.Pd., M.Pd.


5. Kapolsek Malingping Polres Lebak, dari AKP Dadan Jumhana kepada AKP Pipih Iwan Hermansyah.


6. Kapolsek Cimarga Polres Lebak, dari AKP Pipih Iwan Hermansyah kepada Iptu Tatang Suhendar, S.K.M.


Dalam amanatnya, Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi, sekaligus upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.


“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Arninsi.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polres Lebak.


Baca Juga :  Polsek Sajira Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

“Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugasnya, melanjutkan hal-hal positif yang telah dilakukan pejabat sebelumnya serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.


Menurut Kapolres, jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme dan komitmen.


“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas, kedepankan sikap humanis serta terus bangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.


Kapolres Lebak juga menekankan kepada seluruh personel agar terus menjaga soliditas dan kekompakan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Lebak.

Ketua DPK Knpi Bayah  Angkat Bicara Soal Dugaan Pencemaran Lumpur Industri Semen  dari PT. Cemindo Gemilang Ganggu Puluhan Hektar Sawah

By On Selasa, Agustus 04, 2026



 







*LEBAK* - Ketua DPK Knpi Bayah  Angkat Bicara Soal Dugaan Pencemaran Lumpur Industri Semen  dari PT. Cemindo Gemilang Ganggu Puluhan Hektar Sawah


Fenomena dugaan pencemaran lahan pertanian akibat aktivitas industri semen di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan masyarakat dalam kurun waktu 2024–2026. 


Puluhan hektar lahan sawah milik warga diduga terdampak endapan lumpur. Endapan itu dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Cemindo Gemilang. Kondisi semakin parah saat intensitas hujan tinggi yang memicu limpasan atau _runoff_ dari kawasan industri menuju area pertanian.


“Kalau benar terbukti, ini bisa bikin produktivitas sawah turun, saluran irigasi tersumbat, dan biaya bertani jadi naik karena harus normalisasi saluran dan rehabilitasi lahan,” ujar  Aji Ketua Knpi Bayah, kepada awak media via by phone Selasa (4/8/2026).


Menurut Aji, Dampak ke Tanah dan Irigasi

Dari perspektif ilmu lingkungan, masuknya material sedimen dan lumpur ke lahan sawah dapat mengubah karakteristik fisik tanah. Tekstur, porositas, permeabilitas, hingga kapasitas infiltrasi air berpotensi berubah. 


Akibatnya, pertumbuhan tanaman padi bisa terganggu. Akar tanaman terhambat, oksigen di zona perakaran berkurang, dan penyerapan unsur hara menjadi tidak efisien.


Sedimentasi juga mengancam jaringan irigasi. Kapasitas saluran berkurang sehingga distribusi air ke sawah tidak optimal, terutama pada musim tanam.


*Dampak Sosial-Ekonomi*

Dugaan pencemaran ini juga berdampak pada ekonomi rumah tangga petani. Penurunan hasil panen, naiknya biaya pemulihan lahan, dan ketidakpastian musim tanam dapat menekan pendapatan petani.


Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan pihak industri. Warga menuntut agar mekanisme pengaduan, pemantauan lingkungan, dan kompensasi dijalankan secara transparan dan akuntabel.


*Tuntutan Kajian Ilmiah*

Secara konseptual, kasus ini perlu dilihat dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Industri semen memang berkontribusi pada investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun manfaat ekonomi itu harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang efektif.


Penerapan prinsip kehati-hatian _precautionary principle_ dan tanggung jawab lingkungan perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi tuntutan.


Penelitian terdahulu menunjukkan, keberadaan industri semen di Bayah telah mengubah pemanfaatan ruang dan menimbulkan dinamika sosial serta lingkungan, termasuk perubahan fungsi lahan pertanian dan tekanan terhadap sumber daya alam.


Untuk itu, jika dugaan pencemaran sawah oleh lumpur semen pada periode 2024–2026 terbukti, diperlukan investigasi ilmiah. Kajian yang dibutuhkan meliputi analisis kualitas tanah, sedimen, dan air irigasi. Selain itu perlu pemetaan spasial luas lahan terdampak serta evaluasi hubungan kausal antara aktivitas industri dan kondisi lingkungan pertanian.


Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.


Hingga berita ini ditulis, pihak PT Cemindo Gemilang dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Desa Cijengkol kec. Cilograng Lebak Banten Antusias Ikuti Jalan Sehat Berhadiah

By On Sabtu, Agustus 01, 2026










Warga Desa Cijengkol berkumpul ikuti acara Jalan sehat dalam meriahkan HUT RI ke 81, 

Kab Lebak, xbintangindo.com --

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar kegiatan jalan sehat berhadiah yang disambut dengan antusias oleh masyarakat.







Kepala Desa Cijengkol, Nendi, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan sportivitas. Ia menyampaikan bahwa setiap peserta jalan sehat memperoleh kupon undian dengan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang turut memeriahkan peringatan HUT RI.


Acara secara resmi dibuka oleh Camat Cilograng, Tatang Kusmana, SKM., M.Si. Dalam sambutannya, Camat mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat kemerdekaan. Ia juga menyampaikan pesan inspiratif, "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat," seraya mengajak seluruh warga membiasakan hidup sehat melalui kegiatan olahraga.


Kegiatan berlangsung meriah, tertib, dan penuh kebersamaan. Pengamanan acara turut didukung oleh personel Polsek Cilograng, di antaranya Bripka Agus Hendriyana, S.H., yang hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus dukungan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Cijengkol sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.


Semangat kebersamaan yang ditunjukkan masyarakat Desa Cijengkol menjadi wujud nyata dalam mengisi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sehat, positif, dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

DPK KNPI Cilograng Sentil Iklim Investasi: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban, Negara Dirugikan

By On Jumat, Juli 24, 2026


LEBAK – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cilograng menyoroti pentingnya terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Cilograng.


DPK KNPI menegaskan, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, maupun menghindari kewajiban terhadap negara.


“Investasi kami dukung. Tetapi harus sehat, legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara negara juga kehilangan potensi pendapatan,” tegas DPK KNPI Kecamatan Cilograng.


Menurut DPK KNPI, pemerintah dan instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas usaha dan investasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Legalitas perusahaan, perizinan, kewajiban pajak, penggunaan lahan, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan harus menjadi perhatian serius.


Jangan sampai slogan investasi dan pembangunan justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak.


DPK KNPI juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait aktivitas investasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka.


“Transparansi menjadi kunci. Masyarakat tidak boleh hanya diminta menerima dampak, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap remeh suara masyarakat. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Pemuda, kata DPK KNPI, tidak berada pada posisi anti-investasi. Namun, pemuda akan tetap kritis apabila terdapat aktivitas usaha yang diduga berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, atau mengurangi hak negara.


“Investasi harus membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan. Masyarakat harus mendapatkan manfaat, lingkungan harus dijaga, dan negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng menyatakan akan terus mengawal dinamika investasi dan pembangunan di wilayahnya. Sikap kritis tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai hukum, menjunjung transparansi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


DPK KNPI Cilograng menegaskan: investasi boleh berkembang, tetapi jangan sampai masyarakat dikorbankan dan negara dirugikan.

Bea Cukai Dan Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

By On Sabtu, Juli 18, 2026







LEBAK,  -- Sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat dini hari (17/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.


Operasi yang dimulai sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, http://S.Tr.(Han).


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, 1 unit truk Colt Diesel Nopol R 1615 PE juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut


Berdasarkan pendataan awal, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan Undang-Undang


Tidak hanya barang, petugas juga mengamankan *9 orang* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti dan proses hukum berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.


Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Kanwil DJBC Banten mengapresiasi sinergi dengan Denpom III/4 Serang.  

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Senada, Komandan Denpom III/4 Serang menyampaikan bahwa dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam setiap operasi penegakan hukum cukai di wilayah Banten.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan.

By On Kamis, Juli 09, 2026





Lebak, 9 Juli 2026 – Wartawan Media Utamapos,  akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial Jaya ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis (9/7/2026). Laporan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.





Dalam surat pengaduan dijelaskan, peristiwa bermula saat wartawan Utamapos melakukan peliputan proyek Program P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cihara. Dari hasil investigasi lapangan, pelapor mengaku menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada bagian galian pondasi.


Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor membuat dan mengirimkan tautan pemberitaan kepada pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi. Namun, menurut isi pengaduan, pada keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.57 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp dan voice note yang berisi tuduhan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.


Selain tuduhan tersebut, pelapor juga menyatakan menerima ucapan yang diduga berisi ancaman untuk mendatangi rumahnya serta ancaman terhadap keselamatannya. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku merasa terfitnah, terintimidasi, dan khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.


Karena merasa hak dan keamanannya terancam, wartawan Utamapos memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses pengaduan tersebut. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengaku Anggota Mangunsong Dankotik Sukabumi, Rentenir Mengintimidasi Pimred PH45, DPD PERPAM Baksel, " Kalau dari ormas PP tidak Mungkin Mengedepankan Arogansi...!"

By On Selasa, Juni 23, 2026

Foto : collector Bank keluling.

Lebak - Banten, xbintangindo.com --

Intimidasi disertai ucapan bahwa pemilik Koperasi adalah Mangunsong Ketua Ormas PP, siapa yang tidak kenal dengan Mangunsong, saat collector menagih hutang nasabah di kediaman Pimpinan Media Pejuang Hukum 45, pada Senin (22/07), sekira pukul 14.30 Wib.


Kediaman Pimpinan Media PH45.id, di Kampung Cijambe Desa Pasir Bungur kedatangan tamu yang tidak dikenal dan belakangan diketahui mereka adalah  collector Rentenir yang berkedok koperasi menagih kepada inisial El dan DH warga Kampung Citarate Desa Gunung batu Kecamatan Cilograng yang tercatat sebagai nasabah.


Akibat cara menagih disertai intimidasi dan ancaman kepada nasabah berinisial El dan DH tersebut, sontak pimpinan media PH45.id, terbangun dari istirahatnya dan terjadi adu mulut yang mengundang mengudang keramaian warga sekitar.


Saat pimpinan media PH45.id, bertanya ke si Penagih/Collector yang mengaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan mengatakan.


''Koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," ujar collector dengan suara lantang.


Seketika Collector balik bertanya kepada Pimpinan Media PH45.id, selaku pemilik rumah.


"Kamu dari media Pejuang hukum 45, nanti kita cek di kantor ku di Pelabuhan Ratu," ujar collector.


Dengan kejadian yang sangat meresahkan warga di Kecamatan Cilograng, Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan pun angkat bicara.


"Jika benar koperasi (penagih/collector) bekerja kepada Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi sudah tidak mengedepankan arogansi, apalagi melakukan intimidasi kepada wartawan atau Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum45.id, sangat amat disesalkan," Ucap Farid fadlani.


Ketua Ormas DPD PERPAM Lebak selatan, menyayangkan sikap dan perilaku penagih hutang dari KSP Sukabumi Jawa Barat yang seakan Kebal Hukum.


"Kami menduga, kegiatan koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya Farid.


Kami Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan akan mengawal tuntas atas apa yang menimpa Pimpinan Redaksi media PejuangHukum45.id, melalui pendamping Hukum Lembaga.


"Kami atas nama warga masyarakat kecamatan Cilograng, berharap pihak kepolisian bergerak cepat, adanya dugaan intimidasi Nasabah dan Pimpinan Redaksi media PH45.id yang dilakukan oleh collectora/penagih/rentenir yang bekerja di KSP milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," tungkas Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan.

Marwan xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *