Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sudah 2 kali Kotak Amal Mushola Nurul Huda Kp.Parodot RT 02/06 Parakan jawilan dicuri

By On Rabu, Juni 04, 2025








Foto: Mushola Nurul Huda 

Kab. Serang,| xbintangindo.com -- kotak Amal Mushola Nurul Huda yang beralamat di kampung Parodot RT. 02/06 Desa Parakan Kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten menurut warga sekitar mushola Nurul Huda sudah 2 kali digondol pencuri. Yang terakhir pencurian diketahui warga pada Selasa pagi pukul 03.30 wib (3/6/25).


Andri selaku warga kampung Parodot Desa Parakan mengatakan," Iya pak diketahui kehilangan kotak Amal Mushola Nurul Huda pada Selasa pagi pukul 03.30 wib (03/6/25) kehilangan kotak Amal di mushola kami yang kedua kalinya." Kata Andri.

Foto : kotak Amal Mushola Nurul Huda yang dicuri ditemukan oleh warga di aliran air gorong-gorong kampung sebelah.

Lanjut Andri," kotak Amal Mushola Nurul Huda biasanya tersimpan terlihat di depan lantai depan mushola, ketahuannya saat warga yang secara kebetulan melintas di depan Musola hendak mau  beli nasi uduk ketika melihat  kotak amal kok gak ada, dirinya langsung menginformasikan ke warga lainnya." Sambung Andri.


Masih dengan Andri," Dan selang satu hari pada hari Rabu  04 Juni 2025 keroprak (kotak Amal) Mushola NURUL HUDA di temukan oleh warga di kampung sebalah (Cilegong) di gorong gorong.


Warga lainnya juga mengatakan hal senada," dengan adanya pencurian kotak Amal Mushola Nurul Huda tersebut hingga 2 kali seperti ini, sekarang ini warga kampung Parodot sangat geram, gak tau deh bagaimana itu jika pelaku pencurian kotak amal mushola kami tertangkap bisa mati itu." Ujar warga.

Apeng/Red xbi//.

 Semoga pelaku mendapatkan hidayah dan bertobat

 Semoga wrga musola NURUH HUDA  yg ada di kp parodot RT 02/06 desa parakan kc jawilan kab serang  lebih waspada lagi dengan adanya pencurian keropak Jagan sempe terjadi lagi di wilayah kita .ujar bapa kohar. 

Red xbi//.*

Selamatkan 15.000 Jiwa Anak Bangsa : Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

By On Rabu, Juni 04, 2025







BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Konferensi pers digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (4/6/2025), dan turut dihadiri Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.


Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur , Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone.


Pengembangan kasus dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi:


193 gram sabu

43 gram tembakau sintetis (sinte)

344 gram serbuk putih diduga bahan campuran

1 unit timbangan digital

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi.


Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita:


194,2 gram sabu

43 gram sinte

344 gram serbuk putih

14.473 butir kapsul ekstasi

24,59 gram serbuk ekstasi

1 handphone

1 timbangan digital

1 tas dan kemasan plastik


“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp 300.000 dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” ujar Kombes Kusumo.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.


Saat ini, tersangka I.S. dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A.L. masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)..

Red xbi//.*

Sumber : [Humas Polres Metro Bekasi Kota]

Implementasi Program Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Petani Gemburkan Lahan Pertanian

By On Rabu, Juni 04, 2025










Serang - Implementasi mendukung program ketahanan pangan (Ketapang) nasional Presiden Prabowo, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan rutin monitoring dan memotivasi kelompok tani sedang menggarap lahannya yang ada si wilayah binaannya pada Rabu, 04 Juni 2025.


Kegiatan personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota dalam mewujudkan Asta Cita menuju Swasembada pangan nasional berbasis lokal, anggota Bhabinkamtibmas pengecekan dan membantu penggemburan lahan bersama para petani.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjalin silahturahmi, sinergitas dan pembinaan serta membantu proses penggemburan lahan yang akan di tanami jagung yang ada di wilayah kelurahan Serang. 



"Kegiatan ini adalah proses dalam meningkatakan produksi tanaman jagung untuk mencapai hasil yang maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan lokal," ujarnya.



"Dalam program ketahanan pangan ini, Bhabinkamtibmas aktif melakukan pembinaan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap warga petani, mulai dari proses penyiapan lahan,  penanaman, perawatan sampai panen nanti dengan harapan bisa memperoleh hasil panen yang maksimal," ungkapnya.



"Kegiatan ini juga personil selalu berinteraksi bersama warganya guna menyampaikan himbauan terkait kamtibmas, menggali informasi sekecil apapun potensi yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungannya," terang Hery. 


"Selain itu juga mengajak masyarakat yang ada di binaannya, untuk ikut memanfaatkan lahan pekarangan rumah warga dengan menanam berbagai jenis sayuran bergizi agar dapat menjadi nilai ekonomis bagi keluarganya," harapnya. 


"Bhabinkamtibmas bersama warga petani berdiskusi terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan, seperti keterbatasan pupuk, sistem irigasi, hingga pemasaran hasil panen serta mewujudkan kemandirian pangan, khususnya di wilayah pedesaan," tutup Kapolsek Serang.

Wie/.*

Kecewa, Pedagang Pasar Sentiong Gelar Aksi Demo, Akibat  "Surat Sakti" Camat Balaraja Tak di Gubris Para PKL Yang Dibekingi Preman,

By On Selasa, Juni 03, 2025









KABUPATEN TANGERANG  -  Pedagang pasar Sentiong- Balaraja, Kabupaten Tangerang secara spontan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (03/06/2025) di jalan Raya Pasar Sentiog  menuju Arah PT Adis.


Aksi yang berjalan dan berlangsung secara damai sempat menimbulkan kemacetan sesaat.  Awalnya para pedagang tersebut berkumpul dan meneriakan akan ikut berjualan di depan jalan Raya Sentiong - PT Adis, selain itu mereka juga menuntut agar Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh Camat Balaraja kepada para PKL segera ditindak lanjuti,


Aksi yang berjalan dengan tertib tersebut mendapat pengawalan ketat jajaran Kepolisian Polsek Balaraja, yang juga sekaligus memberikan himbau agar para pedagang dalam melakukan aksinya tidak menutup akses  jalan Raya, atau fasilitas publik. 


"Kami berharap agar pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja dan PD Pasar segera menjalankan aturan dengan melakukan penertiban PKL, dan sudah jelas melanggar aturan serta dibekingi oleh para Preman," terang Tamim  salah satu Pedagang Pasar Sentiong


"Jika sekelas Camat saja, Suratnya tak di gubris, oleh mereka (red.PKL) yang dibekingi Preman, bagaimana mau menegakkan aturan dengan benar, Jangan sampai nantinya seperti kejadian pasar Kotabumi terulang kembali," ucapnya


Tamin mengatakan, seharusnya keluhan para pedagang segera di respon dan ditindaklanjuti oleh PD Pasar, karena memang itu kewenangan pihak PD Pasar yang sebelumnya sudah mengetahui permasalahan akan seperti ini,"tuturnya


Ini semua akibat tidak adanya ketegasan dari pengelola, akhirnya para pedagang pasar yang berada didalam kios atau lose yang sudah jelas  sah dan legal serta diwajibkan membayar Retribusi melakukan aksi turun ke jalan," ucapnya.


"Kekecewaan kami selama bertahun - tahun, berjualan terus merugi akibat kurangnya minat pembeli kedalam areal atau masuk ke dalam, hingga cenderung lebih memilih berbelanja diluar atau PKL, Padahal jelas kami yang ikut menyumbang PAD Kabupaten Tangerang tapi mengalami nasib, "Hidup Segan Mati Tak Mau," terangnya.


"Kami hanya butuh kepastian, Bukan sekedar janji - janji, yang katanya akan ada penataan tapi semua mana buktinya," pungkasnya kesal

(Yanto)

Polsek Serang Polresta Serang Kota, Dukung Ketahanan Pangan Koordinasi dengan Kelompok Tani Kembangkan Lahan Pertanian Jagung

By On Selasa, Juni 03, 2025





Serang – Upaya terus diakukan dalam mendukung program ketahanan pangan (Ketapang) nasional, Polsek Serang Polresta Serang Kota melalui Kanit Binmas Polsek Serang, Bhabinkamtimbas Kelurahan Serang dan Kanit Provos Polsek Serang melaksanakan koordinasi dengan kelompok tani ITS terkait rencana pemanfaatan atau pengelolaan lahan yang akan di gunakan untuk pertanian pada Selasa, (03/06/2025).


Lahan yang akan digarap seluas ukrang lebih ada 2 Ha yang rencananya akan ditanami jagung yang menjadi bagian upaya berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan lokal.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono mengatakan bahwa hari ini dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional Kanit Binmas Polsek Serang, Bhabinkamtimbas Kelurahan Serang dan Kanit Provos Polsek Serang melaksanakan koordinasi dengan kelompok tani ITS yang ada di wilayah binaanya.


“Kami sangat mengapresiasi semangat kelompok tani ITS dalam rencana akan mengelola lahan untuk di jadikan lahan pertanian jagung. Polsek Serang akan terus mendorong percepatan pembangunan sektor pertanian dan siap membantu serta berkolaborasi dengan kelompok tani di wilayahnya,” ujar Kapolsek Serang.


“Program ketahanan pangan adalah salah satu prioritas pemerintah yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami dari polsek sangat mendukung langkah langkah kelompok tani yang ada di wilayah binaan agar mampu mandiri dalam mengelola sumber pangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.


“Kami berharap kegiatan ini dapat terus dikembangkan oleh kelompok tani lainnya sebagai bentuk nyata dalam mendukung ketahanan pangan daerah khususnya di wilayah kelurahan Serang,” tutur Hery.


“Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada kelompok tani dan masyarakat setempat untuk senantiasa menjalin koordinasi, komunikasi dan kolaborasi demi mewujudkan ketahanan pangan sebagai bagian dari program nasional Presiden Ri dalam rangka mensejahterakan bangsa khususnya meningkatkan ketahanan pangan lokal,” tambahnya.


“Kami juga berharap kepada masyarakat yang ada di wilayah Polsek Serang untuk selalu memanfaatkan lahan pekarangan untuk menjadi lahan yang produktif walaupun tidak luas namun bisa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat itu sendiri,” harapnya.


 “Kami jua berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal lahan yang ada untuk mendukung produksi pangan yang cukup bagi keluarga maupun masyarakat. Melalui program ini diharapkan keseimbangan produksi pangan di wilayah Polsek Serang dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.

Ketua Perwast Meminta Dewan Pers Untuk Turun Ke Yayasan MA Hidayatul Ummah

By On Selasa, Juni 03, 2025

KABUPATEN TANGERANG – Dua jurnalis berinisial SN dan TS dari media online Baratanews–BhinnekaNews71 diduga mengalami tindakan intimidasi dari pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, usai mempublikasikan berita terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan study tour atau perpisahan siswa ke luar daerah.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, jurnalis SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permohonan maaf atas karya jurnalistik yang telah diterbitkan. Ia juga ditekan secara psikologis untuk mengakui bahwa pemberitaan tersebut salah, serta diharuskan menyebutkan identitas narasumber.


Dalam kondisi tertekan, SN yang saat itu berada di lingkungan yayasan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/6), akhirnya menyebutkan identitas narasumber kepada pihak yayasan.


Tidak berhenti sampai di situ, SN juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh pihak yayasan.


Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis, yang jelas melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan jaminan atas kebebasan pers, sementara Pasal 8 melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Mereka mendesak Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan wartawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.


Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, memaksa jurnalis membuat pernyataan salah atas karya jurnalistiknya merupakan bentuk tekanan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.


"Ini bukan hanya soal SN dan TS, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mengecam keras tindakan intimidatif tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban," tegas Bob Heri. Rabu (3/6/2025).


Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama institusi pendidikan dan yayasan, agar memahami bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi.


"Pers bekerja untuk publik, bukan untuk menyenangkan satu pihak. Kalau tidak sepakat, tempuh jalur sesuai undang-undang. Bukan paksa-paksa wartawan di pojok ruangan dengan surat dan kamera," tambahnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut.

Lagi Tertidur Pulas, Pengedar Sabu Diringkus  Satresnarkoba Polres Serang

By On Selasa, Juni 03, 2025










Kabupaten Serang xbintangindo.com

Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MI, 29 tahun, warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten nekad melakukan bisnis menjual sabu.


Baru 2 bulan melakukan bisnisnya, pria pengangguran ini dibekuk personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6/2025).


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.


“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.


“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.


Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.


Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.


Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Waka Polres Serang  Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

By On Selasa, Juni 03, 2025






Kab Serang xbintangindo.com

Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Kesadaran Nasional di halaman Mapolres Serang, Senin (2/6/2025).


Upacara juga dihadiri Pejabat Utama Polres Serang, para Kapolsek jajaran, 11 pleton petugas dari berbagai satuan kerja dan fungsi serta ASN.


Amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI yang dibacakan oleh Wakapolres menyebutkan Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. 


Pancasila adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebhinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu. 


"Dari sila pertama hingga sila kelima, terkandung prinsip-prinsip yang menuntun kita membangun bangsa dengan semangat gotong-royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia," katanya .


Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, pemerintah telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045.


Melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital. 


"Mari kita jadikan Hari Lahir Pancasila ini bukan sekadar seremonial, tetapi momen untuk memperkuat komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur bangsa," tandasnya.


Peringatan Hari Lahir Pancasila ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa berada di tangan kita. "Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan," tegasnya.

Kapolres Serang Gelar Program Pecak, Korban dan Pelaku Pengeroyokan Sepakat Berdamai

By On Selasa, Juni 03, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kasus pengeroyokan yang melibatkan anak-anak remaja di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, akhirnya menemui titik terang, setelah korban Ardila (19) sepakat berdamai dengan pelaku Adipura (19) dan temannya dalam mediasi.


Mediasi difasilitasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (Pecak) Program Ngariung Iman Ngariung Aman yang digelar di ruang Kopi Gessit Mapolres Serang, Senin (2/6/2025).


Pertemuan itu juga dihadiri Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, Kaurbinops Iptu Iwan Rudini, Kanit Reskrim Ipda Yopi Rismanto, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua RT serta keluarga masing-masing pihak.


“Kedua belah pihak telah sepakat sepakat berdamai. Saya tegaskan setelah ini jangan ada permasalahan lagi yang muncul. Sepakat ya ?,” tegas Kapolres yang diamini kedua belah pihak


Pelaku Adipura mengakui kesalahannya dalam pertemuan tersebut. Ia meminta maaf kepada korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama temannya.


Kesepakatan ini juga memastikan kedua belah pihak mendapat pengawasan dari keluarga, aparat desa maupun pengurus RT agar tidak terjadi permasalahan lagi. Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah berselisih dengan teman.


Seperti diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (6/10/2025) sekitar pukul 03.00 di Kampung Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Sebelum kejadian korban bersama 2 temannya sedang nongkrong di depan bengkel. Kemudian datang pelaku Adipura bersama Rudi serta 4 teman lainnya. Entah apa penyebabnya, dua kelompok remaja ini terjadi cekcok mulut.


Adipura dan Rudi turun dari motor lalu menghampiri dan memukuli korban menggunakan tangan kosong, sedangkan 4 temannya berjaga-jaga.


Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang menderita luka pada bagian wajah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk berobat dan dibuatkan visum dan  selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan.

Tak Terima 2 Wartawan di Duga Di Intervensi Oleh Pemilik Yayasan Hidayatul Ummah, Atas Penayangan Berita Terkait Study Tour*

By On Selasa, Juni 03, 2025


Kabupaten Tangerang || Dua Wartawan Media Online yang memberitakan terkait dugaan pungutan untuk acara perpisahan/ study tour keluar provinsi di salah satu Yayasan Hidayatul Ummah yang berlokasi di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

 Senin, (02/05/2025).


Sebelumnya telah tayang berita terkait yang akan di rencanakan bulan Juni ini yaitu tanggal 15 Juni dan 21 Juni 2025.

yang mana rencana tersebut akan dilaksanakan ke luar provinsi yakni ke Jogja Jawa Tengah.


Namun setelah di konfirmasi ke pihak yayasan, informasi / jawaban pihak Hidayatul Ummah hanya akan ke Cirebon dalam acara ziarah.


Saat awak Media hendak ke Kemenag untuk mencari keterangan tambahan dari Kemenag Kabupaten Tangerang.

Namun teman yang sudah jadi Lawyer menyarankan untuk komunikasi dan mendatangi ke Yayasan Hidayatul Ummah.


Selanjutnya awak Media dari BhinnekaNews71.com dan Media Baratanews.co.id. mendatangi pihak Yayasan Hidayatul Ummah untuk klarifikasi.


Sama pihak Yayasan di suruh agar datang ke Aula Hidayatul Ummah yang sudah berkumpul membahas terkait ziarah / yang semula informasi dari narasumber tersebut menyebutkan study tour.


Sesampainya di lokasi , awak Media langsung di panggil via mikrofon oleh ketua Yayasan yang saat itu sudah berkumpul Ibu-ibu wali murid dan siswa siswi Hidayatul Ummah di Aula tersebut.


Dua awak Media dipersilahkan untuk duduk didepan tepatnya samping pengasuh Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah .


Sontak saja awak Media kaget, karena bentuk perkataan dari pengasuh Yayasan tersebut seolah tidak terima dengan beredarnya berita yang beredar.


Sempat terdengar kalimat yang dilontarkan oleh pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah.

Mengeluhkan atas berita tersebut dengan nada yang kurang etik sebagai pimpinan yayasan bahkan seorang tokoh. 


"Dengan berita yang beredar jujur pihak kami (Yayasan) merasa dirugikan dan sudah dicemari nama baik yayasan ini, karena isi berita tidak sesuai terkait kuitansi  yang dilampirkan, orang tersebut sudah dibantu dalam segi keringanan biaya. Dan pihak yayasan tidak pernah memaksa para siswa/i untuk acara ke ziarah nanti.

Jujur ini sudah merusak nama baik pihak kami, karena efek dari pemberitaan bisa berdampak buruk dan masyarakat berasumsi miring kepada pihak yayasan ini"   Jelasnya dengan nada emosional.


Selanjutnya awak Media diminta untuk meminta siapa narasumber yang ada dalam pemberitaan tersebut untuk di sebutkan dan di hadirkan.


Dalam keadaan dibawah tekanan karena malu dan takut, akhirnya awak Media dari Baratanews menginformasikan narasumber tersebut, sontak saja pihak yayasan seolah membantah dengan apa yang diutarakan dari narasumber tersebut.


Dan pihak Guru juga menyayangkan karena berita tersebut sudah beredar luas, bahkan para siswa-siswi pun sudah membaca berita tersebut. Kata pihak Pengasuh Ponpes Hidayatul Ummah menyebutkan bahwa ini bisa kena UU ITE dan Perkara upaya memasuki pekarangan orang lain (Yayasan). Tukas pemilik yayasan


Pihak Ponpes/Yayasan pun menjabarkan berita tersebut pada wali murid dan siswa siswi bahkan menyuruh memfoto dan mem video kedua wartawan. Sontak saja kejadian tersebut membuat rasa tidak enak dan nyaman, mengingat tempat tersebut adalah Aula yang biasa digunakan untuk acara keagamaan /pengajian.


Selanjutnya awak Media disuruh membuat surat pernyataan permintaan maaf dan agar membuat berita klarifikasi yang baik agar mengangkat nama baik yang sudah cemar oleh pemberitaan.

Dan pihak Guru juga langsung mengambil kertas dan beli matre 10.000.


Selanjutnya awak Media menulis kalimat sesuai permintaan maaf atas kejadian yang ada. Dalam keadaan rasa tertekan maka dibuatlah surat pernyataan permintaan maaf dan akan membuat berita sanggahan dalam bentuk koreksi.


Namun setelah kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi dan teman-teman wartawan sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, dan untuk menghiraukan membuat berita klarifikasi.

Karena perbuatan tersebut adalah bentuk penekanan bahkan tidak sesuai kode etik kejurnalistikan, hak jawab pun tidak dilayangkan. 


Seharusnya jika merasa keberatan dengan produk karya tulis Jurnalis cukup membuat pengaduan terhadap Dewan Pers. Jika ada ada koreksi dan mengajukan hak sanggahnya jika memang berita tersebut adalah hoaks, padahal kami dalam menulis berita berdasarkan bukti dan narasumber bukan berita opini. Sebagaimana undang-undang pers tentang keterbukaan publik, serta undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *