Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

putra pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Kasus Narkoba

 




Jakarta, X-bintangindo.com Polisi telah menetapkan RZ putra pedangdut Rita Sugiarto sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, setelah sebelumnya Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Mei 2021, di kamar Hotel di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Akibat perbuatanya, kini putra penyanyi dangdut yang biasa di panggil Bunda Rita dijerat pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, selain RZ, Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku lain berinsial AK dan RW. Keduanya merupakan pemasok barang kepada RZ.

“Dari RZ kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua orang pengedarnya, yakni pelaku berinisial AK dan RW berikut barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram dan 0,2 gram,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.

Yusri menambahkan, saat ini polisi masih mendalami adanya jaringan lain dalam penangkapan kedua pengedar tersebut, untuk dua pengedar AK dan RW Polisi menjerat dengan ancaman pidana lebih tinggi dari RZ yang berstatus sebagai pengguna.

“Untuk dua pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Yusri.

Sementara, lanjut Yusri, dari hasil pemeriksaan urine RZ maupun AK dan RW dinyatakan positif amfetamin. Kepada Polisi, RZ mengaku sudah tiga tahun lamanya menggunakan narkoba atas alasan pergaulan.

“Tersangka RZ dihadapan Polisi mengaku menggunakan narkoba sudah tiga tahun lamanya, atas alasan pergaualan,” jelas Yusri.

Dalam press conference tersebut, RZ menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan masyarakat, sambil tertunduk malu, putra Rita Sugiarto ini mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya. 

(Haerudin)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *