PKBM Putra Mandiri Cihambali Cibeber Kab. Lebak "Catut Data Siswa Fiktif Untuk Meraup Rupiah"
On Jumat, September 18, 2026
Lebak Banten, xbintangindo.com --
Praktik mencatut nama warga tanpa izin sering kali menjadi modus operandi oknum lembaga PKBM nakal untuk mendongkrak jumlah siswa fiktif, Tujuannya adalah untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan atau dana hibah dari pemerintah secara ilegal.
Seperti yang di alami oleh (P) waraga desa citorek kecamatan Cibeber Lebak Banten, saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke PKBM putra mandiri yang berada di cihambali kecamatan Cibeber, bahkan saya tidak pernah tahu kalau di cihambali ada pkbm, dan posisi anak saya aktif di sekolah SMKN 1 sobang, kelas 12 tahun ajaran 2026/2027,
" Melihat kondisi jarak jalan yang di tempuh anak saya yang begitu jauh, saya mau memindahkan dari smk ke madrasah Aliyah ciparasi, dengan persyaratan yang cukup, dengan perasaan kaget, saya dapat informasi dari operator madrasah Aliyah, bahwasannya anak saya tidak bisa di upload ke emis MA, karena data anak saya sudah terdaftar di PKBM putra mandiri, " ungkap orang tua. (P)(13/09/2026)
Sementara Agus selaku kepala PKBM putra mandiri mengatakan, " nama siswa tersebut memang pernah terdaftar di dapodik PKBM putra mandiri, karena siswa yang bersangkutan tidak pernah hadir di PKBM putra mandiri, maka kami mengeluarkan dari dapodik, oleh karena itu silahkan cek secara berkala, mungkin masalah nya di proses migrasi datanya. " Jawab Agus melalui surat resmi kepada awak media. (11/09/2026)
Masih di tanggal 11 September 2026, Agus mengirim surat keterangan salah input ke awak media, upaya menjawab konfirmasi yang di lakukan awak media ke dinas pendidikan kabupaten Lebak,
Adapun isi suratnya, bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah mendaftar di PKBM putra mandiri, dan tidak pernah mengikuti proses pembelajaran sebagai warga belajar di PKBM putra mandiri.
Namun kejanggalan terlihat jelas, karena data yang di berikan ke dinas pendidikan kabupaten Lebak,
Dan yang di berikan ke awak media, yang di berikan ke dinas pendidikan kabupaten Lebak, tanggal mutasi, tercatat, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Dugaan Mencatut data orang Tanpa Ijin, terungkap jelas, namun kalau terbukti secara hukum tentunya, ini akan ada bnyak yang terlibat.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi (termasuk nama, NIK, alamat, dan data wali) wajib mendapatkan persetujuan tertulis atau persetujuan yang sah dari pemilik data (atau orang tua jika anak masih di bawah umur). Menggunakan data tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana penjara atau denda.(Marwan)












