Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Unit Reskrim Polsek Kragilan Ungkap Dugaan Penggelapan 25 Unit Angkot Milik PT. Alma Jaya Mandiri

Kab, Serang xbintangindo.com

Jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan 25 unit kendaraan roda empat jenis angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri, yang beralamat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASEP di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tertanggal 21 Agustus 2026.


Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi dari saksi Misri bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh terduga pelaku ASEP dengan cara memotong-motong bodi kendaraan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi Misri dan Romi mendatangi bengkel yang digunakan terduga pelaku. Namun, setibanya di lokasi, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.


Pada Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi kemudian mendatangi sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Akibat kejadian itu, PT Alma Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kragilan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX serta potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.


Saat ini, penyidik Polsek Kragilan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Kragilan, Ilman Robiana, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *