Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rapat Kerja Pokja Wartawan Kec.Jayanti Jelang Acara Pengukuhan Ketua dan Pengurus di Hotel Marbella Anyer Banten

By On Jumat, Oktober 07, 2022








Rapat kerja Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten jelang acara pengukuhan ketua dan pengurus


Tangerang,|xbintangindo.com--

Kelompok kerja (Pokja) Wartawan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menggelar rapat kerja di rumah makan lesehan Waru doyong, dengan agenda persiapan acara pengukuhan ketua dan pengurus-pengurusnya. Kamis 06/10/22.


Acara pengukuhan yang rencananya akan di laksanakan Sabtu-Minggu 08-09/10/22 di Hotel Marbella Anyer Banten.


H.Rebo Muhidin SH sebagai Dewan Penasehat mengatakan, dirinya akan selalu mendukung kegiatan wartawan dalam membangun edukasi wartawan khususnya kecamatan Jayanti.


"Saya akan selalu mendukung kegiatan teman-teman wartawan kecamatan Jayanti, saya berharap semua pengurus Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti selalu kompak dan saling mendukung satu sama lainnya, sebagai ketua harus  bisa mengajak wartawan lainnya yang berdomisili di kecamatan Jayanti untuk bergabung di Pokja, edukasi sikap dalam segala hal," harap dewan Penasehat.


Hal senada dikatakan H.Alamsyah MK sebagai dewan etik, "Besar harapan saya kepada Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti dapat membawa Jayanti lebih maju lagi, pendewasaan diri dalam berorganisasi," Ungkapnya.


Ketua Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti Haerul Alam (Wartawan sinarbanten.id) mengucapkan terima kasih atas motivasi dan dukungannya kepada dewan penasehat, dewan etik, Dewan pembina serta pengurus Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti.


"Saya ucapkan terima kasih kepada para dewan Pokja Wartawan Kecamatan Jayanti yang selalu mendukung dan memotivasi dalam kinerja kami, " tutur Haerul Alam.


Haerul menambahkan," Saya berharap semua pengurus dan undangan dapat hadir di acara pengukuhan nanti, insya Allah akan hadir Nara sumber dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dan perwakilan PWI Provinsi Banten, beliau akan memberikan ilmu-ilmu dan pengalamannya di dunia jurnalistik." Ujar Ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti.


Dewan pembina Pokja Wartawan Abah Apud (wartawan Bantenmore.com) menjelaskan," Didalam berorganisasi kekompakan dan keterbukaan kunci keberhasilan," ujar Abah Apud.

Redaksi xbi/ Dimas/.*


Gegara Haknya Tidak diberikan, Para Pengusaha Tangerang Keberatan  Terhadap Panitia MUKAB VII Kadin Kab.Tangerang

By On Kamis, Oktober 06, 2022








Tangerang,|xbintangindo.com--

kantor sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang berada di kawasan Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten di datangi beberapa pengusaha yang merasa tidak diberikan hak nya untuk menjadi peserta pemilih dalam musyawarah Kabupaten VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022.kamis ( 06/10/22) 


R. Novriansyah dari PT. Yaman Pangan Indonesia mengatakan, sangat menyesalkan dan kecewa dengan keputusan panitia SC dan OC beserta ketua kadin yang menentukan jumlah peserta pemilih hanya 130 orang atau pengusaha pertanggal 31 Agustus 2022.


Hak saya di kebiri oleh panitia, hak saya untuk merdeka di kekang panitia SC dan OC dan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang dimana saya berhak untuk memilih dan di pilih calon ketua kadin kabupaten Tangerang. Tandasnya


Lain hal nya pengusaha muda asli Tangerang yang akrab di panggil Ipung mengatakan, kita sudah mempunyai KTA Kadin untuk menjadi peserta bahkan kita ingin adanya demokrasi dalam pemilihan ketua kadin kabupaten Tangerang masa Bhakti 2022-2027 namun kita tidak di anggap oleh panitia MUKAB VII KADIN KABUPATEN TANGERANG, apa gunanya KTA kadin yg kita urus dan masih berlaku jika hak-hak pengusaha untuk ikut serta dibatasi dan bahkan sudah di tetapkan oleh panitia dan ketua kadin. Jelas ini suatu pelanggaran aturan hukum yang berlaku.


Sangat disesalkan sekali jika panitia dan ketua kadin sekarang ini buta akan aturan Kadin yang berlaku. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha Kabupaten Tangerang. Sudah semestinya Kadin provinsi Banten mengambil langkah-langkah yang bijak sesuai dg AD/ART serta Peraturan Organisasi. Ujarnya. 

Redaksi xbi//.Dimas AM//.*

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Tetap Lanjutkan Gugatan, Ombudsman Tak Gunakan Hak Jawab

By On Kamis, Oktober 06, 2022







Banten,|xbintangindo.com--

Meski tak dihadiri pihak tergugat, persidangan perkara Nomor: 53/G/TF/2022/PTUN.Srg antara penggugat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melawan Ombudsman Perwakilan  Banten, dengan agenda sidang jawaban gugatan dari tergugat pada tanggal 5 Oktober 2022 tetap dilanjutkan.


Pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya dan hanya menanggapi dengan mengirimkan surat Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Nomor: T/341/HK.03.01-10/IX/2022 tentang Jawaban atas Panggilan persidangan PTUN Serang, tanggal 26 September 2022.


Pada pokoknya, seperti surat-surat sebelumnya, Ombudsman menyatakan berdasarkan Pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.


Persidangan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12

Oktober 2022, dengan acara pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.


"Kami selaku pihak penggugat jelas menyayangkan pihak tergugat tidak mengguanakan haknya, bahkan menghadiri persidangan pun tidak mau. Sebagai lembaga yang dibentuk

berdasarkan undang-undang dan selama ini banyak mengkritik lembaga lain, justru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkesan tidak patuh hukum," sesal penggugat Ojat Sudrajat kepada wartawan Berita pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.


Dia menerangkan, pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU 30 Tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam menggugat Ombudsman ke PTUN Serang. Dia menganggap Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah melanggar ketentuan aturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukannya.


"Dalam penjelasan pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika Ombudsman melakukan pelanggaran hukum. Ada pun bunyi lengkap penjelasannya adalah, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.

Redaksi xbi//.*

Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopo

By On Kamis, Oktober 06, 2022







SERANG |xbintangindo.com-

Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022). 


Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak-Banten. Keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir. 


Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 milik saudara Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo. 


"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo. Kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi, saat menggelar press conference di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022). 


Dari keterangan tersangka, kata Kapolsek Kopo, mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga. Dan dilakukan secara rendom (acak-red). 


"Tidak ada target khusus. Kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di tempat-tempat (toko waralaba-red)," terangnya.


Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 


"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara," tandasnya.


[Huams//Ahmad bewok//.*

Warga Keluhkan Bau Busuk Menyengat diduga Dari Gudang Kawasan Langgeng Sahabat Desa Parigi Kec.Cikande-Serang

By On Kamis, Oktober 06, 2022

lokasi jalan menuju gudang penyimpanan bahan bau busuk yang berlokasi di kawasan Langgeng Sahabat (doc.Warga)


Cikande-Serang,|xbintangindo.com-

Bau Busuk yang menyengat beberapa Minggu ini diduga berasal dari gudang penyimpanan bahan yang mengeluarkan aroma tak sedap di kawasan industri Langgeng Sahabat Desa Parigi kecamatan Cikande kabupaten Serang Provinsi Banten kini dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan. Kamis 06/10/22.


Widodo Warga Cikande saat bincang-bincang dengan wartawan xbintangindo.com di warung kopi mengungkapkan keluhannya terkait bau Busuk yang begitu menyengat dan membuat perut mual.


" Saya kira bau busuk yang menyengat dalam Minggu-minggu ini dari kendaraan yang melintas di jalan nasional, eeh gak tau nya ketika dapat informasi dari warga desa Leuwi Limus ada gudang penyimpanan diduga bahan pupuk, Pur pakan ternak dan ada juga yang bilang bahan pembuatan terasi, untuk kepastian informasi dari warga desa Leuwi Limus tersebut saya datangi benar saja jarak masih+- 500 meter bau busuknya begitu menyengat, bikin perut mual, muntah- muntah saya, gila pak, gak kuat saya balik kanan, padahal masih jauh ketempat gudang penyimpanannya." Ujarnya.


" Bingung saya kenapa di izinkan barang berbau begitu di tampung di gudang penyimpanan kawasan industri Langgeng Sahabat, lama kelamaan kalau di biarkan begitu kasihan warga, bau nya keterlaluan sekali itu," keluhnya.


Hal senada juga dikatakan Arohman selaku pengguna jalan raya Nasional, "Taunya ketika saya bocor ban berhenti di depan jalan masuk ke kawasan industri Langgeng Sahabat Desa Parigi, ketika saya tanyakan orang sekitar mereka bilang bau tersebut berasal dari gudang penyimpanan yang ada di kawasan Langgeng Sahabat, bener itu pak, bau banget seperti bau bangkai, mual ke perut pak," ungkapnya.


Hingga berita ini disiarkan pihak pemilik barang yang ada di gudang penyimpanan dan pihak Desa Parigi belum dapat dimintai tanggapannya.


Redaksi xbi//WU//DAM//.*





Fisik Pembangunan TPT di Desa Ranca Sumur Kec.Kopo Berrongga dan Pondasi Tidak di Gali diduga Proses Pekerjaan Terkesan Terburu-buru

By On Kamis, Oktober 06, 2022








Hasil fisik pembangunan TPT di kampung Ranca Sumur RT.013/004 terlihat Berrongga

Kopo, Serang,|xbintangindo.com--


Proyek pembangunan paving blok dan TPT di kampung Ranca Sumur RT. 013/004 Desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten sudah selesai dikerjakan, namun hasil fisik pembangunannya dikritisi oleh beberapa warga Kecamatan Kopo dan warga kecamatan Cikande kabupaten Serang. Kamis 06/10/22.


Ahmad Warga Kopo saat bincang-bincang dengan wartawan xbintangindo.com dikedai kopi mengatakan jika hasil pembangunan TPT di Desa Ranca Sumur dikerjakannya terkesan terburu-buru.


"Beberapa kali saya melihat proses pembangunan TPT yang di kampung Ranca Sumur RT 013/004 pekerjaannya terkesan terburu-buru terlihat tidak ada nya galian untuk pondasi TPT, lalu batu belah tidak ditumpuk dengan baik, sehingga hasil fisik nya beberapa titik terlihat Berrongga/berlobang besar, cukup untuk ngumpet kelinci maupun Wirog (Tikus besar)." Celotehnya.


Hal senada juga dikatakan Amir warga Kecamatan Cikande Kabupaten Serang mengaku pernah lintas dan melihat hasil pembangunan TPT di kampung Ranca Sumur RT. 013/004 bahwa menurutnya hasil fisik pembangunannya tidak maksimal.


" 2 Minggu yang lalu saya lintas jalan pembangunan TPT di kampung Ranca Sumur RT. 013/004 silaturahmi kerumah teman lama, pulangnya saya berhenti melihat pembangunan TPT yang terlihat baru selesai dikerjakan, aduh parah pak, hasil kerjaannya, masa pondasi tidak digali dan pemasangan batu belah dan adukannya tidak merata, ada beberapa fisik TPT Berrongga/berlobang, tangan dewasa juga masuk lobang itu, untung banyak proyek TPT itu mah," ucapnya sambil tersenyum.







Papan informasi yang terpasang di lokasi proyek TPT desa Ranca Sumur kecamatan Kopo Serang Banten 


Perlu diketahui bahwa pembangunan Paving blok dan TPT data tercatat di papan informasi bahwa Volume untuk pembangunan Paving blok panjang: 273.5 meter, dan luas : 1.05 meter, sedangkan untuk volume TPT panjang: 450 meter, sumber dana dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai biaya 2 item tersebut sebesar Rp. 184.836.150,- (Seratus delapan puluh empat juta delapan tiga enam ribu seratus lima puluh rupiah).


Sampai berita ini disiarkan kepala Desa Ranca Sumur dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) belum dapat dimintai tanggapannya.

Redaksi xbi//.





Terkait Pemberitaan Berjudul "Oknum YLPK diduga Menggunakan Gelar Palsu/Advokat Gadungan Berkeliaran di Kab.Tangerang".  Ini Klarifikasi Azis Affandi (AA)..!".

By On Kamis, Oktober 06, 2022










Profil di nomor WhatsApp Azis Affandi (AA) yang menghubungi Redaksi xbi dan mengirim surat klarifikasi terkait pemberitaan di media xbintangindo.com.

Tangerang,| xbintangindo.com--

Terkait pemberitaan di media online xbintangindo.com beberapa waktu lalu yang berjudul "OKNUM YLPK DIDUGA MENGGUNAKAN GELAR PALSU / ADVOKAT GADUNGAN, BERKELIARAN DI KABUPATEN TANGERANG", 


Isi berita, Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta pembelaan hukum kepada oknum AA, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.



Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu  tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui saudara saya di kampung, lalu saudara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karena beliau mengaku pengacara.



Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya.



Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,"


Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.



Begini Kata Pengurus PERADI SAI TANGERANG RAYA " ADE PEBRIANTO. S.H saya sangat menyayangkan perbuatan tersebut,karena menyederai  marwah Advokat tidak mudah menempuh pendidikan ilmu hukum tersebut dan Saya Sangat mendukung agar APH segera menyelidiki terkait hal ini. Untuk menghidari perbuatan tercela tersebut pungkas nya.(dikutip dari media online suarabantenpost.com)

Pada Selasa 04 Oktober 2022, pihak AA menghubungi redaksi xbintangindo.com melalui via WhatsApp dirinya ingin klarifikasi terkait pemberitaan yang mencantumkan namanya di dalam pemberitaan.


"Saya yang bernama AA yang di cantumkan dalam pemberitaan di media xbintangindo.com, saya ingin kirim surat klarifikasi agar pemberitaan tersebut berimbang, mohon isi surat saya di muat juga yah, agar pembaca dan Nara sumber tidak gagal paham kang," ungkap AA.


Ini lah isi surat klarifikasi dari Azis Affandi (AA), 

Tangerang, 04 Oktober 2022. 

Lampiran : -

Prihal : Hak Jawab 

Kepada Yth : PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE X-BintangIndo.com 

jl. Raya Serang-Jakarta KM.34. Kp. Pabuaran RT.07/03 Desa/kecamatan Jayanti, Kabupaten 

Tangerang- Provinsi Banten 15611

KLARIFIKASI BERITA HARIAN ONLINE

04 Oktober 2022. Di media X-BintangIndo.com Yang berjudul: OKNUM YLPK DIDUGA MENGGUNAKAN GELAR PALSU / ADVOKAT GADUNGAN, BERKELIARAN DI KABUPATEN 

TANGERANG

Dalam penulisan yang di muat dalam berita: “Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana 

Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta 

pembelaan hukum kepada oknum Aa, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.”

Mohon di perjelas bentuk keuntungan yang di maksud, Yang termuat dalam pemberitaan tersebut.

Karena saya merasa tidak ada keuntungan yang saya dapat.

Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu tersebut berinisial AA. 

Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di 

kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.”

Saya tidak pernah memberikan bantuan serta menawarkan bantuan Hukum.

Tetapi saya diminta oleh pihak keluarga saya membantu terkait Perkara adek saya yang saya tangani saat ini.

“Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana 

hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya”.

Sa’at ini perkara yang Saya tangani sedang berjalan. Dengan kata lain dalam proses.

“Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya 

sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat”

Saya menduga yang dimaksud pada pemberitaan ini Anggota saya tersebut sudah tidak aktif lagi.

Ini hal yang sangat keliru karena Oknum yang mengaku sebagai anggota AA tersebut sudah mengundurkan diri dari keanggotaan AA.

Per hari ini Tanggal 04 Oktober 2022. Inisial AA Tidak pernah atau tidak merasa di confirmasi oleh media atau wartawan manapun.

Terkait berita yang di muat di media Online X -Bintang indo.com. Bahwa Narasumber Klien yang saya tangani memberikan Penjelasan kepada Saya ( AA )

Memang betul kenalan dari adek klien yang Saya (AA) Tangani, Pernah di telphon oleh orang yangdi rahasiakan namanya menanyakan terkait perihal perkara yang sedang berjalan hingga saat ini 

Tanggal 04 Oktober 2022 masih dalam Proses. Sumber ini tidak berdasar karena oknum yang dirahasiakan namanya ini tidak mendapatkan informasi dari yang bersangkutan langsung, melainkan menggali informasi dari pihak lain.

pengertian advokat (pasal 1 ayat 1 UUA) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Seorang Advokat yang menggunakan gelar akademik, Baik karena telah menyelesaikan suatu 

pendidikan profesi atau di berikan oleh masyarakat, Sama sekali tidak bertentangan dengan kode

etik Advokat ataupun Undang – Undang tentang Advokat. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 

18 Tahun 2003 “ Seseorang Yang telah menyelesaikan pendidikan profesi Tidak mendapat gelar, Baik Akademis maupun non akademis, Melainkan mendapatkan sebutan profesi.” Hal ini sesuai 

dengan pasal 13 ayat ( 1 ), Ayat ( 2 ), Dan ayat ( 3 ). Kemendikbud Republik Indonesia Nomor: 

036/U/1993.

Inisial AA Yang di cantumkan dalam pemberitaan adalah Tercatat di PDDikti dan tercatat sebagai mahasiswa Hukum di salah satu kampus di Tangerang.

Maka Berita yang dimuat oleh media Online X- Bintang indo.com - Pada Tanggal 04 Oktober 2022, adalah HOAX. Atau berita bohong.

Azis Affandi.

Dengan adanya surat klarifikasi dari sumber AA, pimpinan redaksi media online xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika mengucapkan terima kasih kepada saudara AA yang segera mengklarifikasi pemberitaan yang tayang di media xbintangindo.com.


"Saya selaku pimpinan redaksi media online xbintangindo.com menyambut baik komunikasi dengan AA, dan menerima surat klarifikasi dari Azis Affandi dan isi surat tersebut redaksi media xbintangindo.com agar pembaca tidak gagal paham," ungkapnya.


Lanjut Dimas," pertanyaan dalam surat klarifikasi AA, itu semua sudah saya pertanyakan kembali kepada wartawan media suarabantenpost.com ternyata, penjelasan dalam isi berita terkait AA semua hal tersebut seluruhnya penjelasan dari wanita yang mengeluhkan kinerja dari AA dan diduga adanya ketidakpuasan dari proses yang tidak kunjung selesai, silahkan bapak Azis Affandi konfirmasi kepada wanita yang dimaksud," tuturnya.


Masih dengan Dimas," Saya menganulir jika pemberitaan yang tayang di media xbintangindo.com hoax atau bohong, karena menurut saya wartawan sipenulis berita sudah cukup dan tidak keluar dari kode etik jurnalistik, sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak sudah memberikan klarifikasi nya, sehingga redaksi xbi dan pembaca xbi mengetahui alur ceritanya," tutup Dimas AM.

Redaksi xbi//.*

Kebakaran Hebat di Desa Pelawad Kec.Ciruas, 2 Kios Ludes di Sapu Si Jago Merah

By On Kamis, Oktober 06, 2022

kebakaran yang terjadi di Desa pelawad kecamatan Ciruas tepat di depan kantor Samsat Kabupaten Serang (foto: Jon Setiawan).


Kab.Serang,| xbintangindo.com--

Kebakaran Hebat yang terjadi di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten 2 Kios ludes oleh si jago merah tepatnya di depan kantor Samsat Kabupaten Serang. Rabu 05/10/ 22. Pukul 20.30 WIB.


Kebakaran yang memusnahkan 2 kios 1. yang menjual anyaman rotan dan kios 2. yang menjual makanan siap saji (Warteg).


Menurut warga sekitar Ahmad pada saat itu menyaksikan kejadian kebakaran tersebut.


" Iya pak, persis saat kebakaran saya sedang berada dekat dengan warung Tegal (Warteg-Red) yang ikut terbakar, entah dari mana asalnya Api tersebut, tau-tau api sudah besar aja di kios yang menjual anyaman rotan, setelah itu menyambar ke sebelahnya yaitu warteg, sepontan saya lihat orang yang sedang makan di dalam warteg kocar-kacir keluar menyelamatkan diri," kata Ahmad.


Hal senada juga dikatakan Soleh warga serang pengguna jalan yang berhenti melihat kejadian kebakaran.


"Sengaja saya berhenti ingin melihat kejadian kebakaran ini, yang ludes terbakar ada 2 kios , yaitu kios yang menjual anyaman rotan dan kios yang di jadikan warung makanan siap saji, Warung Tegal (Warteg). Alhamdulillah yang saya ketahui kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian kira-kira mencapai ratusan juta rupiah." Ujar Soleh.


Masih cerita Soleh," Untung saja pemadam kebakaran cepat datang ke lokasi jadi api tidak merambat ke rumah dan kios - kios yang dekat dengan musibah kebakaran, tadi saya lihat ada 5 mobil pemadam kebakaran bertuliskan pemadam kebakaran kota Serang dan mobil pemadam kebakaran dari kabupaten Serang yang datang memadamkan api," Tutur Soleh.


Sampai berita ini disiarkan pemilik kios anyaman rotan dan warteg belum dapat dimintai keterangan.

Jon Setiawan xbi//.*


Suara Musik Angklung Iringi Tiga  Kepala Pembina 3 Kec dan Polsek Cisoka Datangi Koramil 13/Cisoka Kodim 0510 Tigaraksa Untuk Mengucapkan HUT TNI Ke. 77 Th.

By On Kamis, Oktober 06, 2022






3 Camat dan Kapolsek Cisoka datangi serta berikan ucapan HUT TNI ke 77Tahun, kepada Danramil dan anggotanya di Koramil Foto: Urip xbi).


Tangerang,| xbintangindo.com--

Suara Musik Angklung Iringi Tiga  Kepala Pembina 3 Kecamatan (Solear, Cisoka, dan Jayanti) turut serta kaPolsek Cisoka beserta anggotanya Datangi Koramil 13/Cisoka Kodim 0510 Tigaraksa Untuk Mengucapkan HUT TNI Ke. 77 Tahun. Rabu 05/10/2022.


Camat Cisoka Encep Sahayat S.sos. Msi. Beserta Camat Jayanti dan Solear yang di iringi para staf dan bersatu dengan Kapolsek dan satpol PP bersama datangi Koramil 13/Cisoka dalam rangka peringati HUT TNI ke 77. dengan di iringi alunan musik HUT Selamat Ulang tahun yang ke 77, dengan berjalan santai menuju Koramil 13 Cisoka Kodim 0510 Tigaraksa Rabu 05/10/2022


Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Camat Cisoka, Encep Sahayat S.Pd.,M.Pd Kp . beserta staf, Camat Jayanti Yandri Permana, S.STP. Bersama Staf, Camat Solear Saedaman SH.Si Bersama Staf, Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra SH.MM. beserta anggota, Satpol PP 3 Kecamatan, Kepala Desa Munjul, Kepala Desa Jeungjing, Dan perwakilan Para Kepala Desa di Tiga kecamatan, bertempat markas komando (Mako) Koramil 13/Cisoka.


Begitu pula yang diucapkan Camat Jayanti Yandri Permana," Saya perwakilan dari kecamatan Jayanti mengucapkan selamat HUT TNI ke 77 tahun, TNI semakin jaya dan dicintai Rakyat Indonesia dimana pun berada," ungkapnya.


Wawan selaku Kepala Desa Munjul saat di wawancarai Awak Media menjelaskan, "Terima kasih saya Ucapkan kepada para tamu Undangan yang sudah hadir di kantor Koramil 13 Cisoka ini harapan saya kedepannya kepada pimpinan Tiga Pilar ini bisa bangun kerja sama dan Sinergi dengan TNI," Ucapnya.


Hal senada disampaikan AKP  Edy Sumantri Saputra ,SH,MM ,selaku Kapolsek Cisoka saat diwawancarai awak Media Mengatakan,"Saya ucapkan selamat Ulang Tahun TNI yang ke 77 Tahun semoga TNI semakin Jaya  dan bersinergi bersama Polri dan masyarakat, serta kepemerintahan sesuai dengan Temanya "TNI adalah kita", Tuturnya.


Kapten Infantri JEPRI SIPAYUNG, SH Danramil 13 Cisoka Kodim 0510 Tigaraksa dalam sambutannya mengucapkan,"Banyak terima kasih kepada tiga Pilar Kami ditingkat Kecamatan Kecamatan Cisoka Kecamatan Solear dan Kecamatan Jayanti beserta dengan Polsek Cisoka, Atas Ucapan Hari Ulang Tahun TNI yang ke 77 tahun," katanya.


Lanjut Danramil Cisoka,"Kami keluarga besar Koramil Cisoka mengucapkan terima kasih mudah-mudahan dalam Usia yang Ke 77 TNI lebih dicintai Oleh Rakyat, khususnya masyarakat wilayah Koramil Cisoka, kami TNI mengajak  jajaran Pemerintah dapat bersinergi bekerja sama membangun semua komponen yang Lebih baik lagi," Harapnya.


Masih dengan Jepri Sipayung, SH,"kita Muspika harus fokus Dalam Menanggulangi Premanisme di wailayah Hukum Kecamatan Cisoka Kami bekerja sama dengan 3 Pilar bersiaga pada malam hari libur untuk Mencegah Terjadinya bahaya Premanisme yang saat ini rawan Tawuran/ perkelahian Antar Kelompok,  kami bersama Tiga Pilar bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Pemerintah, untuk selalu memberikan sosialisasi tentang dampak negatif tawuran, "tutup nya.


Red/ xb/fal//Urip//.*

Banten Tercederai..!" Gegara Arogansi Oknum Pejabat Setwan DPRD Banten Kepada Mahasiswa Saat Sidang Paripurna HUT Banten ke.22 Tahun.

By On Rabu, Oktober 05, 2022

Dua mahasiswa yang diduga kena bogem mentah oleh sekertaris dewan DPRD Provinsi Banten (Doc. Suryadi PWI provinsi Banten).


Banten,| xbintangindo.com--

Catatan buruk sepanjang 22 tahun sidang paripurna HUT Banten di Gedung DPRD serta arogansi pejabat di sekretariat propinsi Banten


Sepanjang 22 tahun propinsi Banten berdiri baru di tahun 2022 dan HUT ke 22 ditahun 2022 dibawah kepimpinan Andra soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten serta Deden Apriandhi sebagai sekretaris DPRD Propinsi Banten telah terjadi  beberapa kejadian yang di tenggarai membuat malu provinsi Banten dimata para undangan,dimana undangan tersebut di hadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi lain. Selasa 04 Oktober 2022.


Carut marutnya sidang paripurna HUT Provinsi Banten ke 22 Tahun mulai terlihat sejak beredarnya surat ketua DPRD Banten Andra Soni yang mengirimkan surat ke PJ Gubernur provinsi Banten agar menghimbau seluruh OPD berpartisipasi buah durian ke sekretariat DPRD Banten saat sidang paripurna HUT Banten ke 22 Tahun, yang lebih memalukan lagi adanya aksi demo serta lolosnya mahasiswa yang menaburkan selebaran di saat ketua DPRD Provinsi Banten Andra soni sedang membacakan makna HUT, yang mana berakhir dengan pemukulan mahasiswa oleh seorang pejabat di sekretariat DPRD Banten bernama Dwi Atmawijaya Nopriadi Kasubag perlengkapan pada sekretariat DPRD Propinsi Banten yang juga seorang Ketua KNPI Propinsi Banten.

serta adanya keluhan dari para tokoh Banten yaitu M Nasir Muslih seorang  ketua Harian TTKDH yang miris melihat saat sidang paripurna di gedung DPRD tidak di isi dengan acara seni budaya kebantenan sedangkan tamu undangan tertera di undangan diharuskan memakai baju adat banten,. hal ini menandakan kurangnya komunikasi dan tehnis penataan acara oleh pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Propinsi Banten.


Beberapa pengamat menilai bahwa tahun 2022 sidang paripurna HUT Banten ke 22 di gedung DPRD Banten di tenggarai carut marut artinya ini merupakan bentuk ketitidak mampua pemangku kebijakan dalam memimpin suatu organisasi di sekretariat DPRD Propinsi Banten


Dalam hal ini Supriyadi warga banten yang tergabung dalam suatu elemen masyarakat banten berharap kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat terkait atas banyaknya kejadian yang terjadi di saat sidang paripurna HUT Banten ke 22 di Gedung DPRD Propinsi Banten.


" Saya meminta kepada PJ Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar agar memberikan sanksi kepada pejabat yang arogansi kepada dua mahasiswa yang menebar kertas rilisan saat sidang paripurna HUT Provinsi Banten ke 22 Tahun di gedung DPRD Banten." Tegasnya.

Redaksi xbi//Oman ncek//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *