Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
‎Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

By On Senin, Maret 30, 2026

CILEGON, Persoalan sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kian memanas. Kondisi ini berdampak pada warga yang pernah tinggal di lokasi tersebut, yang kini mengaku kesulitan mendapatkan legalitas administrasi kependudukan di kota mereka sendiri.


‎Salah satu kisah pilu datang dari Anwar, ahli waris keluarga almarhum Mursan yang sebelumnya bermukim di Lapak Periuk. Ia mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen penting berupa akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.


‎“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ungkap Anwar kepada awak media, Senin (30/3/2026).

‎Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dinilai memberatkan dan tidak mudah dipenuhi, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa.

‎Menanggapi hal tersebut, pihak Disdukcapil Kota Cilegon melalui perwakilannya, Robi, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk.

‎“Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk, terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujar Robi.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.

‎Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap warga negara memiliki identitas diri berupa Kartu Identitas (KTP) atau dokumen identitas lainnya .  

Gerak Cepat, Polsek Pulomerak Polres Cilegon tangkap pelaku penganiayaan.

By On Rabu, Januari 25, 2023









Cilegon,| xbintangindo.com-

Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di Area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL  

Entang Cahyadi membenarkan bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) wargaTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Pelaku penganiayaan IH alias kiwong

(32) warga lingkungan Medaksa seberang Tamansari Pulomerak merak kota Cilegon.


Entang" menjelaskan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira jam 03.15 WIB korban NS (48) pada saat itu sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak, setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh Saudara AS (37) security pelabuhan meminta jatah uang preleg sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun korban NS tidak memberinya dengan alasan baru dapat satu mobil, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban NS dengan Saudara AS (37)"ucapnya.


Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat korban NS sedang di area parkiran pintu masuk dermaga executive Merak, korban NS bertemu dengan pelaku IH alias Kiwong  yang merupakan kakak dari Saudara AS. 


pada saat bertemu tersebut pelaku IN alias Kiwong merasa tidak terima dengan korban NS karena sudah cekcok dengan saudara AS, kemudian tanpa basa basi IH Alias Kiwong langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu korban NS  kemudian melempar menggunakan batu tepat mengenai bahu korban atas kejadian tersebut korban NS mengalami luka memar dibagian dagu dan luka cecet dibagian bahu sebelah kanan.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak berupa mencari keberadaan pelaku penganiayaan IH alias kiwong,tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 23.30 WIB  di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,unit reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan IH alias Kiwong.


IH alias Kiwong (32) dapat dipersangkakan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Tutup KOMPOL Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Viral, diduga Tangki Minyak di Kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Alami Kebakaran Hebat Akibat Tersambar Petir.

By On Minggu, Oktober 02, 2022


kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan di duga tangki minyak kesambar Petir.

Cilegon,| xbintangindo.com

Viral video kebakaran hebat di kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Kota Cilegon Banten berdurasi (0.25 detik) yang di unggah di media sosial (Medsos) aplikasi WhatsApp. Pukul 00.15 wib Sabtu 01/10/ 22.



Terdengar suara warga sekitar PT. Pelindo dalam video yang d unggahnya, " PT. Pelindo kebakaran hebat akibat tersambar petir, link Ciwandan kebakaran barusan, ngeriii sekali kebakarannya panasmya sampai sini," ucap laki-laki dalam video tersebut.


Begitu juga video kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan yang di unggah oleh pengguna jalan yang melintas," ngeriii sekali kebakarannya, apinya besar, gede amat apinya," ujar Omlah warga Cikande yang hendak ke pantai Anyer.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian polres Cilegon belum dapat dimintai keterangannya.


Redaksi xbi// Irwan//.*




Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon*

By On Jumat, September 30, 2022








Cilegon,| xbintangindo.com--

 Polres Cilegon telah mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.


Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak, setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," kata Nandar pada Kamis (29/09).


Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban. "Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," ujarnya.


Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon. "Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku  masing-masing," jelas Nandar.


Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," tutupnya.

 (Bidhumas//Irwan xbi).

Polres Cilegon Melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh Yang Akan Ke KP3B*

By On Rabu, September 21, 2022








Cilegon, xbintangindo.com--

Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan apel kegiatan pengamanan jalur Buruh dan Pekerjaan Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) di Kota Serang dan Melaksanakan Apel di Polsubsektor Grogol Polsek Pulomerak, Rabu, (21/09).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman mengatakan bahwa hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).


Dalam pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Polres Cilegon Polda Banten menerjunkan 158 Personel Gabungan Polsek jajaran Polres Cilegon dan Personel Polres Cilegon Polda Banten dan Polwan Polres Cilegon. Ujar Kompol Andi Suherman.


Dimana Dalam Pengamanan jalur Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Personel Polres Cilegon tetap menerapkan Kegiatan Pengamanan sesuai SOP Pengamanan Unjuk Rasa dan selalu bersikap Humanis. Tambah Kompol Andi Suherman.


Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan sakiti hati Masyarakat serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau massa Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon. Tutup Kompol Andi Suherman.

Redaksi xbi//.

Pencuri Motor di Lingkungan Medaksa Sebrang Kel.Taman Sari Ditangkap Polsek Pulomerak Polres Cilegon*

By On Selasa, September 20, 2022

pelaku pencurian motor GR (24)


Cilegon,| xbintangindo.com--

Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial GR (24) pada Minggu (11/09) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 


Kapolsek Pulomerak  AKP Fauzan Afifi membenarkan bahwa satuan Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. "Awal mula kejadian pada Minggu (11/09) sdr. TD selaku korban bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ. Kendaraan tersebut parkir berjarak 50 meter dari rumah temannya di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Fauzan pada Selasa (20/09).


Kemudian pada saat korban berada dirumah temannya ada warga yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak motor milik korban tersebut dan motor tersebut sudah berpindah tempat. "Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujarnya.


Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli.


Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutupnya. 

(Bidhumas//Abudin xbi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten sita 76 paket sabu sabu.

By On Kamis, September 15, 2022

Cilegon,| xbintangindo.com--

Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib di kampung Pengantungan baru Kota Cilegon Telah diamankan seorang laki laki DW (25) warga Pengatungan baru dengan barang bukti 76 paket sabu sabu.


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)  Narkotika jenis sabu.


Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, S.H. melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DW (25) dirumahnya didaerah Pegantungan Baru Cilegon."ujarnya 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak didalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi, tidak cukup sampai disitu kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian dilokasi tersangka menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut disepanjang jalan Bojonegara – Puloampel – Suralaya Pulomerak didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu." Tegasnya.


Dalam perbuatannya tersangka DW (25) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama DP (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi  dan upah yang diterima tersangka DW (25) yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.


Barang bukti narkotika yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari tersangka DW (25) yakni 76 (tujuh puluh enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 Gram


Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Redaksi xbi// udel//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *