SERANG - LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) Provinsi Banten melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan 2025.
Dikatakan Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten Sajam BSC, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor surat 013/DPP/LSM-PKPB/Prov-Btn/2023/KF-KLR/2025 perihal konfirmasi klarifikasi terkait kegiatan pembamgunan/peningkatan prasarana jalan desa.
"Dalam hal ini kami lakukan sesuai mekanisme sebelum kami layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan," katanya, Sabtu (06/12/2025).
Sajam menambahkan, sesuai dengan data yang ada, Desa Gembor dengan status desa Maju pada tahun 2024 menerima anggaran dana desa sebesar Rp 938.801.000 dengan tahapan penyaluran dilakukan secara dua tahap.
Dari detail data penyaluran realisasi penggunaan anggaran diduga adanya kejanggalan pada kegiatan sub bidang pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa.
"Pada tahun 2024, dua sub bidang diatas memiliki kesamaan dalam hal kegiatan namun dengan anggaran yang berbeda-beda," tambahnya.
Sedangkan pada tahun 2025, Desa Gembor, Kecamatan Binuang menganggarkan anggaran sebesar Rp 228.210.300 untuk sub bidang pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain).
Masih kata Sajam, dengan adanya dugaan kejanggalan data diatas dapat menimbulkan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa yang diduga fiktif serta diduga kuat adanya mark up harga.
"Kami dari LSM PKPB Provinsi Banten meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kepala Desa Gembor, terkait kegiatan pembangunan/peningkatan prasarana jalan desa pada tahun 2024 dan 2025," jelasnya.
Sesuai dengan data yang diterima, berikut detail data penyaluran Dana Desa tahun 2024 dengan sub bidang :
1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) Rp 243.634.700
2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) Rp 76.659.600
3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 50.549.100
4. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 283.921.500
Sedangkan pada tahun 2025 yakni :
1. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain) Rp 228.210.300.
« Prev Post
Next Post »
