Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Ada Oknum Polisi bertengger di lingkaran Peredaran Obat Golongan G di Tarogong Kaler Garut Jabar

By On Selasa, Mei 12, 2026






Garut – Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras Tramadol di Tarogong, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Tim media mewakili masyarakat menginformasikan ke Polsek Tarogong Kaler.


Menurut pantauan tim media yang menunggu di lokasi.Toko tersebut mendadak seketika sebelum anggota kepolisian menindak.Selasa (12/05/2026).


Anehnya Sebelum Tim media melaporkan terkait peredaran obat keras berjenis Tramadol Warung itu buka bahkan ada beberapa tim media yang menunggu di lokasi untuk memantau toko tersebut,Yang di nilai adanya Kebocoran informasi sehingga toko tutup lebih awal.


“Pengungkapan ini di nilai janggal bahwasanya seperti adanya bocor informasi,Karna warung yang awalnya rame pembeli bisa mendadak tutup dalam jangka waktu kurang dari 30 menit" Ujar salah satu anggota tim media.


Alih alih di tindak lanjut dan menindaklanjuti laporan  Ade selaku Kanit Reskrim yang piket.malah memblokir nomor media.


Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.


Penjualan Obat keras tanpa resep Dokter di nilai berbahaya dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..

WOW! Di Garut Ada Oknum “Pak Haji” Diduga Jadi Bos Tramadol

By On Jumat, Mei 08, 2026









Foto : toko yang jual Tramadol dan Exsimer.

Garut – Dugaan peredaran obat keras golongan tramadol kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut. Sebuah toko yang diduga menjual tramadol secara bebas disebut-sebut dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama “Pak Haji Basirun”.


Informasi tersebut muncul dari pengakuan seorang penjaga toko bernama Riko saat ditemui di lokasi. Dalam keterangannya, Riko mengaku dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko dan bukan pemilik usaha tersebut.


“Saya cuma kerja bang, toko ini punya Pak Haji Basirun,” ujar Riko kepada awak media.


Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tramadol sendiri merupakan obat keras yang peredarannya diatur ketat karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penjualan obat tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.

Sutrisno xbi//.*

Rentenir Robohkan Rumah Warga, di Laporkan Ketua Perhari DPD Jabar ke Polisi

By On Sabtu, September 17, 2022


Garut, Jabar,|xbintangindo.com--

 dilansir dari dari berita yang di muat oleh Tribun Jabar, Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat Rizky Taopik Rachman, mendatangi lokasi kejadian pengrusakan rumah yang dilakukan oleh rentenir inisial A ,suaminya inisial R ditemani beberapa orang suruhannya di Kp.Haur seah,Desa Cipicung Kec.Banyuresmi Kabupaten Garut.

Saat sampai dilokasi kejadian situasi cukup ramai,dikarenakan ada beberapa warga yang penasaran untuk melihat langsung lokasi kejadian yang belum dipasang garis polisi, dan ada beberapa orang pekerja yang dipekerjakan rentenir tersebut untuk melakukan pengeboran tanah untuk dibuatkan sumur, di tanah yang bangunannya sudah dirobohkan.

Dari informasi warga,tanah tersebut akan dibangun kontrakan makanya dibuatkan sumur di tanah tersebut.

Masih menurut keterangan warga disekitar lokasi,pengrusakan tersebut bermula dari korban yang berhutang sebesar 1,3jt kepada rentenir dengan beban bunga setiap bulan 350 ribu rupiah.

Namun sudah hampir 2 tahun korban tidak membayar bunga yang dibebankan oleh rentenir berinisial A kepada korban ( undang ) dan istri ( sutinah ).

Saat sedang memberikan edukasi terhadap warga lainnya tentang dampak buruk berhutang ke rentenir dan mengedukasi warga untuk tidak takut kepada para rentenir dan pinjaman sejenisnya.

Tiba-tiba saudara R yang tak lain adalah suami dari rentenir inisial A,memotong pembicaraan Ketua YLPK PERARI DPD Jabar,dan sempat beradu argumen dikarenakan suami dari rentenir tidak terima jika dituduh melakukan penyitaan rumah dan merobohkan/merusak rumah korban.

R menyampaikan bahwasanya rumah tersebut dibeli dari kakak kandung korban inisial E sebesar 20,5 jt ,dikarenakan tanah tersebut menurut penjelasan R bukan milik korban karena, masih menjadi hak ahli waris  yang merupakan saudara kandung korban,namun SHM tanah dan bangunan tidak dipungkiri R, memang atas nama korban.

Transaksi jual beli dilakukan A,R dan E pada tanggal 7 September 2022 dan dalam transaksi tersebut,secara lisan R menyampaikan kalo tanggal 10 rumah akan dirobohkan,padahal saat itu korban baik undang maupun istrinya sutinah,sedang berada diluar kota.

Lagi,keterangan dari warga,jual beli tersebut bukan 20,5jt tetapi rentenir hanya membayar 5,5jt dikarenakan yang 15jt itu,adalah hutang korban yang bermula 1,3jt namun karena hampir 2 tahun tidak membayar maka jumlah tersebut membegkak menjadi 15jt rupiah.

Saat itu korban dan rentenir sedang berada di Mapolres Garut untuk dimintai keterangan,namun R datang ke lokasi dikarenakan mau menjemput para pekerja dan orang-orang yang ikut merobohkan rumah tersebut,untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sampai jum'at malam jam 23:00 pemeriksaan masih dilakukan di Unit Jatanras Mapolres Garut,

  .(redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *