Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kontribusi LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

By On Kamis, Desember 08, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com

Investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan koban mengalami kerugian. Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga BI serta resiko kerugian yang dijamin aman sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi antara lain sistem piramida, robot trading, reksadana, binary option, investasi sembako bahkan skema ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.

LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha, dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.

Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit, dll, yang telah merugikan masyarakat indonesia hingga ratusan milyar rupiah.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Serta agar para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Law Firm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan.


Kerja keras LQ Indonesia dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil, yang mana dalam case KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan oleh JPU seta dalam case Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta barat dalam agenda Pembacaan Replik.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang surabaya, agar selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi. Selain itu masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Law Firm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu. (Tutur Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H.)

Kami membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya.

Redaksi xbi//.

Menguak Misteri kasus Tanah Gogagoman yang di Limpah Ke Mabes, Stella dkk akan diperiksa sebagai terlapor.

By On Selasa, Oktober 04, 2022









Surabaya,| xbintangindo.com--

Setelah sekian lama kasus Terlapor Stella Mokoginta mandek, Lika-liku penanganan perkara tanah gogagoman dipolda Sulut kini memasuki babak baru, diketahui pertanggal 11 Agustus 2022, dua perkara Laporan Polisi yang dilaporkan oleh AS dan SM, kini berkas perkara tersebut sudah di limpahkan ke Bareskrim polri dan akan ditangani unit  di Tipidum. 


Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Laporan Polisi tersebut dilimpah, namun menurut LQ Indonesia Law Firm, tindakan itu membuktikan penyidik Polda Sulut tidak memiliki tanggung jawab atas penanganan perkara, dan menduga ada oknum yang menjadi mafia-mafia hukum agar perkara bisa mandek dan dilimpah. 


"Laporan Polisi dibuat sejak 2017, namun sampai sekarang kami belum yakin, apakah Terlapor semua sudah diperiksa keseluruhan dan kami minta buktinya. Kejadian ini terbukti penyidik tidak menyelesaikan tugas pemeriksaan dan ketika dilimpah dibareskrim, urgensinya apa ? Penyidik itu penegak hukum bukan mafia hukum, kami akan lapor propam," Tegas Fransiska Runturambi, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Lanjut, advokat kelahiran Manado itu menerangkan, atas kejadian mendadak itu, sebagai kuasa pelapor sangat kecewa kepada penyidik, karena sebelumnya dia menyebut Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan sudah terlalu banyak janji-janji manis untuk menyakinkan pelapor bahwa sangat serius menyelesaikan perkara tersebut dipolda Sulut, namun hasilnya nihil. 


"Susah sekali di Polda Sulut untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, penyidik tidak serius, kentara sekali konflik kepentingannya, intinya pelapor bisa rugi berkali-kali kalau sistem kerjanya begini. Kemarin Ditreskrimum Polda Sulut, Gani sudah banyak tebar janji, serius untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya nihil, pepesan kosong belaka, ini namanya pencitraan saja tanpa tindakan nyata dan sebaliknya lepas tangan dan dilimpah penanganannya,  terus siapa lagi yang bisa dipercaya kalau begitu".  Ujar Fransiska Runturambi 


Ditimpali Kuasa hukum LQ lainnya, Jaka Maulana menyebut kinerja Polda Sulut patut diberi rapor merah dan sanksi tegas dalam penanganan perkara, dan berharap agar provam bisa merealisasikan hal tersebut. 


Sebelumnya, dilanjut Jaka, advokat yang dikenal sudah mewakafkan dirinya untuk berdiri menegakan keadilan, secara detail telah memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, dimana Stella Mokoginta mengambil dengan melawan hak, pernyataan tersebut diperkuat dengan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2019 dan 3 surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu dan 1 surat yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi wilayah Sulawesi Utara. Isi dari surat tersebut  menyatakan bahwa sertipikat terlapor tidak sah dan sudah dicoret hak kepemilikan, tetapi Polda Sulut melalui pernyataan Kombes Pol Gani, tidak menghiraukan dan tetap bertahan dengan penjelasan bahwa perkara menjadi mandek karena mendasar kepada Perma no 1 tahun 1956 dan Surat Telegram Bareskrim Polri. 


"Sebenarnya bukan mendasar pada perma, tetapi perkara ini atensi mantan Kapolda RK dan Kombes Gani membenarkan hal itu, jadi bagaimana lagi untuk serius menegakkan keadilan jika ada kepentingan, tidak merujuk lagi dengan KUHP, KUHAP atau Undang-undang melainkan sudah bicara kepentingan kalau begini, miris, percuma Lapor polisi, mana janji pak Kombes gani, tunjukkan keberanian dong untuk tuntaskan perkara ini, jangan cuap-cuap, " Tantang Jaka Maulana dengan tegas. 


"Kalau seorang pemimpin saja sudah banyak bohongnya, masyarakat mau kemana lagi mencari keadilan, atas pelimpahan ini kami tidak melihat ada urgensinya perkara harus dilimpah, sangat wajar kami menduga ada oknum-oknum yang menjadi mafia2 hukum diruang lingkup Polda sulut atas perkara ini secara khusus, rasa keadilan dan kepastian sudah mati dipolda Sulut' Lanjut Jaka. 


Dengan rasa kecewa atas pelayanan Polda Sulut, Jaka berjanji akan membuka borok Polda Sulut yang banyak merugikan pelapor secara materil dan immateril, "sekalipun Polda sudah melimpahkan perkara, kami akan usut siapa yang bermain dalam kasus ini, kita buka dosanya, laporan provam akan kita buka lagi dan terus kawal, demi keadilan, itu substansi, kasihan rakyat kecil jika hal ini secara terus menerus terjadi," tutur Jaka dengan tegas 


Adapun dua perkara yang dilimpah sudah pernah dilaporkan kepada kejaksaan Sulawesi Utara, namun berkas tidak dilengkapi selama 5 bulan sehingga berkas dikembalikan kepada Polda Sulut, "Pembohong besar Kombes Gani itu, dia bilang sudah surati kejaksaan tapi setelah kami konfirmasi jaksa bilang sudah dikembalikan karena tidak lengkap, sampai sekarang dilimpah, melepaskan tanggung jawab, seharusnya ketika dilapor di polda sulut diselesaikan di polda Sulut juga dong, " Ujar Jaka. 


Sementara perkara telah ditangani Tipidum, antara penyidik dan pelapor sudah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan temuan-temuan penyidik ada beberapa hal yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani sebelumnya tidak secara serius, bahkan diungkapkan hasil Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan tidak dilakukan secara detail pengungkapan fakta-faktanya. 


Atas temuan itu, LQ Indonesia Law Firm menaruh keyakinan bahwa setelah penanganan perkara ini ditangani Tipidum, meminta agar terlapor, Stella Mokoginta dkk agar segera dipanggil untuk diperiksa dan perkara berjalan tegak lurus. Kami yakin terlapor akan diperiksa, kebenaran akan terbukti," tutup Jaka 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor hukum yang terkenal membela kepentingan masyarakat dan Vokal melawan oknum aparat, menyarankan agar masyarakat menghubungi LQ bagi yang butuh pendampingan di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489

 (LQILF//Surabaya).

OKNUM POLDA METRO JAYA PAKSAKAN PERKARA ARBITRASE MENJADI PIDANA

By On Rabu, September 28, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com--

Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Jakarta. 


Bermula dari kontrak Jual Beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan Kontrak Pertama Nomor 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000 namun belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama  KPB Trading kembali menyodorkan  2 kontrak yaitu kontrak  Nomor 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak nomor 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019 sehingga tanggal 8 Agustus 2019 PT BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO namun pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT BAM ke Polda Metro Jaya atas  dugaan penipuan dan penggelapan. 

Tim pengacara PT BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan bahwa kliennya menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading. "harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas tapi menurut KPB Trading sudah lunas, lalu  tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM, ini benar benar aneh," ujar Laode. 

Sebagaimana diketahui Kontrak jual beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa namun oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana sehingga Laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor Polda Metro Jaya.  


"ini benar benar ngaco, masa penyidik Polda Metro Jaya gak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, lokus delictinya aja di Medan kok dilaporkan di Jakarta, penegakkan  hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang, " tambah La Ode. 


Adi Gunawan SH. MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT BAM meyakini bahwa campur tangan PT KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini. "KPB Trading ini domisilinya  di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di kantor PT KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading, jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan," kata Gunawan. 


PT KPBN adalah anak usaha BUMN perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO  yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk  melakukan  pembelian CPO di luar negeri. PT KPBN juga pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi. "kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada  PT KPBN  padahal  keterkaitan antara PT KPBN dengan KPB Trading  sangat jelas" ujar Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM. 


PT BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun  sejak awal PT BAM tidak pernah menaruh curiga dengan  KPB Trading  maupun PT KPBN. Permasalahan  jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT  BAM  masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan  Direktur KPB Trading dan Direktur PT KPBN  ke Mabes Polri "orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti bukti  mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum oknum di PT KPBN, tunggu saja," tutup La Ode dalam keterangan persnya tanggal 27 September 2022. 

LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya).

Redaksi xbi//LQILF//.*

Pesan KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kepada Bopo Jasin Pelestari Adat Tradisi Budaya di Pertapaan Pringgodani

By On Senin, Juli 11, 2022








SURABAYA,| xbintangindo.com

Tuhan Yang Maha Kuasa mempunyai recana pada setiap jiwa manusia dengan  proses hukum sebab dan akibat.

Mengapa jiwa kita terlahir dibumi Nusantara, jiwa kita tidak terlahir dinegara yangmg sesuai dengan bangsa dan warna kulit kita, ingat itu semuanya adalah rencana Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Maka apa bila jiwa kita  dilahirkan dinegara yang melahirkan kita, secara logika jiwa kita harus belajar menyatu dengan kepercayaan dan kebudayaan negara yang kita pinjak.

Contoh bila jiwa kita dilahirkan dibumi Nusantara, kita hidup dan mencari nafkah dan kita mati dimakamkan dibumi Nusantara, maka selama kita hidup, harus belajar menyatukan jiwa kita pada kepercayaan dan Kebudayaan yang ada dinegara kita.

"Saya masih ingat leluhur saya yang dilahirkan dinegaranya maka pada usia lanjut dia minta meninggal dinegara kelahirannya, maka dia pulang kenegaranya karena itu kepercayaan dia, dan 1 tahun  kemudian dimeninggal dinegaranya." Kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Sanggar Pamelengan Jasin Pringgondani (70) saat di konfirmasi awak media, Senin (11/7/2022). 

Jasin Pringgodani memaparkan Saya teringat pesan Almarhum KH.Abdul Rahman Wahid ( Gusdur ) waktu naik ke Pertapaan Pringgondani bersama saya.

Lanjut Jasin mengatakan beliau pesan pada saya bahwa langkah saya melestarikan Pertapaan Pringgondani itu tepat sekali, beliau berkata kamu dilahirkan dibumi Nusantara, jiwa kamu harus menyatu dengan kepercayaan dan kebudayaan numi nusantara, jangan melanggar hukum Alam. 

Pada suatu hari saya dipanggil oleh Gus Dur ditunggu di Pondok Pesantren Sunan Drajad di Paciran Tuban, dan saya datang bersama saudara ipar saya H Ali, Owner Grup AJBS, setelah saya menghadap  Gus Dur, beliau  minta saya untuk mendoakan leluhurnya di Pertapaan Pringgondani atas nasehat dari Guru Besar dari Himalaya pada Tahun 2004.

"Maka perintah Gus Dur saya jalani semuanya ada buktinya disaya, pada saat saya bersama Haji Ali dan saya bersama Almarhum Gus Dur Foto disunan Derajad Paciran Tuban Jawa Timur, dengan adanya itu bahwa saya sadar bahwa pesan dari Almarhum Gus Dur , saya jalani dengan tulus dan Ihklas." Tegas Jasin Pringgodani. 

"Maka terbukti beginilah yang terjadi dipertapaan Pringgondani, saya anggap pesan dari deorang Wali Allah yang harus saya jalani." Imbuhnya. 

"Saya sangat berterimah kasih pada Almarhum Gus Dur atas tugas yang diberikan pada saya dan semuanya terbukti." Ujarnya. 

Pertapaan Pringgondani makin jaya dan amai dikunjungi pediarah yang tujuanya semoga Kepercayaan dan Kebudayaan Bumi Nusantara tidak akan musnah digerus dengan kemajuaan zaman tetap abadi sepanjang masa. 

"Saya juga selalu berdoa semoga Almarhum KH Abdulrahman Wahid (Gus Dur) jiwanya menempati tempat yang paling mulia, disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, sesuai amal ibadah lahir dan batinnya." Pungkasnya.(Tim/Red) 

Editor: Lilik Adi Goenawan

Sumber : Jasin Pringgodani

BARU BUKA DI SURABAYA, LQ INDONESIA LAWFIRM DISERBU RATUSAN KORBAN INVESTASI BODKNG YANG BUTUH PENDAMPINGAN HUKUM.

By On Senin, April 18, 2022








Surabaya,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 18 April 2022) Senin 18 April 2022, terjadi penampakan yang tidak biasa di gedung BRI Plaza lantai 7, Jl Basuki Rahmat, Surabaya. Ratusan korban Investasi bodong di Surabaya dan malang, menyerbu kantor LQ dan meminta agsr LQ membantu mereka dalam penanganan kasus yang mandek di kepolisian. 


Sekitar 500 an korban Investasi bodong Narada, datang ke kantor LQ Surabaya dan memberikan kuasa untuk kepengurusan Laporan Polisi dengan total kerugian 530 Milyar lebih yang sudah 2 tahun lalu melaporkan di Polrestabes Surabaya dan selama ini belum ada perkembangan berarti. Adapun para korban diwakili oleh pengurus Bapak Freddy menyampaikan keluhannya "kami paguyuban sekitar 500an orang merasa dirugikan oleh Narada Aset Manajemen, dimana NAM tidak melaksanakan janji yaitu melakukan Top Up atas turunnya nilai saham dan tidak mengembalikan dana yang kami setorkan. Kami berikan kuasa ke LQ dengan mrnandatangani perjanjian jasa hukum di kantor baru LQ Indonesia Lawfirm di Surabaya. Atas dibukanya LQ Surabaya, kami senang akhirnya ada Lawfirm bersih, jujur dan tulus mau membantu kami, dimana kami tidak mampu menyelesaikan sendiri di kepolisian." 


Advokat Rizky Indra Permana, SH menerangkan bahwa LQ Surabaya di buka untuk memudahkan masyarakat di Jawa Timur dan sekitarnya untuk meminta bantuan hukum terkait hal-hal yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan. "Saya selaku kepala cabang LQ Surabaya, menjunjung tinggi 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Lawfirm dan berjanji akan membela masyarakat sekitar sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hati nurani saya tergerak untuk melayani masyarakat dan membela kebenaran." 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan di depan media "antusiasme dari masyarakat terbentuk atas kerinduan masyarakat atas Institusi Penegak Hukum yang lurus dan bersih. Masyarakat sangat muak terhadap oknum-oknum aparat yang melecehkan nilai keadilan. Sudah seharusnya ada reformasi mental dimulai dari Aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin hukum ditegakkan oleh oknum kriminal berjubah aparat? Terima kasih saya ucapkan kepada Tuhan YME dan para pendukung LQ Indonesia Lawfirm yang setia membela LQ dan mendukung perjuangan LQ selama ini. LQ tidak mungkin bisa besar Tanpa dukungan dari berbagai Pihak." 


LQ Indonesia Lawfirm Surabaya terletak di BRI Tower lantai 7, Jl Basuki Rahmat no 122, Kota Surabaya dengan nomer telpon Hotline 0818-0454-4489 merupakan cabang ke 4 LQ yang selanjutnya akan membuka cabang ke 5 di Medan pada tahun 2022 ini. LQ Indonesia Lawfirm terkenal berani, vokal dan anti oknum aparat, sehingga disukai masyarakat dan mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang rindu akan keadilan dan kepastian hukum. Selain Korban Investasi Narada, ada juga puluhan korban Mahkota, BSS, OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Robot trading yang datang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk ditangani kasusnya.

Redaksi xbi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *