Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

By On Rabu, November 26, 2025








Cilegon — Proses hukum terkait laporan terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Cilegon.


Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum.


Diketahui, panggilan kedua yang tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.


“Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan sakit. Sekarang panggilan kedua juga kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bentuk tidak menghormati proses hukum,” tegas Mulyadi.


Mulyadi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk opsi jemput paksa, apabila terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.


“Kami meminta penyidik, kasat reskrim, dan pihak Polres segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya jemput paksa. Hukum tidak boleh lemah di hadapan orang yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.


Ia juga memperingatkan adanya potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tindakan tegas tidak segera dilakukan.


“Jika dibiarkan, kami khawatir terlapor kabur. Karena itu, penyidik, kasat reskrim, ataupun Polres Cilegon harus bersikap profesional dan tidak ragu bertindak tegas,” lanjutnya.


Mulyadi menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan proses berjalan objektif dan tidak diskriminatif.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua.

STOP DRAMA! Perangkat Desa Dapat THR Itu HOAX Regulasi, Status PPPK Masih Jauh!

By On Rabu, November 26, 2025










Ditulis oleh Ahmad Jati, Ketua LSM Sedanten

SERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, menyebar "angin segar" soal janji memperjuangkan THR dan status PPPK bagi perangkat desa. 


Hal itu diungkapkan Abdul Gofur dalam diskusi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Se-kabupaten Serang, dan tersebar diberbagai platform media sosial.


Tapi tunggu dulu, janji tersebut patut dipertanyakan karena regulasinya nihil!


Faktanya, THR untuk perangkat desa itu tidak diatur oleh aturan baku manapun. Klarifikasi ini penting agar publik dan perangkat desa tidak salah paham.


Klaim bahwa DPRD akan memperjuangkan THR perangkat desa berpotensi menyesatkan. Sampai saat ini, tidak ada aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara eksplisit mengamanatkan pemberian THR bagi Perangkat Desa, seperti halnya THR untuk ASN (PNS/PPPK) atau TNI/Polri.


Sedangkan Hak keuangan perangkat desa umumnya hanya mencakup Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lain yang sah. THR adalah komponen yang terpisah dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibebankan pada APBD/APBDes.


Pernyataan Ghofur yang menyoroti keterlambatan pembayaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang membebani perangkat desa juga harus dikoreksi.


Faktanya, yang seharusnya dibayarkan kepada perangkat desa adalah Penghasilan Tetap (Siltap), bukan Silpa.


Siltap (Penghasilan Tetap) adalah hak rutin yang dibayarkan setiap bulan, bersumber utama dari ADD. Keterlambatan pembayaran Siltap inilah yang menjadi masalah mendasar dan memprihatinkan, bukan "Silpa".


Sedangkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah selisih lebih realisasi pendapatan dan belanja APBD/APBDes tahun sebelumnya. Silpa adalah dana sisa, bukan hak rutin penghasilan.


Keterlambatan yang dimaksud, Abdul Gofur, mungkin adalah Siltap perangkat desa, bukan pembayaran Silpa. "Ini menunjukkan adanya kerancuan terminologi dan pemahaman Abdul Gofur mengenai hak keuangan desa."


Mengenai janji Abdul Gofur akan memperjuangkan status perangkat desa menjadi PPPK, hal ini juga perlu ditinjau ulang. Karena keduanya memiliki perbedaan status, "Perangkat desa diangkat berdasarkan Undang-Undang Desa, sementara PPPK diatur oleh Undang-Undang ASN. Kedua status ini memiliki rezim hukum yang berbeda."


Maka perubahan tersebut diperlukan payung hukum yang kuat dan skema rekrutmen/konversi dari Pemerintah Pusat, yang hingga kini belum final atau diumumkan secara resmi.


Intinya Abdul Gofur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang harus fokus mengawal pembayaran Siltap yang rutin dan tepat waktu sesuai amanat Permendagri, daripada menjanjikan THR dan status PPPK bagi perangkat desa yang regulasinya belum ada.


Koalisi Permak Banten Gerudug Dindik Kota Serang, Desak Penegakan Hukum terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOP

By On Rabu, November 26, 2025










KOTA SERANG - xbintangindo.com

 Koalisi Persatuan Elemen Masyarakat Banten (Koalisi Permak Banten) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada beberapa lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya PKBM Bina Warga dan PKBM Putra Mandiri.


Dalam aksi yang dipimpin Presidium Koalisi, Adi Muhdi (Acong), para peserta menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dana BOP bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024. Mereka menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data peserta didik yang tercantum pada sistem Dapodik.


Sorotan Regulasi dan Dasar Tuntutan


Koalisi Permak Banten mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar kritik, antara lain:


UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik


UU No. 43/2009 tentang Kearsipan


UU No. 40/1999 tentang Pers


UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Mereka juga menyoroti Keputusan Mendikbudristek No. 3/P/2023, yang mengatur satuan biaya dan alokasi dana BOP bagi PAUD reguler, sekolah reguler, dan pendidikan kesetaraan.


Dugaan Rekayasa Data dan Ketidaksesuaian Pembelajaran


Dalam pernyataannya, Adi Muhdi (Acong) meminta Kapolda Banten mengambil langkah tegas. Ia menilai ada indikasi bahwa PKBM Bina Warga “selalu menjadi kuasa pengguna anggaran” dengan pola penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.


Koalisi menuding terdapat:


Manipulasi data peserta didik, termasuk peserta dari luar kecamatan bahkan luar daerah


Pembelajaran yang tidak dilaksanakan sesuai jumlah peserta yang tercantum dalam Dapodik


Pemanfaatan pembelajaran daring atau pokjar sebagai alasan untuk menghindari ketentuan pembelajaran tatap muka


Rekayasa data sarana-prasarana serta jumlah peserta didik pada PKBM Putra Mandiri, yang diduga turut difasilitasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang


Temuan Awal Soal BOP PKBM Bina Warga


Dalam data yang dibawa massa aksi, Koalisi Permak Banten menyoroti jumlah penerimaan BOP PKBM Bina Warga tahun 2023, di antaranya:


393, 505, 898 peserta dengan satuan biaya Rp1.300.000–Rp1.800.000

Total: Rp589.500.000 – Rp1.498.500.000


257, 516, 782 peserta dengan satuan biaya Rp1.300.000–Rp1.800.000

Total: Rp385.500.000 – Rp1.326.000.000


Nilai tersebut, menurut koalisi, perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan pelaksanaan pembelajaran yang nyata di lapangan.


Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh


Komandan lapangan, Yudit, menilai PKBM Bina Warga “lebih menyerupai usaha berkedok yayasan” yang tidak mengutamakan mutu pembelajaran. Ia meminta pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak terkait pendirian dan pengelolaan PKBM tersebut.


Sementara itu, koordinator lapangan, Fitra, menilai ada potensi kolaborasi antara lembaga PKBM tertentu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam proses penginputan data dan validasi laporan. Fungsi pembinaan dinas, menurutnya, tidak dijalankan sesuai ketentuan BOP Kesetaraan.


Koalisi Permak Banten mengajukan tujuh poin permintaan pemeriksaan, meliputi:


Dokumen hasil belajar Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)


Dokumen proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)


Jadwal pembelajaran


Foto sarana dan prasarana


Dokumen capaian iklim pembelajaran


Data nama guru sesuai linieritas


Dokumen tata kelola kepala sekolah


Desakan Pembentukan Tim Pemeriksa


Dalam penutup pernyataannya, massa aksi meminta Kapolda Banten segera membentuk tim pemeriksa khusus. Mereka menilai langkah tersebut perlu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran BOP kesetaraan, terutama terkait kewenangan pengguna anggaran dana pusat yang diduga diselewengkan.


Koalisi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik sebagaimana dijamin oleh regulasi mengenai penyampaian pendapat dan keterbukaan informasi , dengan membubarkan diri secara teratur masa aksi akan datang kembali dengan jilid yang selanjut nya sampai permintaan kami di balas sesuai dengan aturan agar ada keterbukaan publik .


Sebelum membubarkan diri Adi Acong selaku danlap  mengutarankan bahwa  audensi kita hari ini belum dianggap selesai karna jika permohonan data yang minta belum di jawab kita akan datang kembali dengan membawa massa aksi yang lebih banyak dan menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU ) Kepada aparatur penegak hukum ucapnya singkat . (Red-Oman ncek)

Warga Petir Cabuli 2:Anak Tirinya, kini ditangkap Unit PPA Polres Serang

By On Rabu, November 26, 2025






SERANG, Pria berinisial RD, 32 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, meringkuk di sel tahanan Polres Serang setelah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 


Pedagang minuman es selendang mayang keliling ini ditangkap di rumahnya pada Senin, 24 Nopember 2025 siang, usai dilaporkan ibu korban karena diduga mencabuli 2 anak tirinya yang masih dibawah umur.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika perbuatan cabul yang dilakukan RD terhadap anak tiri yang berusia 14 tahun dan 8 tahun ini terjadi sejak Juni 2025.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Kasatreskrim, Rabu, 26 Nopember 2025. 


Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban. 


"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.


Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 Nopember 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. 


"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," jelasnya.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 


“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.

Rutan Tangerang Panen 50 Kg Kacang Tanah  sebagai Wujud Dukungan Ketahanan Pangan.

By On Rabu, November 26, 2025







Tangerang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan. Pada hari ini, Rutan Tangerang berhasil melaksanakan panen kacang tanah dengan total hasil mencapai 50 kilogram di area perkebunan Layanan Akselerasi Sarana Asimilasi dan Edukasi, Rabu (26/11).


Kegiatan panen ini melibatkan CPNS Rutan Tangerang, peserta Magang Kemnaker, serta jajaran pejabat struktural, yang turut serta mendampingi warga binaan dalam proses pembudidayaan hingga panen. Pelibatan unsur unsur tersebut menjadi wujud nyata sinergi pembinaan antara petugas, peserta magang, dan warga binaan dalam mengoptimalkan lahan produktif yang dimiliki Rutan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang hadir langsung dalam kegiatan panen, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat.


“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan panen, kali ini kacang tanah dengan hasil 50 kilogram. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan dan mencerminkan semangat kolaborasi antara petugas, CPNS, peserta magang, dan warga binaan,” ujar Irhamuddin.


Karutan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pertanian, tetapi bagian dari upaya strategis dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada pilar Ketahanan Pangan.

“Melalui program pembinaan ini, kita ingin memastikan bahwa warga binaan memiliki keterampilan yang bermanfaat dan siap diterapkan ketika kembali ke masyarakat” tambahnya.


Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian. Dengan optimalisasi lahan dan keterlibatan seluruh unsur internal, Rutan diharapkan dapat menjadi salah satu model pembinaan produktif yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.

*Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota*

By On Rabu, November 26, 2025







Bogor  Jabar| xbintangindo.com --

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengadakan acara Rapat Kerja (Raker) di Villa Cibodas Cianjur-Jawa Barat (Rabu 26/11/2025).


Acara di mulai sejak pukul 13.00 WIB, yang di hadiri oleh seluruh pengurus dan jajaran.

Nampak Plt Ketua Perwast (Mansar-red), Mujeni Plt Sekretaris, Suyono Plt Bendahara, Haris Zikri Audhie (Pengurus) Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Yusa Qorni.K (Dewan Penasehat).







Pemandu acara Perwast Suyono membuka Raker, yang selanjutnya diteruskan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan Perwast.


Dalam sambutannya, Robin "Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa Perwast lebih baik dan maju lagi" ujarnya.


Selanjutnya Angga Apriana memberikan sambutan tambahan, Angga "

Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan Perwast, saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan tentang kinerja Perwast, bahwa Perwast masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga Perwast kedepannya semakin berkembang dan maju" tukasnya.


Selajutnya Dewan Penasehat Perwast (Yusa-red) "Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan Perwast, ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota.

Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk Perwast kedepannya, dan acara ini resmi saya buka" katanya.


Kemudian acara berikutnya sesi tanya jawab terkait AD/ART Perwast, sebagai motivator langsung menunjuk tiga orang sekaligus.

1.Dimas Agung Mahardika

2.Bambang

3.Suyono

Dalam pembahasan AD/ART , motivator memberikan ruang terbuka untuk anggota yang hadir untuk bertanya terkait pembahasan AD/ART yang sekiranya tidak paham.

Dalam  pembahasan AD/ART  Perwast, satu point membahas terkait iuran, dan hasil dari  kesepakatan bersama,  anggota wajib bayar 

iuran sebesar Rp 10.000,- /  bulan untuk satu orang.


Selanjutnya Pemaparan  Peraturan Organisasi (PO) tentang organisasi dan kepengurusan,  kemudian di sesi terakhir Suyono menyatakan pada semuanya, bahwa saat ini Ketua Perwast adalah Mansar terpilih secara aklamasi dan definitif.


Selanjutnya penutup do'a yang dipimpin langsung oleh Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah kerja.

 *Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan*

By On Rabu, November 26, 2025







Denpasar - xbintangindo.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan berintegritas. Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Musyawarah Nasional (Munas) MASKI 2025, di Bali, Selasa (25/11/2025).


“Bapak/Ibu adalah mitra strategis ATR/BPN. Karena itulah saya mengajak kita semua untuk bersama-sama membenahi dan memperbaiki manajemen _land tenure_ dan manajemen administrasi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.


Di hadapan ratusan anggota MASKI yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, Menteri Nusron mengatakan, kualitas pekerjaan Kementerian ATR/BPN sangat bergantung pada kualitas kinerja para surveyor kadaster. Semakin baik standar yang diterapkan MASKI, semakin kuat pula hasil pekerjaan pertanahan yang dihasilkan.


Ia meminta MASKI untuk menyusun standar, _quality assurance_, _quality control_, serta _code of conduct_ yang komprehensif bagi seluruh anggotanya. “Produk pertanahan itu harus dapat digunakan, harus _prudent_, dan harus punya dimensi _risk management_ yang jelas. Semua harus dicek satu per satu, valid, dan solid tanpa penyimpangan sedikit pun,” tegas Menteri Nusron.


Berbagai persoalan pertanahan, menurut Menteri Nusron, selalu bermula karena ketidaklengkapan ataupun ketidakakuratan informasi fisik. “Kalau satu objek tanah bisa dimiliki dua sampai lima orang, pasti ada yang salah. Kebenaran fisik itu tunggal,” tegas Menteri Nusron dalam Munas yang bertemakan "Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Hukum Surveyor Berlisensi dan Peluang Bisnis Data Kadastral dalam Ekosistem Pertanahan Indonesia".


Di hadapan para peserta Munas, Menteri Nusron mengajak MASKI merumuskan aturan yang menguatkan profesionalitas, termasuk kemungkinan mewajibkan sertifikasi kompetensi tambahan terkait integritas dan _risk management_ bagi seluruh surveyor independen. “Produk itu hanya akan kredibel jika prosesnya kredibel, dan yang paling paham soal proses adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.


Dengan terselenggaranya Munas MASKI 2025, Menteri Nusron ikut mengucapkan selamat sembari menularkan semangat kepada para surveyor untuk menjaga integritas dan memastikan setiap informasi pertanahan disajikan dengan jelas dan akurat. “Jangan sampai hak kepemilikan masyarakat menjadi kabur karena kesalahan kadastral. Publik berhak mendapat informasi pertanahan yang se-transparan-transparannya,” tutupnya.


Dalam kegiatan ini juga berlangsung pemaparan dari sejumlah narasumber, antara lain, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Mohamad Gugus Perdana. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging dan jajaran. Turut hadir, Ketua Umum MASKI, Loerdi Latrianto. (Oman ncek)

Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025 di Hari ke Sepuluh terus Berikan Himbauan

By On Rabu, November 26, 2025







Serang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Rabu, (26/11/ 2025). 


Kegiatan difokuskan di dua titik, yaitu di lampu merah Kaligandu dan jalan raya Serang timur


Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker, flyer sosialisasi Ops Zebra dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Budidaya Anggur Jadi Peluang Ekonomi, Dinas Pertanian Banten Dorong Urban Farming

By On Selasa, November 25, 2025








SERANG – xbintangindo com

Hobi menanam anggur kini bisa menjadi peluang usaha menjanjikan bagi masyarakat perkotaan. Hal itu terlihat dari pengalaman Ibu Ucu, salah satu pelaku urban farming di Kaujon, Kota Serang, yang berhasil mendapatkan penghasilan tambahan dari budidaya anggur di pekarangan rumahnya.







“Awalnya hanya hobi. Saat panen, saya unggah ke media sosial, ternyata banyak yang datang untuk membeli,” ujar Ibu Ucu.


Salah satu daya tarik kebun anggur miliknya adalah pengalaman petik langsung dari tanaman. Pengunjung bisa menikmati anggur segar sekaligus berswafoto di area kebun.


Tidak hanya membeli buah, sebagian besar pengunjung juga tertarik belajar cara menanam dan membeli bibit. Kini, banyak dari mereka bergabung menjadi anggota komunitas urban farming.


“Saya dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Komunitas Anggur Banten. Alhamdulillah, setelah mendapat dukungan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten, komunitas ini kembali aktif dan sudah terbentuk DPD di Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, hingga Pandeglang,” jelasnya.


Ucu berharap forum ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin mempelajari budidaya anggur dan mengembangkan usaha pertanian di perkotaan.


“Dengan persiapan yang tepat, anggur bisa tumbuh subur di pekarangan rumah. Varietas yang sesuai dan pemenuhan kebutuhan dasar tanaman menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.


Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Erry Yanuar, yang juga Penasehat Forum Komunikasi Komunitas Anggur Banten, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung berkembangnya komunitas urban farming.


Ia menyebut urban farming sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan perkotaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pangan sehat dan segar.


“Komunitas urban farming memiliki potensi besar dalam menyediakan produk pertanian berkualitas sekaligus menciptakan ruang hijau produktif di kota,” ungkapnya.


Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pertanian juga tengah menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari:


Pelatihan budidaya tanaman


Bantuan sarana pertanian sederhana


Pendampingan teknis


Fasilitasi pemasaran produk pertanian perkotaan



Erry menambahkan, penguatan urban farming bukan hanya berdampak pada ketersediaan pangan, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.


Banyak warga kini memilih produk kebun kota karena lebih segar, sehat, dan proses penanamannya dapat dipantau langsung.


Dengan dukungan berkelanjutan, Dinas Pertanian Banten berharap gerakan urban farming dapat menjadi bagian dari budaya hidup sehat, meningkatkan kemandirian pangan rumah tangga, serta memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

(ADV – Oman ncek)

Proyek U-Ditch di Kampung Pabuaran Desa Gembong Balaraja diduga Asal Jadi,  Tajudin Humas BAI," Pemerintah Jangan diam Segera ke lokasi Lihat Hasil Fisik Pekerjaannya,"

By On Selasa, November 25, 2025









Kab Tangerang, xbintangindo.com --

 25 November 2025 — 

Proyek drainase U-ditch yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp180 juta dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tanpa standar konstruksi yang benar.


Tajudin, Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI), yang melakukan peninjauan langsung, menemukan bahwa pemasangan U-ditch tidak menggunakan alas abu batu/pasir, padahal itu adalah prosedur wajib untuk menjaga kestabilan konstruksi. Lebih miris lagi, standar K3 dan penggunaan APD diduga diabaikan.


“Ini menggunakan uang rakyat. Ketika pekerjaan tidak sesuai standar, maka kerugian bukan hanya materi, tapi juga ancaman keselamatan bagi warga,” tegas Tajudin.


Dalam investigasinya, Tajudin menunggu lebih dari dua jam di lokasi namun tidak menemukan pengawas maupun pelaksana proyek. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp kepada pihak pelaksana CV Asli Bunga Raisa—termasuk pemborong bernama Helmi—diabaikan.


BAI mendesak pemerintah daerah turun langsung menindaklanjuti temuan di lapangan dan memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis.

( Tajudin Edo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *