Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terkait isu Pemdes Kibin dapat Jatah dari Tuak, Maydi Kurnia, " Pemdes Kibin Tidak pernah dan Tolak Jatah dari Minuman Tuak

By On Rabu, Mei 13, 2026








Foto. Meydi Kurnia 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya operasi penyakit masyarakat (Pekat) terkait minuman jenis tuak di wilayah Desa Kibin Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten persis di seberang SPBU gorda belum lama ini diamankan Polsek Cikande kini menuai isu ditengah masyarakat, jika pemerintah dan lembaga Desa Kibin mendapatkan " jatah " dari pengusaha penjualan minuman tuak diwilayah Kibin, hal tersebut di tepis mentah-mentah oleh Meydi Kurnia selaku pengurus lembaga karang taruna Desa Kibin. 


" Saya menyatakan jika isu pemerintah dan lembaga Desa Kibin tidak ada yang menerima jatah dari pengusaha minuman jenis tuak yang ada di wilayah Desa Kibin, apa lagi yang jualan diseberang jalan depan SPBU gorda. Tidak benar." Kata Meydi Kurnia.









Foto : Meydi Kurnia 

Lanjut Meydi Kurnia, " isu yang beredar tersebut itu isu menyesatkan dan fitnah." Tegas Meydi Kurnia.


"Saya berharap semua pihak lebih dewasa lagi dalam menilai sesuatu, tidak mungkin pemerintah dan lembaga Desa ikut-ikutan hal-hal yang berbau maksiat seperti itu.


"Menurut saya lebih baik tempat - tempat yang merusak regenerasi bangsa dibongkar saja, saya berharap kepada Satpol-PP kecamatan Kibin dan kabupaten Serang bongkar saja bangunan liar yang usahanya merusak regenerasi bangsa. " Tegas Meydi Kurnia.

Red xbi//.*


Dugaan ILLEGAL, Tanpa Mengantongi Izin Resmi PT. FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA Lakukan Pengeboran Tanah 24 Lubang

By On Rabu, Mei 13, 2026

 






Serang, dugaan adanya praktik pengeboran air tanah atau pembuatan sumur bor PT FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA (FII) tidak berizin di lakukan secara ILLEGAL, yang beralamat di jalan raya serang - jakarta km 80, desa kaserangan kecamatan Ciruas Kabupaten Serang


Saat kunjungan wartawan pada Selasa 12 Mei 2026, adanya pekerjaan pengeboran tanah atau pembuatan sumur bor dengan 2 (dua) mesin bor berskala besar, 







Mandor pekerjaan Hambali, Mengaku diri dari perusahaan pengeboran PT. Hebei Dikuang Indonesia (HDI) adalah sebagai perusahaan yang di percayakan oleh perusahaan FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 (dua puluh empat) lubang dengan kedalaman kisaran masing - masing 60 meteran


" saya dari perusahaan Hebei Dikuang Indonesia yang di perintahkan oleh PT FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan kedalaman 30 sampai 60 meter " 


Saat di konfirmasi mengenai perizinan Hambali Mengaku sama sekali belum memiliki izin apapun, belum mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) Dan lain - lainnya bahkan warga di lingkungan terdekat tidak mengetahui dan ada pemberitahuan terhadap kegiatan tersebut


" saya hanya di perintahkan di suruh ngebor saja mengenai perijinan saya tidak tahu menahu " ucapnya


Di tempat yang sama dalam lokasi kegiatan, Mr Agus dari pihak PT FLEXILOGIS menjelaskan pekerjaan pengeboran tanah dan rencana di tanah seluas 5 ha akan di bangun apa ?


" Emang dimana untuk mendapatkan air, apa disini ada PDAM ? di lokasi ini secepatnya akan di bangun pergudangan "


Lalu saat di tanya mengenai perizinan tentang izin pengeboran, Agus melimpahkan izin tersebut kepada pihak pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pengeboran tanah (PT. HEBEI)


" Untuk izinnya itu silahkan tanyakan sama orang yang lagi ngebor PT Hebei " 


Terkait perizinan, karena terjadi saling lempar dari pihak HEBEI bekerja atas perintah PT FLEXILOGIS sebaliknya FLEXILOGIS bilang tentang izin tanyakan sama yang mengerjakan pengeboran



Akibat terkesan para pelaku kegiatan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, Endang Hidayat selaku aktifis dan lembaga swadaya masyarakat KPK NUSANTARA,

Di sinilah pentingnya memahami aturan sumur bor, mulai dari legalitas pengeboran, jenis izin yang dibutuhkan, hingga prosedur pengajuan yang sah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan air tanah, dengan tujuan menjaga ketersediaan sumber daya air serta mencegah eksploitasi berlebihan.


Dasar hukum undang - undang nomor 17 tahun 2019, tentang sumber daya air, sudah jelas menerangkan tentang mengatur pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan jadi jangan sembarang


"Jangan main lempar tanggung jawab,  segala sesuatunya sudah di tetapkan melalui undang - undang, kepmen dan permen, bila izin tersebut tidak di tempuh kami menyebutnya kegiatan pengeboran di tanah milik PT FLEXILOGIS itu ILLEGAL dan PT HEBEI itu perusahaan bayaran bertindak sebagai pelaku kegiatan "


Dalam keputusan menteri energi dan sumber daya air mineral (Kepmen ESDM) no 291.K/GL.01/MEM.G/2023, mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air, yang di jadikan sebagai pedoman teknis perizinan penggunaan air tanah bagi kelompok, instansi juga badan usaha dan sebagai pedoman pengendalian


Dikuatkan dengan peraturan menteri (PERMEN ESDM) No. 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah 


Endang menambahkan, ada sanksi berat bagi pelaku ILLEGAL yang dengan sengaja tanpa izin melakukan kegiatan pengeboran tanah atau mengambil air tanah dengan kedalaman yang melebihi ketentuan


" Ada sanksi bagi para pelaku kejahatan lingkungan, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana, dan sanksi - sanksi tersebut tertuang dalam UU No 17 Tahun. 2019, di keputusan menteri dan di PERMEN RI "


Masih menurut endang, prilaku seperti ini patut di sikapi dan di laporkan kepada dinas terkait serta pemerintahan daerah sebelum terjadinya kerusakan lingkungan dan gangguan sosial lainnya


" Ini patut di sikapi dan di laporkan ke dinas dan pemerintahan terkait sebelum kerusakan lingkungan menjadi luas serta gangguan sosial berdampak terhadap mahluk hidup lainnya " tegasnya

Warung Remang-remang di Link Pemda Kabupaten Tangerang di Geruduk Ratusan Warga Tigaraksa

By On Rabu, Mei 13, 2026









Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Beberapa warung remang-remang dan  cafe salah satunya yang bernama THM Sopo Sanggar tersebut telah melakukan aktivitas yang disinyalir menjadi tempat maksiat di geruduk warga Tigaraksa. Selasa malam 12/05/26.


Warga mengaku resah terhadap keberadaan tempat tersebut karena diduga menjadi lokasi aktivitas malam, digunakan untuk Esek-esek dan disinyalir tidak memiliki izin.


"Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar," ujar Kapolresta Tangerang, Indra Waspada. Selasa, 12/5/26.



Dia juga akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti aspirasi warga.


"Kami sudah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban," tuturnya.



Udin warga Tigaraksa kabupaten Tangerang mengatakan, " keresahan warga kecamatan Tigaraksa sudah lama, warga sudah meminta pihak pemerintah setempat agar membongkar warung dan cafe Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir menjadi tempat maksiat, namun karena keluhan-keluhan warga tidak di gubris maka puncak kemarahan warga malam ini, hampir ribuan warga geruduk tempat yang dijadikan tempat maksiat. " Kata Udin dengan raut wajah kesal.

Red Xbi//.$

300 panitia pestival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan dengan hikmad.

By On Selasa, Mei 12, 2026




Serang, hari selasa tgl 12/05/2026, telah diselenggarakankan pengukuhan 300 panitia acara pestival Ciomas ngabring 2026 dengan kompak dan optimis untuk memeriahkan dan mengsukseskan acara yang di selenggarakan pada bulan juli.


Acara pestival Ciomas ngabring sudah digagas kan pada tahun 2025 kepada para penggagas acara ini ingin mewujudkan kekompakan masyarakat Ciomas dan menjaga marwah Ciomas. 


Acara pestival Ciomas ngabring 2026 yang mengajak seluruh khususnya masyarakat Ciomas dan seluruh elemen lapisan masyarakat dan stekolder yang ada di Ciomas untuk menjalin hubungan silaturahmi satu dengan yang lain, untuk mewujudkan Ciomas bangkit Ciomas bersatu Ciomas maju. 


Pestival Ciomas ngabring diketuai oleh bapak uu saepudin sebagai ketua pelaksana acara ini, sebagai ketua  acara pestival Ciomas ngabring jaro uu dengan panggilan sehari hari, memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh panita dengan arahan harus kompak untuk melaksanakan tugas disaat acara berjalan dan mempunyai rasa tanggung jawab kita semua untuk mengsukseskan acara yang akan diselanggarakan. 


Pengukuhan 300 panitia acara festival Ciomas ngabring oleh camat Ciomas H. Ugun gurmilang yang sudah mengkukuhan nya, dihadiri acara tersebut muspika Ciomas tokoh masyarakat dan ulama umaroh se Ciomas, dan hadir DPRD kabupaten Serang AJIJI. Spd dan ibu yanti seluruh elemen stekolder dan masyarakat Ciomas. 


Disela sela setelah acara pengukuhan dari media mewawancarai camat H. Ugun gurmilang bahwa acara ini mutlak buat masyarakat Ciomas khususnya dan sekitarnya, camat Ciomas memberikan pesan kepada masyarakat Ciomas untuk menjaga sumber daya alam dan pariwisata yang ada di Ciomas untuk mewujudkan Ciomas bangkit bersatu maju dan bahagia, "_pungkasnya.

Adam Xbi//.*

 *Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan*

By On Selasa, Mei 12, 2026







Kabupaten Tangerang – xbintangindo.com Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat,  Senin (11/5/2026).


Peluncuran turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Per­wakilan Banten, serta Peme­rintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memang­kas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.


Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia juga akan mengevaluasi keberhasilan invoasi ini yang kemudian akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya. 


“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison. Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.


Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selama ini, proses roya dan waris dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran.


“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri. Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.(Oman ncek)

Diduga Ada Oknum Polisi bertengger di lingkaran Peredaran Obat Golongan G di Tarogong Kaler Garut Jabar

By On Selasa, Mei 12, 2026






Garut – Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras Tramadol di Tarogong, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Tim media mewakili masyarakat menginformasikan ke Polsek Tarogong Kaler.


Menurut pantauan tim media yang menunggu di lokasi.Toko tersebut mendadak seketika sebelum anggota kepolisian menindak.Selasa (12/05/2026).


Anehnya Sebelum Tim media melaporkan terkait peredaran obat keras berjenis Tramadol Warung itu buka bahkan ada beberapa tim media yang menunggu di lokasi untuk memantau toko tersebut,Yang di nilai adanya Kebocoran informasi sehingga toko tutup lebih awal.


“Pengungkapan ini di nilai janggal bahwasanya seperti adanya bocor informasi,Karna warung yang awalnya rame pembeli bisa mendadak tutup dalam jangka waktu kurang dari 30 menit" Ujar salah satu anggota tim media.


Alih alih di tindak lanjut dan menindaklanjuti laporan  Ade selaku Kanit Reskrim yang piket.malah memblokir nomor media.


Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.


Penjualan Obat keras tanpa resep Dokter di nilai berbahaya dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..

 *Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Kapolda Banten Terima Aspirasi Mahasiswa*

By On Selasa, Mei 12, 2026





Serang - Polda Banten menerima audiensi bersama PMII Cabang Serang di Maung Lounge Polda Banten pada Jum'at (08/05). 


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Pejabat Utama Polda Banten, Ketua PMII Serang Refal, serta Wakil Ketua PMII Serang Fuad Kamal. 


Dalam Kesempatannya, Kapolda Banten mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus sarana menerima aspirasi dari mahasiswa. "Kegiatan hari ini merupakan silaturahmi bersama rekan-rekan PMII Kabupaten Serang untuk menerima berbagai masukan terkait kepolisian, khususnya persoalan ODOL," ujar Kapolda Banten.


Selanjutnya, Irjen Pol Hengki mengapresiasi penyampaian aspirasi di wilayah Provinsi Banten. "Selama ini berjalan aman dan kondusif tanpa tindakan anarkis. Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Saat ini Kepolisian bukan hanya mengamankan, tetapi juga melayani masyarakat," ujarnya. 


Kapolda Banten menegaskan bahwa Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum. "Sebanyak 27 perkara tambang ilegal telah dilimpahkan hingga Tahap 2 di Kejaksaan Negeri," tegasnya. 


Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa sejumlah program yang dijalankan Polda Banten dalam mendukung kebijakan pemerintah. "Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis Target awal sebanyak 18 SPPG, namun Polda Banten berhasil membangun hingga 72 SPPG. Tidak hanya itu, Polda Banten juga melaksanakan penanaman jagung sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional," jelasnya. 


Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolda Banten menyampaikan keberhasilan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Merak. "Apresiasi dari Presiden dan Kementerian Perhubungan karena arus kendaraan maupun penumpang dapat berjalan lancar," ujarnya. 


Irjen Pol Hengki juga menjelaskan keterlibatan Polda Banten dalam mendukung pembangunan Jembatan Merah Putih guna mempermudah mobilitas masyarakat serta meningkatkan perekonomian desa. "Pembangunan Jembatan Merah Putih ini bukan menggunakan dana dinas, melainkan hasil dukungan berbagai elemen masyarakat, industri, dan pihak lain yang berkontribusi secara sukarela," jelasnya.


Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa terkait penanganan ODOL bahwa saat ini tidak lagi diperkenankan penindakan tilang manual. "Sebagai gantinya, Polda Banten terus memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau ETLE," jelasnya. 


Melalui audiensi tersebut diharapkan hubungan komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara Polda Banten dengan PMII Cabang Serang dapat terus terjalin dengan baik guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas).

Operasi Pekat  Polsek Cikande 635 Liter  Miras  Jenis Tuak  Berhasil Disita Dari Kios Depan SPBU Gorda Desa Kibin

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com ---

Jajaran personel Polsek Cikande Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kecamatan Kibin pada Selasa sore (12/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis tuak yang siap edar.


​Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. Di lapangan, operasi dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan Polsek Cikande.


Petugas melakukan penyisiran di titik-titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras, tepatnya di Kp. Citawa, Desa Kibin. Dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24), polisi menyita total 25 jerigen dan 1 galon tuak.


​Dengan rincian tiap jerigen berkapasitas 25 liter dan galon berisi 10 liter, total miras yang diamankan mencapai 635 liter. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan mobil dinas menuju Makopolsek Cikande.


Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam merespon keresahan warga terkait peredaran miras ilegal di lingkungan pemukiman.


​"Benar, sore tadi anggota kami telah melaksanakan Operasi Pekat di wilayah Kibin. Hasilnya, sebanyak 635 liter tuak berhasil kami sita. Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman, mengingat miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat," ujar AKP Fredo Leonard.


​Beliau juga menambahkan bahwa para pemilik warung telah diberikan pembinaan dan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas penyitaan barang bukti tersebut.


​"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin," tegasnya.

Upaya Konfirmasi Dana BOS di SMPN 3 Bayah Berulang Kali Terkendala, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab. Lebak – xbintangindo.com --

Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, hingga kini belum membuahkan hasil. Hal ini terjadi setelah kepala sekolah setempat dilaporkan sulit ditemui meskipun telah dilakukan kunjungan berulang kali.


Berdasarkan catatan di lapangan, awak media telah mendatangi sekolah tersebut lebih dari lima kali dalam waktu yang berbeda. Namun, setiap kunjungan selalu berakhir tanpa pertemuan dengan kepala sekolah. 









Informasi yang diperoleh dari sejumlah guru menyebutkan bahwa kepala sekolah kerap tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi kesehatan hingga adanya kegiatan di luar sekolah.


Puncaknya terjadi pada kunjungan terakhir yang dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS. 


Akan tetapi, situasi yang sama kembali terjadi. Kepala sekolah kembali disebut tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan kegiatan di luar.


Tidak hanya melalui kunjungan langsung, awak media juga telah berupaya melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. 


Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons maupun balasan yang diterima, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.


Dalam kondisi tersebut, awak media kemudian mencoba meminta keterangan dari pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dengan harapan tetap mendapatkan informasi yang diperlukan.


 Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Sejumlah guru yang berada di lokasi terkesan tidak memberikan tanggapan dan cenderung menghindari komunikasi, sehingga tidak ada penjelasan yang dapat diperoleh.


Situasi ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana BOS merupakan anggaran publik yang pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keterbatasan akses untuk melakukan konfirmasi berpotensi menghambat tersampaikannya informasi yang utuh kepada masyarakat.


Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik. Kurangnya komunikasi dan sulitnya akses terhadap pihak yang berwenang dalam memberikan keterangan dapat memunculkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah. 


Meskipun demikian, konfirmasi langsung dari pihak kepala sekolah tetap menjadi hal yang penting untuk memberikan penjelasan yang berimbang. Awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Wilayah Kp. Kedung Picis Carenang kabupaten Serang Diselimuti Kabut Asap Tebal bau Menyengat diduga Berasal dari Peleburan Logam (Alumunium)

By On Selasa, Mei 12, 2026









Foto :  tak terlihat pepohonan disekitar kampung Kedung picis tertutup asap tebal diduga dari peleburan logam aluminium 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Warga Kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, kembali diselimuti kabut asap tebal dan beracun yang berasal dari peleburan aluminium PT. Tree Logam Utama. 









Foto : halaman rumah warga di selimuti asap tebal berbau menyengat.

Tingkat polusi udara wilayah tersebut melonjak di atas batas aman. Bahayanya mungkin tidak tampak secara kasat mata. Padahal, bahan yang terkandung di dalam asap dampak pembakaran atau peleburan aluminium itu dapat menimbulkan dampak bagi sistem pernapasan manusia maupun gangguan kesehatan lain.


Bahaya asap peleburan logam berdampak negatif bagi kesehatan. Semua jenis asap bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila terhirup.


Namun, asap peleburan logam aluminium memiliki bahaya yang jauh lebih besar karena kandungan berbagai zat kimia berbahaya di dalamnya.


Maulana Yusuf al-Bantani Aktivis Peduli Lingkungan kembali melontarkan kritik pedas pada pihak-pihak terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan para pemangku kebijakan).


"Ini kan sudah terbukti, adanya perusahaan di wilayah yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga sementara kontribusinya apa.? Apakah sebagai warga sekitar hanya merasakan dampak negatif nya saja seperti kabut asap yang begitu tebal," kata Maulana. Selasa, (12/05/2026).


Tak hanya itu, Maulana juga meminta agar instrumen negara hadir saat masyarakat membutuhkan.


"Saya meminta instrumen negara hadir disaat masyarakat membutuhkan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat banyak husus nya pada kejahatan lingkungan," pungkasnya.


Keberadaan usaha peleburan alumunium foil yang beroperasi terindikasi tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan yang ketat. Didalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan peleburan yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan melanggar pasal 104 dan 109 UU, ini yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa izin


Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan di daerah tersebut. Ditengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, pertanyaan besar muncul: Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab?.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *