Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bumdes Warna Jaya Sawarna Diduga Belum Laporkan Laporan Akhir 2024 ke DPMD Lebak, KUASA HUKUM LSM KPKB Desak Inspektorat dan BPKP Segera Periksa Kabid PLKD DPMD LEBAK dan Direktur BUMDes

By On Minggu, Juli 06, 2025









LEBAK Banten, xbintangindo.com dak ada laporan BUMDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak bisa menjadi masalah serius. 


Laporan ini penting untuk memantau kinerja BUMDes, memastikan transparansi pengelolaan, akuntabilitas dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembinaan lebih lanjut oleh DPMD sebab BUMDES bukan perusahaan pribadi atau Keluarga ! 






Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 


Sedangkan menurut sumber yang kami dapatkan bahwa Bumdes Warna Jaya Desa Sawarna sama sekali belum melaporkan kegiatan keuanganya pada tahun 2024-2025. Lantas berapakah uang yang telah dihasilkan oleh Bumdes selama memegang Pengelolaan Wisata Pantai Sawarna? Dan kemanakah uang tersebut ? 


Dibuktikan BUMDes Sawarna belum input laporan Forsa versi BPKP padahal Sawarna adalah salahsatu pilot project utk percontohan laporan Forsa


BUMDES Sawarna jaya hanya membuat laporan STAN itu pun blm disampaikan ke DPMD tp sejak adanya konfirmasi ke pihak DPMD yg disinyalir kongkalingkong dengn pihak BUMDES DPMD menyatakan sudah mengirim laporan padahal belum sama sekali bisa dilihat dr tanda terima laporan pertanggungjawaban BUMDES yang diserahkan kepada DPMD dan inspektorat. 


BUMDES Sawarna jaya disinyalir mengelola dana hasil tiket wisata tidak sesuai dengan Anggaran dasar BUMDES dibuktikan dengan banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai di Anggaran Dasar.


Hasil tiket 2024 tidak transparan dengan dibuktikan tidak adanya musdes hasil triwulan atau semester atau laporan bulanan yang disampaikan ke pembina baik ke DPMD dan inspektorat. 


Hal ini harus menjadi perhatian inpektorat dan team audit BPKP agar segera turun ke Desa Sawarna. Sama halnya Pengelolaan Pantai Bagedur Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang notabenenya menurut sumber yang didapati bahwa carut marutnya pengelolaan keuangan di Pantai Bagedur. Entah berapa rupiah yang masuk dan berapa rupiah yang keluar. 


Yang jelas ketika kuasa hukum KPKB pak Ena Suharna, S. H menanyakan kepada Ketua Bumdes Desa Sawarna terkait pelaporan kepada DPMD Lebak. Mendapati jawaban yang sangat tidak masuk akal sekali yang mengatakan bahwa "untuk laporan ke DPMD saya belum laporan dan sayapun tidak tahu mesti lapor apa ke DPMD" 

sedangkan dari sumber lainya yang didapati bahwa semua Bumdes kabupaten Lebak telah melakukan pelaporan kepada DPMD namun untuk BUMDES Sawarna itu tidak sama sekali. 


Sedangkan menurut jawaban pak KABID DPMD kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi terkait hal ini serta menjawab bahwa Bumdes Desa Sawarna telah melakukan Pelaporan Keuangan "saya sudah konfirmasi tadi sore ke kang jetri, laporan keuangan sudah selesai" 


Ini ada apakah ? Padahal kewajiban Pembayaran retribusi 10% kepada Dinas Pariwisata kabupaten Lebak telah ditunaikan sepenuhnya oleh Bumdes Sawarna sebesar kurang lebih Tiga Ratus Juta Rupiah (RP.300.000.000,. 00).

Marwan xbi//.*

SMPN 2 Filial Cileles Hampir 4 Tahun Menumpang di Gedung SDN 3 Gemuruh, Kacab Dinas Pendidikan Lebak Membisu

By On Sabtu, Juli 05, 2025








LEBAK Banten xbintangindo.com Wajib belajar 12 tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, dari usia 7 hingga 18 tahun, yang meliputi pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) berdasarkan peraturan daerah.


Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya dan mengembangkan potensi diri setiap individu agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 










Keinginan Negara untuk dapat mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan tidak ditunjang sarana dan prasarana fisik gedung sekolah akan menjadi slogan semu.


Seperti SMP Negeri 2 Filial Cileles di Kampung Pasir Galtik Desa Gumuruh Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berdirinya sudah 4 tahun dan memiliki 9 ruang kelas dengan jumlah siswa siswinya 108.


Namun, semangat menimba ilmu yang kuat dengan kondisi ekonomi orang tua serba kekurangan, 9 siswa/wi yang yatim dan piatu bertekad ingin menjadi generasi yang bermanfaat bagi negara nya.


Ditambah dengan semangat pantang menyerah seorang penggerak bernama Adhi Subakti yang selalu ikhlas memotivasi agar siswa/wi SMP Negeri 2 Filial Cileles menjadi anak cerdas dan terus menimba ilmu sampai keperguruan tinggi.


Adhi subakti selaku penggerak SMP 2 filal Cileles, saat dikonfirmasi lewat telpon What's App, menjelaskan pada insan pers.


"SMP Negeri 2 Filial Cileles sudah berjalan hampir 4 tahun dan memiliki ruang kelas IX," jelas nya.


Sambung Adhi, "meski pun orangtua atau mayoritas orangtua peserta didik disini berpenghasilan rendah tapi mereka sangat besar keinginan nya untuk menyekolahkan putra putrinya dan tahun ke-3 ini, SMPN 2 Filial Cileles memiliki siswa 108 siswa. Dan ada 9 siswa yang yatim dan piatu," ucapnya.


Masih menurut penuturan Adhi, "setiap tahun, saya selaku penggerak terus memberikan support seperti peralatan sekolah baju seragam, buku, baju batik dan kaos olah raga diberikan gratis kepada mereka semuanya, agar mereka tumbuh besar tanpa kebodohan satu lainya," tegasnya.


Adhi berharap sangat kepada Dinas terkait khususnya pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Lebak untuk berkunjung ketempat karena SMPN 2 Filial Cileles belajar dan mengajar nya masih numpang di Gedung SDN 3 Gemuruh.


"Kami berharap Pemkab Lebak khususnya Dinas Pendidikan memberikan support dan membangun gedung SMPN 2 Filial Cileles," tukasnya penuh harap.


Tim media mencoba mengkonfirmasi Gugun selaku Kepala Cabang Dinas Kabupaten Lebak ampai berita ini ditayangkan Kepala Cabang Dinas Kabupaten Lebak. Namun beliau hanya membaca pesan singkat salah satu tim media, diam tanpa kata alias membisu.

Marwan xbi//.*

Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng. Akibat Ulah DPRD Provinsi Banten  Marka Jalan Terkelupas.

By On Jumat, Juni 27, 2025










Lebak Banten, xbintangindo.com Marka Jalan Nasional III Cijengkol - Cilograng rusak terkelupas akibat dilintasi Excavator PC360 warna hijau toska yang tidak menggunakan pengaman alas roda rantai. Kejadian tersebut pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.00 Wib dan informasi didapat tim media dari masyarakat dan pengguna jalan.






Informasi yang dihimpun tim media dari warga menyebut, diduga Excavator PC 360 berjalan di atas aspal jalan raya nasional III sejauh kurang lebih 1 Kilo Meter ke lahan yang akan dilakukan pemerataan adalah milik salah satu anggota DPRD Banten.


Menurut keterangan salah satu warga sekitar Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng Kabupaten Lebak. saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di sebuah warung kopi, menjelaskan bahwa lahan yang sedang di belko (Excavator) adalah milik anggota DPRD Banten.


Tampak alat berat Excavator yang merusak marka Jalan Nasional III Cijengkol-Cilograng yang sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan


"Awalnya lahan di Blok 18 Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol milik Mandor Rais dan dibeli oleh anggota DPRD Banten Asep Awaludin," jelas warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


"Belko (Excavator_Red) berjalan lewat depan RSUD Cilograng kira-kira sebelum magrib (24/6) kemarin dan dikawal oleh pengendara motor, saya ga kenal," kata warga.


Kemudian, awak media mengunjungi kediaman operator excavator PC 360 warga Malingping. Namun sang operator Excavator tersebut sudah pindah tempat tinggal atau kontrakannya.


Akibat rusaknya Marka jalan nasional III Cijengkol - Cilograng oleh Excavator PC360, Fery Fadlani, S.I.P., Ketua KNPI DK Cilograng pun, angkat bicara.


"Didalam UU sudah jelas, bahwa Excavator/alat berat dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut, apalagi jarak jalan nya sudah mau +- 1 km," kata Fery.


Sambung Ketua DK KNPI Cilograng, "merusak marka jalan nasional, termasuk yang disebabkan oleh excavator, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan dan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 63 poin 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 miliar," jelas Fery Fadlani.


Feri berharap kepada Polisi Lalulintas Polres Lebak, Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Lebak dan Kementerian PUPR RI untuk segera menindak pemilik, pengguna dan yang membackingi operator Excavator yang telah merusak fasilitas umum (Marka Jalan Nasional III).


Hingga berita dipublikasikan, tim media berusaha mencari nomor kontak atau menghubungi pemilik Excavator PC360 warga Malingping bernama Haji Pai.

*Kerusakan Alam dan Fisik hasil pembangunan jalan Cirabit diduga sebab Galian C yang di Lebak Banten, kini Menyita Perhatian Publik*

By On Sabtu, Juni 14, 2025














Kabupaten Lebak | xbintangindo.com -- Kerusakan alam dan hasil fisik pembangunan jalan yang nampak kian menyita perhatian publik, kerusakan tersebut adalah karena adanya galian C tanah merah yang dikomersilkan oleh para pengusaha galian C, Baik untuk kebutuhan lokal maupun untuk kebutuhan keluar Kabupaten Lebak.
(Sabtu  14 /06/2025).














Lokasi galian C tersebut berada di wilayah Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Menurut beberapa warga sekitar," kegiatan galian tanah tersebut sudah berjalan begitu lama pak, lihat saja tuh pak antrian puluhan mobil dump truk yang hendak mengisi muatan begitu antrinya, sebagian truk yang sudah di isi berbaris parkir, baik parkir dalam lokasi galian maupun  di sepanjang jalan raya., berjejer kaya uler panjang." Ujarnya.


"Mobil - mobil dump truk besar yang parkir dibahu jalan dan mengular hampir menutupi sebagian badan jalan. Hal tersebut tidak sedikit warga dan pengguna jalan mengeluh. Sambungnya.


Publik mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan LH Provinsi Banten. 


Apakah kegiatan galian tanah merah atau galian C yang sudah begitu lama sudah melewati tahap kajian amdal lalin ?


Bukankah ketika Bupati kabupaten Lebak dijabat oleh ITI OCTAVIA JAYABAYA kala itu sempat viral karena memarahi sopir mobil pengangkut tanah yang hendak di bawa ke wilayah Kabupaten Tangerang?
Kini malah menyisakan sejuta tanya, dimana peran pemangku kebijakan saat kerusakan alam terjadi ?
Kerusakan tersebut bukan karena alam, melainkan dari ulah tangan manusia yang membelah bukit demi mencari cuan semata.


Pemandangan yang dulu indah, kini berganti dengan kubangan dalam yang menganga seolah -olah telah terjadi sebuah ledakan dahsyat.


Jika hal tersebut dibiarkan, apakah yang akan diwariskan ke anak cucu kelak ?
Tanah yang hilang dan tandus bebatuan, apakah mampu untuk bercocok tanam ?


Ironisnya lagi pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLH Kabupaten Lebak,DLH Provinsi Banten, Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, Gubernur Banten dan Bupati Lebak, juga Aparat Penegak Hukum serta Pihak Kecamatan Curug Bitung dan pihak Desa setempat juga aktivis pemerhati lingkungan belum ada yang mampu menghentikan kegiatan tersebut.


Akankah kerusakan lingkungan akan terus dibiarkan, mau sampai kapan kegiatan tersebut berakhir ?


Debu yang berterbangan dikala ceceran tanah jatuh ke jalan raya dikala musim panas, dan jalan menjadi licin kala musim hujan tiba, serta jalan raya cepat rusak /belah imbas dari lalu lalangnya mobil dump truk dengan kapasitas gede dan jumlah tonase dalam setiap memuat isi bak kendaraan tersebut.


Semua tentu mendukung kegiatan pemerintah untuk segala apapun yang bernilai positif, namun yang tak kalah penting mendukung kelestarian alam.
Sejatinya tuhan menciptakan alam semesta bukan untuk dirusak, melainkan untuk dirawat dengan sebaik mungkin. Agar menciptakan kelangsungan hidup yang baik dan berkesinambungan.

Red xbi// .*

Gegara JL. Karya Jaya Cimarga Lebak Berlumpur dan tak kunjung dibangun Ratusan Warga Tanam Padi ditengah Jalan

By On Jumat, Juni 06, 2025

Kab. Lebak,| xbintangindo.com --

Gegara jalan karya Jaya kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten yang kondosinya berlumpur dan tak kunjung dibangun oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat akhirnya ratusan warga menanami jalan tersebut dengan padi. 


Viral di media sosial tiktok@kilasperistiwa.com aksi demo warga, tampak terlihat ratusan warga yang didominasi para ibu-ibu mereka bersama sama menanam padi di tengah jalan karya Jaya Cimarga, pasalnya jalan tersebut sudah bertahun-tahun tidak ada pembangunan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.


Salah satu warga Rizal mengatakan," ratusan yang melakukan aksi demo tanam padi di tengah jalan karya Jaya kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak tersebut karena mereka sudah kesal, jalan tersebut sudah puluhan tahun tidak mendapatkan pembangunan yang layak." Ujarnya.


Lanjut," lihat saja pak jalan karya Jaya sudah rusak parah dan berlumpur begitu, pengguna jalan sangat kesulitan jika melintas jalan karya Jaya, warga berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat menganggarkan untuk pembangunan jalan karya Jaya, agar warga Karya Jaya merasakan kemerdekaan dengan perubahan jalan yang bagus." Tutur Rizal.

Apeng xbi//.*

Demi Kepentingan Pribadi Kendaraan Milik Desa Majasari Kec. Sobang Lebak Di Palsukan Nmor Polisinya Oleh Oknum Kades.

By On Senin, Juni 02, 2025

LEBAK Banten, xbibtangindo.com pemalsual nomor polisi kendaraan siaga desa jenis terios yang di beli tahun 2024 sumber dana, dari dana desa tahun anggaran 2024 di desa majasari kecamatan sobang kabupaten Lebak Banten, terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat terhadap awak media.


Menurut (N) kendaraan siaga desa tersebut sejak di beli sampai saat ini belum pernah di pakai oleh masyarakat bahkan nomor polisi dari kendaraan tersebut Langsung menggunakan nomor palsu dengan tulisan A 74 RQ /tidak pernah memakai nomor polisi warna merah, yang seharusnya.


Mirisnya lagi kendaraan tersebut di saat masyarakat desa Majasari membutuhkan kendaraan untuk mengantarkan orang sakit, mereka harus menyewa kendaraan tersebut, padahal kendaraan tersebut aset desa /mobil siaga desa, karena harus menyewa di saat menggunakan kendaraan siaga desa tersebut sampai-sampai masyarakat tidak pernah menggunakan kendaraan tersebut, ungkapnya terhadap awak media.(28-05-2025)


Sementara Ariya Sudanto selaku kepala desa Majasari di saat awak media berupaya menemui di kantor desanya sedang tidak ada di tempat, selain itu di hubungui melalui telpon seluler tidak merespon.

Marwan xbi//."

Desa Cisarap Segera Membangun Jalan Rabat Beton Di Kampung Pasir Gebang

By On Kamis, Mei 22, 2025





Wanassalam, xbintangindo.com -- Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintah diakui telah memberi manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa.


Jumra, Kepal Desa Cisarap melalui Kasi Ekbang, Iman Irawan menyampaikan. 

" Saat ini desa kami tengah fokus pada pembangunan  rabat beton jalan Desa,

terbukti dengan banyaknya infrastruktur yang berhasil dibangun dengan menggunakan anggaran bersumber dari Dana Desa," ungkapnya, Rabu (21/05/2025).


Menurut Iman, pemerintah Desa Cisarap tahun 2025 ini  akan segera membangun jalan rabat beton di Kampung Pasir Gebang Desa Cisarap  Kecamatan  Wanasalam, diharapkan pembangunan Jalan desa ini dapat   meningkatan perekonomian masyarakat.


"Pemerintah  desa Cisarap akan  segera membangun  rabat beton jalan desa yang akan dikerjakan sepanjang 1130 meter bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp. 405.121.900. Ungkapnya. 


Iman juga menambahkan  bahwa di tahun 2025 pembangunan infrastruktur masih menjadi program prioritas sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap dengan adanya kucuran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), kemajuan Desa kian meningkat baik dari segi perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat.


Ditempat terpisalah  warga desa Cisarap menyambut baik  rencana pembangunan  jalan rabat beton di kampung pasir gebang desa Cisarap 

" Kami sebagai masyarakat menyambut baik dengan perhatian pemerintah desa Cisarap, akan di bangunnya jalan rabat beton," Katanya.

Warga berharap jalan segera dibangun dan dapat dirasakan manfaatnya.


Diketahui sebelumnya Pemerintah  Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam di tahun 2024  telah membangun jalan rabat beton di Kampung Cisarap sepanjang 940 meter  dan  sejumlah Infrastruktur lainya dengan  menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *