Serang,| xbintangindo.com
Para sopir truk pengangkut bata hibel di perusahaaan PT SRM yang berlokasi di Desa nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten,mogok kerja di duga kebijakan perusahaan yang tidak manusiawi
Ketika awak media menemui para pihak aksi mogok kerja yang di wakili oleh kordinator aksi KMR 15/06/2022 di depan perusahaan mengatakan ke awak media dengan adanya aksi mogok kerja ini merupakan sebagai langkah para Sopir yang di nilai pihak menejmen perusahaaan PT SRM tidak manusiwi terhadap.kami pa, pasalnya kami sebagai Sopir ini, kami menjalankan kegiatan kerja sebagai mitra perusahaan tersebut ketika ada hal hal persoalan atau kendala di jalan semua nya di tanggung oleh pihak kami salah satu contohnya ban betus atau ban hilang kami akan di kenakan ganti rugi sampai dua kali lipat umpamanya ban harga satu juta lima ratus maka kami akan mengganti sampai tiga juta sehingga ketika kami mendapatkan gaji bulanan kadang kami hanya membawa slip gaji aja dan kertas tulisan hutang saja di warung, seluruh kerugian akibat hal hal yang terjadi di jalan pa sementara ketika awak media mempertanya kan apakah ketika adanya kehilangan melaporkan kepada pihak keoplisian mereka mengatakan memang kita ada juga yang sopir melaporkan kepada pihak yang berwajib tetapi tetap mereka pihak perusahaan akan meminta ganti rugi terhadap kita sesuai nilai barang yang hilang
Masih dari kordinator aksi KMR kami para sopir ini kurang lebih ada 60 orang pa yang aksi ini bahkan ada dari kariyawan kontrak yang saat ini mereka di pindahkan menjadi kariyawan HL atau harian lepas bahkan mereka tanpa ada kesalahan, dengan akhir akhir ini pihak perusahaan bertindak semaunya semenjak adanya pihak saudara SWD yang memegang peran penting perusahaan ini sekarang menejmen perusahaan di duga bertindak semaunya terhadap kami,kita ini kerja tujuanya ingin merubah tarap hidup pa dan kita punya keluarga yang memang mereka menunggu kami membawa hasil usahanya, ketika awak media mempertanyakan harapan dari hasil aksi mogok kerja mereka mengatakan bahwa harapan kami berhentikan saudara SWD oleh perusahaan dan hapus sistem menejmen kemitraan dengan pihak kami para sopir yang di perusahaan ini perlakukan kami oleh perusahaan sesuai aturan aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaaan ungkapnya
Di tempat yang sama yang sebagai aksi mogok kerja yang tidak mau di sebutkan jati dirinya mereka mengatakan kepada awak media 15/06/2022 bahwa kami pun dengan mogok kerja ini adalah upaya kami ingin perusahaan dan instansi terkait memandang dan melihat kami sebagai pekerja yang mempunyai hak hak yang sama dengan pekerja pekerja yang di perusahaan lain yang di Banten ini, jadi harapan kami kepada perusahaan PT SRM perlakukan kami dengan perusahaan yang lain dan pelakukan kami sesuai dengan undang undang ketenega kerjaan
Sementara di tempat terpisah ketua DPK Gerhana kabupaten dan kota Jasmani mengatakan di depan awak media bahwa dengan adanya aksi mogok kerja yang di PT SRM itu sangat berharap kepada pemerintah daerah dan instansi terkait khususnya Dinas tenaga kerja segera turun tangan dan lakukakan langkah langkah perlu dan apabila perusahaan ada bentuk pelanggaran undang undang ketenaga kerjaan tindak tegas sebagai instani yang di amanat kan oleh undang undang harus berani mengambil langkah tegas jangan sampai pandang bulu
Masih dari ketua DPK GERHANA kabupaten dan kota seharusnya hal ini tidak terjadi dalam sebuah perusahaan kalau memang perusahaan memperlakukan mereka pekerja sesuai dengan ketentuan undang undang jadi harapan saya kedepan kepada pemerintah melalui Dinas tenaga kerja lakukakan pengawasan secara berkala dan apabila perusahaan ada bentuk pelanggaran lakukan sanksi yang tegas supaya ada epek jerah bila perlu cabut ijin usahanya oleh pihak yang berwenang kepada perusahaan yang melanggar undang undang, tandasnya
Sampai adanya pemberitaan ini pihak perusahaan belum bisa di konpermasi pihak awak media.
Redaksi xbi/Ahmad Bewok*/.
« Prev Post
Next Post »