Foto : tak terlihat pepohonan disekitar kampung Kedung picis tertutup asap tebal diduga dari peleburan logam aluminium
Kab. Serang, xbintangindo.com --
Warga Kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, kembali diselimuti kabut asap tebal dan beracun yang berasal dari peleburan aluminium PT. Tree Logam Utama.
Foto : halaman rumah warga di selimuti asap tebal berbau menyengat.
Tingkat polusi udara wilayah tersebut melonjak di atas batas aman. Bahayanya mungkin tidak tampak secara kasat mata. Padahal, bahan yang terkandung di dalam asap dampak pembakaran atau peleburan aluminium itu dapat menimbulkan dampak bagi sistem pernapasan manusia maupun gangguan kesehatan lain.
Bahaya asap peleburan logam berdampak negatif bagi kesehatan. Semua jenis asap bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila terhirup.
Namun, asap peleburan logam aluminium memiliki bahaya yang jauh lebih besar karena kandungan berbagai zat kimia berbahaya di dalamnya.
Maulana Yusuf al-Bantani Aktivis Peduli Lingkungan kembali melontarkan kritik pedas pada pihak-pihak terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan para pemangku kebijakan).
"Ini kan sudah terbukti, adanya perusahaan di wilayah yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga sementara kontribusinya apa.? Apakah sebagai warga sekitar hanya merasakan dampak negatif nya saja seperti kabut asap yang begitu tebal," kata Maulana. Selasa, (12/05/2026).
Tak hanya itu, Maulana juga meminta agar instrumen negara hadir saat masyarakat membutuhkan.
"Saya meminta instrumen negara hadir disaat masyarakat membutuhkan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat banyak husus nya pada kejahatan lingkungan," pungkasnya.
Keberadaan usaha peleburan alumunium foil yang beroperasi terindikasi tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan yang ketat. Didalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan peleburan yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan melanggar pasal 104 dan 109 UU, ini yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa izin
Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan di daerah tersebut. Ditengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, pertanyaan besar muncul: Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab?.
« Prev Post
Next Post »

