Johor Malaysia, xbintangindo.com --
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi total hukuman kumulatif 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal mega korupsi dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Rincian vonis dan status hukum Najib Razak adalah sebagai berikut:
- Rincian Hukuman: 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.
- Masa Hukuman Efektif: Meskipun total vonis mencapai 165 tahun, berdasarkan sistem peradilan Malaysia, masa hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, Najib secara efektif akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
- Denda: Dikenakan denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,4 triliun). Jika gagal membayar denda, masa hukumannya dapat diperpanjang.
- Status Penahanan: Vonis 15 tahun ini akan mulai dijalankan setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara 12 tahun yang sedang ia jalani dalam kasus lain sebelumnya, yakni kasus korupsi dana SRC International.
- Langkah Hukum: Pihak Najib Razak menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan detail putusan persidangan mantan Perdana Menteri ini, Anda dapat memantau laporan langsung dari portal berita seperti Detik News atau melihat ringkasan liputan melalui kanal YouTube resmi seperti
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
