Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sosok Kajari Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH. MH,  Dimata Para Aktivis Kabupaten Tangerang

By On Kamis, Juli 24, 2025

KABUPATEN TANGERANG  - Per tanggal 23 Juli 2025, Ricky Tommy Hasiholan  SH. MH, kini resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Ia mendapat promosi sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Selama menjabat di Kabupaten Tangerang, Ricky dikenal sebagai sosok tegas, terbuka terhadap publik, dan aktif menjalin komunikasi strategis dengan lintas lembaga dan elemen masyarakat.


“Saya izin pamit, tapi semangat kebersamaan dan dedikasi kita semua akan terus saya bawa. Tetap jaga marwah institusi. Terima kasih atas dukungan dan kebersamaannya selama ini,” tutup Ricky dalam sambutannya (23/07/2025) 


Sementara itu Ahmad Suhud selaku Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten kepada Awak Media menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dibawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan, cukup membanggakan," tegasnya


Salah satu tindak lanjut dari keberhasilannya adalah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi telah menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan sejumlah Aset kepada BPKAD (red.Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) dengan total nilai Aset berdasarkan harga nilai pasar saat ini senilai Rp.149.184.770.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rubu Rupiah)." Ini sungguh sangat liar biasa,"ungkap 

Suhud


Dengan rincian : 


#  Gedung serbaguna yang berlokasi di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 m² dengan nilai aset sebesar Rp.1.110.770.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Sarana Pendidikan Swasta (Yayasan Darussalam);


#  Tanah SKB yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas ±20.000 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 59.775.000.00,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Kios dan Rumah Tinggal;


#  Tanah SDN Pagedangan II yang berlokasi di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 5.500.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai rumah tinggal;


#  Stadion Mini Tunas Jaya yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas  2.110 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 6.330.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai kios;


#  PSU Perumnas yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 6.065.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Tempat Steam Motor dan warung semi permanen;


#  PSU Medang Lestari yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 m² dengan nilai aset sebesar Rp. 67.278.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai tempat berdagang kaki lima sebanyak 10 (sepuluh) lapak;


#. PSU Global Living (1) dan PSU Global Living (2) yang berlokasi di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 m² dengan nilai aset Rp. 1.526.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai lahan parkir dan bengkel. Belum lagi dengan sejumlah prestasi lainnya selama menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang


Dan semoga di moment Hari Bhakti Adhyaksa (NBA) ke-65 bukan hanya menjadi perayaan simbolik saja, melainkan wujud komitmen nyata Kejari Tangerang, untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya


Artinya, Kejari Kabupaten Tangerang harus menjadikan ini sebagai Refleksi dari pengabdian seluruh insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat," tuturnya


Di momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Ahmad Suhud juga berharap agar para pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang, menjaga Marwah sebagai institusi penegak hukum yang terpercaya dan dicintai masyarakat, Serta tetap menekankan pentingnya kerja keras dan kerja ikhlas dalam mengemban amanah sebagai Abdi Negara.


"Selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Semoga Kejari Kabupaten Tangerang, tetap selalu komitmen menjadi Kejaksaan yang profesional dan berintegritas," pungkasnya.

(Yanto)

 *Berikut Jadwal Layanan Sertipikat Keliling di Pantura, Kabupaten Tangerang*

By On Kamis, Juli 24, 2025





.

 

Kosambi- xbintangindo.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengunjungi lokasi Layanan Sertipikat Keliling Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang “Membara” (Mendekat Merapat Bersama Rakyat) bertempat di Kantor Kecamatan Kosambi, Jl. Raya Salembaran, Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten pada Rabu (23/07/2027) pagi.

.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan ia mendorong kantor pertanahan membuat inovasi pelayanan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

.

“Pada saat rapat-rapat pimpinan di kanwil, kami memancing ide-ide kreatif dari kantor pertanahan. Masing-masing ide itu disampaikan, kemudian setelah kita analisa cocok dengan wilayahnya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing sehingga munculah ide-ide kreatif yang salah satunya adalah Layanan Sertifikat Keliling,” jelas Sudaryanto.

.

Layanan Sertipikat Keliling ini seperti halnya Layanan Sim Keliling, mendekatkan loket layanan pertanahan Kabupaten Tangerang kepada masyarakat di wilayah Pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang. Layanan Sertipikat Keliling ini akan mengunjungi secara terjadwal ke 4 (empat) kantor kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Paku Haji, Kecamatan Mauk, dan Kecamatan Kosambi;

.

*Berikut Jadwal Layanannya*:

1. Minggu 1 & 3, bertempat di: 

- Kantor Kecamatan Teluknaga (Selasa)

- Kantor Kecamatan Mauk (Rabu)

2. Minggu 2 & 4, bertempat di:

- Kantor Kecamatan Pakuhaji (Selasa)

- Kantor Kecamatan Kosambi (Rabu)

Jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

.

Pada Layanan Sertipikat Keliling melayani seperti halnya layanan yang ada di Loket Kantor Pertanahan, yaitu:

1. berkonsultasi seputar administrasi pertanahan;

2. bertanya informasi seputar pertanahan;

3. menyerahkan berkas permohonan;

4. mengambil produk layanan;

5. mengajukan permohonan Pemetaan Sertipikat yang masuk ke kategori 4 yakni sudah bersertipikat namun memerlukan perbaikan informasi pada peta; dan

6. dapat pula menyampaikan pengaduan sengketa pertanahan.

.

Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, oleh karena masyarakat Pantura tidak perlu lagi menempuh 1,5 jam perjalanan menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

.

“Kita memperbaiki sistem agar lebih memudahkan dan tidak memberatkan, tapi juga tetap dengan ketelitian yang tinggi inilah tugas utama kita di bagian pembaikan sistem. Diantaranya dengan memanfaatkan inovasi teknologi akan sangat berarti termasuk pemanfaatan sarana prasarana seperti menggunakan kendaraan,” ujarnya. (Oman ncek)

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

By On Kamis, Juli 24, 2025







Jakarta. Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.


“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.


Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.


Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.


“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah

standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.


Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.


Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.

Pihak Keluarga Almarhum Kaiman Mempertanyakan Tanah Wakaf Kakek Buyutnya, Untuk Apakah Itu?

By On Kamis, Juli 24, 2025

Serang - Berawal wakaf tanah sawah yang diberikan Bapak kaiman untuk kepentingan musholla baiturohman tepatnya di kampung Nagara, desa Cijeruk RT.05/01, kecamatan Kibin, kabupaten Serang seluas 640 M2 yang merupakan tanah sawah dengan No. Sertifikat 28.01.16.04.5.00018 kepada masyarakat kampung Cijeruk.


Seiring berjalannya waktu terjadilah kesepakatan tanah wakaf tersebut terjadi rislah senilai Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta) kepada Siman Said oleh Dulkanan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 setelah adanya kesepakatan, dan dibelikan lagi oleh Dulkanan sebidang tanah dengan luas 1280 M2 yang letaknya di kampung Nagara, desa Cijeruk, kecamatan Kibin, kabupaten Serang, kata salah satu pihak keluarga almarhum kaiman.


Warga Masyarakat dan atau khususnya pihak keluarga mempertanyakan terkait amanah Almarhum Kakeknya yang sebenarnya tanah wakaf tersebut untuk kepentingan tetapi entah kemana dan untuk apakah tanah tersebut tidak ada kejelasan.


Arpali salah satu ahli waris dari kakek kaiman yang mewariskan tanah tersebut mengatakan," kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermeditasi tentang tanah tersebut demi ungkap kebenaran tanah tersebut. salah satu ahli waris dari kakek kaiman yang mewariskan tanah tersebut mengatakan," kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermeditasi tentang tanah tersebut demi ungkap kebenaran tanah tersebut.


Dulkanan yang merupakan ASN dibagian Satpol PP di kecamatan Kibin mengatakan, terkait tanah wakaf yang ada di lokasi kampung Nagara, serta terkait masalah rislah tanah wakaf itu tidak diperjual belikan tetapi itu rislah dan ada pergantian tanah tersebut.


Saat awak media menanyakan bahwa pergantian tanah tersebut dimana lokasinya? Dulkanan menjawab ada lokasinya, tetapi tidak diberitahu titik lokasinya dan itu patut dipertanyakan? 


Dan tim awak media mendatangi kediaman bapak H. Gojali yang merupakan orang yang tahu dan mengerti terkait tanah wakaf mengatakan," terkait rislah tersebut di perbolehkan tetapi harus resmi dan ada ijin dari kementrian agama, Kalau tidak ada izin dari kementerian agama maka hukumnya 3 tahun dendanya 500 juta, jadi bapak juga mendengar ada wakaf warga cijeruk kemudian diatasnya ada bangunan, dimana disitu ada 4 pembangunan permanen, dan bapak juga tahu lokasinya, maka dari itu harus di rislah lah, sudah ada bukti belum sertifikatnya, itu harus di urus ke kementerian agama dan BWI ( badan wakaf Indonesia ), terangnya.( Red )

(Tajudin  Edo)

Diduga Proyek Siluman  Desa Koper: tidak ada papan proyek minim informasi

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Proyek TPK di desa koper sangat di sayangkan oleh beberapa pihak kontrol sosial terutama dalam hal keterbukaan informasi publik, sebagai mana diatur dalam UU KIP yaitu UU Nmr 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam konteks proyek desa koper saat Media Menggali informasi Kegiatan TPK yang di danai ADDes, patut di sayangkan sulit untuk di gali keterangan disana tidak ada papan proyek yang di pasang. 


Anggarannya berapa, sumber dananya dari mana, semua terkesan di tutupi. Kalau merujuk pada Tim Pelaksana Kegiatan TPK yang dibentuk untuk membantu perangkat desa, khususnya Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan), dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa. TPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan proyek desa, termasuk pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap proyek tersebut. 


Apakah memang masyarakat dibungkam untuk berhak tahu tentang asal -usul kegiatan tersebut, bahkan informasi dari pihak Pemerintah Desa Koper pun tak kunjung di dapat,lempar sana lempar sini. 


Kalau setiap kegiatan Yang diambil dari dana ADDes dan menghindar dari media, itu namanya ada dengan kegiatan itu. 

Menurut Ketua LSM Wadah Aspirasi rakyat Banten indonesia Mengatakan ( WAR)  dalam statmennya mengatakan saat investigasi 


"Kembali lagi dan seperti biasanya papan proyek yang tidak di pasang  dan tidak ada keterbukaan informasi dari pihak desa atau pun kepala desa tim investigasi LSM WAR Kelokasi tidak ada papan proyek dan pihak kepala desa tidak ada di tempat bagaimana masyarakat dan kontrol sosial bisa melihat itu anggaran dari mana "Ujar Deni selaku Ketua LSM WAR

(Tajudin)

Kabar Baik, Satreskrim Polres Serang Polda Banten Terima LP Terduga Korban Penipuan Asal Kecamatan Pontang

By On Rabu, Juli 23, 2025










Kab. Serang, xbintangindo.com -- Melanjuti pemberitaan di beberapa media online salah satunya xbintangindo.com yang mana dalam pemberitaan tersebut AS-inisial warga kecamatan pontang, kabupaten serang, terduga korban penipuan dan atau penggelapan yang diduga di lakukan AD salah satu karyawan PT shiwoond Steel Indonesia, saat ini terdengar kabar baik datang kepada AS dan keluarganya, bahwa pengaduanya bisa di terima oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) polres serang/Polda Banten, untuk proses lebih lanjut.


Dalam telepon WhatsApp tim penyelidikan unit satreskrim polres serang, di wakili Briptu Arif Budi Kurniawan Raharjo menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar penyelidikan dan terduga korban sudah bisa melanjutkan untuk membuat laporan di Mako polres serang, Polda Banten.


"Assalamualaikum kang, Alhamdulillah kami sudah gelar pengaduan (as-red) dan sudah meminta keterangan dari beberapa pihak bersangkutan, kini kami tunggu AS beserta saksi secepatnya bisa datang kembali di kantor untuk membuat laporan ya kang. "Terangnya pada awak media xbintangindo.com pada : Senin, 21 juli 2025.


Begitu penyampaian tersebut telah di amin kan oleh AS, kini di bawanya bukti hasil laporan polisi (LP) tertulis dalam surat : LP/B/353/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESSERANG/POLDABANTEN. Pada : 22 juli 2025.


"Alhamdulillah kang, pengaduan saya di terima sama polisi, kemarin saya di telpon sama pak Arif Budi, beliau mengabarkan kalau pengaduan saya bisa di terima untuk buka LP. Kemarin sore saya baru sempet datang ke polres serang. "Kata AS


"Saya bawa bukti laporannya, semoga terduga cepet di amankan dan di proses lebih lanjut lah kang. "Tambahnya.

Aditya bello xbi//.*

kepala UPT Pasar Kabupaten Serang diduga manfaatkan Jabatan untuk kepentingan pribadi.

By On Rabu, Juli 23, 2025










Kab. Serang, xbintangindo.com -- Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Mahyar Sonjaya, SE membuat gaduh Liungkungan Pasar Ciomas dengan mengeluarkan  Surat Perintah Tugas tertanggal 22 Juli 2025 yang memicu polemik di lingkungan Pedagang dan Pengurus Pasar di  Kecamatan Ciomas.


Bermula dari di keluarkannya Surat Perjanjian Kerjasama No. 056/043/UPT.psr/2025 tertanggal 30 Juni 2025 yang mengangkat saudara Akhmad Jaenudin Sebagai ketua Koordinator, Udin Safrudin Sebagai Sekretaris dan Hj. Armah Sebagai Bendahara Koordinator Keamanan Ketertiban dan Kebersihan ( K-3 Pasar Ciomas ) yang mendapat penolakan penuh dari para pedagang, Pengurus HIPAS, Pengurus K-3 dan sejumlah Stakeholder di lingkungan Kecamatan Ciomas. 

Kegaduhan di sebabkan oleh keputusan Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Mahyar Sonjaya, SE yang di memaksakan kehendak tanpa mempelajari situasi di Pasar Ciomas. di katakan oleh para pedagang di pasar Ciomas bahwa kepala UPT Mahyar Sonjaya, SE hampir tidak pernah mengontrol aktifitas di Pasar Ciomas  bahkan di akui oleh Pengurus K-3 banhwa Kepala UPT tidak pernah mengawasi aktifitas K-3 yang menjadi tanggung jawabnya.


Bsahkan dari 2 (dua) kali musyawarah yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Ciomas surat perjanjian tertanggal 30 Juni 2025 mendapat penolakan keras dari Para Pedagang, Pengurus HIPAS dan pengurus K-3 karna di sinyalir syarat akan kepentingan pribadi.

polemik memuncak pada tanggal 14 Juli 2025 saat Akhmad jaenudin tiba-tiba memasang spanduk dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Koordinator K-3 dan mengundang Pengurus K-3, Pengurus HIPAS, Muspika Kecamatan Ciomas dan sejumlah Stakeholder Kecamatan Ciomas untuk me legesi Pengukuhan dirinya sebagai Koordinator K-3. kemudian lewat hasil musyawarah tanggal 14 Juli 2022 seiring penolakan yang semakin memuncak dari seluruh elemen hingga penyampaian aspirasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, SE mengembalikan pengelolaan Pasar Kepada Pengurus sebelumnya, bahkan Perjanjian Kerjasama Tertanggal 30 Juni 2025 di batalkan dengan Surat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 500/48/UPT-Pasar/2025 tertanggal 21 Juli 2025 sampai situasi di Pasar Ciomas kembali kondusif hingga aktifitas Pengurus dikembalikan pada Kepengurusan Sebelumnya. 


Namun 1 hari kemudian tanggal 22 Juli 2025 Kepala UPT Pasar Kabupaten serang Mahyar Sonjaya, SE tanpa dasar hukum Kembali menerbitakan Surat Perintah Tugas tertanggal 22 Juli 2025 yang yang bermaksud melegesi Akhmad Jaenudin dkk sebagai Pengawas dan Koordinator K-3 Pasar Ciomas untuk menarik iuran terhadap para pedagang di pasar Ciomas dengan masa uji coba 2 (dua bulan) tanpa dasar hukum (Surat Keputusan Pengangkatan/ Perjanjian Kerjasama) yang jelas .


Hal tersebut kembali memicu polemik yang semakin panas di Lingkungan Pasar Ciomas. karna di sinyalir terjadi persekongkolan dengan memanfaatkan wewenang untuk kepentingan Pribadi,  tanpa melihat situasi dan kondisi di Pasar Ciomas bahkan tidak menghargai aspirasi pedagang dan keputusan musyawarah seluruh Stakeholder di lingkungan Kecamatan Ciomas yang sebelumnya sudah di tetapkan oleh Kepala UPT Pasar sendiri.

Red xbi//.*

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Juara 3 Lomba Ketahanan Pangan Nasional Tingkat Polres Se Indonesia Kategori Produksi Ketahanan Pangan dan Pemanfaatan Lahan Produktif.

By On Rabu, Juli 23, 2025







Kab. Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali menerima penghargaan tingkat nasional. Kali ini penghargaan yang diraih sebagai Juara 3 Lomba Ketahanan Pangan Nasional Tingkat Polres Se Indonesia kategori Produksi Ketahanan Pangan dan Pemanfaatan Lahan Produktif.


Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Awarding Day Kreasi Polisi Untuk Masyarakat 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (22/7/2025).


"Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak, kami meraih penghargaan dalam program ketahanan pangan. Penghargaan ini tentunya saya dedikasikan kepada masyarakat Kabupaten Serang yang telah mendukung Polres Serang program ketahanan pangan," kata Condro Sasongko usai acara.


Capaian yang diraih Polres Serang dalam program ketahanan pangan nasional dinilai luar biasa, dimana Polres Serang mampu menyingkirkan 520 Polres, Polresta dan Polrestabes se Indonesia yang notabene memiliki lahan produktif pertanian lebih luas dan tenaga spesialis jagung yang lebih handal.


Kapolres menjelaskan produksi jagung program ketahanan pangan hingga Kuartal II, Polres Serang bersama kelompok tani telah menggarap lahan produktif seluas 130 hektar. Dari luas lahan itu telah menghasilkan sebanyak 845 ton jagung pipil.


"Hingga Kuartal II ada 130 hektar lahan produktif yang telah kami tanam bibit jagung dengan capaian hasil sekitar 845 ton jagung pipil. Hasil panen telah dijual ke perusahaan pakan di Kabupaten Serang yang telah ditunjuk pemerintah," jelasnya.


Keberhasilan jebolan Akademi Kepolisian 2005, dalam Program ketahanan pangan (ketapang) yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto tidak terlepas dari beberapa ide kreatif "Keroyok Bareng".


Ide Kreatif yang dicanangkan yaitu, pembuatan pupuk kompos organik dengan label "Pak Bhabin" berbahan kotoran hewan yang dikerjakan secara otodidak dengan peralatan sederhana.


Kemudian berkolaborasi dengan perusahaan yang berhubungan dengan obat-obatan pertanian seperti insektisida, herbisida dan fungisida, serta melakukan kontrak kerja dengan perusahaan untuk membeli jagung hasil panen sesuai harga pasaran.


"Hasil panen seluruhnya diberikan kepada kelompok tani untuk dijadikan modal awal perluasan lahan garapan serta keberlangsungan program ketahanan pangan," tandasnya.


Lebih lanjut dikatakan, memasuki Kuartal III Program Ketahanan Pangan, pihaknya telah menargetkan lahan baru seluas 300 hektar untuk penanaman jagung. Untuk mencapai target, pihaknya telah melaksanakan gerakan "Satu Desa Satu Hektar".


"Gerakan ini diinisiasi Kapolsek jajaran dengan melibatkan aparatur desa serta kelompok. Dengan gerakan ini, Insha Allah jagung yang dipanen pada Kuartal III akan lebih banyak lagi. Gerakan ini harus dilaksanakan oleh para Kapolsek," tandasnya.


Untuk diketahui, Beberapa hari sebelumnya, jebolan Akademi Kepolisian 2005 ini, menyabet penghargaan tiga besar Hoegeng Award 2025 kategori Polisi Teladan dan Inovatif.


Selain Hoegeng Award 2025, Polres Serang memperoleh penghargaan dari Kapolda Banten sebagai Juara Umum lomba antar Polres dan Polresta dengan meraih 6 dari 8 penghargaan yang dilombakan pada Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79.


Keenam penghargaan, yaitu Lomba Ketahanan Pangan, Lahan Produktif (tanam jagung), Inovasi Kapolres, Management Media, Pelayanan Call Center 110 serta Lomba Kebersihan Kantor.

"Selamat dan Sukses" Tokoh Banten H. Rebo Muhidin SH Mengucapkan selamat Milad ke 9 Tahun PT. PTU

By On Rabu, Juli 23, 2025










Foto : H. Rebo Muhidin SH 

Kab. Serang, xbintangindo.com -- 21 Juli 2016 berdiri PT. PTU ( Putra Tambak Utama) yang dimotori oleh nama besar Bos Dedy,  kini PT. PTU sudah menginjak 9 tahun (Senin 21 Juli 2025), 







Foto : bos Dedy PT. PTU saat memotong kue ulang tahun 

Pada Senin siang 21/07/25 dikantor PT. PTU dibanjiri Ucapan selamat ulang tahun untuk PT. PTU yang ke 9 Tahun dari saudara, rekan bisnis, dan masyarakat Serang Timur khususnya. Tampak bos Dedy pemilik PT. PTU memotong kue ulang tahun.


Ucapan ulang tahun PT. PTU terucap dari rekan kerjanya, saudara dari kades Nambo Ilir kecamatan Kibin kabupaten Serang Sahriyudin SE.


"Saya Selamat ulang tahun kepada PT. PTU yang ke 9 Tahun, semoga PT. PTU selalu diberikan kelancaran dalam bisnisnya dan kesuksesan serta bos Dedy selalu diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT... Amien.." Tutur kades Sahriyudin SE.

Red xbi//.*

Jaga Keamanan, Warga kp. Pajangan RT.04/04 Desa Cikande Kec. Jayanti laksanakan Giat Ronda malam

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan warga kampung Pajagan RT.04/04 Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten laksanakan kegiatan Ronda malam. Selasa, 22/07/25.

Foto : saat kegiatan Ronda malam bacakan liwetan makan bersama.

Menurut warga kampung Pajagan RT.04/04 Desa Cikande Zane gempar," kegiatan Ronda malam ini sangat penting dan positif, demi menjaga lingkungan dalam keamanan dan kenyamanan warga kampung Pajagan khususnya para bapak-bapak secara bergiliran memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai data nama yang tercatat di jadwal ronda malam terpasang di pos Ronda." Ujar Zane gempar.


Lanjut Zane," Alhamdulillah antusias warga kampung Pajagan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas ronda malam nya." Sambung Zane.


"Selain menjaga lingkungan kegiatan Ronda malam keliling juga menjalin hubungan silaturrahmi dengan warga, yang tadinya belum kenal satu sama lain, ketika giat ronda jadi saling kenal, yang tadinya tidak tau informasi usaha/bisnis akhirnya mendapatkan informasi bisnis. Dan lain-lain, banyak hal-hal positif yang di dapat saat ronda malam." Ungkap Zane gempar.

Red xbi//.*



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *