Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Juknis SPMB tahun 2026 berpotensi menimbulkan kerancuan publik





Banten, xbintangindo.com --

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama  Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

   


Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, khususnya pada Jalur Domisili Wilayah SMA Negeri di Provinsi Banten.




Ketua TIKAM, Danny Pratama, mengatakan bahwa sebagian besar keluhan muncul karena masyarakat memahami jalur domisili sebagai jalur yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Namun dalam praktiknya, banyak calon murid yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara calon murid yang jaraknya lebih jauh dinyatakan lolos karena memiliki nilai rapor yang lebih tinggi.



"Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa disebut Jalur Domisili apabila faktor utama seleksinya justru nilai rapor. Secara logika publik, domisili seharusnya mengutamakan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa masyarakat diarahkan memahami satu hal, tetapi yang diterapkan berbeda," ujar Danny.


TIKAM menegaskan bahwa secara regulasi mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, yakni:


1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);


2. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025;


3. Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026


4. Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.


Namun demikian, TIKAM menilai terdapat persoalan pada aspek pemahaman publik dan implementasi kebijakan.


Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisilinya. Selain itu penyelenggaraan SPMB wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.


Dalam praktik SPMB Banten 2026, masyarakat justru menemukan kondisi di mana siswa yang tinggal 300 hingga 500 meter dari sekolah dapat tergeser oleh siswa yang berdomisili lebih jauh karena perbedaan nilai rapor.


Menurut TIKAM, kondisi tersebut tidak serta merta melanggar aturan karena telah diatur dalam Juknis. Akan tetapi secara substansi kebijakan menimbulkan pertanyaan serius mengenai filosofi penggunaan istilah "Domisili Wilayah".


"Jika nilai rapor menjadi instrumen utama dan jarak hanya menjadi faktor berikutnya, maka publik berhak mempertanyakan apakah jalur tersebut masih dapat disebut jalur domisili atau sesungguhnya merupakan jalur prestasi akademik berbasis wilayah," tegas Danny.

 Analisis Kajian Hukum

Dari perspektif hukum administrasi negara, Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana yang lahir berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh regulasi di atasnya. Oleh karena itu secara formal pembobotan nilai rapor dalam Jalur Domisili Wilayah dapat dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikdasmen.


Namun terdapat ruang evaluasi terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya:

1. Asas Kepastian Hukum;

2. Asas Keterbukaan;

3. Asas Kecermatan;

4. Asas Keadilan dan Kemanfaatan.

Apabila masyarakat secara luas memahami bahwa jalur domisili adalah jalur yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal, sementara sistem yang diterapkan lebih mengutamakan nilai rapor, maka terdapat potensi terjadinya kekeliruan persepsi publik akibat nomenklatur kebijakan yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme seleksi yang sebenarnya.


Selain itu, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga mengamanatkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara memadai kepada masyarakat. Banyaknya aduan yang muncul dapat menjadi indikator bahwa tujuan sosialisasi belum sepenuhnya tercapai.


Atas dasar tersebut, TIKAM mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk:


- Membuka formula pembobotan secara transparan;


- Menyampaikan ranking hasil seleksi kepada publik;


- Menjelaskan filosofi Jalur Domisili Wilayah secara komprehensif;


- Melakukan evaluasi terhadap nomenklatur dan mekanisme seleksi agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.


"Kami tidak sedang memperdebatkan legalitas aturan, tetapi mempertanyakan apakah substansi kebijakan sudah sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tujuan awal jalur domisili sebagaimana dimaksud dalam regulasi nasional," tutup Danny Pratama.(Brew)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *