Kab, Serang xbintangindo.com
Kakek lanjut usia berinisial NA (69), warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelahpihak keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan itu terjadi sejak Februari hingga Mei 2026.
“Korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh NA dalam beberapa kesempatan. Saat kejadian pertama, korban sedang berada di dalam warung milik orang tuanya,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S IK Jumat (31/7/2026).
Menurut Kapolres, ketika peristiwa itu terjadi, saat korban berada sendirian disebabkan lbu korban sedang melaksanakan salat. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat berusaha menolak. Namun, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Korban merasa takut dalam ancaman sehingga tidak berani mengadukan peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolres.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ditemukan informasi yang mengarah pada adanya dua korban lain. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang guna menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana terhadap anak dibawah umur
Polres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
« Prev Post
Next Post »
