SERANG - Polsek Cikande Polres Serang bersama warga menggerebek sebuah lapak yang menjual minuman keras jenis tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa malam (26/08) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas lapak yang menjual minuman tuak dan meresahkan warga.
Penggerebekan dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Cikande, Ipda Resa, beserta anggotanya. Aksi ini merupakan respons cepat dari kepolisian atas laporan warga yang resah karena lapak tuak yang sudah berulang kali ditertibkan, kini kembali beroperasi. Bahkan, lapak tersebut disinyalir menjual tuak kepada anak-anak muda, termasuk yang masih di bawah umur.
Saat petugas tiba di lokasi, penjual tuak berhasil melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan empat jeriken berisi tuak. Ipda Resa menjelaskan bahwa penggerebekan serupa telah berulang kali dilakukan, dan meskipun barang bukti telah disita, lapak tersebut masih saja beroperasi.
Kepala Desa Kibin, Ahmad Samsudin, yang turut hadir dalam penggerebekan, berharap ini menjadi penertiban terakhir. "Saya atas nama warga Desa Kibin, menginginkan lapak tuak ini tutup selamanya," tegasnya.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan peredaran minuman keras di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
« Prev Post
Next Post »