Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Meringkus Pengedar Obat Daftar G Jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam






 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Meringkus Pengedar Obat Daftar G Jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam

Kab, Serang xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (4/5/2026) sore.


Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, sesaat setelah diduga mengantarkan pesanan kepada pembeli.


Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.


“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Akp. Bondan dalam keterangannya.


Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga. Saat itu, tersangka diketahui baru saja kembali ke kontrakan dan sedang beristirahat.


Tanpa perlawanan, HI langsung diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan ilegal tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 424 butir obat keras ilegal yang terdiri dari jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas lemari es.


Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan pembeli.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis, serta satu unit handphone,” kata Bondan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial CA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat.


“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan. Pemasoknya masih dalam pengejaran,” tambahnya.


Motif tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut diduga karena faktor ekonomi. Penghasilan dari mengamen dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Rumah Tahanan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *