Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Selewengkan Dana dan Abaikan Kewajiban, Oknum Kepala SDN Pelamunan Disorot Tajam

By On Sabtu, Mei 23, 2026





Kabupaten Serang, xbintangindo .com — Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pelamunan, Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, berinisial YN, kini menjadi sorotan keras publik setelah diduga mengabaikan kewajiban pembayaran hutang pembelian buku paket siswa melalui sistem Siplah pada tahun ajaran Juli 2025.


Ironis dan memprihatinkan, pengadaan buku tahun ajaran 2025 tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan belajar siswa. Namun hingga kini, pihak penyedia yakni PT. Widya Tama Mulia belum menerima pembayaran yang seharusnya menjadi kewajiban pihak sekolah.


Lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah disebut-sebut telah melakukan pungutan kepada siswa untuk pembelian buku tersebut. Namun alih-alih disalurkan sebagaimana mestinya, dana hasil pungutan justru diduga tidak dibayarkan kepada penerbit. Saat didesak, oknum kepala sekolah berdalih dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan kegiatan sekolah.


Alasan tersebut menuai tanda tanya besar. Pasalnya, kebutuhan operasional sekolah sejatinya telah ditopang oleh Dana BOS tahun ajaran 2025 yang memiliki peruntukan jelas dan terstruktur. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana yang berpotensi merugikan siswa dan pihak penyedia.


Tak berhenti di situ, persoalan semakin melebar ke ranah pribadi. Oknum Kepala Sekolah tersebut juga diduga memiliki hutang pribadi kepada owner toko Siplah PT. Widya Tama Mulia berinisial NI, sejak tahun 2025 yang hingga saat ini belum juga diselesaikan tanpa kejelasan.


Kekecewaan mendalam disampaikan NI atas sikap yang dinilai tidak memiliki itikad baik.

“Sudah tidak ada solusi. Kami sudah menempuh jalur komunikasi secara baik-baik, namun tidak ada kejelasan. Terpaksa kami membawa persoalan ini ke ranah publik melalui media,” tegas NI dengan nada geram.


Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek integritas dan moralitas seorang pemimpin di dunia pendidikan. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam tanggung jawab dan transparansi, bukan justru menimbulkan polemik yang merusak kepercayaan publik.


Sejumlah kalangan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk tidak tinggal diam. Investigasi menyeluruh dan langkah tegas dinilai mendesak dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya serta mencegah praktik serupa terjadi di lingkungan pendidikan lainnya.


Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas hingga sanksi administratif bahkan hukum harus menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditawar demi menjaga marwah dunia pendidikan.


Hingga rilis ini diterbitkan, oknum Kepala Sekolah berinisial YN belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat ke publik.

Redaktur :

 *Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang*

By On Sabtu, Mei 23, 2026

Jakarta - xbintangindo.com --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.


“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).


Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.


Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.


Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.


Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.


“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. ( Oman ncek )

Dugaan Pungli Bansos di Desa Dangdeur Jadi Sorotan, Warga Sebut Nama Ketua RW Dicatut

By On Jumat, Mei 22, 2026







Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Kabupaten Tangerang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan RW 04, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, dan memicu keresahan warga serta sorotan dari lembaga kontrol sosial.


Informasi dugaan pungli itu terungkap setelah tim kontrol sosial bersama anggota LSM Penjara melakukan penelusuran langsung ke lima RT di wilayah RW 04 pada Kamis (21/05/2026). 


Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah warga mengaku menyerahkan sebagian bantuan sosial secara sukarela kepada pengurus RT sebagai bentuk apresiasi.


Namun, situasi berbeda ditemukan di RT 02 RW 04. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan penyerahan dua liter beras usai bantuan diterima.


 Permintaan itu diduga disampaikan oleh istri salah satu oknum Ketua RT dengan mencatut nama Ketua RW setempat.


“Iye mah wayahna dipinta dua liter beras, dititah Pak RW,” ujar warga menirukan ucapan dalam bahasa Sunda.


Diketahui, bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran dilakukan pihak desa pada Senin, 18 Mei 2026.


Mendapat informasi namanya disebut dalam dugaan pungli tersebut, Ketua RW 04 Desa Dangdeur, Supardi, langsung memberikan klarifikasi. 


Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan pengurus RT ataupun pihak lain untuk meminta sebagian bansos dari warga penerima manfaat.


“Saya tidak pernah menginstruksikan maupun mengarahkan para ketua RT, termasuk istri dari salah satu oknum RT, untuk meminta sebagian bansos,” tegas Supardi kepada awak media.


Supardi juga mengaku turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.


“Setelah saya mendengar informasi dugaan pungli, saya langsung turun ke warga guna mengetahui kebenarannya. Ternyata benar, istri oknum RT melakukan dugaan pungli dengan mengatasnamakan perintah saya,” ungkapnya.


Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris LSM Penjara DPD Provinsi Banten.


 Ia menilai tindakan meminta sebagian bantuan dari warga miskin sangat tidak pantas dan mencederai rasa keadilan sosial.


“Penerima bansos adalah masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa potongan ataupun pungutan apa pun,” ujarnya.


Pihaknya juga meminta pemerintah desa segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk memberikan sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap ada pengawasan serius dari pihak desa. 


Dugaan pungli dengan modus dan wilayah yang sama disebut sudah beberapa kali terjadi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dangdeur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut maupun langkah evaluasi atas dugaan pungli bantuan sosial tersebut. Red,"( Ahmad.S.A.mmp ).

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Kab Tanggerang Ke Kejati Banten Terkait Dugaan Mark Up Anggaran

By On Jumat, Mei 22, 2026






Kab Tangerang- bantenmornasionl.com

DPP LSM BINTANG Resmi Laporkan Kadis DTRB Ke Kejati Banten terkait dugaan Mark Up kegiatan pembangunan gapura perumahan di wilayah kabupaten Tahun anggaran 2025.Rabu.06/05/2026.


Surat laporan yang dikirimkan dengan Nomor : 0144//Dpp LSM Bintang/V/2026 tersebut terkait adanya dugaan Mark Up Anggaran untuk kegiatan pembangunan gapura perumahan di wilayah kabupaten Tangerang-banten dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 12.000.000.000 Dua belas milyar rupiah pembangunan  gapura, kini menjadi sorotan publik proyek yang mengunakan Anggaran APBD tersebut diduga telah di Mark Up dan menuai tanda tanya di masyarakat terkait kualitas bangunan nya.


Berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan nilai anggaran yang di keluarkan. Temuan kami bahwa ternyata bangunan gapura tersebut terlihat kokoh luarnya, setelah di teliti secara detail ternyata dalamnya kosong Panji mengatakan anggaran untuk kegiatan pembangunan gapura perumahan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan pisik bangunan dan diduga telah terjadi praktek kongkalikong Antara Dinas DTRB dan pihak pelaksana ujarnya.



Masih bersama Panji, iya meyakinkan bahwa kegiatan pembangunan gapura perumahan tersebut telah di kaji dan di analisa bersama team ahli bangunannya, untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pisik bangunan



Panji mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) untuk turun melakukan pemeriksaan dan meminta seluruh dokumen proyek mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran di buka secara transparan kepada Publik Tutup Panji


Redaksi

Teror Pocong di Kp. Tegal Kembang Kel. Pipitan Walantaka Kota Serang Warga Resah, Pocong Datang Uang Rp. 1 Juta Raib

By On Jumat, Mei 22, 2026




Kota Serang, xbintangindo.com --

Maraknya teror Pocong di berbagai wilayah provinsi Banten salah satunya teror Pocong yang dirasakan warga kampung Tegal Kembang kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, melihat pocong di depan rumah uang Rp. 1 juta miliknya hilang. Kamis. 21/05/26.


Menurut Bun-Bun warga kampung Tegal Kembang jika dikampungnya kini ramai membicarakan pocong.


"Bener pak beberapa hari kemarin bang Jery warga yang rumahnya dekat masjid kehilangan uang Rp. 1 juta setelah melihat pocong di depan rumah nya, kini warga Tegal Kembang resah, kami minta kepada pihak kepolisian agar menangkap pelaku teror Pocong. " Pinta Bun-Bun.


Semoga tidak ada lagi teror Pocong di kampung Tegal Kembang ini.

Red xbi//.*

Penertiban Kendaraan Angkutan Tambang Yang Membandel, Polres Serang dan Polsek Jawilan Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026



 Kab, Serang, xbintangindo.com

Satuan Samapta (Sat Samapta) Sat Lantas dan Polsek jawilan  Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis (21/5/2026) pukul 17.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, S.E, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Sat Samapta Polres Serang.

 

Fokus utama penertiban ini ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV. ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan.

 

Selama kegiatan berlangsung, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Para sopir dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Selain menegakkan aturan operasional, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan.

 

Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama.

Spesialis di Tempat Hiburan Organ Tunggal, Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor Diciduk Tim Unit  Pidum Satreskrim.

By On Jumat, Mei 22, 2026





Kab, Serang xbintangindo com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.

 


Kedua pelaku yakni JM alias KM, 41 tahun, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI, 28 tahun, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

 


Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu, 20 Mei 2026.

 


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Riwan, 37 tahun, warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 


“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026.

 


Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.

 


Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

 


“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA, 40 tahun, dan SU, 31 tahun, keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.

 


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.

 


Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.

 


“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan.

 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten.

 


Kapolres mengatakan para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan.

 


“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya.

 


Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.

 


“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Alumnus Akpol 2006.

Bangunan Musholla di Kantor Desa Mander Kec. Bandung Serang Terbengkalai

By On Kamis, Mei 21, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Bangunan Musholla (Tempat ibadah umat Muslim) Desa Mander  tampak terbengkalai sudah bertahun-tahun dibiarkan begitu saja, musholla tersebut berada di lingkungan kantor desa Mander  kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten kamis, 21/05/26.


Menurut beberapa warga Desa Mander mengatakan, Jika musholla yang berada di lingkungan kantor desa Mander sudah bertahun-tahun terbengkalai.


" Ya memang musholla yang biasa di pakai untuk ibadah kepala desa dan kelurahan staf Desa Mander maupun tamu yang berkunjung saat waktu tiba melaksanakan ibadah solat maupun kegiatan kerohanian lainnya kini terbengkalai. Namun pada bulan yang lalu jika musholla yang berada di dalam lingkungan kantor desa Mander akan segera di rehabilitasi agar dapat dipakai dengan nyaman untuk kegiatan ibadah." Ujar warga.


Aktivis Serang Timur H. Kompor mengingatkan kepala desa Mander agar bangunan Musholla yang kini terbengkalai segera dilakukan rehabilitasi bangunannya, karena musholla yang berada di lingkungan kantor desa Mander tersebut sangat penting, untuk ibadah umat Muslim,  warga penghuni mau pun tamu yang datang." Ucapnya.

Red xbi.

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG, Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

By On Kamis, Mei 21, 2026








JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani membahas penguatan kerja sama strategis antara SMSI, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendukung dan menyukseskan program nasional JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) serta JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/5/2026).




Dalam pertemuan itu, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara JAM Intel Kejagung RI Prof Dr Reda Manthovani hadir bersama Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, terutama dalam memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah hingga ke tingkat desa.


Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, SMSI siap mengerahkan seluruh jaringan organisasi dan perusahaan media siber anggotanya yang tersebar di berbagai daerah untuk ikut mendukung pengawasan, edukasi publik, serta penyebarluasan informasi terkait Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.


Menurutnya, keterlibatan media menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sekaligus ikut mengawasi jalannya program pemerintah secara transparan dan akuntabel.

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.


Firdaus menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peluncuran sistem “Jaga Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.


Program MBG sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran yang besar, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berlapis.

JAM Intel Reda Manthovani menjelaskan, pengawasan terhadap program MBG tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Untuk mendukung transparansi, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.


“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.


Selain melibatkan masyarakat, pengawasan juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


Menurut Reda, Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk pendampingan preventif agar aparatur pemerintah, kepala desa, hingga pelaksana program di lapangan dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terhindar dari persoalan hukum.


Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi publik.

“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” tegasnya.


Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG diharapkan menjadi model pengawasan terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi desa, media, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Redaksi)

 Di Duga Lapak Milik Butet Jadi Tempat Kegiatan Penyulingan Oli Dan Kencingan CPO Di Lokasi Link Seruni

By On Kamis, Mei 21, 2026





Serang, mengenai isu yang tengah ramai di perbincangkan terhadap adanya praktik - praktik kotor oleh para oknum mafia yang terjadi di wilayah link seruni 


Jadi sorotan adanya lapak yang sangat tertutup di jalan cilegon - bojonegara, di duga lapak milik Butet jadi tempat praktik penyulingan oli juga tempat kencingan CPO


Penggalan video pada hari rabu 21 Mei 2026, saat kendaraan tanki bermuatan penuh minyak CPO memasuki area lapak tempat penyulingan oli milik Butet menurut sumber praktik tersebut sudah lama terjadi dan sering keluar masuk mobil - mobil tanki 


Kebanyakan mobil tanki yang masuk ke lapak kencingan kendaraan yang berasal dari dalam kawasan PT. Wilmar, jarak dari kawasan PT Wilmar ke lapak kurang lebihnya satu kilo meter


Kini pada kamis 21 Mei 2026, bahwa kegiatan tersebut akan jadi laporan resminya Edi Saputra, aktifis kepedulian anak bangsa terhadap perubahan serta sebagai masyarakat pemerhati


Tentang praktik yang terjadi di lapak butet patut jadi perhatian aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum polda banten


" dengan dasar laporan informasi, APH dapat bertindak menutup tempat/lapak untuk menghentikan kegiatan dalam dugaan praktik illegal penyulingan oli dan kencingan minyak CPO serta mengamankan pelakunya " ucap edi sambil menunjukan berkas laporan


Masih menurut Edi, laporan informasi sangat perlu dan bila tidak di segerakan di lakukan penindakan, akan berdampak krisis kepercayaan masyarakat terhadap APH


" bila APH Polda Banten tidak segera mungkin bertindak dampaknya sangat besar terhadap krisis kepercayaan masyarakat dengan kepolisian, karena sesungguhnya kami meletakkan sepenuhnya kepercayaan ini kepada APH agar di tindak " tegasnya(tim/redaksi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *