Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalin Silaturahmi dan Kemitraan, Kabiro Mitrapol Lebak kunjungi Kepala SMPN 1 Gunungkencana.

By On Selasa, Agustus 12, 2025







Lebak Banten – Di sela-sela kesibukannya sebagai Kabiro media mitrapol Lebak Banten, Aan Nuralamsah meluangkan waktunya untuk berkunjung dan bersilaturahmi dengan kepala sekolah SMPN 1 Gunungkencana , Selasa (12/08/2025).

‎Adapun maksud dan kedatangan Kabiro Media mitrapol ini tak lain untuk silaturahmi dengan kepala Sekolah SMPN 1 Gunungkencana, kebupaten Lebak- banten, selain itu beliau juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan Program Kerja yang ada di sekolah SMPN 1 Gunungkencana.

‎“Untuk itu perlunya jalinan silaturahmi antara jurnalis sebagai kontrol sosial dengan Intansi-intnasi pemerintahan yang ada di Kecamatan Gunungkencana  Khususnya,” ujar kabiro Mitrapol Aan Nuralamsah.

‎Sementara itu kepala sekolah SMPN 1 Gunung Kencana Sajidin, M,Pd  mengucapkan banyak terima kasih kepada Kabiro Media Mitrapol Lebak yang sudah mau berkunjung dan bersilaturahmi dengan nya.

‎“Saya ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Kabiro Media Mitrapol Lebak, semoga jalinan silaturahmi ini selalu tetap terjalin selamanya karena Media sebagai sosial control harus bermitra dengan intansi pemerintahan,” ujar kepala sekolah SMPN 1 Gunungkencana.

Aktivitas Tambang Ilegal di Lebak Kian Brutal, Aparat dan Pemerintah Dinilai Bungkam

By On Kamis, Agustus 07, 2025









lebak banten xbintangindo.com dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada sosok bernama Yuli, yang diduga kuat sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut, justru memilih kabur menghindari wartawan.








Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif semata, namun telah menjelma menjadi praktik mafia batubara yang menggurita dan diduga mendapat “perlindungan tak kasat mata” dari oknum-oknum tertentu.


Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang ilegal di kawasan tersebut sangat masif—mulai dari hutan gundul, ancaman longsor, pencemaran air sungai, hingga rusaknya jalan desa akibat hilir-mudik truk bermuatan batubara.


Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, maupun pemerintah daerah.


Jika dibiarkan, praktek semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Negara seperti menyerah kalah pada sekelompok orang yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.


Desakan Keras kepada Aparat dan Pemerintah


Kami mendesak Kapolres Lebak, Polda Banten, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan dan membongkar jaringan tambang ilegal di Bayah ini secara menyeluruh. Begitu pula dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar tak tutup mata terhadap eksploitasi liar yang merugikan rakyat dan negara.


Pemerintah Kabupaten Lebak dan Gubernur Banten juga tidak boleh diam. Penindakan tegas harus dilakukan, bukan hanya kepada pekerja tambang kecil di lapangan, tapi juga kepada aktor intelektualnya—siapa pun itu.


Jika pemilik tambang, Yuli, benar-benar tidak bersalah, seharusnya ia berani memberikan klarifikasi, bukan malah lari dan menghindar. Tindakan tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa apa yang dilakukannya selama ini melanggar hukum dan bertentangan dengan kepentingan publik.


Saatnya Negara Hadir, negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika aparat dan pemerintah serius dalam komitmen terhadap lingkungan dan penegakan hukum, inilah momen yang tepat untuk membuktikannya. Jangan biarkan Bayah menjadi contoh kelam bagaimana tambang ilegal bisa tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan dan keberanian aparat.

*Aktivis Tantang Pimpinan DPRD Tutup Tambang Ilegal: Tegur Saja Tidak Cukup*

By On Kamis, Juli 31, 2025








Lebak, 31 Juli 2025, xbintangindo.com --

Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak, khususnya jenis galian C, menjadi perhatian serius kalangan aktivis. Ratu Nisya Yulianti, Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026 sekaligus mantan Ketua Umum HMI Cabang Lebak, secara tegas menantang pimpinan DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak hanya berhenti pada teguran administratif atau teguran yang seperti kita lihat di media sosial terkait lalu lintas kendaraan angkutan tambang. Ia menekankan bahwa problem utama justru terletak pada operasi tambang yang masif tanpa izin yang sah.









Saya menghargai inisiatif pimpinan DPRD yang menyoroti ketertiban angkutan tambang, namun hal itu bukanlah akar permasalahan. Yang harus disoroti dan dihentikan adalah praktik tambang ilegal yang sudah berjalan terang-terangan tanpa kontribusi pada pendapatan daerah,” tegas Ratu Nisya.


Bupati secara tegas langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 dan sebetulnya sudah mengatur soal penertiban kendaraan angkutan Galian C terkhusus jam operasionalnya. Namun, menurut Nisya, surat edaran tersebut hanya menyasar aspek hilir tanpa menyentuh hulu persoalan—yakni tambang-tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin resmi.









“Kita jangan berhenti pada kosmetik penertiban lalu lintas kendaraan. Apa gunanya menertibkan truk tambang kalau tambangnya sendiri tidak berizin? Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal rusaknya lingkungan, rusaknya infrastruktur, bahkan hilangnya hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan sehat, itulah tugas wakil rakyat dalam fungsi pengawasan” lanjutnya.


Lebih jauh, Nisya menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal juga tidak memberi kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru sebaliknya, aktivitas ini memperparah kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merugikan masyarakat secara sosial dan ekologis. Semua beban justru kembali ke pemerintah daerah tanpa kompensasi apa pun.


Ratu Nisya juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Karena itu, sudah seharusnya DPRD tidak hanya menjadi komentator, tetapi menjadi motor pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.


“DPRD bukan sekadar lembaga yang bersuara. Mereka punya kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, mendorong rekomendasi penindakan, bahkan menginisiasi hak angket jika perlu. Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan tata kelola sumber daya alam di Lebak,” pungkasnya.

BU**//*

Bumdes Warna Jaya Sawarna Diduga Belum Laporkan Laporan Akhir 2024 ke DPMD Lebak, KUASA HUKUM LSM KPKB Desak Inspektorat dan BPKP Segera Periksa Kabid PLKD DPMD LEBAK dan Direktur BUMDes

By On Minggu, Juli 06, 2025









LEBAK Banten, xbintangindo.com dak ada laporan BUMDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak bisa menjadi masalah serius. 


Laporan ini penting untuk memantau kinerja BUMDes, memastikan transparansi pengelolaan, akuntabilitas dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembinaan lebih lanjut oleh DPMD sebab BUMDES bukan perusahaan pribadi atau Keluarga ! 






Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 


Sedangkan menurut sumber yang kami dapatkan bahwa Bumdes Warna Jaya Desa Sawarna sama sekali belum melaporkan kegiatan keuanganya pada tahun 2024-2025. Lantas berapakah uang yang telah dihasilkan oleh Bumdes selama memegang Pengelolaan Wisata Pantai Sawarna? Dan kemanakah uang tersebut ? 


Dibuktikan BUMDes Sawarna belum input laporan Forsa versi BPKP padahal Sawarna adalah salahsatu pilot project utk percontohan laporan Forsa


BUMDES Sawarna jaya hanya membuat laporan STAN itu pun blm disampaikan ke DPMD tp sejak adanya konfirmasi ke pihak DPMD yg disinyalir kongkalingkong dengn pihak BUMDES DPMD menyatakan sudah mengirim laporan padahal belum sama sekali bisa dilihat dr tanda terima laporan pertanggungjawaban BUMDES yang diserahkan kepada DPMD dan inspektorat. 


BUMDES Sawarna jaya disinyalir mengelola dana hasil tiket wisata tidak sesuai dengan Anggaran dasar BUMDES dibuktikan dengan banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai di Anggaran Dasar.


Hasil tiket 2024 tidak transparan dengan dibuktikan tidak adanya musdes hasil triwulan atau semester atau laporan bulanan yang disampaikan ke pembina baik ke DPMD dan inspektorat. 


Hal ini harus menjadi perhatian inpektorat dan team audit BPKP agar segera turun ke Desa Sawarna. Sama halnya Pengelolaan Pantai Bagedur Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang notabenenya menurut sumber yang didapati bahwa carut marutnya pengelolaan keuangan di Pantai Bagedur. Entah berapa rupiah yang masuk dan berapa rupiah yang keluar. 


Yang jelas ketika kuasa hukum KPKB pak Ena Suharna, S. H menanyakan kepada Ketua Bumdes Desa Sawarna terkait pelaporan kepada DPMD Lebak. Mendapati jawaban yang sangat tidak masuk akal sekali yang mengatakan bahwa "untuk laporan ke DPMD saya belum laporan dan sayapun tidak tahu mesti lapor apa ke DPMD" 

sedangkan dari sumber lainya yang didapati bahwa semua Bumdes kabupaten Lebak telah melakukan pelaporan kepada DPMD namun untuk BUMDES Sawarna itu tidak sama sekali. 


Sedangkan menurut jawaban pak KABID DPMD kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi terkait hal ini serta menjawab bahwa Bumdes Desa Sawarna telah melakukan Pelaporan Keuangan "saya sudah konfirmasi tadi sore ke kang jetri, laporan keuangan sudah selesai" 


Ini ada apakah ? Padahal kewajiban Pembayaran retribusi 10% kepada Dinas Pariwisata kabupaten Lebak telah ditunaikan sepenuhnya oleh Bumdes Sawarna sebesar kurang lebih Tiga Ratus Juta Rupiah (RP.300.000.000,. 00).

Marwan xbi//.*

SMPN 2 Filial Cileles Hampir 4 Tahun Menumpang di Gedung SDN 3 Gemuruh, Kacab Dinas Pendidikan Lebak Membisu

By On Sabtu, Juli 05, 2025








LEBAK Banten xbintangindo.com Wajib belajar 12 tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, dari usia 7 hingga 18 tahun, yang meliputi pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) berdasarkan peraturan daerah.


Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya dan mengembangkan potensi diri setiap individu agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 










Keinginan Negara untuk dapat mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan tidak ditunjang sarana dan prasarana fisik gedung sekolah akan menjadi slogan semu.


Seperti SMP Negeri 2 Filial Cileles di Kampung Pasir Galtik Desa Gumuruh Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berdirinya sudah 4 tahun dan memiliki 9 ruang kelas dengan jumlah siswa siswinya 108.


Namun, semangat menimba ilmu yang kuat dengan kondisi ekonomi orang tua serba kekurangan, 9 siswa/wi yang yatim dan piatu bertekad ingin menjadi generasi yang bermanfaat bagi negara nya.


Ditambah dengan semangat pantang menyerah seorang penggerak bernama Adhi Subakti yang selalu ikhlas memotivasi agar siswa/wi SMP Negeri 2 Filial Cileles menjadi anak cerdas dan terus menimba ilmu sampai keperguruan tinggi.


Adhi subakti selaku penggerak SMP 2 filal Cileles, saat dikonfirmasi lewat telpon What's App, menjelaskan pada insan pers.


"SMP Negeri 2 Filial Cileles sudah berjalan hampir 4 tahun dan memiliki ruang kelas IX," jelas nya.


Sambung Adhi, "meski pun orangtua atau mayoritas orangtua peserta didik disini berpenghasilan rendah tapi mereka sangat besar keinginan nya untuk menyekolahkan putra putrinya dan tahun ke-3 ini, SMPN 2 Filial Cileles memiliki siswa 108 siswa. Dan ada 9 siswa yang yatim dan piatu," ucapnya.


Masih menurut penuturan Adhi, "setiap tahun, saya selaku penggerak terus memberikan support seperti peralatan sekolah baju seragam, buku, baju batik dan kaos olah raga diberikan gratis kepada mereka semuanya, agar mereka tumbuh besar tanpa kebodohan satu lainya," tegasnya.


Adhi berharap sangat kepada Dinas terkait khususnya pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Lebak untuk berkunjung ketempat karena SMPN 2 Filial Cileles belajar dan mengajar nya masih numpang di Gedung SDN 3 Gemuruh.


"Kami berharap Pemkab Lebak khususnya Dinas Pendidikan memberikan support dan membangun gedung SMPN 2 Filial Cileles," tukasnya penuh harap.


Tim media mencoba mengkonfirmasi Gugun selaku Kepala Cabang Dinas Kabupaten Lebak ampai berita ini ditayangkan Kepala Cabang Dinas Kabupaten Lebak. Namun beliau hanya membaca pesan singkat salah satu tim media, diam tanpa kata alias membisu.

Marwan xbi//.*

Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng. Akibat Ulah DPRD Provinsi Banten  Marka Jalan Terkelupas.

By On Jumat, Juni 27, 2025










Lebak Banten, xbintangindo.com Marka Jalan Nasional III Cijengkol - Cilograng rusak terkelupas akibat dilintasi Excavator PC360 warna hijau toska yang tidak menggunakan pengaman alas roda rantai. Kejadian tersebut pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.00 Wib dan informasi didapat tim media dari masyarakat dan pengguna jalan.






Informasi yang dihimpun tim media dari warga menyebut, diduga Excavator PC 360 berjalan di atas aspal jalan raya nasional III sejauh kurang lebih 1 Kilo Meter ke lahan yang akan dilakukan pemerataan adalah milik salah satu anggota DPRD Banten.


Menurut keterangan salah satu warga sekitar Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng Kabupaten Lebak. saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di sebuah warung kopi, menjelaskan bahwa lahan yang sedang di belko (Excavator) adalah milik anggota DPRD Banten.


Tampak alat berat Excavator yang merusak marka Jalan Nasional III Cijengkol-Cilograng yang sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan


"Awalnya lahan di Blok 18 Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol milik Mandor Rais dan dibeli oleh anggota DPRD Banten Asep Awaludin," jelas warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


"Belko (Excavator_Red) berjalan lewat depan RSUD Cilograng kira-kira sebelum magrib (24/6) kemarin dan dikawal oleh pengendara motor, saya ga kenal," kata warga.


Kemudian, awak media mengunjungi kediaman operator excavator PC 360 warga Malingping. Namun sang operator Excavator tersebut sudah pindah tempat tinggal atau kontrakannya.


Akibat rusaknya Marka jalan nasional III Cijengkol - Cilograng oleh Excavator PC360, Fery Fadlani, S.I.P., Ketua KNPI DK Cilograng pun, angkat bicara.


"Didalam UU sudah jelas, bahwa Excavator/alat berat dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut, apalagi jarak jalan nya sudah mau +- 1 km," kata Fery.


Sambung Ketua DK KNPI Cilograng, "merusak marka jalan nasional, termasuk yang disebabkan oleh excavator, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan dan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 63 poin 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 miliar," jelas Fery Fadlani.


Feri berharap kepada Polisi Lalulintas Polres Lebak, Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Lebak dan Kementerian PUPR RI untuk segera menindak pemilik, pengguna dan yang membackingi operator Excavator yang telah merusak fasilitas umum (Marka Jalan Nasional III).


Hingga berita dipublikasikan, tim media berusaha mencari nomor kontak atau menghubungi pemilik Excavator PC360 warga Malingping bernama Haji Pai.

*Kerusakan Alam dan Fisik hasil pembangunan jalan Cirabit diduga sebab Galian C yang di Lebak Banten, kini Menyita Perhatian Publik*

By On Sabtu, Juni 14, 2025














Kabupaten Lebak | xbintangindo.com -- Kerusakan alam dan hasil fisik pembangunan jalan yang nampak kian menyita perhatian publik, kerusakan tersebut adalah karena adanya galian C tanah merah yang dikomersilkan oleh para pengusaha galian C, Baik untuk kebutuhan lokal maupun untuk kebutuhan keluar Kabupaten Lebak.
(Sabtu  14 /06/2025).














Lokasi galian C tersebut berada di wilayah Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Menurut beberapa warga sekitar," kegiatan galian tanah tersebut sudah berjalan begitu lama pak, lihat saja tuh pak antrian puluhan mobil dump truk yang hendak mengisi muatan begitu antrinya, sebagian truk yang sudah di isi berbaris parkir, baik parkir dalam lokasi galian maupun  di sepanjang jalan raya., berjejer kaya uler panjang." Ujarnya.


"Mobil - mobil dump truk besar yang parkir dibahu jalan dan mengular hampir menutupi sebagian badan jalan. Hal tersebut tidak sedikit warga dan pengguna jalan mengeluh. Sambungnya.


Publik mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan LH Provinsi Banten. 


Apakah kegiatan galian tanah merah atau galian C yang sudah begitu lama sudah melewati tahap kajian amdal lalin ?


Bukankah ketika Bupati kabupaten Lebak dijabat oleh ITI OCTAVIA JAYABAYA kala itu sempat viral karena memarahi sopir mobil pengangkut tanah yang hendak di bawa ke wilayah Kabupaten Tangerang?
Kini malah menyisakan sejuta tanya, dimana peran pemangku kebijakan saat kerusakan alam terjadi ?
Kerusakan tersebut bukan karena alam, melainkan dari ulah tangan manusia yang membelah bukit demi mencari cuan semata.


Pemandangan yang dulu indah, kini berganti dengan kubangan dalam yang menganga seolah -olah telah terjadi sebuah ledakan dahsyat.


Jika hal tersebut dibiarkan, apakah yang akan diwariskan ke anak cucu kelak ?
Tanah yang hilang dan tandus bebatuan, apakah mampu untuk bercocok tanam ?


Ironisnya lagi pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLH Kabupaten Lebak,DLH Provinsi Banten, Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, Gubernur Banten dan Bupati Lebak, juga Aparat Penegak Hukum serta Pihak Kecamatan Curug Bitung dan pihak Desa setempat juga aktivis pemerhati lingkungan belum ada yang mampu menghentikan kegiatan tersebut.


Akankah kerusakan lingkungan akan terus dibiarkan, mau sampai kapan kegiatan tersebut berakhir ?


Debu yang berterbangan dikala ceceran tanah jatuh ke jalan raya dikala musim panas, dan jalan menjadi licin kala musim hujan tiba, serta jalan raya cepat rusak /belah imbas dari lalu lalangnya mobil dump truk dengan kapasitas gede dan jumlah tonase dalam setiap memuat isi bak kendaraan tersebut.


Semua tentu mendukung kegiatan pemerintah untuk segala apapun yang bernilai positif, namun yang tak kalah penting mendukung kelestarian alam.
Sejatinya tuhan menciptakan alam semesta bukan untuk dirusak, melainkan untuk dirawat dengan sebaik mungkin. Agar menciptakan kelangsungan hidup yang baik dan berkesinambungan.

Red xbi// .*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *