Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BPPKB DPC Kota Cilegon Banten resmi layangkan surat himbauan ke Polres kota Cilegon Polda Banten

By On Kamis, September 17, 2026








Cilegon -17/09/2026_ xbintangindo.com--

organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC kota Cilegon Provinsi Banten resmi layangkan surat himbauan sesuai instruksi dari DPP BPPKB Banten dan instruksi dari DPD BPPKB provinsi Banten surat himbauan tersebut berisikan keterangan bahwa BPPKB Banten sedang mengugat sengketa tata usaha negara di pengadilan PTUN ke pada BPPKB Banten HDS.


Gugatan tersebut agar di fahami perihal gugatan tersebut untuk di patuhi sama BPPKB Banten hds  agar untuk menghentikan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak tergugat biar proses hukum berjalan dengan lancar dan aman untuk itu BPPKB DPC kota Cilegon mengirim surat resmi ke Polres kota Cilegon dan tembusan  walikota Cilegon DPRD kota Cilegon dan dinas Kesbangpol kota Cilegon untuk mengintruksikan kepada pihak tergugat agar menghentikan sementara segala aktivitas organisasi atau kegiatan keorganisasian.


H Suhaemi ketua DPC BPPKB kota Cilegon Banten mengatakan agar semua pihak untuk bisa mentaati proses hukum berjalan dengan aman dan saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan para ketua DPAC se-kota Cilegon untuk bisa menahan diri agar proses hukum berjalan lancar dan aman 


Kita hormati proses hukum karena kita taat terhadap hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia

DIDUGA ANIAYA DRIVER MAXIM DI KETILENG, OKNUM VENDOR PROYEK DISEBUT ANCAM SITA MOBIL

By On Sabtu, September 05, 2026

 

CILEGON — Dugaan arogansi hingga penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Bukan hanya dugaan kekerasan yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya dugaani intimidasi berupa ancaman mengambil atau menyita kendaraan yang digunakan sang driver untuk mencari nafkah.


Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.


Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.


Namun ada satu pertanyaan yang kini menggelitik publik:


Jika benar terjadi ancaman penyitaan kendaraan, dari mana datangnya kewenangan tersebut?


BUKAN CUMA DIDUGA ANIAYA, ANCAM SITA MOBIL JADI PERTANYAAN BESAR


Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat intimidasi berupa ancaman menyita kendaraan milik driver.


Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan barang pajangan.


Kendaraan adalah alat kerja. Dari situlah dapur keluarga bisa tetap mengepul.


Karena itu, dugaan ancaman mengambil kendaraan bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sekadar cekcok di lapangan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana:


Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?


Apakah seseorang yang bekerja di lokasi proyek memiliki kewenangan tersebut?


Apakah status sebagai pekerja, pelaksana atau bagian dari vendor dapat dijadikan dasar untuk mengambil kendaraan orang lain?


Atau jangan-jangan muncul anggapan bahwa karena berada di lingkungan proyek, seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar dibanding masyarakat biasa?


Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.


Sebab jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara driver dengan individu tertentu. Ini menyangkut batas kewenangan dan bagaimana masyarakat diperlakukan di sekitar proyek pemerintah.


PUNYA PROYEK BUKAN BERARTI PUNYA KEKUASAAN ATAS WARGA


Keberadaan proyek pemerintah memang membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.


Namun, pengaturan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.


Jika driver dianggap memasuki area yang tidak diperbolehkan, tegur.


Jika ada aturan akses, jelaskan.


Jika terjadi pelanggaran, tempuh prosedur.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan ancaman.

Dan bukan dengan membuat warga merasa seolah-olah sedang berhadapan dengan penguasa wilayah.


Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.


Proyek pemerintah bukan kerajaan pribadi.


Vendor bekerja berdasarkan kontrak dan aturan. Bukan berdasarkan kekuasaan.


Jangan sampai posisi sebagai pelaksana proyek justru disalahartikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.


DRIVER SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGAPA JUSTRU DIDUGA BERUJUNG KEKERASAN?


Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver saat kejadian.


Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi.


Artinya, pada saat itu ia sedang bekerja.


Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, semestinya tersedia cara yang jauh lebih beradab untuk menyelesaikannya.


Masyarakat tentu bisa memahami apabila kawasan proyek memiliki batas akses.


Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk bertindak kasar.


Kalau setiap pelanggaran akses dibalas dengan ancaman dan dugaan kekerasan, lalu untuk apa aturan dibuat?


Aturan seharusnya menciptakan ketertiban.


Bukan menciptakan ketakutan.


ARIS PILIH JALUR HUKUM, BUKAN JALUR KEKERASAN


Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari keributan.


Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.


“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”


Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi semestinya menjadi pilihan pertama.


“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”


Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.


Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.


“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”


SIAPA VENDORNYA? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?


Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, maka publik berhak meminta penjelasan.


Bukan untuk menghakimi.


Tetapi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita sepihak di lapangan.


Sejumlah pertanyaan layak dijawab:


Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?


Apa posisi orang yang diduga terlibat?


Apakah yang bersangkutan pekerja, pengawas atau pelaksana lapangan?


Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?


Apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan?


Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan?


Apakah ancaman tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan perusahaan?


Publik berhak mendapatkan kejelasan.


Sebab jangan sampai tindakan satu orang kemudian mencoreng nama perusahaan, vendor, bahkan proyek pemerintah secara keseluruhan.


PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT


Sorotan terhadap perkara tersebut muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.


Data yang disebutkan mencatat:


Pagu: Rp100.080.000


HPS: Rp100.034.271,41


Sumber dana: APBD 2026


Metode: Pengadaan Langsung


Jenis pekerjaan: Konstruksi


Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman


Peserta non-tender: 1 peserta


Status: Paket selesai


Namun demikian, data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pengadaan ataupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.


Keterkaitan antara paket pekerjaan dengan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak terkait, saksi, dokumen, rekaman maupun alat bukti lainnya.


Karena itu, siapa vendor yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan kekerasan mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.


DINAS PERKIM JANGAN DIAM SAJA


Apabila aparat penegak hukum nantinya memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan penjelasan.


Klarifikasi bukan berarti intervensi terhadap proses hukum.


Justru sebaliknya, klarifikasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa pihak-pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan.


Jangan sampai pemerintah hadir saat proyek akan dikerjakan, hadir saat pekerjaan dilaporkan selesai, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan dugaan perlakuan buruk di lapangan, semua pihak justru memilih diam.


Proyek boleh selesai. Anggaran boleh terserap. Tetapi rasa aman masyarakat juga harus dijaga.


Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik.


POLISI DIMINTA JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


Kini proses hukum menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.


Jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan sesuai ketentuan.


Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.


Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang berkaitan dengan proyek, perusahaan atau kepentingan tertentu.


Driver tetap warga negara.


Pekerja vendor juga warga negara.


Dan siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.


Hukum harus berdiri berdasarkan bukti.


Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan proyek.

Bukan berdasarkan perusahaan.

Dan bukan berdasarkan kedekatan.


ARIS APRESIASI PELAYANAN HUMANIS POLDA BANTEN


Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.


Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”


Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.


“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”


Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk memberikan rasa aman.


Kini harapannya sederhana:


Pelayanan yang humanis harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan objektif.


HUMANIS SAAT MELAYANI, TEGAS SAAT MENEGAKKAN HUKUM


Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini memasuki proses hukum.


Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman mengambil kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.


Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.


Namun satu hal patut ditegaskan:


Proyek pemerintah bukan tiket untuk menjadi penguasa atas masyarakat.


Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.


Jika ada aturan, tegakkan.


Jika ada pelanggaran, proses.


Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan intimidasi.

Bukan dengan ancaman mengambil kendaraan warga.


Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri.


Pembangunan juga harus diukur dari apakah masyarakat merasa aman ketika berada di sekitar proyek pemerintah.


Dan jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius:


Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang rakyat justru diduga membuat rakyat merasa terintimidasi?


Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.


“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”

Kini publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah dugaan tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap seperti banyak persoalan di lapangan lainnya?w

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil menjelang lebaran idul adha

By On Rabu, Mei 27, 2026

 




CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar kranggot kota Cilegon banten, selasa (26/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko rudi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Rusi

‎* Nomor HP 087808345549

‎* Alamat Pasar kranggot Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Beras H. Juned*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdri.riski

‎* Nomor HP 083877495123

‎* Alamat pasar kranggot kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Selasa, Mei 12, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 







Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten, selasa (12/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko medi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Hendra

‎* Nomor HP 081383124231

‎* Alamat Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Beras Dela*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdri.Hj.Dela

‎* Nomor HP 085591704488

‎* Alamat pasar blok F kel. Ciwaduk kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Rabu, April 29, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,   pasar jl. Pasar kranggot kota cilegon, Rabu (29/04/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Ulfi Jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdri.Hj.Ulfi

‎* Nomor HP 081383124231

‎* Alamat Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko sembako Asep Jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Hendarsyah

‎* Nomor HP 085591704488

‎* Alamat pasar blok F kel. Ciwaduk kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

‎Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

By On Senin, Maret 30, 2026

CILEGON, Persoalan sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kian memanas. Kondisi ini berdampak pada warga yang pernah tinggal di lokasi tersebut, yang kini mengaku kesulitan mendapatkan legalitas administrasi kependudukan di kota mereka sendiri.


‎Salah satu kisah pilu datang dari Anwar, ahli waris keluarga almarhum Mursan yang sebelumnya bermukim di Lapak Periuk. Ia mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen penting berupa akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.


‎“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ungkap Anwar kepada awak media, Senin (30/3/2026).

‎Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dinilai memberatkan dan tidak mudah dipenuhi, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa.

‎

‎Menanggapi hal tersebut, pihak Disdukcapil Kota Cilegon melalui perwakilannya, Robi, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk.

‎

‎“Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk, terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujar Robi.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.

‎

‎Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap warga negara memiliki identitas diri berupa Kartu Identitas (KTP) atau dokumen identitas lainnya .  

‎

Gerak Cepat, Polsek Pulomerak Polres Cilegon tangkap pelaku penganiayaan.

By On Rabu, Januari 25, 2023









Cilegon,| xbintangindo.com-

Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di Area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL  

Entang Cahyadi membenarkan bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) wargaTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Pelaku penganiayaan IH alias kiwong

(32) warga lingkungan Medaksa seberang Tamansari Pulomerak merak kota Cilegon.


Entang" menjelaskan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira jam 03.15 WIB korban NS (48) pada saat itu sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak, setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh Saudara AS (37) security pelabuhan meminta jatah uang preleg sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun korban NS tidak memberinya dengan alasan baru dapat satu mobil, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban NS dengan Saudara AS (37)"ucapnya.


Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat korban NS sedang di area parkiran pintu masuk dermaga executive Merak, korban NS bertemu dengan pelaku IH alias Kiwong  yang merupakan kakak dari Saudara AS. 


pada saat bertemu tersebut pelaku IN alias Kiwong merasa tidak terima dengan korban NS karena sudah cekcok dengan saudara AS, kemudian tanpa basa basi IH Alias Kiwong langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu korban NS  kemudian melempar menggunakan batu tepat mengenai bahu korban atas kejadian tersebut korban NS mengalami luka memar dibagian dagu dan luka cecet dibagian bahu sebelah kanan.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak berupa mencari keberadaan pelaku penganiayaan IH alias kiwong,tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 23.30 WIB  di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,unit reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan IH alias Kiwong.


IH alias Kiwong (32) dapat dipersangkakan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Tutup KOMPOL Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *