Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru 1 Bulan dikerjakan sudah rusak, CV. KABEJA Bangun Jalan PSU Pemukiman TA. 2025 Provinsi Banten di Salahaur RT. 010 Cijoro Lebak Terkesan Asal-asalan, Komeng LPPD Banten," Jika Tidak Segera diperbaiki Saya Akan Lapdukan Ke Kejati Banten".

By On Senin, Oktober 20, 2025






Foto : Tampak hasil fisik pembangunan, pemasangan paving blok renggang dan sudah rusak di beberapa titik.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan dengan sistem paving blok di kampung Salahaur RT. 010 Desa Cijoro Kabupaten Lebak Banten dengan anggaran Rp. 189.390.000,- (Seratus Delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) TA. 2025 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten hasil fisik pembangunannya dikeluhkan warga kabupaten Lebak. Senin, 20/10/25.






menurut salah satu warga kabupaten Lebak Komeng Abdul Rohman yang juga sebagai ketua LPPD Banten bahwa CV. KABEJA selaku pemborong mengerjakannya pembangunan jalan dengan sistem paving blok nya terkesan asal-asalan.


"Hasil fisik pembangunan jalan dengan sistem paving blok di kampung Salahaur RT. 010 Cijoro Lebak dalam pantauan kami pemborong mengerjakannya terkesan asal-asalan, mengapa saya katakan seperti itu, tampak pemasangan paving blok kurang rapih dalam pemberian pasir batu untuk Nat tidak maksimal terlihat renggang," ujar Komeng.


Lanjut Komeng," Kalau tidak salah pembangunan tersebut hampir 1 bulan selesai dikerjakan, namun kini fisiknya sudah ada beberapa titik yang sudah amblas, diduga pemadatan lantai dasar pada fisik bangunan tidak maksimal dalam pemberian matrial lantai kerja." Sambung Komeng ketua LPPD Banten.


Masih dengan Komeng,/" dugaan saya kondisi fisik pembangunan seperti ini minimnya pengawasan dan pengendalian dari Dinas Perkim Banten, mungkin juga tidak diawasi secara ketat oleh Dinas terkait sehingga pemborong mengerjakannya asal-asalan hasilnya pembangunan tersebut tidak kuat dan tahan lama." Tutur Komeng.


"Saya meminta kepada Dinas Perkim Banten segera menegur CV. KABEJA selaku pemborong yang mengerjakan jalan paving blok di Kampung Salahaur Cijoro Lebak yang sudah rusak agar memperbaikinya, jika tidak diperbaiki kami dari LPPD Banten akan melaporkan kegiatan tersebut ke Kejatil Banten agar memeriksa hasil pembangunan progress demi progress nya." Tegas Ketua LPPD Banten.


Sampai berita ini disiarkan pihak pemborong CV. KABEJA belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

BBM Subsidi Diduga Diselewengkan, SPBU Panggarangan Jadi Sorotan

By On Minggu, September 21, 2025








Lebak,xbintangindo.com -- 

Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU yang berlokasi di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, disebut-sebut menjual pertalite bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, seorang pegawai SPBU mengaku kerap melayani pembeli dengan menggunakan jerigen yang diangkut satu mobil bak. 


Para pembeli tersebut mengklaim memiliki surat keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan BBM mesin traktor dan gergaji mesin. 


Namun, faktanya di lapangan, BBM tersebut diduga tidak digunakan sesuai klaim, melainkan dialihkan untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di warung-warung.


Jika benar demikian, hal ini jelas mencederai tujuan mulia program subsidi energi pemerintah. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan kalangan yang membutuhkan. Tetapi, dalam praktiknya, justru dinikmati oleh oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis haram.


Publik pantas mempertanyakan, di mana letak fungsi pengawasan? Baik dari pihak SPBU, aparat penegak hukum, maupun instansi pemerintah terkait. 


Tidak cukup hanya mengandalkan surat rekomendasi dari dinas, tanpa verifikasi penggunaan di lapangan. Jika dibiarkan, maka subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil akan terus bocor ke tangan spekulan.


Kasus di SPBU Panggarangan ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan Pertamina untuk segera turun tangan. Jangan sampai praktik penyelewengan BBM bersubsidi terus berlangsung di depan mata, sementara rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan haknya.

Diduga Nyari Untung Banyak, Ketua  KBR Menggunakan Bibit Tidak Berkualitas

By On Selasa, September 09, 2025








Lebak, Banten,xbintangindo.com -- 

Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Kegiatan yang berada di bawah Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung, Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi, Kementerian Kehutanan itu disebut-sebut sarat dengan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.








Pelaksana kegiatan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Halimpu, ditargetkan mampu menyiapkan minimal 35.000 bibit pohon. Jenis tanaman yang tercatat dalam program tersebut antara lain Sengon 31.000 batang, Durian 2.000 batang, Alpukat 1.000 batang, dan Nangka 1.000 batang.








Namun, dari hasil pantauan awak media di lapangan langsung dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan kuat bahwa bibit yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 


Bahkan, saat awak media mencoba melakukan komunikasi terkait kegiatan tersebut kepada ketua kelompok, seakan enggan memberikan tanggapan, bahkan publik menyoroti tidak adanya papan informasi anggaran, yang seharusnya menjadi sarana transparansi penggunaan dana negara.


Padahal, dalam setiap program yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi menjadi kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Tanpa kejelasan ini, wajar bila muncul pertanyaan: ke mana perginya bibit-bibit tersebut?


Kegiatan yang seharusnya menjadi harapan bagi petani untuk menumbuhkan kesejahteraan bersama, justru berpotensi menjadi polemik akibat dugaan praktik tidak transparan. 


Jika benar terbukti ada penyimpangan, hal ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai semangat rehabilitasi lingkungan yang digaungkan pemerintah.


Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam. Jangan sampai program yang mengusung slogan “Tumbuh Sejahtera Bersama” ini hanya menjadi jargon kosong, sementara di lapangan rakyat kecil justru dirugikan.

Marwan xbi//.*

Jalin Silaturahmi dan Kemitraan, Kabiro Mitrapol Lebak kunjungi Kepala SMPN 1 Gunungkencana.

By On Selasa, Agustus 12, 2025







Lebak Banten – Di sela-sela kesibukannya sebagai Kabiro media mitrapol Lebak Banten, Aan Nuralamsah meluangkan waktunya untuk berkunjung dan bersilaturahmi dengan kepala sekolah SMPN 1 Gunungkencana , Selasa (12/08/2025).

‎Adapun maksud dan kedatangan Kabiro Media mitrapol ini tak lain untuk silaturahmi dengan kepala Sekolah SMPN 1 Gunungkencana, kebupaten Lebak- banten, selain itu beliau juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan Program Kerja yang ada di sekolah SMPN 1 Gunungkencana.

‎“Untuk itu perlunya jalinan silaturahmi antara jurnalis sebagai kontrol sosial dengan Intansi-intnasi pemerintahan yang ada di Kecamatan Gunungkencana  Khususnya,” ujar kabiro Mitrapol Aan Nuralamsah.

‎Sementara itu kepala sekolah SMPN 1 Gunung Kencana Sajidin, M,Pd  mengucapkan banyak terima kasih kepada Kabiro Media Mitrapol Lebak yang sudah mau berkunjung dan bersilaturahmi dengan nya.

‎“Saya ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Kabiro Media Mitrapol Lebak, semoga jalinan silaturahmi ini selalu tetap terjalin selamanya karena Media sebagai sosial control harus bermitra dengan intansi pemerintahan,” ujar kepala sekolah SMPN 1 Gunungkencana.

Aktivitas Tambang Ilegal di Lebak Kian Brutal, Aparat dan Pemerintah Dinilai Bungkam

By On Kamis, Agustus 07, 2025









lebak banten xbintangindo.com dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada sosok bernama Yuli, yang diduga kuat sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut, justru memilih kabur menghindari wartawan.








Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif semata, namun telah menjelma menjadi praktik mafia batubara yang menggurita dan diduga mendapat “perlindungan tak kasat mata” dari oknum-oknum tertentu.


Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang ilegal di kawasan tersebut sangat masif—mulai dari hutan gundul, ancaman longsor, pencemaran air sungai, hingga rusaknya jalan desa akibat hilir-mudik truk bermuatan batubara.


Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, maupun pemerintah daerah.


Jika dibiarkan, praktek semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Negara seperti menyerah kalah pada sekelompok orang yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.


Desakan Keras kepada Aparat dan Pemerintah


Kami mendesak Kapolres Lebak, Polda Banten, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan dan membongkar jaringan tambang ilegal di Bayah ini secara menyeluruh. Begitu pula dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar tak tutup mata terhadap eksploitasi liar yang merugikan rakyat dan negara.


Pemerintah Kabupaten Lebak dan Gubernur Banten juga tidak boleh diam. Penindakan tegas harus dilakukan, bukan hanya kepada pekerja tambang kecil di lapangan, tapi juga kepada aktor intelektualnya—siapa pun itu.


Jika pemilik tambang, Yuli, benar-benar tidak bersalah, seharusnya ia berani memberikan klarifikasi, bukan malah lari dan menghindar. Tindakan tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa apa yang dilakukannya selama ini melanggar hukum dan bertentangan dengan kepentingan publik.


Saatnya Negara Hadir, negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika aparat dan pemerintah serius dalam komitmen terhadap lingkungan dan penegakan hukum, inilah momen yang tepat untuk membuktikannya. Jangan biarkan Bayah menjadi contoh kelam bagaimana tambang ilegal bisa tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan dan keberanian aparat.

*Aktivis Tantang Pimpinan DPRD Tutup Tambang Ilegal: Tegur Saja Tidak Cukup*

By On Kamis, Juli 31, 2025








Lebak, 31 Juli 2025, xbintangindo.com --

Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak, khususnya jenis galian C, menjadi perhatian serius kalangan aktivis. Ratu Nisya Yulianti, Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026 sekaligus mantan Ketua Umum HMI Cabang Lebak, secara tegas menantang pimpinan DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak hanya berhenti pada teguran administratif atau teguran yang seperti kita lihat di media sosial terkait lalu lintas kendaraan angkutan tambang. Ia menekankan bahwa problem utama justru terletak pada operasi tambang yang masif tanpa izin yang sah.









Saya menghargai inisiatif pimpinan DPRD yang menyoroti ketertiban angkutan tambang, namun hal itu bukanlah akar permasalahan. Yang harus disoroti dan dihentikan adalah praktik tambang ilegal yang sudah berjalan terang-terangan tanpa kontribusi pada pendapatan daerah,” tegas Ratu Nisya.


Bupati secara tegas langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 dan sebetulnya sudah mengatur soal penertiban kendaraan angkutan Galian C terkhusus jam operasionalnya. Namun, menurut Nisya, surat edaran tersebut hanya menyasar aspek hilir tanpa menyentuh hulu persoalan—yakni tambang-tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin resmi.









“Kita jangan berhenti pada kosmetik penertiban lalu lintas kendaraan. Apa gunanya menertibkan truk tambang kalau tambangnya sendiri tidak berizin? Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal rusaknya lingkungan, rusaknya infrastruktur, bahkan hilangnya hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan sehat, itulah tugas wakil rakyat dalam fungsi pengawasan” lanjutnya.


Lebih jauh, Nisya menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal juga tidak memberi kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru sebaliknya, aktivitas ini memperparah kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merugikan masyarakat secara sosial dan ekologis. Semua beban justru kembali ke pemerintah daerah tanpa kompensasi apa pun.


Ratu Nisya juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Karena itu, sudah seharusnya DPRD tidak hanya menjadi komentator, tetapi menjadi motor pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.


“DPRD bukan sekadar lembaga yang bersuara. Mereka punya kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, mendorong rekomendasi penindakan, bahkan menginisiasi hak angket jika perlu. Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan tata kelola sumber daya alam di Lebak,” pungkasnya.

BU**//*

Bumdes Warna Jaya Sawarna Diduga Belum Laporkan Laporan Akhir 2024 ke DPMD Lebak, KUASA HUKUM LSM KPKB Desak Inspektorat dan BPKP Segera Periksa Kabid PLKD DPMD LEBAK dan Direktur BUMDes

By On Minggu, Juli 06, 2025









LEBAK Banten, xbintangindo.com dak ada laporan BUMDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak bisa menjadi masalah serius. 


Laporan ini penting untuk memantau kinerja BUMDes, memastikan transparansi pengelolaan, akuntabilitas dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembinaan lebih lanjut oleh DPMD sebab BUMDES bukan perusahaan pribadi atau Keluarga ! 






Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 


Sedangkan menurut sumber yang kami dapatkan bahwa Bumdes Warna Jaya Desa Sawarna sama sekali belum melaporkan kegiatan keuanganya pada tahun 2024-2025. Lantas berapakah uang yang telah dihasilkan oleh Bumdes selama memegang Pengelolaan Wisata Pantai Sawarna? Dan kemanakah uang tersebut ? 


Dibuktikan BUMDes Sawarna belum input laporan Forsa versi BPKP padahal Sawarna adalah salahsatu pilot project utk percontohan laporan Forsa


BUMDES Sawarna jaya hanya membuat laporan STAN itu pun blm disampaikan ke DPMD tp sejak adanya konfirmasi ke pihak DPMD yg disinyalir kongkalingkong dengn pihak BUMDES DPMD menyatakan sudah mengirim laporan padahal belum sama sekali bisa dilihat dr tanda terima laporan pertanggungjawaban BUMDES yang diserahkan kepada DPMD dan inspektorat. 


BUMDES Sawarna jaya disinyalir mengelola dana hasil tiket wisata tidak sesuai dengan Anggaran dasar BUMDES dibuktikan dengan banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai di Anggaran Dasar.


Hasil tiket 2024 tidak transparan dengan dibuktikan tidak adanya musdes hasil triwulan atau semester atau laporan bulanan yang disampaikan ke pembina baik ke DPMD dan inspektorat. 


Hal ini harus menjadi perhatian inpektorat dan team audit BPKP agar segera turun ke Desa Sawarna. Sama halnya Pengelolaan Pantai Bagedur Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang notabenenya menurut sumber yang didapati bahwa carut marutnya pengelolaan keuangan di Pantai Bagedur. Entah berapa rupiah yang masuk dan berapa rupiah yang keluar. 


Yang jelas ketika kuasa hukum KPKB pak Ena Suharna, S. H menanyakan kepada Ketua Bumdes Desa Sawarna terkait pelaporan kepada DPMD Lebak. Mendapati jawaban yang sangat tidak masuk akal sekali yang mengatakan bahwa "untuk laporan ke DPMD saya belum laporan dan sayapun tidak tahu mesti lapor apa ke DPMD" 

sedangkan dari sumber lainya yang didapati bahwa semua Bumdes kabupaten Lebak telah melakukan pelaporan kepada DPMD namun untuk BUMDES Sawarna itu tidak sama sekali. 


Sedangkan menurut jawaban pak KABID DPMD kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi terkait hal ini serta menjawab bahwa Bumdes Desa Sawarna telah melakukan Pelaporan Keuangan "saya sudah konfirmasi tadi sore ke kang jetri, laporan keuangan sudah selesai" 


Ini ada apakah ? Padahal kewajiban Pembayaran retribusi 10% kepada Dinas Pariwisata kabupaten Lebak telah ditunaikan sepenuhnya oleh Bumdes Sawarna sebesar kurang lebih Tiga Ratus Juta Rupiah (RP.300.000.000,. 00).

Marwan xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *