Kab. Tanggerang, xbintangindo.com --
Kantor Pemerintahan kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten pasang, kibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam. Senin. 27/10/25.
Hal tersebut dilihat, dikeluhkan dan dijepret oleh aktivis dan warga kecamatan Jayanti.
Nasiman warga kecamatan Jayanti menyayangkan pegawai kantor pemerintah kecamatan Jayanti yang telah memasang, mengibarkan bendera merah putih didepan halaman kantor.
"Ya pak..tadi siang saya melihat dan memfoto bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor kecamatan Jayanti sudah sobek dan kusam, saya sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, ini kan sangat memalukan pemerintahan kecamatan Jayanti, seperti tidak bisa membeli atau merawat bendera merah putih, " ujar Nasiman.
Lanjut Nasiman," saya berharap kepada Bupati dan wakil bupati kabupaten Tangerang dapat menegur keras kepada pemerintahan kecamatan Jayanti agar jangan menyepelekan hal tersebut, itu sangsaka merah putih, bikin malu kecamatan Jayanti saja..!" Cetus Nasiman.
Sekertaris camat Jayanti , Ridwan firdaus SSTP. Saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan," siap pak.. terima kasih informasinya nanti saya cek dulu yah." Jawab Sekcam
Perlu diketahui, Mengibarkan bendera merah putih yang rusak , luntur,robek, kusam, kusut, adalah tindak yang dilarang UU No. 24 tahun 2009 hal ini di atur dalam pasal 24 UU dan bagi pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara palang lama 1 tahun atau denda Rp. 100.000.000 sesuai dengan pasal UU 67 tahun 2009.
You are reading the newest post
Next Post »

