KABUPATEM TANGERANG ( BANTEN) – Menindaklanjuti surat dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait permohonan mediasi atas kasus pemblokiran akses jalan di Kampung Leles RT 001/RW 004, Desa Pangadegan, Camat Pasar Kemis menggelar pertemuan mediasi di ruang kerjanya, Jumat (05/12/25).
Dalam mediasi tersebut hadir Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, beserta Sekcam, Sekdes Pangadegan, serta warga yang terdampak pemblokiran jalan dan didampingi tim PWHI. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak yang diduga melakukan pemblokiran akses jalan tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga proses mediasi dinyatakan deadlock atau “deklok”.
Camat Pasar Kemis menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan mediasi ulang dan berencana mengundang secara langsung pihak yang menutup akses jalan agar persoalan tersebut dapat menemukan solusi yang adil.
Dalam dua minggu ke depan, Camat memerintahkan Sekdes Pangadegan untuk mendatangi warga yang menutup akses tersebut. Camat juga menyatakan siap turun langsung untuk melakukan pendekatan dan membahas penyelesaian masalah ini.
(Tajudin)
You are reading the newest post
Next Post »
