Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Karena Sakit  , Diduga Jabatan Suaminya di Geser Secara Sepihak, Yuyun Istri sang Guru adukan ke LSM GMBI Lebak

By On Jumat, Februari 07, 2025







Lebak- Adalah Yuyun Oktamawati, sosok perempuan setengah baya yang merasa terdzolimi oleh Oknum Kepala Sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB) ditempat suaminya mengabdi.


Yuyun selaku istri dari Asep Wahyu Sumirat yang menduga bahwa suaminya telah menjadi korban kebijakan sepihak dari Oknum Kepala sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB), karena dirinya menganggap jabatan suaminya yang sebelumnya Wakil Kepala Sekolah (WAKEPSEK) Sarana Prasarana (SARPRAS), kini Asep digeser ke posisi guru biasa lantaran sakit. Ini kata Yuyun, Rabu/05 februari 2025.


"Tentu saya sangat kecewa, karena suami saya dari jabatannya Wakepsek Sarpras digeser secara sepihak jadi guru biasa dengan alasan sakit."ungkapnya.


Yang menjadi pertanyaan Yuyun, karena suaminya Asep adalah ASN, apakah Oknum Kepala Sekolah bisa melakukan kebijakan semaunya sendiri, tanpa melakukan konfirmasi Dinas Pendidikan yang membawahi sekolahnya dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terlebih tidak ada konfirmasi sebelumnya terhadap Asep suaminya terkait penggeseran posisi jabatannya.


Lanjut Yuyun,"Kan suami saya ASN, apakah Kepala sekolah bisa melakukan kebijakan semaunya sendiri tanpa rekomendasi yang jelas dari Dinas Provinsi,"tanya Yuyun.


Yuyun juga mengeluhkan, karena pihak sekolah tidak ada support dan ini  kan masih ada enam bulan lagi untuk sampai ke semester delapan (8) seharusnya masih menjadi hak pertanggungjawaban dan tugas Asep menurut Yuyun, tapi karena suaminya sakit sehingga Yuyun menduga ini dijadikan alasan untuk menggeser suaminya dari jabatan sebelumnya.


"Ditambah pihak sekolah tidak pernah memberikan support apapun selama suami saya sakit, justru seolah dibiarkan tidak ada perhatiannya sama sekali, terkesan sudah tidak berguna lagi."keluhnya.


"Terus ini kan semester belum habis, masih sisa enam bulan untuk sampai ke semester delapan, berarti masih menjadi tugas dan kewajiban suami saya, dan perlu diketahui bahwa suami saya adalah perintis SLB di Kabupaten Lebak,"tegas Yuyun, raut kecewa.


Lalu ditanya harapan,"Ya harapan saya, pihak Dinas Provinsi Banten tanggap dan memberikan hak-hak atas suami saya, terkait jabatan sebelumnya dan lebih bijak dalam mengambil keputusan."tutupnya.


Disisi lain awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah Asrori Ahmad via chat wathsap, di hari yang sama. Dirinya mengatakan,"Suami ibu Yuyun memang sakit pak, dan waktu saya menjenguk beliau, ibu Yuyun. Bilang suaminya tidak akan sembuh,"Kata Kepsek.


Lanjut,"Malah bila ke sekolah ibu Yuyun hawatir pingsan,"imbuhnya.


"Selain itu dari hasil pemeriksa'an dokter pemerintahan, suami ibu Yuyun (Asep) hanya diperkenankan untuk melaksanakan tugas yang ringan-tingan saja,"papar Asrori Ahmad.


"Oleh karena itu saya mengurangi tugas tambahan sebagai Wakasek pak, karena tugas Wakasek sangat berat,"terangnya tutup.

Marwan xbi 

*Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Peredaran Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar*

By On Rabu, Februari 05, 2025








Lebak. Gerak cepat Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa Tgl 4 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib. langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (5/2/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib.


Tersangka atas nama inisial EP Bin AG, yang Lahir di Lebak, Tgl 03 Februari 1992 / 33 tahun,  Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, Lulusan SMA (Lulus), Alamat Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten. 

 

Tersangka kita tangkap di TKP pada sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten.

 

Dengan Barang Bukti BB berupa 400 (Empat ratus) butir obat jenis tranadol, 816 (Delapan ratus enam belas) butir jenis hexymer, 1 (Satu) Unit handphone merek OPPO warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah)


Tersangka EP Bin AG kita tangkap karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.

Ketua LSM KPK-B Lebak, Dani Ramadhan, S.H Mengecam Keras Menteri Yandri Susanto

By On Senin, Februari 03, 2025









LEBAK Banten, Pernyataanya Mentri yandri Susanto,  yang menyebut “LSM dan Wartawan Bodrex” dan “Mengganggu Kepala Desa”



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai Pilar masyarakat sipil yang mendukung demokrasi. Dan peran advokasi Publik yang dilakukan LSM guna mencatat, , mencermati dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah agar setiap kebijakan dan program-program Pemerintah berjalan sesuai juknis yang telah ditetapkan.


Saya Dani Ramadhan, S.H selaku Ketua lSM KPK-B lebak ( Kumpulan Pemantau Korupsi – Banten )sangat menyayangkan Ucapan yang sangat Kontroversi oleh Menteri desa Yandri Susanto.

Saya rasa sangat kerdil sekali pernyataan dan kerangka berfikir Menteri Desa ini mengganggap LSM dan Wartawan mengganggu kepala Desa. Kita ketahui dengan seksama bahwa jalanya kepemerintahan tingkat pusat dan daerah provinsi serta kabupaten adalah tugas kita semua sebagai warga negara yang baik adalah mengawasi jalanya proses pembangunan atau biasa dikatakan sebagai Sosial control Dalam Pembangunan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).


Banyak hal positif yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan pengawasan oleh LSM kepada Kepala Desa. Contohnya LSM KPK Nusantara yg berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh 2 kades di kabupaten Lahat dan dilaporkan ke KPK (17/09/2024), LSM Master laporkan Kades Sindang Mukya ke Kejari atas dugaan Korupsi (10/09/2024), LSM Anti Korupsi melaporkan Kades Pulau Pandaan ke kejari atas dugaan manipulasi data dan nepotisme (19/12/2024), LSM KPKB adukan Indikasi mark Up Rp.3,6 M di Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke KPK (09/11/2024) dan banyak lagi pelaporan-pelaporan oleh LSM.


Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bisa memiskinkan orang banyak dan merugikan keuangan negara sehingga hal ini berdampak besar pada perekonomian negara. Kami tidak pernah takut dalam memperjuangkan hak hak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anggaran Negara (APBN) dan anggaran daerah (APBD), karena jika kami lengah maka siapa lagi yang membantu mengawasi mereka (pejabat) lagipula KPK mempunyai batasan personil dan tidak ada cabang disetiap Daerah serta kecamatan. Maka dari itu kami Lembaga Sawadaya Masyarakat KPKB ( Kumpulan Pemantau Korupsi Banten) akan bertindak jika mendapati dugaan atau indikasi Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Pejabat,Pemerintah,Lembaga terkait yang menggunakan Uang negara.

Jika ada anggota saya KPK-B Lebak yang terindikasi sebagai oknum silahkan laporkan ke saya atau ke pihak berwenang ( kepolisian atau kejaksaan) . saya akan tindak tegas anggota tersebut sesuai Hukum Yang berlaku di negera republic Indonesia.


 Kami sebagai LSM memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan dan tidak elok seorang Menteri Desa Pembangunan tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menghina profesi LSM Dan Wartawan sebagai “Bodrex” yang sangat menyingung kami dan supremasi Hukum yang dimana Dana Desa perlu diawasi oleh berbagai kalangan baik Lembaga masyarakat maupun Insan Pers.

 *Kapolres Lebak melalui Kapolsek Cileles Polres Lebak berikan bansos kepada masyarakat lansia*

By On Jumat, Januari 24, 2025








Lebak, – Peduli terhadap lansia serta masyarakat miskin, Kapolsek Cileles AKP Dadan Jumhana, S.H yang di dampingi anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Tito Mahesa yang mewakili Kapolres Lebak berikan santunan sembako kepada 20 orang lansia yang bertempat di kampung cisadang desa parungkujang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Jumat (24/01/2025).


Kegiatan Kapolsek Cileles disambut antusias oleh warga masyarakat sekitar kegiatan berbagai pun berjalan dengan lancar dan tertib.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cileles AKP Dadan Jumhana,S.H menjelaskan, Paket sembako diberikan langsung kepada lansia dan warga yang membutuhkan sekaligus melakukan pemantauan wilayah. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif sekaligus bersilaturahmi dan bertegur sapa dengan warga.


“Kami membagikan bansos kali ini langsung kepada lansia warga Desa Parungkujang Kecamatan Cileles, kami berharap bansos ini dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat, dan pembagian bansos akan terus dilakukan oleh Polres Lebak melalui Polsek Cileles.” terang Kapolsek Cileles.


Kapolsek menambahkan, "berbagai rizki itu sudah kewajiban umat manusia untuk berbagai terhadap sesama manusia, Insya Allah kegiatan berbagi ini akan terus kami lakukan” ujarnya.


Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga lansia yang menerima bantuan merasa sangat terbantu dan mengapresiasi langkah Polres Lebak dan Polsek Cileles dalam memberikan bantuan langsung kepada mereka.

Redaksi xbi/Marwan//.*

Mengingat Maraknya Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Tingkat Desa Khususnya di Kabupaten Lebak.

By On Minggu, Januari 19, 2025








Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.








Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.


Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya


Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.


Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".


Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik 

wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai 

dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib 

memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan 

oleh masyarakat.

Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk 

aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang 

mereka terima.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP)

- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu 

peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak 

melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat 

yang berwenang.

- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau 

pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum 

untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan 

tindak pidana.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 

tentang Profesi advokat;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 

Pemerintahan;

5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan 

perubahan kedua atas UU Tipikor; 

Ndod. 

 *Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap dan Berantas Peredaran Narkoba Jenis Sabu sabu  di Lebak*

By On Minggu, Januari 19, 2025

Lebak. Perang terhadap Narkoba dilakukan terus menerus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, dengan memberantas dan mengungkap Peredaran  Narkotika Golonhan I Jenis Shabu shabu di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti. Minggu (19/1/2025).


Pelaku AS Als Olot Bin KT (27) Warga Kp.Pasir Jati Rt 004/ Rw 005 Kel/ Ds.Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 7 (Tujuh) Bungkus plastim bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.08 Gram, 1 (Satu) Pack plastik klip bening, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 (Satu) Unit timbangan digital Merk CAMRY, 1 (Satu) Buah pipet kaca dan 1 (Satu) Kendaraan Bermotor Merk Jupiter MX dengan No.pol B 6626 CIP.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu shabu inisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 22.30 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di pinggir jalan RA Kartini Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak," ujar Epi. Minggu (19/1/2025).


"Dari Pelaku AS kami berhasil mengamankan barang buktinya. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu dan segala bentuk Narkoba lainnya di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH," terang Epi.


"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ajaknya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara " tegasnya.

RED xbi//.*

Oknum  Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Malingping diduga Sunat Bantuan Program Perpipaan IRPOM

By On Kamis, Januari 16, 2025










LEBAK Banten, xbintangindo.com- Dalam upaya mendukung program swasembada pangan berbagai upaya di lakukan pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas para petani dengan melibatkan TNI dengan tujuan menghasilkan produksi petani yang  maksimal


Salah satunya dengan program perpipaan untuk petani pada tahun 2024 adalah bagian dari program bantuan irigasi pertanian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).


Pengairan yang menggunakan pipa untuk menyalurkan air ke lahan pertanian. Sistem ini menggunakan gravitasi untuk mendistribusikan air.


Sehingga pemanpaatan jangaka panjang aliran air akan sangat bermanfaat bagi petani terutama area sawah tadah hujan.


Namun bantuan pemerintah tersebut di duga di jadikan kesempatan oleh oknum pegawan dinas pertanian, kecamatan malingping Lebak Banten, untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan caran memotong uang bantuan dari pemerintah senilai Rp 5500.000 (lima juta lima ratus ribu  rupiah) dari nilai uang bantuan Rp 94.000.000


Seperti di ungkapkan salah satu  ketua kelompok di desa kersaratu  kecamatan malingping, keterangan dari pihak pertanian kecamatan malingping terhadap saya, pengambilan uang senilai Rp 5.500.000 tersebut guna pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dari program bantuan tersebut, ungkap (K) terhadap awak media.


Tambah ( K) kalau tidak salah semua kelompok memberikan uang sama terhadap pihak pertanian karena semua membuat (LPJ) total jumlah uang bantuan tersebut sebesar Rp 94.000.000 di ambil 5500.000 jadi uang yang di kelola untuk melaksanakan pembangunan perpipaan tersebut sebesar Rp 88.500.000. jelasnya.

Marwan xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *