Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Benarkah PETI di Lebak Selatan Bebas Operasi Berkat Back-Up Koperasi ?







Lebak, Banten,- Mensikapi pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, atas adanya sebuah koperasi (Inti Mandiri Jaya) yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat, yang diduga hanya menjadikan koperasi sebagai tameng atau back-up dalam upaya melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, ketua umum Organisasi Kemasyarakata (Ormas) Badak Banten Perjuanga (BBP) Eli Sahroni mengungkapkan bahwa, jika selama ini koperasi itu tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan pertambangan emas maka Koprasi telah disalahgunakan untuk menggorganisir pelaku kejahatan penambang emas dan emas hasil kejahatanya.


Maka menurutnya, pengurus koprasi tersebut dapat di pidanakan sebagaimana peraturan hukum tentang kejahatan penambangan emas ilegal.


"Setiap bentuk usaha, baik itu koprasi, yayasan atau perusahaan persero sekalipun harus memiliki dokumen sesuai bidang kegiatan usahanya. Jika tak memiliki dokumen tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu pidana," tegasnya. Jum'at(08/05/2026)


Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak ini juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum, tak ada suatu lembaga yang melakukan kejahatan hukum di bebaskan dari unsur pidana 


"Jika saja ada aparat yang tutup mata atas peristiwa hukum maka dapat di artikan bahwa mereka bagian dari beking pelaku kejahatan," pungkasnya.


Diketahui, Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.  


Agus Solih selaku ketua menyatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan pp no 39 tahun 2025.


Sementara, dalam Inpres atau pp tersbut ada hal lainnya yang harus diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh koperasi jika mengelola pertambangan rakyat, seperti ; memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), izin untuk melaksanakan usaha partambangan(IUP) dan lain lainnya. 


Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi tentang kepemilikan dokumen pertambangan dimaksud.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *