Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Untuk Masuk SMKN 5 Kota Serang Orang Tua Peserta Didik Baru Harus Bayar Rp. 2.000.000 - Rp. 5.000.000,-











SERANG,|xbintangindo.com 

peraturan gubernur Banten nomor 7 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru (PPDB) pasal 16 Aya (3) berbunyi,

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan Peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nampaknya peraturan gubernur Banten tidak berlaku untuk SMKN 5 kota serang provinsi Banten, seperti yang di ungkapkan keluarga peserta didik.

Tutur (e) selaku keluarga peserta didik, sodara saya sekolah di SMKN 5 kota serang baru kelas 10, dan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut kami harus mengeluarkan uang senilai Rp 5000,000 (lima juta rupiah) katanya pihak sekolah uang tersebut untuk membayar keperluan anak, seperti seragam dan yang lainnya,  karena kalau tidak membayar tidak bisa masuk ke sekolah itu,(18/07/2022) 

Sementara Amin Jasuta sebagai kepala SMKN 5 kota serang menjelaskan, untuk penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022-2023,  memang ada yang masuk  dari siswa  kesekolah untuk memenuhi kekurangan ruang kelas dan kebutuhan siswa lainnya, dengan nilai uang bervariatif mulai dari Rp.2.000,000 sampai Rp 5.000,000, dan itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan komite,  kami belum sempat koordinasi dengan muspika dan dinas pendidikan karena posisi lagi di luar kota sehingga ini jadi timbul masalah, setelah itu saya di telpon oleh bapak  KCD, karena ada informasi dari rekan Media dan LSM, kepada dinas dan saya langsung di suruh   mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa dan itu langsung saya kemblikan, sekarang persoalan ini sudah beres. Tegasnya (Marwan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *