Diduga Ada Oknum Polisi bertengger di lingkaran Peredaran Obat Golongan G di Tarogong Kaler Garut Jabar
On Selasa, Mei 12, 2026
Garut – Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras Tramadol di Tarogong, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Tim media mewakili masyarakat menginformasikan ke Polsek Tarogong Kaler.
Menurut pantauan tim media yang menunggu di lokasi.Toko tersebut mendadak seketika sebelum anggota kepolisian menindak.Selasa (12/05/2026).
Anehnya Sebelum Tim media melaporkan terkait peredaran obat keras berjenis Tramadol Warung itu buka bahkan ada beberapa tim media yang menunggu di lokasi untuk memantau toko tersebut,Yang di nilai adanya Kebocoran informasi sehingga toko tutup lebih awal.
“Pengungkapan ini di nilai janggal bahwasanya seperti adanya bocor informasi,Karna warung yang awalnya rame pembeli bisa mendadak tutup dalam jangka waktu kurang dari 30 menit" Ujar salah satu anggota tim media.
Alih alih di tindak lanjut dan menindaklanjuti laporan Ade selaku Kanit Reskrim yang piket.malah memblokir nomor media.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Penjualan Obat keras tanpa resep Dokter di nilai berbahaya dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..


