Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Akademisi sekaligus Kaprodi hukum Universitas Al khairiyah Cilegon menilai Polri bisa menempati jabatan sipil







Cilegon  -  Kaprodi Hukum Universitas Al Khairiyah menegaskan bahwa  menilai Polisi Masih Bisa Tempati Jabatan Sipil di Posisi Sesuai Tupoksi Polri,Cilegon, 17/11/25


Akademisi sekaligus kaprodi hukum universitas Al Khairiyah Cilegon Muhammad Ryan.S.H.M.H menyikapi putusan MK nomor 114 /PUU/XXIII/2025 yang menyatakan larangan anggota polri menjabat atau menduduki di luar struktur kepolisian bahwa MK hanya membatalkan satu Prasa pasal 28 ayat 3 UU Polri tanpa mengubah norma utamanya, sehingga Polri masih bisa menjabat pada bidang tugas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian seperti harkamtibmas dan penegakan hukum serta disesuaikan atau tidak bertentangan dengan persyaratan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN."tuturnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *