Berita Terbaru
Gegara Tidak Transparansi SPJ Dana Desa, Pemdes Cilangkap Desa Wanasalam Lebak dilaporkan ke KIP Banten, ini Keputusannya...!"
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Karikatur Dana Desa
Kab. Lebak,| xbintangindo.com -- Persidangan yang Panjang pada Sengketa Informasi Publik antara Aceng Hakiki selaku Pemohon dengan Desa Cilangkap – Kecamatan Wanasalam – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.
Faturohman S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Aceng Hakiki mengatakan, Sengekta Informasi ini disebabkan TERMOHON tidak mau memberikan Informasi Publik berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas penggunaan Dana yang didapatkan Desa Cilangkap baik yang berasal dari APBN, APBD dll yang sah menurut aturan perundang – undangan. Sedangkan dokumen lain nya TERMOHON akan memberikannya.
Berdasarkan PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 002/II/KI BANTEN – PS/2025, yang baru diterima softcopynya pada tanggal 22 Mei 2025, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan sbb :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian;
2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon bersifat Terbuka, Kecuali hal – hal yang berkaitan dengan data pribadi dan/atau data perusahaan sebagaimana informasi publik yang dimohon Pemohon pada angka 3 dan 9 terkait dokumen SPJ dihitamkan/diburamkan;
3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dengan BUMDes tidak dikuasai Termohon;
4. Menyatakan Hasil Uji Konsekuansi Informasi Publik yang dilakukan Termohon tidak dapat diterima;
5. Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;
6. Menetapkan biaya penggandaan dan pengiriman salinan/fotocopy dokumen informasi publik yang diminta Pemohon dibebankan kepada pihak Pemohon;
Ada hal yang menarik dari Putusan a quo, yakni pada kesimpulan yang disampaikan Termohon, yang menghubungkan permohonan Informasi Publik ini dihubungkan dengan Bapak MW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang pada kesimpulan tersebut diketahui sebgai “suami” dari Ibu Kepala Desa Cilangkap selaku Termohon. Padahal baik pada permohonan sampai dengan persidangan sudah disampaikan terkait dengan latar belakang serta maksud serta tujuan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.
Faturohman justru menyayangkan kepada Termohon, yang tidak mau menyerahkan SPJ sebagai bentuk TRANSPARANSI dari Dana Desa dll …..
TERMOHON sebagai Pejabat Publik yang juga merupakan ISTRI dari Bapak MW yg merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, justru tidak melakukan TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK, hal yg selama ini disuarakan oleh Bapak MW.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Bukankah Bapak MW baik ketika menjabat anggota DPRD Kab Lebak dan saat ini anggota DPRD Banten sangat sering menyampaikan ke Publik tentang pentingnya TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK dan KEBIJAKAN PUBLIK???
Akan tetapi hal tersebut justeru sangat bertolak belakang dengan Badan Publik yg dipimpin oleh istrinya sendiri.
Faturohman mengingatkan kepada Termohon untuk wajib mentaati putusan KOMISI INFORMASI Provinsi Banten tersebut, karena jika tidak Maka akan menempuh upaya paksa melalui Juru Sita Pengadilan atau upaya hukum lain yakni Laporan ke Pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Padal 52 UU KIP
Selain itu Faturohman berterima kasih dan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah mengeluarkan Putusan dan pertimbangan hukum yang “obyektif”.
Akan tetapi Faturohman juga akan menyampaikan beberapa Kritik terhadap jalannya persidangan yang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang diikutinya, yang menurutnya kritik tersebut guna perbaikan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Dikutip dari media online catatanharianbanten.wordpress.
Red xbi//.*
Wujudkan Asta Cita, Polres Serang Perkuat Ketahanan Pangan: Luncurkan Program "Satu Desa Satu Hektar Perkebunan Jagung"
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Kabupaten Serang xbintangindo.com
Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung ketahanan pangan Nasional melalui inisiatif konkret.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memimpin program serentak yang menargetkan setiap desa di wilayah hukum Polres Serang memiliki lahan perkebunan jagung seluas satu hektar. Langkah ini adalah bagian integral dari upaya Polres Serang untuk mewujudkan program "Asta Cita" Presiden Republik Indonesia.
AKBP Condro Sasongko menegaskan pentingnya program ini. "Ketahanan pangan adalah fondasi utama keberlangsungan dan kemajuan bangsa. Kami di Polres Serang merasa bertanggung jawab untuk berkontribusi nyata dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, salah satunya dengan menggalakkan perkebunan jagung ini," ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) di bawah Polres Serang langsung bergerak.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., secara langsung telah memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk segera melakukan identifikasi dan pengecekan lahan-lahan potensial di desa binaan masing-masing. Lahan-lahan ini akan dialokasikan dan dikembangkan menjadi area perkebunan jagung.
Dalam upaya merealisasikan target ini, Polres Serang juga menjalin kolaborasi erat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kab. Serang, yang melibatkan para Kepala Desa.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pengolahan lahan, serta memastikan program dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan, sehingga benar-benar mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan nasional.
Program perkebunan jagung ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan lokal, tetapi juga diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat desa serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Red xbi//.*
Polres Serang Kawal Ketahanan Pangan Nasional: Pemupukan Jagung di Cikande Berjalan Sukses
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Kabupaten Serang xbintangindo.com
Kapolres Serang Tinjau Pertumbuhan Jagung di Cikande: Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan
Sukses 3 Minggu Pasca Tanam: Polres Serang Pastikan Jagung Cikande Tumbuh Subur
Komitmen "Polisi Cinta Petani": Kapolres Serang Beri Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani Tunas Jagung
Serang, 13 Juni 2025 – Komitmen Kepolisian Resor Serang dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus berlanjut. Hari ini, Polres Serang melakukan pengecekan langsung terhadap pertumbuhan jagung di perkebunan seluas 2 hektar yang dikelola oleh Kelompok Tani Tunas Jagung di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Pengecekan ini dilakukan setelah 3 minggu penanaman, yang mana pada tanggal 22 Mei 2025 lalu kegiatan tanam jagung ini juga dihadiri langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Dalam pengecekan kali ini, jagung terlihat tumbuh normal dan subur. Saat ini, sedang dilakukan pemupukan menggunakan pupuk urea yang merupakan bantuan dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Kelompok Tani Tunas Jagung Cikande.
Bantuan pupuk urea ini menambah deretan dukungan Polres Serang kepada petani. Sebelumnya, pada saat penanaman, Kapolres Serang juga telah memberikan bantuan berupa alat tanam jagung, bibit jagung, dan pupuk kepada kelompok tani tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung swasembada pangan dan wujud dari "polisi cinta petani". Dengan pendampingan dan bantuan ini, diharapkan produksi jagung di wilayah Cikande dapat meningkat dan berkontribusi pada stabilitas ketahanan pangan di Indonesia.
Gegara bunga tinggi Koperasi "Soala Gogo" Milik Tante Jesica dikeluhkan Peminjamnya, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan*
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Foto: Rosdiana Dewi keluarga bersama Kuasa hukumnya Taslim Wirawan SH sedang berada dipolsek Cisoka
Tangerang - xbintangindo .com -- koperasi simpan pinjam "Soala Gogo" pemilik yang biasa dipanggil Tante Jesica beralamat di Desa' Pasanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten gegara memberikan bunga yang tinggi, kini dikeluhkan peminjamnya.
Koperasi "Soala Gogo" telah membuat aturan sendiri memberikan pinjaman uang bunga tinggi pada nasabahnya dengan persyaratan jaminan yaitu legalitas asli seperti KTP, KK, Buku Nikah, Akta Lahir, BPJS, Ijazah, Buku Nikah, NPWP, BPKB Kendaraan dan lebih sadis lagi Sertifikat Rumah/Tanah yang harus utama yang dijaminkan.
Selain persyaratan identitas asli lebih parahnya lagi koperasi "Soala Gogo" Tante Jesica memberikan bunga tinggi dan berjalan yang begitu membengkak membuat pemimjam kesulitan bayar.
Sebelumnya instruksi Kapolda Banten adanya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang ustaz oleh sekelompok orang yang diduga dari koperasi simpan pinjam (kosipa) yang terjadi di Baros Serang Banten yang berawal Pemicu kesalahpahaman dijalan saat korban, Muhyi, menegur pengendara kosipa yang berhenti di tengah jalan.
Kejadian ini menyebabkan kemarahan dikalangan masyarakat, bahkan beberapa ormas melakukan sweeping ke kantor kosipa.
Dengan cepat Mantan Kapolda Banten Irjen Abdul Karim yang saat itu menjabat menindak tegas pelaku usaha bank keliling atau koperasi simpan pinjam (kosipa) ilegal di wilayah hukum Polda Banten.
Hal itu dilakukan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan Mantan Kapolda Banten sebelum yaitu Abdul Karim mengingatkan seluruh kosipa di Banten yang tidak memiliki izin secara resmi bisa menonaktifkan usahanya dan semua kegiatan yang sifatnya seperti bank itu harus memiliki izin dari OJK.
Rosdiana Dewi salah satu peminjam di koperasi Soala Gogo menjelaskan, " Saat pertama kali saya tau dari teman bahwa ada pinjaman yang bunganya murah terus bisa diangsur dan dari situ saya langsung tergiur untuk pinjam pertama pinjam uang 10.000.000 cicilan 10 bulan waktu pinjam tahun 2023 sudah diangsur 7x cicilan perbulan 2.100.000 total 14.700.000,-" katanya.
Lanjutnya," karena saya sudah gak kerja bingung mau bayarnya dan sempat macet saat saya mengajukan dan berkas asli dibawa diserahkan dikantor jesica, saya berharap agar data saya bisa dikembalikan karena saya susah mau apa apa, saat ini dia minta uang dikembalikan hampir 70 .000.000 dari pertama pinjam 10.000.000 dan pinjam Mingguan ajuan ke dua 2.400.000 yang setiap Minggu harus dibayar perminggu 480.000 selama sepuluh Minggu," sambung Rosdiana Dewi dalam wawancara dihadapan awak media , Sabtu (14/6/2025) Pagi.
Taslim Hirawan Selaku Kuasa Hukum Rosdiana Dewi menjelaskan, "Klien kami ibu Rosdiana Dewi menjelaskan kepada saya jika, dan meminta kepada pengelola atau pemilik koperasi Soala Gogo agar semua berkas KTP, KK, bahkan KTP ibunya sertifikat orang tuanya, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, semua berkas yang ditahan semua untuk dikembalikan, namun pihak Soala Gogo tidak mau memberikan berkas-berkas yang diminta ibu Rosdiana Dewi. " Jelas Taslim.
Lanjut Taslim," perlu diketahui secara hukum tidak bisa dibenarkan karena penahanan dokumen bukan milik seseorang itu melanggar aturan, kami beberapa kali kekantornya tidak pernah bertemu dengan oknum tersebut dan saya udah pastikan ini usaha rentenir tidak berijin atau bodong yang sangat dilarang sekali di Negara kita Indonesia bahkan tahun kemarin sudah ada peraturan dari Kapolda Banten yang melarang rentenir beroperasi di wilayah hukum Polda Banten ," tegas Taslim.
" saat ini kita melakukan konsultasi hukum dengan pihak kepolisian apabila nanti subtansinya masuk kita akan segera membuka laporan dan kami berharap tidak lain supaya berkas ibu Rosdiana Dewi bisa dikembalikan tanpa embel embel yang lain, jika susah untuk mengembalikan kita akan melakukan upaya upaya hukum membuat laporan di kepolisian serta gugatan dipengadilan nanti kita lakukan upaya upaya hukum untuk mengembalikan dari pada hak ibu Rosdiana Dewi," Ujarnya.
Awak media mencoba menelusuri kebenarannya alhasil saat awak media menanyakan ke kantor Soala Gogo Tante Jesica dijelaskan oleh salah satu petugas seorang perempuan sambil mengotak Ngatik komputer petugas tersebut menyampaikan
" Kalo mau pinjam sertakan identitas asli semua terutama sertifikat rumah/Tanah Milik sendiri tanpa itu tidak bisa , kalo pinjam uang 5.000.000 diterima 4.500.000 karena 500.000 untuk potongan administrasi dan bayar perbulan 1600.000 ," Ungkapnya.dikutp dari media online realitanews.co.
Red xbi//.*
Pertemuan Terkait perseteruan Eden dengan staf Desa Solear diwakili Camat Solear, Semua Saling Memaafkan
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --
Plt Camat Solear, Eka Fathussidki, berikan klarifikasi atas tudingan yang dilontarkan inisial R salah seorang staf Desa Solear kepada ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Endang Supriatna alias Eden dikantor Taslim Wirawan SH berlangsung dengan kepala dingin.
Sebagaimana diketahui, R menuding Eden telah bertindak agresif di kantor Desa Solear ketika sedang melayangkan surat klarifikasi beberapa hari yang lalu.
Situasi yang menjadi polemik di wilayah kecamatan Solear kabupaten Tangerang itu direspons Plt Camat Solear, Eka Fathussidki.
Hasil Pertemuan Eden dan Eka di kantor hukum Taslim Wirawan,S.H sebagai Kuasa Hukum (Advokat) LSM KPK Nusantara DPC Tangerang di Cangkudu, Balaraja saling memaafkan.
"Saya sebagai pemimpin dipemerintahan kecamatan Solear mewakili pemerintah Desa Solear dan R memohon maaf kepada Pak Eden prihal yang telah terjadi dikantor Desa solear beberapa waktu lalu dengan staf Desa solear inisial R, saudara R tidak dapat ikut hadir karena kesibukannya." Ujar Plt. Camat Solear.
Eka juga menjelaskan," terkait tudingan yang ditulis R dalam isi pesan singkatnya bukan dimaksud tertuju kepada ketua Eden, melainkan pada oknum anggota LSM KPK Nusantara inisial B.
Eka berharap, dalam peristiwa yang terjadi saat itu, pihaknya ingin menjaga kondusifitas di wilayahnya, dan bisa terus terjalin sinergitas yang baik dengan teman penggiat kontrol sosial dan Pemerintah, khususnya Kecamatan Solear." Tutur Camat Solear.
Lebih lanjut, Eka menegaskan dalam persoalan yang terjadi saat ini, pihaknya akan terus memberikan evaluasi terhadap bawahannya terutama kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Solear terkait pembinaan, pengawasan ketat.
Sementara, ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Eden mengucapkan terima kasih atas sikap profesionalisme yang di miliki Plt Camat Solear mampu mengedapankan interaksi dengan baik, dan menghadapi persoalan ini di bawah.
“ saya mengucapkan terima kasih sudah memberikan klarifikasi atas persoalan yang sengit ini, semoga setelah pertemuan ini kami bisa terus mengedepankan komunikasi dengan baik”, ungkap Eden.
Terkini, situasi antara pihak Pemerintah Kecamatan Solear yang mewakili Pemdes Solear dengan LSM KPK Nusantara DPC Tangerang telah berubah wujud menjadi jernih.
Urip xbi//.*
Kanit Binmas Cipocok Jaya Polresta Serkot Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Dalam Giat Ketahanan Pangan
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Serang kota -xbintangindo.com -- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kanit Binmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serkot Ipda Jamain, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Rio melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman Jagung di Link Beberan Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang bekerja sama dengan Gapoktan Jabon Adiyasa Mandiri atas upayanya dalam memanfaatkan lahan untuk dijadikan ketahanan pangan (jagung). Sabtu (14/06/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, SH. S.IK. MH., yang memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran untuk memanfaatkan lahan-lahan produktif dengan menanam jagung atau tanaman lain yang bernilai guna dan mendukung ketahanan pangan di wilayah hukum masing-masing.
AKP Juwandi S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan, tetapi juga sebagai upaya untuk mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya kelompok tani.
Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam bidang keamanan, tetapi juga siap mendukung kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan. Program penanaman jagung ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan mandiri dalam sektor pangan, ” ujar Kapolsek Cipocok Jaya.
Selain memberikan dukungan teknis dan motivasi kepada kelompok tani, Polsek Cipocok Jaya juga turut serta dalam proses pemeliharaan tanaman hingga kini memasuki tahapan persiapan panen. Ke depan, hasil panen ini diharapkan dapat menjadi contoh dan semangat bagi masyarakat lain untuk ikut memanfaatkan lahan-lahan kosong secara produktif.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Kapolsek Cipocok Jaya optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi ketahanan pangan lokal, tetapi juga dalam membangun kemandirian pangan nasional.
DW red xbi//.*
Terkait Saluran Irigasi Sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti yang Terurug Tanah, H. Alamsyah MK : "Batas Sepadan Irigasi Tersebut 5 M dari Luar Tepi kaki Tanggul"
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Foto : Tampak alat berat sedang merapikan tepi irigasi saluran sekunder Cidurian Sumur Bandung Jayanti.
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --
Adanya Aktivitas pengurugan tanah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga sudah menyerobot tanah pengairan yakni tanah sempadan saluran irigasi sekunder Cidurian yang menjadi kewenangan BBWSC3.
H. Alamsyah MK
Menurut H. Alamsyah MK sebagai aktivis senior ketua umum LSM Geram Banten Indonesia menjelaskan jika Garis sempadan adalah garis imajiner antara ekosistem sungai dan daratan yang berfungsi untuk melindungi air, garis sempadan sungai merupakan upaya perlindungan serta pengendalian sumber daya flora dan fauna yang berada di tepi sungai tujuannya adalah agar fungsi sungai/irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berlangsung di sekitarnya serta upaya pemanfaatan sumber daya yang ada di sungai tersebut," ujar Ketum LSM Geram Banten Indonesia.
Lanjut Ketum Geram Banten Indonesia," yang saya ketahui ketentuan pemerintah daerah dinas pengairan jika kedalaman sungai atau irigasi 3 meter, batas sepadan itu 5 meter dari tepi luar kaki tanggul, yang disebut tanggul di saluran irigasi sekunder Cidurian Sumur Bandung kecamatan Jayanti itu tepi saluran irigasi yang di Tembok Penahan Tanah (TPT) jadi batas sepadannya 5 meter lebar ke daratan," kata H. Alamsyah MK.
Red xbi//.*
Gabungan Aktivis Akan Bersurat ke Menteri LH, Pertanyakan Kelanjutan PT WPLI Tahun 2015 yang Masih Menyisakan Tanda Tanya
By X-BintangIndo.Com On Sabtu, Juni 14, 2025
Kab. Serang, xbintangindo.com --
Gabungan aktivis pergerakan berencana menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan resmi terkait kelanjutan kasus sanksi yang pernah dijatuhkan kepada PT WPLI, sebuah perusahaan pengolahan dan pemusnahan limbah B3 industri dan B3 medis pada tahun 2015 silam.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan viralnya pemberitaan nasional yang masih dapat ditelusuri melalui jejak digital, Kementerian LHK pada tahun 2015 memberikan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI atas dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3. Dalam salah satu pernyataannya kala itu, pihak KLHK menyebut bahwa PT WPLI kedapatan membuang limbah ke saluran air yang mengaliri sawah milik warga serta menanam limbah B3 di dalam tanah, sebagaimana saat itu disampaikan oleh perwakilan KLHK, Yunus.
Namun hingga kini, setelah hampir 10 Tahun berlalu, tidak diketahui secara jelas seperti apa tindak lanjut dan penyelesaian kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan. Hal inilah yang mendorong para aktivis untuk mengambil langkah konkret.
Alamsyah, salah satu aktivis yang dikenal vokal dan juga koordinator dalam gerakan gabungan ini, menyatakan bahwa inisiatif ini juga lahir dari keprihatinan atas dugaan pemerasan terhadap PT WPLI oleh oknum LSM yang saat ini telah viral di media sosial. Dalam kasus yang tengah berkembang, disebut-sebut ada aliran uang hingga Rp400 juta yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada oknum LSM tersebut.
Kami melihat ada benang merah antara kasus lama tahun 2015 dan peristiwa hari ini. Dugaan kami, akar permasalahan yang belum tuntas saat itu justru menjadi celah bagi praktik-praktik tekanan dan pemerasan di kemudian hari. Maka kami sepakat, ini bukan hanya tentang uang Rp400 juta saja. Tapi harus diklarifikasi: uang itu uang apa? Kenapa sampai merasa tertekan? Kenapa perusahaan bisa sampai sejauh itu?” tegas Alam.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya pertemuan-pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, oknum LSM, dan bahkan disebut-sebut melibatkan unsur Direktorat Gakkum KLHK. Menurut Alam, jika benar ada pertemuan semacam itu, maka harus dibuka ke publik secara transparan,apakah pertemuan mediasi?
Kita tidak ingin publik hanya disuguhi potongan informasi. Harus ada klarifikasi dari semua pihak. Apa yang terjadi setelah 2015? Apakah sanksi itu dicabut? Apakah pelanggaran lingkungan tersebut sudah diperbaiki? Dan jika benar perusahaan merasa tertekan, kita juga ingin tahu: siapa yang menekan, dengan alasan apa, dan apakah ada pembiaran?” tambahnya.
Red xbi//.*
Ini premanisme Bukan ya..!" Diduga Kades Kaserangan Ciruas Meminta Uang Kordinasi Kekontraktor perusahaan, Dengan Dalih Buat Lingkungan
By X-BintangIndo.Com On Jumat, Juni 13, 2025
Serang, xbintangindo .com -- Diduga kades Kaserangan inisail ES meminta uang kordinasi ke kontraktor pengerjaan jalan milik perusahaan pakan ternak ayam yang berada di desa kaserangan, kecamatan ciruas, kabupaten serang, provinsi Banten
Setelah awak media konfirmasi kesalah satu pekerja memet diri nya mengatakan" kalau pekerjaan perusahaan ini baru berjalan 6 bulan
"Pekerjaan perusahan ini baru berjalan 6 bulan pak, dan saya juga sudah memberikan uang kordinasi supaya aman dan gak ada yang ganggu sama pak lurah ES sebeser 35 juta itu pun buat lingkungan, dan uang tersebut saya yang memberikan ke pak lurah" cetus nya, Rabu (11/6/25)
Masih kata memet saya juga sudah di panggil pihak polres di mintai keterangan, tapi menurut keterangan polisi apa pun dasar nya tidak di benarkan ada nya permintaan uang seperti itu, meskipun saya memberikan uang tanpa ada paksaan dan iklas" imbuh nya
Di tempat terpisah setelah awak media konfirmasi ke warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan" saya juga sempat denger permasalahan ada nya uang kordinasi buat lingkungan dari salah satu perusahaan melalui pak lurah sebesar 35 juta, tapi kenyataan nya setelah saya ngobrol sama pak RT uang itu tidak pernah tersalurkan buat lingkungan termask RT" ungkap nya rabu, (11/6/25)
Sementara itu, aktivis setempat angkat bicara" sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum kades kaserangan uang kordinasi yang di maksud diduga tidak tersalurkan
Saya selaku aktvis setempat meminta agar pihak kepolisian khusus nya jajaran satreskrim polres serang agar mengambil sikap tegas terhadap oknum kades kaserangan yang di duga pungli." Pungkas nya, rabu, (11/6/25)
Setelah awak media menghubungi kades kaserangan ES saat mencoba melakukan konfirmasi lewat telpon WhatsApp nya sangat menyenangkan tidak merespon
Sampai berita ini tayang pihak kepala desa belum bisa di hubungi
(Red)