Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegara Edarkan Sabu Janda Muda warga Serang Kota ditangkap Polisi

By On Kamis, Juni 12, 2025

SERANG,  - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.


Janda satu anak ini diamankan karena karena kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka HLD diamankan sekitar pukul 16.00. Dijelaskan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur. 


"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Sementara Kasatreskoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.


"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Bondan.


Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.


"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota Dampingi Kelompok Tani ITS Tanam Benih Jagung

By On Kamis, Juni 12, 2025






Serang - Salah satu langkah kongkrit pihak kepolisian dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan melakukan pendampingan dan koordinasi bersama kelompok tani yang ada di wilayah binaannya.


Seperti yang dilakukan personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan koordinasi pendampingan kepada kelompok tani di wilayah kelurahan Serang Kecamatan Serang yang akan menanami benih jagung di lahan yang sudah di bajak dan diberikan pupuk pada Kamis, 12 Juni 2025.


Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono menjelaskan bahwa, hari ini personil bhabinkamtibmas kelurahan Serang Polsek Serang Kota melakukan pendampingan dan membantu para petani guna menanam benih jagung. 


"Personil bhabinkamtibmas polsek langsung mendatangi kelompok tani yang ada di wilayah binaannya untuk berkoordinasi dan membantu penanaman bibit jagung," ungkap Kapolsek Serang.


"Personil polsek bersama warga petani menyiapkan benih jagung yang akan di tanam di lahan yang sudah siap ditanami agar bisa tumbuh dan dapat berkembang juga menghasilkan produksi yang meningkat," jelasnya.


"Bhabinkamtibmas bersama kelompok tani ITS mulai menanami benih jagung di lahan yang sudah disiapkan guna memperkuat ketahanan pangan khusunya lokal di sektor pertanian yang ada di kelurahan Serang," terangnya.


"Petani adalah garda terdepan dalam menciptakan ketahanan pangan. Kami dari Polri khususnya Polsek Serang akan terus mendampingi dan mendukung setiap langkah petani menuju pertanian yang mandiri serta berkelanjutan, " tambah Kapolsek Serang.


"Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para petani di wilayah Kelurahan Serang Kecamatan Serang untuk terus berinovasi dan berproduksi demi mewujudkan kemandirian pangan di tingkat lokal maupun nasional, " tutur AKP Hery.


"Selain itu, personil dalam kesempatannya memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani masalah perawatan tanaman, pemberian pupuk serta menggali informasi perkembangan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat binaannya," ungkapnya.


"Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini yang sudah dilakukan dapat menghasilkan secara optimal dan dapat meningkatnya produksi jagung serta dapat memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat khusunya yang ada di wilayah binaannya," tutup AKP Hery.

Lembaga BP2A2N Banten " Warning " Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain  Tunggu Giliran

By On Kamis, Juni 12, 2025







KABUPATEN TANGERANG -  Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, 3 pelaku korupsi dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, yang merupakan 2 operator AH dan AI asal Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur, dan tersangka WA asal Sepatan adalah operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki tahap ke -2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (12/6/2025) 


Dalam penyampaiannya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus,, ketiga tersangka semuanya telah ditindak yakni A.I.(operator Desa Pondok Kelor) H.K. (operator Desa Kampung Kelor)  dan untuk W.A  merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk pelimpahan Tahap II nya dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten,"jelasnya


Total kerugian Negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.271.596.502, dengan rincian : 


# Desa Pondok Kelor sebesar : Rp.789 .810. 815

# Desa Kampung Kelor sebesar : Rp.481.785. 687


Dan saat ini ke -3 tersangka telah mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Rutan Jambe," ucapnya.


Ketiganya dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) dan Pasal : 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat pengawas untuk mendorong tata kelola keuangan Desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya


Sementara itu  Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada Awak Media menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan Desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegasnya


“Modusnya adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem Aplikasi Keuangan Desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan Dana APBDes secara ganda,” ujar Ahmad Suhud


Menurutnya, Dari hasil Investigasi dan temuan sejumlah operator Desa di Kabupaten Tangerang, menemukan adanya kode Rilis pencairan yang menggantung akibat Bug pada sistem SISTANSA, namun mereka bukannya melaporkan secara Administratif, malahan memanfaatkan celah tersebut untuk menarik kembali dana yang sebelumnya telah dicairkan," ungkap Suhud


Sementara tersangka WA, sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga sengaja mengembalikan kode Rilis pencairan tersebut dari sistem Kabupaten ke sistem Desa, sehingga memungkinkan terjadinya pencairan Dana ganda tersebut,” jelasnya.


Ahmad Suhud juga menegaskan, terkait perkara ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya perangkat Desa dan Dinas teknis, agar lebih berhati - hati dalam penggunaan sistem Digital pengelolaan keuangan.


“Ini peringatan keras bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh ada celah longgar sedikitpun, karena sistem secanggih apa pun tetap bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya


Sedangkan untuk Desa - Desa yang di 2024 kemarin berdasarkan data terlibat persoalan APBDes Ganda, jangan enak - enakan menganggap persoalan tersebut selesai pada penetapan 3 tersangka saja, karena dalam waktu dekat kita (red.Lembaga BP2A2N - Banten) juga akan meminta kepada Pihak dan Intansi terkait untuk memeriksa Desa yang lainnya, agar tak ada kesan Tiga tersangka saja yang di tumbal kan," pangkas mengakhiri

(Yanto)

Sambut HUT Bhayangkara 79, Polres Serang Mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

By On Kamis, Juni 12, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, Polres Serang mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79.


Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan yang bergizi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian pangan.


Lomba P2B dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikande, yaitu di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang (12/06/2025)

.

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, yang didampingi oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Camat Cikande Muhammad Agus, Kepala Desa Cikande Oman Saputra, serta Bhabinkamtibmas Polsek Cikande langsung meninjau lokasi pekarangan pangan bergizi.


Kriteria penilaian lomba ini meliputi lima aspek utama: ketersediaan lahan pekarangan, keberagaman pangan lokal unggulan, proses pembibitan, pemupukan dan pemanenan, sinergitas serta kolaborasi masyarakat, dan keberlanjutan manfaat sosial dan ekonomi. Setiap aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen, yang mencerminkan pentingnya aspek keberlanjutan dan kolaborasi antar warga.


Penilaian di wilayah Polsek Cikande Polres Serang, tepatnya di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande. Semua rangkaian penilaian berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang antusias dalam mengikuti lomba ini.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. Ia menekankan bahwa lomba ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT Bhayangkara, tetapi juga untuk memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian pangan di tingkat keluarga. “Melalui lomba ini, kami berharap dapat membangun sinergitas yang lebih kuat antara Polri dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan lingkungan berbasis kearifan lokal,” katanya.


Diharapkan, kegiatan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memperkuat peran aktif Polri dalam membina ketahanan pangan di lingkungan masing-masing.


Di tempat yang sama pemilik pekarangan H. Dahlani mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Serang ketempat  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dan juga telah memberikan bantuan uang untuk pembelian pupuk, semoga kegiatan ini bisa membangkitkan semangat gotong royong dan memperkuat ketahanan pangan.

Red xbi 

Viral! Oknum LSM Diduga Peras  Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Serang, Alamsyah: Ada Apa dengan  PT.WPLI Memberikan Uang Ratusan Juta

By On Kamis, Juni 12, 2025







Banten, xbintangindo.com -- Penangkapan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh pihak Polda Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengolahan limbah B3 di Kabupaten Serang mendadak viral dan menuai sorotan luas. Perusahaan tersebut diketahui adalah PT. WPLI, yang beroperasi di wilayah Jawilan dan bergerak di bidang jasa pengolahan serta pemusnahan limbah B3 industri dan limbah medis.


Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredar informasi bahwa oknum LSM tersebut telah menerima uang dalam jumlah fantastis, diduga mencapai ratusan juta rupiah, dari perusahaan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kejadian ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah beberapa kali dimediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Menanggapi viralnya kasus ini, aktivis senior Banten, Alamsyah, yang dikenal luas dalam pergerakan lingkungan dan kerap menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas industri, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan logika di balik pemberian uang dalam jumlah besar oleh perusahaan kepada oknum LSM jika memang perusahaan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan seluruh operasionalnya sesuai ketentuan.


“Kalau semua dokumen lingkungan lengkap, izin sesuai aturan, pelaksanaan di lapangan pun mengacu pada dokumen lingkungan, lalu apa yang membuat perusahaan sampai memberikan uang hingga ratusan juta rupiah?” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya.


Menurut Alamsyah, alasan perusahaan merasa "tertekan" hingga memberikan uang dalam jangka waktu panjang tidak masuk akal jika memang tak ada masalah dalam kegiatan operasionalnya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. WPLI sempat mendapatkan sanksi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan limbah B3.


“Yang saya tahu, PT. WPLI ini adalah perusahaan yang seharusnya bertugas mengolah dan memusnahkan limbah B3, bukan menimbun. Jika memang pernah ada sanksi, publik berhak tahu bagaimana perkembangan dan penyelesaiannya. Apalagi ini bukan masalah yang baru muncul kemarin,” tegasnya.


Alamsyah juga mendesak pihak KLHK dan manajemen PT. WPLI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. “Kejadian ini tidak bisa hanya berhenti pada penahanan oknum LSM. Publik perlu tahu bagaimana hubungan antara perusahaan dan oknum tersebut bisa berlangsung sekian lama, dan bagaimana pengawasan dari pemerintah,” imbuhnya.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam relasi antara LSM, perusahaan, dan pemerintah. Di satu sisi, pemerasan oleh oknum harus ditindak tegas. Namun di sisi lain, transparansi perusahaan pengelola limbah yang memiliki potensi besar mencemari lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.

Red xbi//.*

Fras, " Melaporkan Komandan, Masih banyak Truk Tanah Parkir dibahu Jalan depan PT. LBI Tanjakan, polisi dibodohin sama pengurusnya"

By On Kamis, Juni 12, 2025

Foto : Tampak puluhan mobil truk tanah terparkir di bahu jalan cirabit.

Kab. Serang, | xbintangindo.com --

Seorang pengguna jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) bernama Fras, melaporkan kondisi situasi jalan provinsi Banten tersebut melalui video nya yang dipasang pada status WhatsApp miliknya, kini menjadi konsumsi publik.


Kondisi jalan cirabit Rabu 11 Juni 2025 pukul 14.00 wib ternyata masih banyak mobil - mobil truk Fuso bermuatan tanah terparkir dibahu jalan raya, padahal pos penyekat ada tapi tetap saja masih banyak yang terparkir di bahu jalan tepatnya di tanjakan sebelum PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) kampung Ajeg Desa Cikande Kecamatan Cikande kabupaten Serang Provinsi Banten.

" Katanya ada kantong parkir, taunya kantong parkirnya dibahu jalan polisi dibodohin sama pengurusnya" 


Hal senada juga dikatakan warga kecamatan Cikande Ahmad Yani, " sekarang ini sudah menjadi pemandangan Setiap hari bang banyak mobil truk Fuso bermuatan tanah terparkir di bahu jalan cirabit, itu lihat saja bang, dibahu jalan depan PT. LBI, depan SPBU Gabus kalau mulai sore hari banyak yang parkir dibahu jalan, di depan PT. Wonokoyo juga ada namun tidak begitu banyak kalau disitu, polisi dan dinas perhubungan provinsi Banten harus lebih tegas lagi menindak dan menyiapkan kantong- kantong parkir untuk mobil-mobil truk tersebut agar tidak ada lagi yang parkir dibahu jalan." Ujar Yani.


Lanjut Yani," Jangan hanya memberikan tindakan atau sangsi tapi perlu juga solusi." Tuturnya.

Red xbi//.*

Ceceran Tanah Merah di Jalan Raya Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Alamsyah  Minta Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Urugan di Sumur Bandung

By On Kamis, Juni 12, 2025









Tangerang _xbintangindo.com --   Aktivitas urugan tanah di kawasan Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ceceran tanah merah yang terbawa ke jalan raya akibat aktivitas tersebut membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama saat hujan turun.


Alam, Salah satu warga jayanti yang juga tokoh aktivis pergerakan, yang juga merupakan pengguna jalan setiap hari di jalur tersebut, menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kasatpol PP dan pihak Kecamatan Jayanti untuk menghentikan sementara kegiatan urugan tersebut sampai pihak yang bertanggung jawab menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan mengutamakan keselamatan publik.


“Kami masyarakat pasti mendukung pihak-pihak atau perusahaan yang ingin membangun di Jayanti. Akan tetapi, harus taat aturan dan mengutamakan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Tidak boleh ada yang bersikap masa bodoh terhadap ancaman ini,” ujar Alam.


Ia menambahkan bahwa kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah merah atau tanah liat sangat berbahaya, terutama saat hujan turun. Jalan menjadi licin, kotor, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih pada malam hari dengan penerangan yang terbatas.


“Kita bisa lihat sendiri, tanah merah berceceran di jalan. Kalau sudah kena hujan, pasti licin dan sangat berbahaya. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.


Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang agar keselamatan pengguna jalan tidak dikorbankan demi kepentingan proyek pembangunan yang tidak mematuhi prosedur. Terang Alam.

Red xbi//.*

*Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan*

By On Rabu, Juni 11, 2025







Serang - xbintangindo.com -- 

Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), bertempat di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/06).


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” ucap Kabidhumas Polda Banten. 


Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Bahwa pada sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada Masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Tsk MS dengan Direktur PT WPLI sdr. IPE PRIYANA di tanggal 09 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp15 perbulan, maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” jelas Dian.


Dian menambahkan kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023 Tsk MS melalui percakapan WA meminta kepada Sdr IPE PRIYANA meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.


“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Prov. Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.


Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Dian. (Bidhumas)

Diperpanjang Masa Jabatan, Camat Kresek Lantik 81 Orang Anggota BPD Se -Kecamatan

By On Rabu, Juni 11, 2025





KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 81  Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecematan Kresek Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019 - 2027 dilantik di Aula Gedung Serba Guna Syekh Astari Kecamatan Kresek (11/06/2025) 


Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).


Pada kesempatan itu Camat Kresek H. Tatang Suryana S. STP, M.Si mengambil sumpah jabatan kepada para anggota BPD di 9 Desa di Kecamatan Kresek dengan berdiri tegak dan berseragam putih hitam.


“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selalu anggota badan permusyawaran desa dengan sebaik -  baiknya, sejujur - jujurnya dan seadil - adilanya,” ucap tang Suryana, mendiktekan sumpah jabatan.


Dalam sumpah tersebut juga para Anggota BPD menegaskan akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.


“Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan saya akan menegakan kehidupan Demokrasi dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tambahnya.


Tidak hanya itu para anggota BPD juga berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan  perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Serta melaksanakan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.


Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh 81 orang  anggota BPD dari masing - masing Desa se Kecamatan Kresek


Pelantikan BPD Kecamatan Sepatan turut dihadiri Kepala Desa Jengkol (MK.Gandi), Sekdes Ranca Ilat (M.Roby), Ketua Karang Taruna Kecamatan Kresek (Fariz Agustiadi), perwakilan Kapolsek Kresek, perwakilan Koramil 07/krs (Serka.Sugiyanto), Ketua KUA Kecamatan Kresek dan Kasi Binwas Kecamatan Kresek (Ahmad Patik S.IK)


Sementara itu Kepala Desa Jengkol Mohamad Kodrat Gandi usai acara tersebut menjelaskan, segala sesuatu butuh dikonsultasikan dan dikoordinasikan agar pelaksanaanya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang - undangan.


"Hati - hati di dalam menjalankan amanah di masa perpanjangan ini, koordinasikan ke Pemerintah Desa masing - masing agar tidak menimbulkan persoalan hukum," jelas MK. Gandi


"Jjangan ragu dan jangan merasa pintar sendiri, ingat, semakin lama jabatan maka tanggung jawab juga semakin berat, sekali lagi saya katakan, hati - hati," warning Kades Jengkol dalam arahannya


"Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat 2 tahun ini, dengarkan aspirasi mereka, serta tuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan Pemerintah Desa masing - masing" tegasnya mengakhiri

(Yanto)

Antisipasi Kemacetan  , Personil Satlantas Polres Serang Melaksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

By On Rabu, Juni 11, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan pengaturan lalu lintas  pagi hari di sepanjang jalur arteri Serang – Jakarta serta lokasi rawan kemacetan lainnya, Rabu  (11/06/2025)

 

Lokasi-lokasi yang kerap terjadi kemacetan, diantaranya gerbang Perumahan Taman Ciruas Permai, Simpang SMA Ciruas, Simpang Nambo, Simpang Ciujung, Simpang Cimiung dan Sentul, Simpang Cijeruk serta Pasar Tambak.

 

Pengaturan arus lalulintas dilakukan untuk mengantisipasi serta mengatasi kemacetan arus lalulintas. Selain itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan penyebrangan jalan.

 

“Pengaturan lalu lintas ini dilakukan pada  saat libur panjang  yang kerap menimbulkan gangguan arus lalulintas kendaraan,” ungkap Kasatlantas AKP Fery Oktaviari Pratama.

 

Fery mengatakan pengaturan arus lalin ini untuk sebagai wujud pelayanan prima Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi pengguna atau penyeberang jalan.

 

”Kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat,” kata Fery.

 

Selain melaksanakan pengaturan arus lalin personel Satlantas yang bertugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

 

“Kami hadir di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas, juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tertib berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan lalulintas,” pungkas.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *