Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bea Cukai Dan Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

By On Sabtu, Juli 18, 2026







LEBAK,  -- Sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat dini hari (17/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.


Operasi yang dimulai sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, http://S.Tr.(Han).


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, 1 unit truk Colt Diesel Nopol R 1615 PE juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut


Berdasarkan pendataan awal, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan Undang-Undang


Tidak hanya barang, petugas juga mengamankan *9 orang* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti dan proses hukum berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.


Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Kanwil DJBC Banten mengapresiasi sinergi dengan Denpom III/4 Serang.  

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Senada, Komandan Denpom III/4 Serang menyampaikan bahwa dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam setiap operasi penegakan hukum cukai di wilayah Banten.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan.

By On Kamis, Juli 09, 2026





Lebak, 9 Juli 2026 – Wartawan Media Utamapos,  akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial Jaya ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis (9/7/2026). Laporan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.





Dalam surat pengaduan dijelaskan, peristiwa bermula saat wartawan Utamapos melakukan peliputan proyek Program P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cihara. Dari hasil investigasi lapangan, pelapor mengaku menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada bagian galian pondasi.


Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor membuat dan mengirimkan tautan pemberitaan kepada pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi. Namun, menurut isi pengaduan, pada keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.57 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp dan voice note yang berisi tuduhan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.


Selain tuduhan tersebut, pelapor juga menyatakan menerima ucapan yang diduga berisi ancaman untuk mendatangi rumahnya serta ancaman terhadap keselamatannya. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku merasa terfitnah, terintimidasi, dan khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.


Karena merasa hak dan keamanannya terancam, wartawan Utamapos memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses pengaduan tersebut. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengaku Anggota Mangunsong Dankotik Sukabumi, Rentenir Mengintimidasi Pimred PH45, DPD PERPAM Baksel, " Kalau dari ormas PP tidak Mungkin Mengedepankan Arogansi...!"

By On Selasa, Juni 23, 2026

Foto : collector Bank keluling.

Lebak - Banten, xbintangindo.com --

Intimidasi disertai ucapan bahwa pemilik Koperasi adalah Mangunsong Ketua Ormas PP, siapa yang tidak kenal dengan Mangunsong, saat collector menagih hutang nasabah di kediaman Pimpinan Media Pejuang Hukum 45, pada Senin (22/07), sekira pukul 14.30 Wib.


Kediaman Pimpinan Media PH45.id, di Kampung Cijambe Desa Pasir Bungur kedatangan tamu yang tidak dikenal dan belakangan diketahui mereka adalah  collector Rentenir yang berkedok koperasi menagih kepada inisial El dan DH warga Kampung Citarate Desa Gunung batu Kecamatan Cilograng yang tercatat sebagai nasabah.


Akibat cara menagih disertai intimidasi dan ancaman kepada nasabah berinisial El dan DH tersebut, sontak pimpinan media PH45.id, terbangun dari istirahatnya dan terjadi adu mulut yang mengundang mengudang keramaian warga sekitar.


Saat pimpinan media PH45.id, bertanya ke si Penagih/Collector yang mengaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan mengatakan.


''Koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," ujar collector dengan suara lantang.


Seketika Collector balik bertanya kepada Pimpinan Media PH45.id, selaku pemilik rumah.


"Kamu dari media Pejuang hukum 45, nanti kita cek di kantor ku di Pelabuhan Ratu," ujar collector.


Dengan kejadian yang sangat meresahkan warga di Kecamatan Cilograng, Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan pun angkat bicara.


"Jika benar koperasi (penagih/collector) bekerja kepada Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi sudah tidak mengedepankan arogansi, apalagi melakukan intimidasi kepada wartawan atau Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum45.id, sangat amat disesalkan," Ucap Farid fadlani.


Ketua Ormas DPD PERPAM Lebak selatan, menyayangkan sikap dan perilaku penagih hutang dari KSP Sukabumi Jawa Barat yang seakan Kebal Hukum.


"Kami menduga, kegiatan koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya Farid.


Kami Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan akan mengawal tuntas atas apa yang menimpa Pimpinan Redaksi media PejuangHukum45.id, melalui pendamping Hukum Lembaga.


"Kami atas nama warga masyarakat kecamatan Cilograng, berharap pihak kepolisian bergerak cepat, adanya dugaan intimidasi Nasabah dan Pimpinan Redaksi media PH45.id yang dilakukan oleh collectora/penagih/rentenir yang bekerja di KSP milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," tungkas Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan.

Marwan xbi//.*

Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan? Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

By On Kamis, Juni 04, 2026








Foto : Toko emas yang diduga penampung emas dari penambang ilegal.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).


Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.(04/06/2026)


Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.


Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.


Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.


Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

Marwa xbi//.*

DPW PERPAM Angkat Bicara Terkait Penggunaan Batu Tanpa Ijin Oleh PT NKE

By On Kamis, Juni 04, 2026





Lebak banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, selaku kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.


Isu ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, pada Selasa (03/05) lalu. Dalam sidak tersebut, legislatif menemukan adanya dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.


Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan objektif. Pihaknya menyayangkan argumen dari Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu prematur membela korporasi dengan menggunakan dalih regulasi cut and fill (Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).


"Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan justru menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Aturan Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut dikeruk dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumen Asda I otomatis gugur demi hukum, dan itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin!" tegas Erland Felany Fazry, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).


Selain masalah sumber material, PERPAM juga menaruh perhatian serius terkait status lahan di Blok Talun yang diklaim sebagai aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika aktivitas pengerukan material tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan sekadar urusan perdata Business to Business (B-to-B) seperti yang disampaikan Asda I.


"Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Mengambil material di sana tanpa izin menteri adalah ranah hukum pidana kehutanan (UU Nomor 18 Tahun 2013), bukan perdata biasa. Kami mendukung penuh komitmen Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera turun melakukan cek batas wilayah. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum harus segera bertindak," lanjutnya.


Lebih jauh, pria yang akrab disapa Erland ini juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyatakan telah menyetor uang kompensasi sebesar Rp3.000,- per kubikasi batu kepada pihak Desa Girimukti sebagai "Tusi".

PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk segera mengklarifikasi dasar hukum pungutan tersebut. "Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang batuan atau memungut biaya material alam. Kami pertanyakan, apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang sah? Jika tidak ada, aliran dana Rp3.000 per kubik itu rentan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk ikut mengawasi hal ini," cetus Erland.


Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes Girimukti, serta Perum Perhutani agar persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik.


"Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Lebak. Namun, niat baik pembangunan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang menabrak supremasi hukum, merusak lingkungan, dan merugikan aset negara. PERPAM akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Erland. ( Red )

Aktivitas Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Banten–Jawa Barat Diduga Cemari Sungai

By On Jumat, Mei 29, 2026



Kab. Sukabumi — xbintangindo.com ---

Aktivitas pengolahan hasil tambang emas ilegal diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut ditemukan berada di pinggir jalan provinsi yang menjadi jalur perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten, tepatnya di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok.


Aktivitas pengolahan itu berupa rendaman lumpur yang diduga mengandung material emas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan tambang.


Awak media menduga limbah hasil pengolahan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan karena lokasi pengolahan berada di area terbuka dekat akses umum.


Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari dugaan penggunaan zat kimia dalam proses pengolahan emas ilegal itu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengolahan tambang emas ilegal tersebut.

KSP Semarak Dana Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan, Abaikan Hak Anggota

By On Jumat, Mei 29, 2026





Lebak, Banten,- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana wilayah Rangkasbitung yang beralamat di jalan sentral , Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang disebut sebagai lembaga yang beroperasi sebagai penyedia layanan simpan pinjam ini, diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai fungsi usaha dalam aturan perkoperasian, dan diduga tak ubahnya sebagai 'Rentenir berbadan hukum.


Dimana dalam pelaksanaannya, sebagai pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seharusnya (wajib) memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh untuk mengelola koperasi demi kesejahteraan anggota berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian yang meliputi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pelayanan hak anggota. Jum'at, (29/05).


Terkait pelayanan hak anggota sebagai salah satu kewajiban koperasi, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pembagian Sisa Hasil Usah (SHU), kepala KSP Semarak Dana cabang Rangkasbitung, Inggi, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, RAT rutin dilaksanakan tiap tahunnya, dan SHU pun diberikan kepada para anggota atau nasabah.


"Untuk tahun ini RAT sudah kami laksanakan pada bulan kemarin di Madiun, dan SHU pun kami beriakan ke anggota ketika ada pencairan," kata Inggi. Jum'at (29/05).


Namun saat ditanya apakah semua anggota ikut hadir di RAT Madiun, Inggi mengatakan hanya satu orang saja sebagai perwakilan.


"Tidak mungkin kan semua anggota ikut kesana, jadi cukup satu orang saja sebagai perwakilan," terangnya.


Dalam menentukan siapa yang berhak untuk ikut RAT sebagai wakil dari anggota, disampaikannya bahwa hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antar anggota.


Namun herannya, Inggi selaku kepala cabang tidak tahu siapa orang itu yang terpilih menjadi perwakilan diantara sekian ribu orang keanggotaan koperasi tersebut.


Ia juga membeberkan bahwa semua dokumen terkait kegiatan RAT tahun ini di Madiun, lengkap.


"Semua bukti sebagai dokumen, lengkap. Namun kita tidak bisa memberikan dokumen tersebut kecuali untuk diperlihatkan saja," ujarnya.


Sayangnya ketika awak media meminta untuk melihatnya, Ia beralasan bahwa itu bukan kewenangannya.


Hal ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang didapat awak media dari salah satu sumber, yang merupakan salah seorang anggota aktif di koperasi tersebut (meminta namanya untuk tidak disebutkan) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya acara musyawarah anggota dalam rangka untuk menunjuk salah satu anggota yang akan ikut menghadiri RAT sebagai perwakilan anggota.


"Saya tidak pernah dengar adanya acara musyawarah anggota, baik dari orang kantor maupun dari sesama anggota atau nasabah lainnya," ungkapnya.


Selain itu, ketika ditanya tentang apakah sebelum sebelumnya pernah ada sosialisasi dari pihak koperasi kepada para anggota atau nasabah tentang hak anggota, Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada keterbukaan atau penjelasan yang transparan dari petugas koperasi, terutama tentang RAT dan pembagian uang Sisa Hasil Usaha.


Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi awak media, apakah penjelasan dari Kacab diatas dilontarkan hanya untuk sekedar menutupi borok dari KSP Semarak Dana yang selama ini sengaja ditutup tutupi, atau betulkah koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai kedok untuk mencari keuntungan saja. 


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi atas hal tersebut. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan jawaban atau klarifikasi langsung dari pihak koperasi guna keseimbangan dan kelanjutan berita ini.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *