Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ALVIN LIM BEBAS, TEPAT HARI PAHLAWAN MA BERIKAN KEADILAN

By On Jumat, November 10, 2023






Alvin Lim 

Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 10 Nopember 2023. LQ Indonesia Lawfirm melalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya membeberkan hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID /2023 dengan hasil KABUL di SIPP Mahkamah Agung. Dalam putusannya majelis hakim yang di pimpin oleh hakim agung Dr H Sunarto, SH, MH dan anggota Dr Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum membatalkan putusan judex juris dan mengadili kembali dan mengubah vonis pidana Alvin Lim menjadi 2 tahun penjara. 


‌Advokat LQ Indonesia Lawfirm lainnya Rizki Indra Permana, SH, MH mengapresiasi para majelis hakim yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mau segera membebaskan Alvin Lim. "Alvin Lim adalah pengacara langka dan sangat berani sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam 3 tahun sudah banyak kasus investasi bodong berhasil didorong hingga masuk proses hukum, yang awalnya mandek. Dengan putusan terbaru maka Alvin Lim akan bebas bulan depan, menunggu turunnya eksekusi Putusan PK tersebut." 


‌"Di hari pahlawan ini bagi kami, dan masyarakat yang pernah di bantu LQ Indonesia Lawfirm, pasti merasakan betapa pentingnya upaya Alvin Lim dan keberadaan LQ di Indonesia. Tentunya kami semua menunggu kebebasan Alvin Lim bulan depan dan akan menyambut ketika beliau keluar tahanan." Lanjut Rizki.

‌Pengacara Alvin Lim dikenal sebagai pengacara paling berani dan vokal menurut tulisan mantan menteri Bumn Dahlan Iskan, di tangan Alvin Lim penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, Millenium, Kresna, Net89 dan investasi bodong lainnya di seret ke pengadilan dan masuk penjara yang tadinya mandek kasusnya.

Redaksi xbi//.*

ADANYA OKNUM DI POLRES TANGERANG KOTA MERUSAK CITRA KAPOLDA METRO JAYA ATAS POLRI PRESISI

By On Rabu, Oktober 11, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 11 Oktober 2023. Citra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, harus dicoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempeti es kan, 2 Laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku. Sejak di Laporkan, LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib di berikan sebulan sekali. 


"Disinyalir ada oknum penyidik dan atasan penyidik bermain dengan terlapor. Terlapor mengirimkan wa ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari Terlapor setiap langkah penyidik melalui WA pribadi. Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses Laporan Polisi tersebut. Jika hal ini benar, maka Oknum Polres Tangerang Kota sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Terlebih kasus sejak di laporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan Pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti. "Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak di tindak tegas. Malah jika benar pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakaj ada dugaan gratifikasi sehingga kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan. Dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi. Bukan hanya Lp ini, Terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik karena berpose sebagai advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Redaksi xbi//.*

FENOMENAL, ALVIN LIM BERI KUASA KE LQ INDONESIA LAWFIRM LAWAN BALIK KRIMINALISASI POLISI AJUKAN JUDICIAL REVIEW MK TERKAIT IMUNITAS ADVOKAT

By On Rabu, Agustus 30, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Agustus 2023. Hari Rabu 30 Agustus 2023, terlihat sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi UU No 18 tentang  Advokat. 


Dijelaskan  La Ode Surya Alirman, SH bahwa  LQ Indonesia Law Firm  telah  mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.


Judicial Review dilakukan supaya MK  lebih mempertegas lagi hak imunitas  Advokat karena selama ini sudah cukup banyak  Advokat dikriminalisasi aparat penegak hukum ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sudah selayaknya Advokat mendapatkan imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti  Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak  ketika sedang menjalankan tugasnya justru dijadikan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. "Alvin Lim advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas frasa dalam  pasal 16 UU Advokat tentang imunitas Advokat bahwa makna Advokat  tidak dapat dituntut adalah  tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya, " ujar La Ode. 


Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan  penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki hak imunitas   berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak Laporan sehingga proses  penyidikan terhadap Advokat seringkali justru  mengabaikan hak imunitas Advokat.


"Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong. Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya." Ujar  La Ode selaku Kuasa Hukum Alvin Lim  dari kantor LQ Indonesia Law Firm.


Nantinya jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi "Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan." Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan  imunitas terhadap  Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya  agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan Tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. 


La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap advokat ke depannya. "Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR yang berlatar belakang advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah  tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang. Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami." pungkas  La Ode.

Redaksi xbi//.*

GEN Z PUN TERIAK, RUSAKNYA HUKUM JAMAN JOKOWI PALING PARAH SEOANJANG MASA. KAPOLRI PUN DIAM 1000 BAHASA DITANTANG DEBAT HUKUM BOCIL

By On Minggu, Agustus 27, 2023







Kate Victoria lim

Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 Agustus 2023. Rusaknya Citra Polri sebenarnya makin jelas terlihat oleh masyarakat. Dalam video Tiktok di akun alvinlim489, berjudul Kate Victoria Lim tantang Kapolri debat hukum, dalam 2 hari tayang sudah VIRAL, tembus 2 juta viewer dan 7000 komentar. Semua 7000 komentar mendukung bocil bernama Kate Victoria Lim, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang harus tinggal sebatang kara karena ayahnya ditahan karena menjadi pengacara jujur dan vokal, menolak suap dan paling berani melawan Oknum Jaksa dan Hakim. Dalam komentar Video tersebut, tidak satupun komentar mendukung Polri dan membela tindakan Polri. Hal ini jelas bahwa sebenarnya masyarakat tahu, Institusi Polri sudah rusak dan jadi sarang mafia. Polri yang seharusnya sesuai pasal 2 UU No 2 Tahun 2002, tentang kepolisian menjadi pengayom, pelindung dan melayani masyarakat. Nyatanya, sekarang Polri Menjadi oknum pembunuh polisi, bandar narkoba, penerima gratifikasi dan yang terbaru adalah pelaku kriminalisasi Advokat dan Wartawan. 


"Hal ini bisa terjadi karena Polisi merasa sebagai penegak hukum, mereka adalah hukum. Padahal mereka hanyalah pelaksana yang harusnya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku. Parahnya sangking banyaknya oknum Polri, sulit bagi masyarakat membedakan apakah ini kelakuan oknum polri atau institusinya yang sudah rusak?" Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH. 


"Bahkan bocil SMA saja bisa tahu rusaknya hukum di Indonesia, dan menantang Kapolri debat secara santun, sebagai protes dan kritik keras terhadap kelakuan kepolisian yang dianggap Bocil tersebut Polri sedang melanggar hukum karena mentersangkakan ayahnya Alvin Lim atas dugaan Pencemaran nama baik, padahal ayahnya sebagai advokat hanya menceritakan kejadian dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Sru Astuti yang diceritakan oleh saksi Hadi. Tanpa memeriksa keterangan Hadi, apakah Alvin berkata jujur atau tidak (walau Alvin sudah tunjukkan Bukti rekaman Hadi menyebut Sru yang meminta dana Tersebut), Dittipidsiber langsung menjadikan Alvin Lim Tersangka dan mengirimkan berkas ke kejaksaan, tanpa pernah melakukan BAP Tersangka untuk meminta keterangan Alvin Lim. "Hal ini diyakini Kate Victoria Lim sebagai upaya Mabes Polri menjerat Alvin Lim, dalangnya diduga Oknum Indosurya. Karena sebelumnya Oknum Indosurya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik pula di Dittipidsiber padahal diketahui Oknum Tersebut sedang dalam tahanan karena dipolisikan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya." Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang. 


"Ayah saya, Alvin Lim sempat menolak suap 8 Milyar yang ditawarkan oleh oknum Indosurya. Ayah saya pengacara jujur dan selalu mengajarkan kepada saya integritas ada diatas segala materi. Oleh karena dia tidak bisa dibeli oknum maka dia mau dibungkam. Ayah saya tidak pernah pakai narkoba, tidak minum alkohol, tidak judi dan tidak main wanita, sehingga sulit dijerat pidana, maka di sidangkan kembali atas kasus yang telah incracth dan bebas demi hukum. Tidak lama setelah Ayah saya dipenjara, saya dengar Henry Surya di lepaskan di PN Jakarta Barat. Kini bahkan kasus Henry surya dugaan pemalsuan tidak kunjung disidangkan, padahal di 2024 akan daluarsa penuntutan. Alhasil penjahat yang bobol 16 Triliun ini, tidak jelas apakah masih di dalam penjara. Harusnya ketika Putusan Henry Surya Incracth, dia di pindah ke Lapas Salemba, tapi saya tahu Henry surya tidak dilapas salemba, mungkin dia pulang ke rumah? Karena saya ga pernah lihat Henry Surya di Lapas salemba ketika saya besuk ayah saya." Ujar Kate Lim. 


"Saya tantang Kapolri debat karena saya mau memperlihatkan kepada masyarakat supaya jelas bagaimana saya jadi korban oknum Polri. Bukan lagi untuk mencari keadilan, karena saya ikhlas ayah saya dipenjara, bahkan saya tahu ayah saya akan dibunuh dan dibiarkan sakit parah gagal ginjal tidak bisa memperoleh donor ginjal dalam tahanan. Tapi agar masyarakat lain bisa terhindar dari kejadian yang sama dan agar menunjukkan kepada masyarakat modus polisi menjerat ayah saya yang tidak bersalah. Bagaimana orang jujur dan bela masyarakat tidak diperhatikan pemerintah malah dimusuhi. Jika Kapolri saja membiarkan anak buahnya melanggar hukum, dapat dipastikan negara yang dipimpin Presiden Jokowi sudah gagal dan rusak parah. Tidak heran, jika kepercayaan Masyarakat kepada Polri nyungsep." Ucap Kate Victoria Lim. 


"Saya tantang Kapolri debat untuk membuka mata hati beliau, siapa tahu masih ada harapan kepada Kapolri yang seagama dengan saya Kristiani untuk membenahi institusi kepolisian. Bukan untuk melecehkan Polri, namun karena saya perduli dan mau Polri berubah baik dan menjadi kebanggan masyarakat. Walau haraoan itu hanya setitik, saya mau berikan kesempatan kepada Polri untuk berubah. Maka Tolong Pak Kapolri, terima tantangan debat saya dan berikan saya pencerahan hukum, buktikan bahwa saya salah Polri banyak oknum dan banyak merusak hidup masyarakat." Tutup Kate Victoria Lim


Video di tiktok dapat di tonton penuh di: 

https://vt.tiktok.com/ZSLpEQvQR/

Redaksi xbi//.*

By On Rabu, Agustus 16, 2023







Jakarta, xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 14 Agustus 2023. LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Alvin Lim kembali mengajukan gugatan Praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap Mabes Polri di PN Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP, Lawyer Alvin Lim sudah mengajukan dua permohonan Praperadilan dengan No 41/PidPra/2023/PN JktSel dan No 61/PidPra/2023/PN JktSel diketahui kembali mendaftarkan Praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan dengan Permohonan No 94/PidPra/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2023. Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan Sidang Praperadilan ketiga ini akan diadakan 28 Agustus 2023 diruang sidang 3. 


Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa gugatan Praperadilan dapat dilayangkan berkali-kali dan dirinya menyebutkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan senantiasa mengajukan Praperadilan setiap bulannya hingga permohonan tersebut dikabulkan. "Kami dengar dari anggota DPR Desmond Mahesa bahwa Pengadilan sudah menjadi sarang mafia. Namun, saya percaya masih ada walau satu atau dua orang hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang masih punya hati nurani dan menjadi orang benar. Kami berharap dengan terus mengajukan, suatu saat akan ada hakim lurus yang mengadili gugatan Prapid kami. Kami akan terus ajukan Permohonan hingga perkara dipegang oleh Hakim yang benar-benar wakil Tuhan." 


Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm ini melanjutkan bahwa Praperadilan layaknya dapat diajukan berulang-ulang karena tidak menyidangkan pokok perkara tetapi hanya pemeriksaan formiil dan berupa permohonan bukan gugatan perdata atau tuntutan Pidana. "Sudah ada presedennya dalam sidang Praperadilan Setya Novanto dan La Nyalla yang diajukan beberapa kali dan dapat dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan. Justru dalam putusan Praperadilan kedua yang kami ajukan dan diadili oleh Hakim Raden Ali Muladi, kami pandang sebagai putusan sesat. Karena hakim bilang bahwa permohonan Praperadilan Nebis in Idem. Ini hakim antara masuk angin atau gagal belajar hukum. Nebis in idem adalah dalam perkara sama tidak bisa disidangkan kembali jika sudah ada pemeriksaan materi pokok perkara pidana dan yang bisa mengugurkan Praperadilan jika sudah ada sidang pemeriksaan perkara pokok. Karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrative atau hukum acaranya, nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan Praperadilan." 


Dimintai keterangan oleh tim media, Tim Bidang Hukum Mabes Polri menolak untuk memberikan keterangan. Dari raut wajah mereka ke tujuh orang yang hadir dari Bidkum tampak kesal karena terus menerus diseret ke pengadilan. "Untuk apa terus menerus mengajukan permohonan, sudah tahu ditolak." Ketus salah satu dari Anggota Bidkum Mabes Polri. 


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menimpali "Setiap kali Subdit Cyber di seret Praperadilan mereka harus meminta Bagian Bidkum Mabes Polri untuk mewakili mereka di persidangan dan harus menyiapkan resume persidangan dan berkas-berkas. Juga yang kami dengar kanit dan atasan penyidik harus membayar atau memberikan kompensasi ke BidKum. Agar jadi pelajaran supaya mereka jangan macam-macam dengan LQ Indonesia Lawfirm. Biar kluar uang dan biaya saja setiap bulan, kami mau tahu seberapa kuat mereka bisa bertahan. Juga dugaan kami, oknum polisi tidak mungkin dapat memenangkan Praperadilan tanpa menyuap oknum hakim, seperti kata Mahfud cara mafia hukum bekerja." 


"Hal ini dilakukan sebagai efek jera, jangan semudah itu menetapkan orang sebagai Tersangka apalagi dalam rekayasa kasus yang dilakukan subdit Cyber Mabes Polri. Saksi kunci Hadi dan Phioruci saja mereka belum periksa sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Unsur "onar" dan legal standing pelapor Persaja juga tidak jelas, itu semua tertuang jelas dalam bukti surat P19 yang kami terima dari kejaksaan." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum. 


Putusan Ngawur Hakim Raden Ari Muladi, SH dari PN Jakarta Selatan adalah putusan ngawur dan diduga masuk angin. "LQ Indonesia Lawfirm sedang menyusun aduan untuk melaporkan oknum hakim Raden Ari Muladi dan Panitera Hesti F dari PN Jaksel ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Antara ini oknum hakim tolol dalam memberi putusan atau masuk angin, sehingga menganggap bahwa putusan Praperadilan ada 'nebis in idem' dalam Putusan No 61/PidPra/2023/PN JktSel. Jika setiap hakim ngawur kami seret dan laporkan ke Komisi Yudisial akan menjadi efek jera bagi hakim-hakim nakal dan kami akan broadcast agar masyarakat tahu siapa saja hakim ngawur dan apa kengawuran mereka menjadi transparant, sebagai sanksi Sosial. LQ Indonesia akan bantu bersihkan Pengadilan dengan cara mengadukan para Wakil Hantu ke Komisi Yudisial agar ditindak dan memberitakan ke masyarakat agar viral dan Para Wakil Hantu berhenti kongkalikong dan terima suap dari Oknum Anjing-anjing polisi. LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa kami beda dan tidak takut gertakan buaya dan Teriakan Hantu demi menegakkan keadilan. SINGA LAWAN BUAYA, Lawyer harus berani lawan balik secara hukum." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Redaksi xbi//.*

Respon IPW Terkait "Diskon" Hukuman Ferdy Sambo dan Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak Serta Alvin Lim*

By On Minggu, Agustus 13, 2023







Sugeng Teguh Santoso 


Jakarta* - xbintangindo.com-

Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu, yang kemudian hukuman tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat "diskon" menjadi seumur hidup, bagi Indonesia Police Watch (IPW) keduanya dinilai tak layak.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, hukuman mati atau seumur hidup buat Sambo, merupakan sesuatu hal yang tidak diperjuangkan oleh jaksa maupun pengadilan. 


"Menurut IPW pengadilan hanya mengikuti tekanan publik. Ini tidak dipertimbangkan. Ada prinsip disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana." ujar Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi, Minggu (13/8/2023).


Menurutnya, hukuman bagi para terdakwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua, tidak boleh jauh berbeda.


"Menjatuhkan sanksi tidak boleh jauh berbeda. Karena para pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama dalam tewasnya Brigadir Joshua, sudah terbukti bahwa yang mengakibatkan Joshua mati itu tembakan dari Richard Eliezer dari perintah Ferdy Sambo. Eliezer divonis 1,5 tahun, Sambo dihukum mati, ini terlalu jauh rentang pidananya." tambah Sugeng. 


Lagi kata Sugeng, kendati MA memberi "diskon" hukuman Sambo, hal tersebut diakui juga masih terlalu jauh dan belum menyentuh hukuman yang ideal. 


"Harusnya rentang pidananya tidak terlalu jauh. Oleh karena itu ketika dikoreksi menjadi hukuman seumur hidup ini semakin mendekat. Idealnya 20 tahun atau setidaknya 15 tahun. Saya tidak mau mengatakan itu tapi saya setuju Eliezer rendah, tapi menimbulkan problematik hukum untuk Sambo. Kalau Sambo hukuman mati terlalu jauh rentang perbedaannya. Ketika MA memutus jadi seumur hidup jadi semakin dekat dengan Eliezer. Sebetulnya juga masih terlalu jauh." tandas Sugeng.


Sugeng mencontohkan hukuman ideal diberikan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. PC yang semula dihukum 20 tahun mendapat "diskon" menjadi 10 tahun. 


"Bisa saja ada kemungkinan untuh berubah lagi hukuman itu jadi 20 tahun. Disparitas itu terbukti pada kuar Ma'ruf dan Ricky Rizal. Putri Chandawati atau PC dari 20 jadi 10 tahun dan itu lebih dekat lagi dengan Ricky Rizal." terang Sugeng. 


Bersamaan "diskon" hukuman buat Sambo, pengacara Kamaruddin Simanjuntak justru mendapat dugaan perlakuan kriminalisasi dari penegak hukum. 


Dugaan kriminalisasi itu dengan ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.


Terkait kriminalisasi kepada Kamaruddin yang berprofesi sebagai advokat, Sugeng menyatakan sikap tak setuju jika orang yang menyampaikan pernyataan di ruang publik harus dikriminalisasi. 


"IPW tidak setuju pernyataan atau di ruang publik dikriminalisasi. Memang ini ditujukan kepada tokoh yang bicara di ruang publik. Ketika bicara kita harus hati-hati. Tidak melontarkan satu pernyataan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan."


"Ini juga berlaku untuk Alvin Lim. Kita harus mempertanggungjawabkan kalimat kita di ruang publik. Ini bisa dinilai sebagai penghinaan. Saya sendiri lagi dilaporkan tapi saya bisa pertanggungjawabkan dan mau dikriminalisasi. Alvin Lim kan membela banyak korban investasi bodong, ya tetap harus hati-hati. Saya sudah mengingatkan Alvin Lim jangan menggunakan kata-kata yang kasar." pungkas Sugeng.**

Redaksi xbi//.*

Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta Pusat Kembali didatangi Para Korban Reksadana PT. MPAM Dari  Batam Kepulauan Riau

By On Sabtu, Agustus 12, 2023








Para Korban Reksadana PT. MPAM Dari  Batam Kepulauan Riau datangi kembali kantor OJK lapangan banteng Jakarta.


Jakarta,| xbintangindo.com-

Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di  Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar. 


Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selalu regulator karena  OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi. 


"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada  OJK mengapa sampai hari ini  kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).


Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta  untuk mempertanyakan  laporan mereka di Bareskrim  Polri dan diterima beraudiensi dengan  penyidik yang menangani kasus Minna Padi  dan ternyata kasus Minna Padi  masih tahap penyelidikan dan  OJK juga belum memberikan  keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.


La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini. "OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya".  Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. "ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan" ujar La Ode. 


Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang yang sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban sehingga  Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah. 


Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.

"menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut  dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.

 

Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta  Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono Adi Nugroho SPd  SH MH MPd, MTh, CLMC  yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang  mengatur mengenai produk reksana yaitu  POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.


Priyono Adi Nugroho  juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489

Redaksi xbi//.*

Banyak Pihak Berkomentar Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Yang Dikeluarkan MA

By On Jumat, Agustus 11, 2023







Xbintangindo.com. - Jakarta, - Masyarakat saat ini di kejutkan dengan kabar putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA) RI, atas putusanyan terhadap Ferdy Sambo, yang membatalkan putusan mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Putusan tersebut di keluarkan oleh Mahkamah Agung. (Kamis 10/08/2023)


Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati. Atas Putusan kasasi tersebut. Banyak pihak kemudian turut berkomentar, mengomentari perubahan putusan Ferdy Sambo yang dianggap mengecewakan ini.

Di lansir dari Media Kompas, Fikry Budiman , anak dari Ferdy Budiman, mengeluarkan, pernyataan menohok, terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo ini. Menurutnya, tujuan asli di jatuhknnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah hanya untuk meredam suara masyarakat.

" Hahahaha kan sudah di bilang, tujuan hukuman mati kemarin itu hanya untuk meredam suaranya masyarakat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi yang sebenarnya terjadi," ucap Fikry Budiman

"Lebih suci bunuh orang dari pada narkoba," tulis Fikry Budiman di Instastory 

(Jay)

KONDISI KESEHATAN ALVIN LIM MEMBURUK, LQ INDONESIA TUNJUK ADVOKAT PESTAULI SARAGIH SEBAGAI PLT KETUA LQ INDONESIA LAWFIRM

By On Minggu, Juli 30, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com-

PERS RELEASE LQ INDONESIA LAWFIRM, JAKARTA, 29 JULI 2023.LQ Indonesia Lawfirm sebuah firma hukum yang vokal dan berani melawan arus korupsi dan gratifikasi sedang dilanda tantangan. Ketua Umum LQ Indonesia yang sedang dalam tahanan karena diduga dikriminalisasi dan sengaja di pendam karena banyak membongkar kiprah oknum diketahui makin memburuk kesehatannya. 


Phioruci Pangkaraya istri pengacara Alvin Lim buka suara "Alvin Lim makin ngedrop kondisinya Jumat kemaren, 28 Juli 2023 setelah cuci darah, muntah-muntah dan lemas, tensi mendadak ngedrop pula dan kepala pening. Padahal sudah pasang 2 ring jantung dan cuci darah, namun gagal ginjal tidak sembuh tanpa adanya transplantasi. Tidak mungkin mendapatkan donor ginjal jika posisi dalam tahanan." 


Phioruci menerangkan bahwa pihak Lapas Salemba dan RSU Pengayoman sudah memberikan akses kesehatan walau terbatas. "Sudah di berikan pelayanan kesehatan berupa cuci darah seminggu 3x untuk menyambung nyawa, tapi komplikasi sampingan akibat cuci darah dan daya tahan tubuh yang lemah menimbulkan asam lambung dan dehidrasi akibat pembatasan cairan. Walau dalam kondisi kesehatan memburuk Alvin Lim tetap di tekan oleh Mabes Bareskrim atas 185 Laporan Polisi dari oknum kejaksaan perihal pencemaran nama baik. Hebat sekali Polri, sangat tanggap dan sangat persisten jika ada dugaan pejabat di cemarkan, walau pelaku sakit dan sekarat juga akan dipaksakan berjalan itu Laporan Polisi. Bahkan mungkin orang mati juga bisa di paksa BAP, betul-betul Presisi." 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa mengingat kondisi Alvin Lim yang semakin memburuk maka Rapat Manajemen dan Direksi LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk sementara menunjuk Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH selaku pelaksana Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm hingga Alvin Lim mampu mengemban tugas kembali selaku Ketua Umum. "Alvin Lim adalah jiwa dan spirit dari LQ Indonesia Lawfirm, namun dalam kondisi kesehatan yang memburuk, kami di LQ Indonesia Lawfirm ingin agar Alvin Lim bisa fokus memulihkan kesehatannya dan bisa kembali beraktifitas terlebih dahulu. Bukan hanya LQ Indonesia Lawfirm, banyak masyarakat mencintai dan mendambakan sosok Alvin Lim untuk kembali berjuang demi mereka yang tertindas. Baca saja komentar di media sosial, 99% mendukung dan rindu sosok Alvin Lim yang pemberani." 


Sebelumnya Dahlan Iskan, pemilik Jawa Pos dan mantan Menteri BUMN juga menyebut Alvin Lim sebagai sosok Pengacara paling berani menghajar Oknum Aparat Penegak Hukum yang nakal. Akibat dari perjuangan Alvin Lim, kini Alvin Lim menghadapi 185 Laporan Polisi dari pihak Kejaksaan atas dugaan pencemaran nama baik yang tidak terima kejaksaan agung disebut sarang mafia. "Pejabat publik adalah pelayan masyarakat seharusnya siap dan berani terima kritikan masyarakat walau pedas dan menyinggung, seharusnya jangan jadi pejabat publik jika tidak siap menerima kritik. Sosok berani pengacara seperti Alvin Lim jarang ada. Dia tidak takut di penjara dan tidak takut mati. Tapi, jika beliau tidak ada, merupakan kerugian untuk Masyarakat Indonesia. Karena dialah Institusi Polri mulai berubah dan menjadi lebih baik dari sindiran kerasnya." Ujar Dahlan Iskan.

Redaksi xbi//.*

PARA KORBAN UOB KAY HIAN SEKURITAS MINTA KAPOLDA METRO JAYA ATENSI KASUS PENGGELAPAN DAN BERI KEPASTIAN HUKUM

By On Minggu, Juli 23, 2023







Jakarta,/ xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 23 Juli 2023. UOB Kay Hian, anak perusahaan dari UOB Group tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dua belas korban UOB KH dengan kerugian total sekitar 50 Milyar rupiah memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, atas raibnya uang mereka yang disetorkan ke rekening UOB KH. 


Adapun pihak UOB Kay Hian melalui pengacaranya Lucas Lawfirm menyampaikan di media bahwa uang para korban diambil dan digelapkan oleh oknum UOB berinisial A, V dan M. Juga Pihak UOB Kay Hian sudah melaporkan A,V dan M ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Lucas Lawfirm berkeyakinan bahwa pihak UOB KH tidak mau menganti dana tersebut karena tidak merasa di ambil oleh Direktur UOB KH. Pihak UOB KH lepas tangan dan tidak mau mempertanggungjawabkan dana yang dilaporkan tersebut. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH memberikan keterangan "Perlu kami tegaskan bahwa kerugian para korban bukan karena jatuhnya harga saham atau ruginya investasi mereka. Namun, karena uang yang mereka setor ke rekening UOB KH di bekukan oleh UOB dan dalam kekuasaan UOB tidak bisa dicairkan. Alasan UOB bahwa ada oknum A, V dan M yang diperkerjakan oleh UOB diduga menggelapkan dana tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, nama rekening dimana Para korban adalah atas nama UOB Kay Hian. Jadi jelas dan terang bukan disetor atau diberikan ke Oknum atau pihak lain, melainkan disetorkan para korban ke Rekening milik dan atas nama UOB Kay Hian Sekuritas." 


Salah satu korban UOB KH, S sangat menyayangkan tindakan UOB yang terkesan lepas tangan. "Para nasabah sekuritas datang ke kantor cabang UOB KH dan mentransfer uang tersebut ke rekening ATAS NAMA UOB Kay Hian bukan atas nama pribadi oknum. Tentunya ketika nasabah mau tarik dana dan tidak bisa, mereka akan minta tanggung jawab kepada UOB KH. Jika memang uangnya dari UOB KH di gelapkan pihak lain, itu urusan internal UOB KH. Bukan urusan para nasabah. Tanggung jawab UOB KH untuk menjaga keamanan setoran dan deposit para nasabah." 


Korban UOB KH lainnya, E juga menyampaikan kekecewaannya. "Jika uang kami hilang atau rugi karena turunnya nilai aset atau turunnya harga saham dan sekuritas, kami bisa mengerti. Tapi alasan UOB tidak mau mengembalikan karena ada oknum UOB KH yang mengambil. Itu tidak bisa kami terima. Para oknum UOB mengunakan atribut dan kantor milik UOB dan rekening atas nama UOB KH. Apakah sembarang orang bisa buka rekening atas nama UOB KH tanpa seijin Direksi UOB KH? Pastinya BCA selaku Bank Kustodian tidak akan membuka rekening dengan nama UOB KH tanpa surat dan legalitas serta persetujuan Direksi UOB KH. Maka dari itu tanggung jawab penuh ada di Direksi UOB KH untuk mengembalikan dana nasabah sepenuhnya. Urusan UOB KH mau menghukum Oknum A,V dan M itu bukan urusan para nasabah." 


Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi "Perkara ini mudah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik dapat memanggil saksi dari pihak Bank BCA. Dan tanyakan ke bank BCA, apakah benar rekening atas nama UOB Kay Hian, dimana para nasabah menyetor adalah rekening yang dibuka dan mendapatkan persetujuan dari Direksi UOB atau pihak yang menerima Kuasa dari Direksi UOB atau tidak? Jika memang ada ijin dan kuasa dari UOB KH kan berarti memang rekening tersebut atas penguasaan, authorisasi dan wewenang UOB KH dan Direksi UOB perlu bertanggung jawab penuh. Sudah satu tahun sejak dilaporkan perkara ini kenapa penyidik enggan dan ragu memeriksa saksi pihak bank BCA? Tolong agar Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum dalam perkara ini." 


Para korban berencana untuk hadir meminta penjelasan dari pihak penyidik Fismondev Polda Metro Jaya kenapa Pihak Penyidik Fismondev terkesan lamban dan ragu memeriksa saksi bank. Karena tujuan penyelidikan dan penyidikan adalah mencari alat bukti dan membuktikan adanya unsur pidana. Para korban minggu ini akan menyurati Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan Perkara LP No B/0296/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 20 Juni 2022 dengan Terlapor Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang


LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berani bertindak tegas dan bijak. "Berikan perintah agar penyidik jangan menunda dan jangan ragu, sudah satu tahun kenapa Pihak Rekening Bank Kustodian BCA tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi? Tolong agar Kepolisian punya wibawa dan berikan kepastian hukum kepada para nasabah dan korban dugaan penggelapan ini. 

Kami dukung Polda Metro Jaya untuk berani tajam ke atas pula dan tegakkan hukum secara maksimal, agar kepolisian bisa makin dipercaya masyarakat." Tegas Advokat Sakti Manurung, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Korban Minna Padi didampingi LQ Indonesia Law Firm Ramai-Ramai Datangi Bareskrim Mabes Polri

By On Sabtu, Juli 22, 2023







Para Korban di dampingi pengacara kantor LQILF saat tiba di Bareskrim mabes polri.


JAKARTA, | xbintangindo.com-

Korban Minna Padi yang berasal dari Batam bersama pengacara dari  kantor hukum LQ Indonesia Law Firm ramai ramai  mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 20 Juli 2023 di jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jaksel untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas Laporan mereka terhadap  jajaran pengurus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 


Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg- uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri. Para Korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos -bos minna padi untuk diperiksa  karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum minna padi di Bareskrim. 


“Kami sudah  empat tahun sejak 2019 mengalami  ketidakjelasan program reksadana yang ditawarkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) namun sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos- bos Minna Padi padahal uang kami miliaran rupiah sudah kami setorkan ke Minna Padi makanya hari ini kami datang ke Bareskrim supaya Minna Padi diproses, " ujar salah satu korban Minna Padi. 


Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari  para korban MPAM  telah mengambil jalur pidana  melaporkan Direksi dan Komisaris  MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 november 2021, namun  berdasarkan SP2HP yang di terima LQ Indonesia Law Firm  tanggal  23 Juni 2023  proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang dua tahun. 


Advokat  La Ode  Surya Alirman, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi  harus segera naik penyidikan supaya ada kepastian hukum karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana sehingga  harus ada ketegasan penyidik untuk segera memproses Minna Padi. "Ini kan dilaporkan sejak bulan November 2021 dan sekarang sudah bulan Juli 2023  sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik apalagi saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan  bukti bukti yang diminta penyidik. "Ini demi  kepastian hukum, " ujar La Ode. 


Dalam kesempatan itu La Ode Surya juga  mempertanyakan peran OJK yang  seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada  Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban karena pada dasarnya  OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang PPSK  apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi  yaitu  POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi sehingga oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta pemegang saham PT. MPAM untuk diperiksa. 


Advokat Priyono Adi Nugroho SH MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa pada intinya para korban  meminta pengembalian dana  karena telah diatur juga  dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban. 


Priyono Adi Nugroho  juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489 (Regional Jawa).

Redaksi xbi//.*

LQ INDONESIA LAWFIRM MINTA AGAR PARA TERDAKWA KSP SB DI HUKUM MAKSIMAL

By On Kamis, Juli 13, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 13 Juli 2023. Sebelumnya, KemenKopUKM menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.


Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam. "Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru," ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).


Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.


Kemenkop UKM menyatakan bahwa diatas kertas KSP SB dan Indosurya berbentuk koperasi tapi dalam praktek mereka bukan koperasi. Hal ini diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum. 


LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM. "Sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta pendirian berbentuk koperasi, tapi praktek nya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM) serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Oleh karena itulah, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB karena merasa Koperasi legit karena memiliki ijin dari Kemenkop UKM "Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan Ijin oleh Kemenkop UKM di awasi serta di pastikan berjalan sesuai ijinnya. Bukan setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana. Semua Investasi Bodong yang mana peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm


LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut meminta agar demi keadilan PN Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera. "Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanG diharapkan para korban KSP SB." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH


KEJANGGALAN KASUS INDOSURYA 

Terkait Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB uanh diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company. "Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu. Di duga masih ada oknum mabes dan kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya Intifinance LP 0204. Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naek sidik dan ada penetapan Tersangka? Diduga setelah Alvin Lim masuk penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek. Termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di 86? Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 dikejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?" Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.


Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya sehingga sejak Alvin Lim ditahan kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke Surya Effendy. Para korban perlu kembali memviralkan agar Indosurya mendapatkan atensi dari pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil di bungkam para oknum aparat.

Redaksi xbi//.*

Keren...!" Gadis 17 Tahun Penyanyi Indonesia Mendapatkan Golden Buzzer AGT 2023

By On Sabtu, Juni 10, 2023








Puteri Ariani

Jakarta,| xbintangindo.com

Mata publik tengah tertuju pada penyanyi muda berbakat Indonesia Putri Ariani yang mendapatkan Golden Buzzer di ajang pencarian bakat America's Got talent (AGT). Bahkan media asing memuji suaranya bak seperti malaikat.


"Remaja Indonesia Bersuara 'Malaikat' Raih Golden Buzzer di AGT," kata Billboard dalam judul pada artikelnya memuji suara merdu Putri, dikutip Republika.co.id pada Kamis (8/6/2023).


Sebagai salah satu media musik dan hiburan terbesar di dunia, Billboard menuliskan artikel soal penampilan Putri Ariani. Media tersebut mengatakan, gadis berusia 17 tahun difabel netra yang tidak bisa melihat memiliki bakat murni bersuara malaikat.

LQ INDONESIA LAWFIRM UNJUK GIGI TERIMA RATUSAN SERTIFIKAT GANTI RUGI SETTLEMENT KASUS GAGAL BAYAR INVESTASI

By On Jumat, Juni 09, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release, LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 8 Juni 2023. LQ Indonesia Lawfirm siapa yang tidak tahu reputasi dan kiprah Firma Hukum satu ini. Selain dari pendirinya yang terkenal vokal, gigih, berani mati dan genius, LQ terkenal dengan prestasi nya menghajar penjahat Investasi Bodong hingga skema Ponzi terbesar Indosurya tunduk terkena Vonis 18 tahun penjara di pidanakan oleh Korbannya melalui LQ Indonesia Lawfirm. 


Bukan hanya disegani oleh musuhnya, LQ Indonesia Lawfirm juga ditakuti oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm jadi sasaran target pidana, oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. "Saat ini Ketua kami, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dipolisikan 185 LP oleh Kejaksaan dan puluhan lainnya oleh kepolisian dan lawannya. Hampir semuanya adalah LP Pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah. Saat inipun di Pengadilan sedang digelar Praperadilan atas penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim, melawan pihak kepolisian. Mengerikan? Itulah resiko orang benar dan perjuangan seorang pahlawan dan petarung hukum. Alvin Lim sudah hilang urat takutnya." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Prestasi Alvin Lim dan LQ memang luar biasa, di Amerika Serikat Alvin Lim dikenal sebagai Wakil Presiden Bank of America dan mendapatkan penghargaan dari Walikota San Fransisco. Lulusan UC Berkeley, di bidang ekonomi ini juga sudah menyandang S1 dari STOH Gunung Jati serta S2 Hukum dari Universitas Pamulang. 


LQ Indonesia Lawfirm selain berhasil mengolkan kasus pidana Indosurya, juga banyak kasus Investasi Bodong dan perusahaan gagal bayar yang berhasil dibayarkan. Sebut saja salah satu perusahaan asuransi gagal bayar, akhirnya memberikan ganti rugi beberapa ruko di lebak bulus, Jakarta hingga Medan. 


"Kali ini LQ Indonesia Lawfirm baru menerima ratusan Sertifikat berharga, untuk pembayaran ganti rugi sebuah perusahaan investasi gagal bayar. Kunci dari kinerja LQ Indonesia Lawfirm adalah taktik negosiasi dan kemampuan berpikir "outside the box" walaupun LQ banyak di fitnah tapi setiap kali LQ selalu menoreh prestasi baru." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


Tidak semua kasus harus diselesaikan dengan jalur pidana. "Pengacara harus mampu berpikir kreatif dan mencari solusi, win-win solusi. Ketua kami Alvin Lim sangat genius dan mampu merangkul pihak terkait yang dapat memberikan solusi dan jalan keluar. LQ Indonesia Lawfirm akan terus berprestasi dan berkontribusi untuk masyarakat Indonesia. Sudah ribuan Korban Investasi Bodong di bantu oleh kontribusi LQ Indonesia Lawfirm." tutup Bambang sambil menunjukkan ratusan sertifikat yang diperolehnya hari ini. 


Video bisa dilihat di:

https://vt.tiktok.com/ZSL2BrhJd/


Bagi klien LQ Indonesia Lawfirm yang kerugiannya gagal bayarnya, ditukar dengan Tanah di Bekasi harap menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengambil Sertifikat HGB Asli dari kantor LQ Indonesia Lawfirm. 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.

Redaksi xbi//.*

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

By On Senin, Mei 09, 2022








Jakarta - xbintangindo.com

Polri memastikan bahwa arus lalu lintas (lalin) mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, hingga Tol Cikampek, Jawa Barat, terpantau ramai lancar. Hal itu hasil pemantauan hingga siang hari ini pukul 12.00 WIB.


"Ruas Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Palimanan KM 188, Tol GT Cikampek KM 70 dan KM 47 Rol Cikampek arah Jakarta dan Jawa menggunakan lajur atau  ruas tol secara normal arus lalu lintas ramai lancar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/5/2022).


Dedi merincikan, siang ini arus lalin di Tol Kalikangkung KM 414 dalam keadaan lancar. Sementara, Tol Palimanan KM 188 hingga KM 66 juga dalam situasi lancar. Di Tol Cikampek, arus lalu lintas dalam kondisi ramai lancar. 


"Perkiraan waktu tempuh dari tol kalikangkung, Palimanan, Cikampek adalah 5 jam 10 menit," ujar Dedi.


Sementara itu, Dedi menyebut, untuk hari ini, pihaknya sudah tidak lagi menerapkan strategi rekayasa lalu lintas (lalin) di jalan tol ketika musim arus mudik dan balik Lebaran 2022. 


"Tidak diterapkan one way dam contraflow," ucap Dedi.


Disisi lain, Dedi mengungkapkan, situasi arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Trans Jawa saat ini volume dalam keadaan normal serta tidak mengalami kemacetan serta kepadatan.

Redaksi xbi.

Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

By On Selasa, Mei 03, 2022








Jakarta, xbintangindo.com

Posko Operasi Ketupat tahun 2022 melaporkan bahwa terjadi 51 kecelakaan di Jalan Tol sepanjang musim arus mudik Lebaran 2022. Angka itu rekapitulasi mulai tanggal 23 April hingga 2 Mei 2022.


"Sementara kecelakaan di jalan non-tol terjadi sebanyak 2.894 kejadian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (3/5).


Jika ditotal secara keseluruhan jumlah kecelakaan di tol maupun non tol sebanyak 2.945. Tetapi, angka itu mengalami penurunan sebanyak 1 persen jika dibandingkan tahun 2021 lalu, yang dimana adanya larangan mudik bagi masyarakat. 


"Jumlah korban meninggal dunia, luka ringan mengalami penurunan. Untuk luka berat ada peningkatan," ujar Dedi.


Dalam kesempatan ini, Korlantas Polri, kata Dedi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 6,7,8 Mei 2022.


"Karena itu, bisa dipertimbangkan oleh warga setelah silaturahmi dengan keluarga, bisa dimanfaatkan waktu pulang lebih awal. Kalau memang waktunya cukup bagi yang cuti, bisa pulang setelah tanggal 9," ucap Dedi.


Dalam menghadapi puncak arus balik, polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi potensi kepadatan. Yakni, One Way dan Contraflow.


Adapun pelaksanaan skema itu saat arus balik, yaitu;


- Jumat 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai KM 47 Tol Cikampek, diteruskan contraflow sampai dengan KM 28.500.


- Sabtu 7 Mei 2022

Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.


- Minggu 8 Mei 2022

Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.

LQ INDONESIA LAWFIRM SOMASI BRIGJEN WHISNU HERMAWAN, DIREKTUR TIPIDEKSUS ATAS DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, PENYALAHGUNAAN WEWENANG

By On Jumat, April 22, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 April 2022) Hari ini LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Somasi Pertama kepada Jenderal Bintang 1 Mabes POLRI, Brigjen Whisnu Hermawan, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomer Surat 044/SOM/LQI-KOP/IV/2022. 


LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan resminya menyampaikan "setelah sebelumnya kami adukan atas dugaan pelanggaran etik di Propam Mabes, sekarang kami sesuai hak dan kewenangan kami mengajukan somasi sebelum mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan. Ini menunjukkan kekecewaan kami, masyarakat dan sesama aparat penegak hukum atas kinerja Tipideksus yang asal-asalan dan tidak sesuai Tupoksinya. Bisa di lihat di video LQ di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm bagaimana kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya sangat tumpul ke atas, apalagi di banding kasus Indra Kenz. Dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong, pacar aja dijadikan tersangka atas penerimaan uang, sedangkan dalam kasus Indosurya, Surya Effendy tidak dijadikan Tersangka padahal ada uang dari Indosurya mengalir ke Indosurya Inti Finance (perusahaan milik Surya Effendy dan Henry Surya) senilai 2 Triliun dan juga tidak disita aliran uang hasil kejahatan tersebut. Apalagi dalam petunjuk jaksa P19 jelas, jaksa memberikan petunjuk agar seluruh aliran dana ke perusahaan affiliasi di sita, dan para penerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka. Ada apa sampai Whisnu tidak berani terhadap kasus Triliun sedangkan kasus Binomo puluhan Milyar super cepat? Bukankah ini hukum masih tumpul ke atas? Berarti janji Kapolri masih pepesan kosong." Ucap Alvin Lim 


Diketahui bahwa kasus-kasus raksasa dengan skala Triliunan mandek, lambat atau malah jadi Tersangka Abadi, seperti Indosurya, Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, Oso Sekuritas, Narada, Minnapadi semuanya diatas 5 Triliun nilai kerugian, sedangkan perkara skala kerugian kecil seperti Binomo dan Quotrex yang puluhan Milyar di tindak dengan cepat dan maksimal hingga pacar tersangka dan artis di periksa dan disita kembali uangnya. Hal ini membuat persepsi buruk di Masyarakat seolah-olah oknum polisi itu Banci yang hanya berani sama anak cewe ABG dan penjahat kelas teri, sedangkan kasus kakap dan hiu dibiarkan lepas dan dijadikan ATM berjalan. 


Kasus-kasus kelas kakap tersebut di urus di Dittipideksus dan walau sudah ada penetapan Tersangka namun bertahun-tahun tidak ditahan. 


Geram atas hal tersebut membuat LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan kekecewaannya melalui video-video dalam kanal youtubenya sebagai kritik keras agar Kapolri serius melakukan pembenahan secara systematik dan menyeluruh untuk menindak oknum-oknum aparat. Hotlime LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 juga dibuka untuk para korban investasi bodong dan ratusan orang bahkan datang ke cabang-cabang LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta pendampingan hukum. 


A salah satu korban Mahkota sangat kecewa atas kinerja buruk Kepolisian, hampir tiga tahun kasus Mahkota berjalan, belum ada kepastian hukum, padahal kasus Indra Kenz dan Donny Salamanan dalam hitungan 2 bulan sudah jadi Tersangka, ditahan, dan disita asetnya. Ini Raja Sapta Oktohari yang kami laporkan, sama padahal Video nya ada di kanal Youtube LQ, namun Polisi jadi kayak Banci dan tidak berani memproses Hukum Raja Sapta Oktohari. Mana janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas pula?"

Redaksi xbi*/.

Terungkap Fakta Sidang Restorasi Justice Wilson Lalengke di Kejaksaan Negeri Sukadana, Azzohirry Pemesan Karangan Bunga Diduga Kendalikan Tokoh Adat

By On Minggu, April 10, 2022







JAKARTA,| xbintangindo.com

Terungkap beberapa fakta dalam sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, pada Jumat,(8/4/2022) 


Pasti selama ini publik bertanya tanya? siapa pemesan papan bunga dan apa hubungannya dengan tokoh adat, terkait dugaan perselingkuhan yang masih kerabat dari keluarga Bupati Lampung Timur, yang kemarin diberitakan Muhammad Indra wartawan ResolusiTV.com


Terungkap sudah di sidang Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, bahwa yang memesan karangan bunga tersebut secara pribadi adalah tokoh Penyeimbang Adat bernama Azzohirry, lalu, apa maksud dan tujuan Azzohirry itu dalam hal memesan karangan bunga yang bertuliskan yaitu selamat kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur yang telah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan, karangan bunga tersebut mengatasnamakan tokoh adat Buai Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang dipesan secara pribadi oleh  Azzohirry selaku tokoh penyeimbang adat.


Aneh tapi nyata, bin ajaib pula  penyeimbang adat Azzohirry ini. Apakah ketika memesan papan bunga tersebut sudah melalui musyawarah seluruh tokoh adat dan masyarakat setempat. Mengapa ketika terjadi insiden perobohan papan bunga (tidak rusak, masih utuh, dapat diberdirikan kembali - red) oleh Wilson Lalengke, kok menyeret nyeret seluruh tokoh adat setempat. 


Ada apakah dengan Azzohirry,  dan apa hubungannya dengan Rio yang melakukan dugaan perzinahan dengan DS, yang kemarin diberitakan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com.


Silahkan publik menilai, dia Azzohirry seorang tokoh penyeimbang adat begitu agresif terkait penangkapan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com yang diduga (masih dugaan, belum terbukti kebenarannnya -red) melakukan pemerasan kepada Rio yang melakukan dugaan perzinahan dengan DS, dimana DS masih punya suami sah hingga kini. Menurut informasi Rio ada hubungan kerabat dengan Bupati Lampung Timur.


Apa kolerasimya, karangan bunga dengan kasus dugaan perselingkuhan Rio dengan DS  yang diberitakan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com.


Yang jelas penangkapan   Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke di duga direkayasa oleh tokoh penyeimbang adat yang bernama Azzohirry, mengingat Azzohirry lah yang vokal dan selalu di depan dalam perkara penangkapan Ketum PPWI, terlihat jelas dalam sidang Restorative Justice di  Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur. 


Dimana  Azzohirry mengendalikan  tokoh adat dan yang lainnya, serta dengan serentak menolak Restorative Justice dan meminta proses hukum terhadap Wilson Lalengke  disidangkan sesuai proses hukum agar ada efek jera kata Azzohirry.


Sampai berita ini ditayangkan tim redaksi belum dapat menghubungi Tokoh Adat Penyeimbang tersebut.(ADI/Red) 

(Sumber : Lukmanul Hakim, SH)


Redaksi xbi.

TERJERAT KASUS PEMALSUAN DOKUMEN TANAH, ISTERI KOMISARIS DEALER TOYOTA MANADO DILAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI

By On Selasa, April 05, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

LQ Indonesia Law Firm, 04 April 2022S, eorang isteri pengusaha sukses di Manado dilaporkan ke Bareskrim Mabes  Polri yang sebelumnya juga sudah menjadi Terlapor atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan dokumen tanah di kota Mobagu, Sulawesi Utara.


Stella Mokoginta yang diketahui merupakan isteri dari seorang pengusaha terkenal pemilik perusahaan otomotif di bagian Indonesia Timur bernama Harry Kindangen, diduga telah memalsukan dokumen atas tanah seluas 17.900 meter per segi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.


Di dalam laporan polisi terdahulu di Polda Sulut yang dilaporkan oleh Asa CB Saudale selaku Pelapor, tercatat Stella Mokoginta adalah salah satu diantara beberapa orang terlapor, ada pun laporan ini sendiri kini tengah ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm.


Di dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. dan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, bahwa laporan yang sedang ditangani bukan merupakan laporan baru melainkan meneruskan laporan yang sudah ada sebelumnya, sekitar 5 (Lima) tahun yang lalu di Polda Sulut. Dan hingga kini sudah terjadi pergantian 6 (Enam) Kapolda, namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan jalan ditempat. Berdasarkan keadaan tersebut pihak keluarga besar Prof. ING MOKOGHINTA mendapatkan informasi atas keberadaan kantor hukum LQ Indonesia Law Firm dan menghubunginya di nomer kontak hotline: 0817-489-0999


“Jadi yang perlu ditegaskan pertama, adalah bahwa laporan yang kami kawal saat ini adalah laporan yang sudah ada dan sudah berjalan di Polda Sulut. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak 2017 yang lalu, tapi perkaranya sendiri seolah berjalan di tempat. Makanya kami sungguh prihatin dan bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.” Ungkap Alfan. 


Alfan melanjutkan, ada pun pihak-pihak yang menjadi terlapor di dalam laporan yang tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 07 Desember 2020 dan Laporan Polisi Nomor STTLP / B / 460 / IX / 2021 / SPKT / Polda Sulut, tertanggal 28 September 2021, adalah Stella Mokoginta dan beberapa orang lain yang masih merupakan keluarga terlapor.


Kuasa hukum Pelapor lainnya, Jaka Maulana menambahkan, bahwa yang menjadi keprihatinan pihaknya dalam perkara ini adalah lambatnya proses penegakan hukum. 


“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan semenjak 2017, tapi anehnya Polda Sulut seolah kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Bertahun-tahun perkara ini dijalankan, bahkan pelapor sampai sudah bulak-balik bikin laporan, empat nomor LP, dan dua dari LP tersebut sudah di SP3" ketusnya. 


Lambatnya pengungkapan perkara ini, lanjut Jaka, salah satunya diakibatkan oleh adanya dugaan intervensi oknum di dalam penanganan perkara ini.


“Terbukti dari adanya temuan bahwa 2 (dua) orang penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini dinyatakan telah melanggar kode etik bahkan telah dijatuhkan hukum oleh Propam Mabes Polri.” Ungkap Jaka. 


Berdasarkan penelusuran media, terlapor atas nama Stella Mokoginta merupakan isteri dari Harry Kindangen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Hasjrat Abadi. Hasjrat sendiri merupakan main dealer kendaraan roda empat merk Toyota yang berkiprah di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Papua. 


Disinggung mengenai adanya dugaan intervensi di dalam perkara ini, Alfan dan Jaka sepakat menyatakan sangat menyayangkan adanya tudingan itu. 


“Kita sudah denger soal adanya dugaan intervensi terhadap perkara ini terkait hubungan para Terlapor, Pak Harry Kindangen dan petinggi-petinggi di Polda Sulut. Tapi kita enggak mau berprasangka buruk dulu, kita percaya bahwa engga ada orang yang punya posisi lebih tinggi di hadapan hukum, semua sama, mau siapa pun dia. Makanya kami selalu Penasihat Hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas.” Tutup Alfan.

Redaksi xbi*/.

LQ INDONESIA LAWFIRM LAPORKAN DNA Pro ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 73 M dari 242 Korban

By On Jumat, April 01, 2022








Jakarta| xbintangindo.com

Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban. 


"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). 


Juda mengatakan laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro. 


"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya. 


Selanjutnya, Juda menjelaskan bahwa para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas. 


"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," katanya. 


"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya. 


Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan. Di antaranya pendiri hingga komisaris DNA Pro. 


"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," ujarnya. 


Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua. 


"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya. 


Sebelumnya, DNA Pro juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading tersebut. 


Laporan itu dilayangkan oleh salah satu korban inisial RD. Pelapor menyebut bersama 14 orang lainnya telah mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar. 


"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3). 


Charlie mengatakan pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian. 


"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.

Redaksi xbi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *