SERANG – Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji di Kasemen, Kita Serang, berinisial MS (44).
MS diduga secara berulangkali melakukan pencabulan teehadap murid mengajinya yang masih berusia 9 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi dua kali di rumah korban.
Febby menyebut, pihaknya menerima laporan terkait perkara itu pada Sabtu, 8 Agustus kemarin.
“Pada Hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak,” kata Febby kepada BantenNews.co.id, Senin (10/8/2026).
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
