Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Polsek Rajeg Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Modus Bisa Mengobati Gangguan Roh Halus*

By On Selasa, September 27, 2022







TANGERANG,| xbintangindo.com--

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H pimpin Press Release pengungkapan Kasus tindak Pidana pencabulan Wanita Muda dengan modus bisa mengobati atau mengusir ganguan Roh halus dengan kata lain (Dukun Cabul) yang terajadi di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Senin (26/09/2022).


Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H dan Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda  Bayu Sujatmiko, dan Personil Polsek Rajeg.


Dihadapan Media Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H memaparkan Kronologi kejadiannya, yang terjadi pada Senin (19/09/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB, Pelaku berinisial (TN) ini awalnya hendak mengobati adik ipar dari Korban yang datang ketempat pelaku dengan keluhan sakit kepala bersama suami korban.


"Korban ini sebenarnya hanya mengantar Adik iparnya berdasarkan informasi dari para tetangga bahwa Pelaku TN ini bisa mengobati maka korban dan suami membawa adik iparnya tersebut kerumah Pelaku TN," Ujar Kapolsek Rajeg.


Lebih lanjut, Setelah korban bersama suaminya ini mendatangi Rumah Pelaku TN, pelaku bertanya kepada suami Korban Punya apa dirumah suami korban menjawab Punya keris dan untuk mengelabui Suami korban dengan Alih-alih memegang Perut dari pada korban pelaku mengaku bahwa sakitnya adik ipar Korban ada sangkut pautnya dengan benda yang dimiliki suami Korban bahkan Anak yang di kandung Korban pun merupakan jelmaan dari roh halus.


"Untuk mengelabuinya Suami korban diminta  untuk membuang roh halus yang berbada di tubuh Korban, setelah suami korban keluar membuang Roh halus yang dimaksud tersangka, disitu Tersangka melalukan Aksi bejatnya," ungkapnya.


Barang bukti yang kami amankan dari Korban N,  1 (satu) buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak,  1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah krudung bergo warna hitam merk dasya, 1 (satu) buah bra warna hitam berlebel sport bra, 1 (satu) buah celana dalam warna pink.


Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT,  1 (satu) buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, dan 1 (satu) buah botol minyak.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dikenakan Pasal 6 Hurup (C) UU RI No.12 Tahun 2022 tentang kekerasan Seksual di subsiderkan dengan pasal 289 Ancaman 12 Tahun Penjara atau denda 300 juta , sedangkan yang di subsiderkannya 289 Ancaman pidananya 9 tahun," Tutup Kapolsek Rajeg.


(Ast//Q-man xbi//.*

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi, Kapolres Serang: Karena Malu Hasil Hubungan Gelap

By On Selasa, September 27, 2022








SERANG | xbintangindo.com--

AMS (19) Diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jum'at (16/9/2022). 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, AMS merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa. 


"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, Selasa (26/9/2022) di aula utama Mapolres Serang. 


Kapolres menjelaskan, AMS sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.


"Jadi pada Kamis malam (15/9), tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada jum'at (16/9) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha. 


Lanjut Kapolres, tersangka AMS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri (saksi-red) yang curiga dengan gelagat tersangka. 


Saat dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudra yang masih mengeluarkan asi. 


"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya. 


Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. 


"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, AMS (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang. 


Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. 


"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya. Saya menyesal," ucapnya. 


[Humas// Ahmad Syafei xbi//.*

Tim Resmob Polres Serang Behasil Amankan 5 Tersangka Pengedar UPAL Senilai Rp. 80 Juta.

By On Selasa, September 27, 2022









SERANG |xbintangindo.com--

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang terduga pengedar uang palsu (upal-red). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda - beda, pada Jum'at (16/9/2022). 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. 


Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Dan saat di bawa kerumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ. 


"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu baru senilai Rp. 70 juta rupiah dan dua orang tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (26/9/2022). 


Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW. 


"Dan dari tangan tersangka DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu lama sebanyak Rp. 10 juta rupiah," terang Kapolres. 


Hasil penyelidikan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten


Meski dalam penangkapan SI tidak ditemukan barang bukti uang palsu, imbuh Yudha, namun SI mengaku, uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu dari tersangka SI. 


Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang. 


Dalam hal ini, Yudha kembali menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu, dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut. 


"Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10-15 tahun serta denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 50 milyar," tandasnya. 


Yudha mengimbau kepada warga masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Serang agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli, dengan cara 3D (di lihat, di raba dan di terawang.

Ade N xbi/hms//.*

*Ulama Kharismatik Aceh Tutup Usia, Keluarga Besar PAS Sampaikan Duka Cita*

By On Selasa, September 27, 2022


JAKARTA,| xbintangindo.com--

Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah Tgk H. Muhammad Amin Mahmud atau lebih dikenal dengan Abu Tumin Blang Blahdeh, Selasa, 27 September 2022.


Ucapan duka cita atas meninggalnya seorang panutan ummat ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil melalui sebuah banner yang diunggah di Story WhatsApp (SW) miliknya.

Ketua umum Persaudaraan Aceh Seranrao (PAS) Akhyar Kamil SH.

"Keluarga Besar Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah Tgk H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin Blang Blahdeh)," ujar Akhyar Kamil.


Ia juga menyampaikan, semoga amal dan ibadah ulama kharismatik dimaksud diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan agar sabar dan tabah serta selalu dalam Lindungan Allah SWT.


“Semoga Allah menerima amal-amalnya, menghapus dosa dan kesalahannya, membangkitkannya bersama para nabi, orang-orang yang saleh dan auliya, serta memperoleh syafaat Rasulullah dan Ahlibaitnya,” ujarnya.


Seperti diketahui, Ulama kharismatik Aceh, Tgk H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin Blang Blahdeh) meninggal dunia, pada Selasa sore, 27 September 2022. Beliau dikabarkan meninggal di RS dr Fauziah Bireuen. 


Abu Tumin Blang Blahdeh meninggal sekitar Pukul 15.45 Wib. Informasi meninggalnya ulama kharismatik ini juga telah beredar di sejumlah media sosial seperti dalam WhatsApp Grup (WAG) dan Story WhatsApp (SW) yang menyampaikan duka cita.


Abu Tumin Blang Blahdeh merupakan Pimpinan Dayah Al-Madinatuddiniyah Babussalam Blang Blahdeh, Kota Juang, Kabupaten Bireun, Aceh.


Abu Tumin dikabarkan masuk ke rumah sakit pada Senin sore, 29 September 2022, sekira pukul 18:30 Wib. Saat masuk kondisi tubuhnya sangat lemah.


Gejala yang dialami oleh ulama kharismatik yang sudah berusia 90 tahun ini berupa lemas dan batuk-batuk. 

(redaksi xbi//Dimas Agung)

Srikandi Persatuan Hj.Yulia Widianti.SE, Wanita Persatuan Pembangunan, Ramaikan Gerak Jalan HUT Ke 40 Kecamatan Cisoka.

By On Selasa, September 27, 2022









Tangerang,| xbintangindo.com--

Srikandi Hj. Yulia Widianti SE, Wanita Pembagunan Kabupaten Tangerang Banten, ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (Hut ) ke 40 Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dengan mengikuti gerak jalan sehat bersama Tim Srikandi Wanita Pembangunan Hj. Yulia Widianti SE, Selasa (27/9/2022).


Ketua Wanita Srikandi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga sebagai Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj.Yulia Widianti SE menyampaikan ucapan selamat HUT yang Ke 40 Kecamatan Cisoka menuju Cisoka yang unggul menuju tangerang yang gemilang dalam berbagai aspek.


"Dengan bertambahnya usia kecamatan Cisoka yang ke 40 ini semoga kedepanya dalam melanyani kepentingan Masyarakat Cisoka dan sekitarnya akan lebih baik lagi," ucapnya.


Dirinya juga memohon doa restu kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Cisoka dan umumnya di k

Kabupaten Tangerang, nantinya akan ikut mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) di Dapil 1.

Redaksi xbi//noy//.*

Bacaleg  PDI Perjuangan Dapil 1 Kab Tangerang Hadiri Acara Haul  Syeh Mas Mas’ad Keramat Solear

By On Selasa, September 27, 2022






Solear-TNG| xbintangindo.com--

Dalam rangka memperingati haul Syeh Mas Mas’ad Keramat Solear yang berada di Desa Solear Kec Solear Kab Tangerang yaitu setiap tanggal 1 bulan maulid selasa 27 September 2022 warga Desa Solear Khususnya, mengadakan tahlil dan do’a bersama di Keramat Syeh Mas Mas’ad ini yang ke 2 ( dua ) kalinya dan yang mana di keramat solear di huni ribuan kera yang semakin bertambah banyak


Didi Rosadi,S. Sos mengatakan bahwa acara ini bentuk rasa Syukur kepada Allah Swt dan kepada para ulama dan para pahlawan bangsa terdahulu yang telah berjuang menyebarkan Islam dan mempertahankan NKRI dari penjajah saya sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang Jam’iyah Ismul Haq Nahdlatul Ulama ( PC JIHNU) Kab Tangerang akan mendukung penuh supaya acara ini ke depan lebih meriah dan berkah


Didi Rosadi berharap semoga pemerintah khususnya dinas budaya dan pariwisata atau instansi lainnya bisa lebih peduli kepada sarana prasarana  dan kepada kelembagaan ( pengurus ) keramat nya bahkan untuk semua Keramat Keramat yang ada di Kab Tangerang


Selain rasa syukur kita harus JAS MERAH ( Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah ) dan mari kita budayakan rasa syukur dan berbagi karena di keramat solear banyak Kera Kera  kita bisa berbagi makanan atau Buah buahan 


Acara Tersebut di hadiri Kepala Desa Solear Bapak Madromli  ( oming) mengatakan saat ini keramat solear sedang melakukan renovasi bangunan dengan swadaya masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Didi Rosadi beliau bukan kali pertama ke sini beliau sering hadir ke keramat solear baik berziarah maupun bersilaturahmi dengan para pedagang dan para pengurus keramat solear semoga Keramat Solear ke depan lebih rapih dan menjadikan wisata religi yg rapih bersih dan nyaman Jentik di kunjungi berziarah


Suhadi (Ust.Qodir ) salah satu kuncen keramat solear mengatakan bahwa keramat sudah terkenal oleh masyarakat Kab Tangerang maupun luar kab tangerang dan Pak Didi Rosadi sudah menjadi bagian dari kami, karena sering ke sini dan suka peduli kepada kami ( para pedagang dan para kuncen serta tukang kebersihan keramat ) dan suka memberi makanan kepada kera yang ada di sini.

semoga keramat Solear ke depan lebih rapih tertata baik.,tutupnya 


Red/xbi/ Urip//.*

Terlapor Dugaan Atas Tandatangan Palsu  Citorek Timur Oleh Oknum, Penyidik Polres Lebak Lakukan Pemanggilan

By On Selasa, September 27, 2022










LEBAK,| xbintangindo.com-

Terkait pelaporan dugaan pemalsuan tandatangan dan pernyataan warga desa Citorek Timur yang berjumlah 1.262 dan disertai fotocopy KTP sebanyak 1.600, orang yang di laporkan oleh Bustomi warga desa Citorek Timur beberapa waktu lalu ke Polres Lebak, kini pihak terlapor sudah di panggil oleh penyidik Polres Lebak.


Hal itu di benarkan oleh Jajang  Kepala Seksi Humas Polres Lebak, bahwa terkait pelaporan warga desa Citorek Timur pihak terlapor sudah dalam proses pemeriksaan.


"Saya belum bisa menjawab keterangan lebih, itu ada di ranah Reskrim, hanya saja terkait persoalan itu sudah dalam proses," kata Jajang saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (27/9/2022 


Diberitakan sebelumnya Hendra Abdul Rouf salah satu warga Citorek Timur mengaku, tidak pernah menandatangani lampiran itu.


"Saya tegaskan bahwa saya belum pernah memberikan KTP dan menandatangani surat pernyataan itu," kata Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Menurutnya, ada sekitar 35 orang masyarakat asli Desa Citorek Timur yang mengaku tidak merasa menandatangani surat pernyataan tersebut.


"Surat pernyataan itu tidak benar dan diduga dipalsukan. Dalam surat tersebut menyatakan dan memperlihatkan bahwa masyarakat namanya ada tercantum dan menandatangani. Padahal mereka (masyarakat-red) tidak pernah menandatangani," tegas Hendra.

Jay LEBAK/.*

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS:JANGAN PERNAH TAKUT DAN GENTAR DALAM MENGHADAPI CORRUPTOR FIGHT BACK

By On Selasa, September 27, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi, kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kejaksaan mengalami peningkatan terlihat dari hasil survey nasional Lembaga Survey Indikator khususnya terkait Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum tanggal 11 s/d 17 Agustus 2022 yang menunjukan tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menjadi yang tertinggi diantara lembaga penegak hukum lain. 

Kejaksaan mencapai persentase 63,4% yang menandakan terdapat peningkatan kepercayaan publik yang sebelumnya pada Mei 2022 memiliki persentase 59,9%. Apresiasi kemudian berlanjut pada 16 Agustus 2022 ketika Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas utama pemerintahannya dan mengambil contoh penanganan tindak pidana korupsi besar yakni Jiwasraya, ASABRI dan Garuda yang ketiganya ditangani oleh Satgasus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. 

Bahkan yang terbaru, pada agenda BUMN Legal Summit 2022 yang dilaksanakan di Denpasar Bali pada bulan September 2022, Menkopolhukam menyampaikan bahwa BUMN yang saat ini terkenal, terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi diantaranya PT. Jiwasraya, PT. Asabri, PT Garuda Indonesia, PT. Waskita Beton Precast, dan lain sebagainya yang kita  ketahui bahwa semua yang disampaikan tersebut adalah yang ditangani oleh Satgasus P3TPK pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam pernyataan Menkopolhukam selanjutnya disampaikan bahwa Kejaksaan Agung mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat sekarang ini dalam penegakan hukum, karena berani dan tegas mengamputasi tangan pemerintah sendiri jika melakukan korupsi. Kejaksaan Agung dibandingkan dengan 4 lembaga hukum lainnya sekarang berada di urutan pertama, karena dalam dua hingga tiga tahun terakhir ini sudah melakukan gebrakan-gebrakan untuk menindak BUMN dan ini akan terus dilakukan terhadap BUMN yang nakal.

“Di sini terlihat bahwa ekspektasi yang tinggi mulai diberikan kepada kita, seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, terselenggaranya Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus harus menjadi momen penting dan strategis bagi kita semua untuk bangkit bersama menjadi lebih kuat, sehingga menjadi tepat kiranya bahwa tema Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2022 ini adalah “Pidsus Bangkit, bersama melangkah lebih kuat”. Hal ini sangat erat kaitannya dengan harapan saya selaku JAM-Pidsus agar apresiasi yang telah didapat harus diikuti secara masif oleh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia,” ujar JAM-Pidsus. 

Selanjutnya, dalam kerangka teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi, JAM-Pidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk:

a. Melakukan crash program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi baik penyelidikan maupun penyidikan sehingga dapat segera dievaluasi dan diakselerasi, karena hasil penilaian prestasi kerja akhir tahun masing-masing satuan kerja menjadi pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi;

b. Segera melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif dari publik sebagaimana program prioritas pemerintah, sehingga penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus integral dengan kepentingan masyarakat;

c. Melakukan publikasi terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus sehingga terlihat karya nyata dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dirasakan langsung oleh publik.

“Tindak lanjut implementasi dari surat tersebut tentunya harus saya dan jajaran pada JAM PIDSUS yang akan terus memonitor perkembangannya. Oleh karena itu paparan para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) seluruh Indonesia terkait capaian kinerja, hambatan dan strategi pencapaian target kinerja akan saya cermati karena hal tersebut akan berpengaruh pada kinerja jajaran Pidsus secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum guna mencapai tujuan hukum yang sesungguhnya, baik itu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri,” ujar JAM-Pidsus. 

Dalam rapat evaluasi kinerja dengan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu, JAM-Pidsus juga telah mengingatkan agar khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diperlukan beberapa strategi guna menghadapi perkara yang sulit dengan melakukan antara lain:

1. Pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat dan jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan dilakukan pengembangan perkaranya; 

2. Lakukan penggeledahan segera setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, segera kuasai laptop dan HP, lakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan sebagai alat bukti;

3. Optimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai scientific evidence dengan menggunakan digital forensic;

4. Lakukan penguatan pembuktian dengan keterangan ahli yang relevan;

5. Optimalisasi penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara.

6. Cermati kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.

“Kecerdasan sangat diperlukan dalam menerapkan strategi tersebut di atas agar seluruh jajaran Pidsus mempunyai kualitas yang sama dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya. Dibutuhkan kerja keras dan keseriusan serta komitmen kita semua untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi sesulit apapun itu. Bapak Jaksa Agung berulang kali menegaskan bahwa beliau belum percaya apabila ada suatu daerah pada saat ini 100% bebas dari kejahatan korupsi dan inilah yang menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Pidsus untuk mengungkap semuanya. Kita semua harus yakin bahwa kita bisa,” ujar JAM-Pidsus. 

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidsus juga menyampaikan agar dalam menangani suatu perkara jangan karena takut dievaluasi. JAM-Pidsus menegaskan bahwa tidak target kuantitas, tapi lakukanlah sebagai bentuk tanggung jawab saudara-saudara semua kepada publik. 

“Maka dalam momen rakernis ini, saya minta kepada seluruh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia untuk ikut menjaga kondisi tetap stabil dan mencermati kondisi di wilayahnya apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor yang menjadi perhatian Presiden RI. Segera cermati dan lakukan penindakan. Lakukan secara profesional dengan tetap menjaga integritas, publikasikan ke berbagai media sebagai bentuk transparansi sehingga terlihat nyata upaya kita semua untuk menyelamatkan negara kita yang tercinta ini dari tangan-tangan kotor para koruptor,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus menyampaikan Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 ini dapat dijadikan momentum kebangkitan Pidsus di seluruh Indonesia, dan kita semua mendapatkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan kualitas yang sama dalam penanganan perkara. 

“Jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptor fight back. Selama kita semua bekerja secara baik, profesional, teliti dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran Pidsus di seluruh Indonesia, karena Bidang Pidsus adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Terus jaga kesehatan, tetap semangat, karena PIDSUS CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT,” ujar JAM-Pidsus. 

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 26 September 2022 s/d 27 September 2022 dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Khusus seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Tindak Pidana Khusus seluruh Indonesia.

Redaksi xbi//

Terkait Alvin Lim Dilaporkan Para Jaksa ke ke Polisi, Presiden KAI: Jadikan Bahan Introspeksi*

By On Selasa, September 27, 2022







JAKARTA - xbintangindo.com++

Presiden Kongres Advokat Indonesia, Advokat. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim.


“Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik, dan saran,” tutur Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022).


Ia menekankan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut. “Jangan lihat cara ia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” tukas founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan.


Semua kritik yang disampaikan Alvin Lim terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi karut marutnya penegakan hukum di Indonesia.


Ia juga memberikan masukan agar para jaksa yang melaporkan Alvin Lim untuk mencabut dan menghentikan laporannya. 


“Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan, dan Saya himbau untuk semua penegak hukum polisi, jaksa, hakim, tidak terkecuali para advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” tegas doktor ilmu hukum ini.


Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri.


“Sistem yang mengatur para penegak hukum di negeri ini buruk. Kita semua harus bebenah diri dengan segala kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Aturan-aturan tentang penegak hukum perlu diperbaiki sehingga celah-celah perilaku korup dan abuse of power dari para penegak hukum dapat diminimalisir,” kata Tjoetjoe dilansir dari kai.or.id.


Rencana besar perbaikan penegak hukum juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menganggap ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia.


“Saya liat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” tutur Presiden Jokowi seperti dilansir dari Kompas, Senin (26/9/2022).

Redaksi xbi//.

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 5 (LIMA) PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

By On Senin, September 26, 2022








Banten,| xbintangindo.com

Senin 26 September 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: 

1. Tersangka BAGIAN SEMBIRING dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka RICKY EL FEBRIYALI Pgl RICKY bin YALIANI dari Kejaksan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 

3. Tersangka BAHAGIA bin ABU BAKAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka ZULKIFLI alias DON bin HASYIM dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka NIKO RAMADHANA alias BIM bin MULYADI dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Redaksi xbi//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *