Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan? Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

By On Kamis, Juni 04, 2026








Foto : Toko emas yang diduga penampung emas dari penambang ilegal.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).


Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.(04/06/2026)


Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.


Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.


Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.


Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

Marwa xbi//.*

DPW PERPAM Angkat Bicara Terkait Penggunaan Batu Tanpa Ijin Oleh PT NKE

By On Kamis, Juni 04, 2026





Lebak banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, selaku kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.


Isu ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, pada Selasa (03/05) lalu. Dalam sidak tersebut, legislatif menemukan adanya dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.


Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan objektif. Pihaknya menyayangkan argumen dari Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu prematur membela korporasi dengan menggunakan dalih regulasi cut and fill (Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).


"Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan justru menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Aturan Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut dikeruk dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumen Asda I otomatis gugur demi hukum, dan itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin!" tegas Erland Felany Fazry, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).


Selain masalah sumber material, PERPAM juga menaruh perhatian serius terkait status lahan di Blok Talun yang diklaim sebagai aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika aktivitas pengerukan material tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan sekadar urusan perdata Business to Business (B-to-B) seperti yang disampaikan Asda I.


"Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Mengambil material di sana tanpa izin menteri adalah ranah hukum pidana kehutanan (UU Nomor 18 Tahun 2013), bukan perdata biasa. Kami mendukung penuh komitmen Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera turun melakukan cek batas wilayah. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum harus segera bertindak," lanjutnya.


Lebih jauh, pria yang akrab disapa Erland ini juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyatakan telah menyetor uang kompensasi sebesar Rp3.000,- per kubikasi batu kepada pihak Desa Girimukti sebagai "Tusi".

PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk segera mengklarifikasi dasar hukum pungutan tersebut. "Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang batuan atau memungut biaya material alam. Kami pertanyakan, apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang sah? Jika tidak ada, aliran dana Rp3.000 per kubik itu rentan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk ikut mengawasi hal ini," cetus Erland.


Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes Girimukti, serta Perum Perhutani agar persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik.


"Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Lebak. Namun, niat baik pembangunan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang menabrak supremasi hukum, merusak lingkungan, dan merugikan aset negara. PERPAM akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Erland. ( Red )

Aktivitas Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Banten–Jawa Barat Diduga Cemari Sungai

By On Jumat, Mei 29, 2026



Kab. Sukabumi — xbintangindo.com ---

Aktivitas pengolahan hasil tambang emas ilegal diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut ditemukan berada di pinggir jalan provinsi yang menjadi jalur perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten, tepatnya di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok.


Aktivitas pengolahan itu berupa rendaman lumpur yang diduga mengandung material emas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan tambang.


Awak media menduga limbah hasil pengolahan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan karena lokasi pengolahan berada di area terbuka dekat akses umum.


Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari dugaan penggunaan zat kimia dalam proses pengolahan emas ilegal itu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengolahan tambang emas ilegal tersebut.

KSP Semarak Dana Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan, Abaikan Hak Anggota

By On Jumat, Mei 29, 2026





Lebak, Banten,- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana wilayah Rangkasbitung yang beralamat di jalan sentral , Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang disebut sebagai lembaga yang beroperasi sebagai penyedia layanan simpan pinjam ini, diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai fungsi usaha dalam aturan perkoperasian, dan diduga tak ubahnya sebagai 'Rentenir berbadan hukum.


Dimana dalam pelaksanaannya, sebagai pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seharusnya (wajib) memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh untuk mengelola koperasi demi kesejahteraan anggota berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian yang meliputi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pelayanan hak anggota. Jum'at, (29/05).


Terkait pelayanan hak anggota sebagai salah satu kewajiban koperasi, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pembagian Sisa Hasil Usah (SHU), kepala KSP Semarak Dana cabang Rangkasbitung, Inggi, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, RAT rutin dilaksanakan tiap tahunnya, dan SHU pun diberikan kepada para anggota atau nasabah.


"Untuk tahun ini RAT sudah kami laksanakan pada bulan kemarin di Madiun, dan SHU pun kami beriakan ke anggota ketika ada pencairan," kata Inggi. Jum'at (29/05).


Namun saat ditanya apakah semua anggota ikut hadir di RAT Madiun, Inggi mengatakan hanya satu orang saja sebagai perwakilan.


"Tidak mungkin kan semua anggota ikut kesana, jadi cukup satu orang saja sebagai perwakilan," terangnya.


Dalam menentukan siapa yang berhak untuk ikut RAT sebagai wakil dari anggota, disampaikannya bahwa hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antar anggota.


Namun herannya, Inggi selaku kepala cabang tidak tahu siapa orang itu yang terpilih menjadi perwakilan diantara sekian ribu orang keanggotaan koperasi tersebut.


Ia juga membeberkan bahwa semua dokumen terkait kegiatan RAT tahun ini di Madiun, lengkap.


"Semua bukti sebagai dokumen, lengkap. Namun kita tidak bisa memberikan dokumen tersebut kecuali untuk diperlihatkan saja," ujarnya.


Sayangnya ketika awak media meminta untuk melihatnya, Ia beralasan bahwa itu bukan kewenangannya.


Hal ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang didapat awak media dari salah satu sumber, yang merupakan salah seorang anggota aktif di koperasi tersebut (meminta namanya untuk tidak disebutkan) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya acara musyawarah anggota dalam rangka untuk menunjuk salah satu anggota yang akan ikut menghadiri RAT sebagai perwakilan anggota.


"Saya tidak pernah dengar adanya acara musyawarah anggota, baik dari orang kantor maupun dari sesama anggota atau nasabah lainnya," ungkapnya.


Selain itu, ketika ditanya tentang apakah sebelum sebelumnya pernah ada sosialisasi dari pihak koperasi kepada para anggota atau nasabah tentang hak anggota, Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada keterbukaan atau penjelasan yang transparan dari petugas koperasi, terutama tentang RAT dan pembagian uang Sisa Hasil Usaha.


Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi awak media, apakah penjelasan dari Kacab diatas dilontarkan hanya untuk sekedar menutupi borok dari KSP Semarak Dana yang selama ini sengaja ditutup tutupi, atau betulkah koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai kedok untuk mencari keuntungan saja. 


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi atas hal tersebut. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan jawaban atau klarifikasi langsung dari pihak koperasi guna keseimbangan dan kelanjutan berita ini.

Aktivitas Siswa SMAN 1 Sukaresmi Picu Kemacetan, LSM KPK Minta Penertiban Jalan Mariwati

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab. Cianjur, xbintangindo.com --

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK meminta pemerintah serta instansi terkait yang berwenang dalam pengaturan lalu lintas untuk segera melakukan penertiban di Jalan Raya Mariwati KM 4, tepatnya di wilayah Desa/Kelurahan Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi lalu lintas yang kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam pulang sekolah. Aktivitas siswa SMAN 1 Sukaresmi yang keluar secara bersamaan dinilai menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya arus kendaraan di lokasi tersebut.


Menurut keterangan yang dihimpun, setiap jam pulang sekolah, ratusan siswa keluar secara bersamaan hingga memadati badan jalan. Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dan mengganggu pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.


LSM KPK menilai perlu adanya langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut. Selain itu, pihak sekolah juga diminta turut berperan aktif dalam melakukan penertiban terhadap siswa, khususnya saat jam pulang sekolah, agar tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di jalan raya.


“Perlu ada perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk mengurai kemacetan di titik tersebut. Pihak sekolah juga diharapkan dapat mengatur pola kepulangan siswa secara berkala agar tidak terjadi penumpukan dalam satu waktu,” ungkap perwakilan LSM KPK.


Hingga saat ini, kondisi tersebut disebut masih berlangsung dan belum ada penanganan maksimal dari pihak terkait. Masyarakat berharap adanya solusi cepat agar kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Mariwati dapat kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

Upaya Konfirmasi Dana BOS di SMPN 3 Bayah Berulang Kali Terkendala, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab. Lebak – xbintangindo.com --

Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, hingga kini belum membuahkan hasil. Hal ini terjadi setelah kepala sekolah setempat dilaporkan sulit ditemui meskipun telah dilakukan kunjungan berulang kali.


Berdasarkan catatan di lapangan, awak media telah mendatangi sekolah tersebut lebih dari lima kali dalam waktu yang berbeda. Namun, setiap kunjungan selalu berakhir tanpa pertemuan dengan kepala sekolah. 









Informasi yang diperoleh dari sejumlah guru menyebutkan bahwa kepala sekolah kerap tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi kesehatan hingga adanya kegiatan di luar sekolah.


Puncaknya terjadi pada kunjungan terakhir yang dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS. 


Akan tetapi, situasi yang sama kembali terjadi. Kepala sekolah kembali disebut tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan kegiatan di luar.


Tidak hanya melalui kunjungan langsung, awak media juga telah berupaya melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. 


Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons maupun balasan yang diterima, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.


Dalam kondisi tersebut, awak media kemudian mencoba meminta keterangan dari pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dengan harapan tetap mendapatkan informasi yang diperlukan.


 Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Sejumlah guru yang berada di lokasi terkesan tidak memberikan tanggapan dan cenderung menghindari komunikasi, sehingga tidak ada penjelasan yang dapat diperoleh.


Situasi ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana BOS merupakan anggaran publik yang pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keterbatasan akses untuk melakukan konfirmasi berpotensi menghambat tersampaikannya informasi yang utuh kepada masyarakat.


Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik. Kurangnya komunikasi dan sulitnya akses terhadap pihak yang berwenang dalam memberikan keterangan dapat memunculkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah. 


Meskipun demikian, konfirmasi langsung dari pihak kepala sekolah tetap menjadi hal yang penting untuk memberikan penjelasan yang berimbang. Awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ketum BBP Tantang Koperasi IMJ Tunjukan Dokumen Resmi Pengelolaan Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Mei 09, 2026






***I Lebak, Banten,- xbintangindo.com --

Pada dua edisi pemberitaan Pena Nusantara sebelumnya dikabarkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang meng klaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, nampaknya menjadi polemik yang kian berkepanjangan. 



Untuk diketahui, dalam dua edisi pemberitaan tersebut menyoroti  kegiatan dari koperasi IMJ itu sendiri terkait pertambangan, yang diduga didalamnya ada upaya upaya me-legal-kan usaha pertambangan illegal. Sabtu(09/05/2026).



Sementara, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu melalui saluran pesan WhatsApp, ketua koperasi IMJ Agus Solih mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Rabu,(06/05/2026).



Menanggapi adanya beberapa pemberitaan lain yang diduga sebagai klarifikasi dari pihak koperasi IMJ, ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kembali angkat bicara bahwa, untuk setiap koprasi tentunya memiliki legalitas hukum administrasi, bukan koprasi namanya kalau tidak memiliki legalitas.



Tapi apakah koprasi tersebut (IMJ) memiliki dokumen resmi lainnya terkait perizinan untuk  pertambangan emas sepeti, WIUP IUP dan dokumen lainya yang menjadi syarat legalnya melakukan usaha pertambangan rakyat.



"Kalau benar koprasi IMJ punyai dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas dan atau  pertambangan rakyat, kenapa tidak di aploud saja  melalui media agar publik percaya dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan. Jika selama itu tidak dilakukan, sama saja itu artinya hoax," kata King Badak.



Sekali lagi King Badak menegaskan, jika koperasi IMJ yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat itu tidak penuhi syarat dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengurus dan mengelola pertambangan rakyat, harusnya sadar dan tidak menjerumuskan diri lebih jauh ke ranah pidana, tutup nya. (***).

Benarkah PETI di Lebak Selatan Bebas Operasi Berkat Back-Up Koperasi ?

By On Sabtu, Mei 09, 2026







Lebak, Banten,- Mensikapi pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, atas adanya sebuah koperasi (Inti Mandiri Jaya) yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat, yang diduga hanya menjadikan koperasi sebagai tameng atau back-up dalam upaya melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, ketua umum Organisasi Kemasyarakata (Ormas) Badak Banten Perjuanga (BBP) Eli Sahroni mengungkapkan bahwa, jika selama ini koperasi itu tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan pertambangan emas maka Koprasi telah disalahgunakan untuk menggorganisir pelaku kejahatan penambang emas dan emas hasil kejahatanya.


Maka menurutnya, pengurus koprasi tersebut dapat di pidanakan sebagaimana peraturan hukum tentang kejahatan penambangan emas ilegal.


"Setiap bentuk usaha, baik itu koprasi, yayasan atau perusahaan persero sekalipun harus memiliki dokumen sesuai bidang kegiatan usahanya. Jika tak memiliki dokumen tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu pidana," tegasnya. Jum'at(08/05/2026)


Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak ini juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum, tak ada suatu lembaga yang melakukan kejahatan hukum di bebaskan dari unsur pidana 


"Jika saja ada aparat yang tutup mata atas peristiwa hukum maka dapat di artikan bahwa mereka bagian dari beking pelaku kejahatan," pungkasnya.


Diketahui, Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.  


Agus Solih selaku ketua menyatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan pp no 39 tahun 2025.


Sementara, dalam Inpres atau pp tersbut ada hal lainnya yang harus diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh koperasi jika mengelola pertambangan rakyat, seperti ; memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), izin untuk melaksanakan usaha partambangan(IUP) dan lain lainnya. 


Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi tentang kepemilikan dokumen pertambangan dimaksud.

Hendak Konfirmasi, Dua Wartawan Media Online Mendapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan dari pihak SMAN 1 Panggarangan Lebak Banten

By On Rabu, April 29, 2026

 






Lebak, Banten, xbintangindo.com --

Dua wartawan media online xbintangindo .com (Hermawan alias Marwan) dan Fal (Faktual.news) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau intimidasi dan dugaan penyanderaan didalam lingkungan sekolah dari oknum dewan guru, staf dan bahkan penjaga sekolah ikut serta mencaci maki wartawan.selasa, 28/04/26.


Menurut penjelasan Marwan selaku korban insiden yang dialaminya tersebut ketika dirinya bersama teman wartawan (Fal) mendatangi SMAN 1 Panggarangan hendak konfirmasi terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tahun 2024-2025.


"Saya datang ke SMAN 1 Panggarangan pagi sekitar pukul 08.30 wib pertama sudah lakukan etika baik adat ketimuran, bertemu dengan pihak sekolah kami mengutarakan maksud tujuan kami ingin konfirmasi terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tahun 2024-2025, menurut pihak sekolah bahwa kepala sekolah sedang keluar karena menurut salah satu dewan guru yang berkompeten menjawab konfirmasi bapak-bapak wartawan itu kepsek, nanti bapak-bapak wartawan kesini lagi aja jam 11.00 wib. " Ujar Marwan menirukan ucapan pihak sekolah.


Lanjut Marwan, " Kami kembali lagi ke SMAN 1 Panggarangan jam 11.00 wib sesuai arahan dan undangan dari pihak sekolah, kedatangan kami di sambut dengan rawut wajah yang tidak menyejukkan hati, " kepsek tidak ada, terus kamu mau apa...tutup tuh pintu gerbang...tutup pintu gerbangnya biar gak bisa kemana-mana ini wartawan-wartawan nya, " kata Marwan lagi menirukan ucapan dari pihak sekolah.


" Setelah pintu gerbang sekolah ditutup oleh penjaga sekolah, beberapa oknum dewan guru, staf mengerumuni kami ada yang narik baju ada juga yang menggeledah ke kantong-kantong pakaian kami berdua, dengan suara keras mana legalitas kamu, mana ...!" Saya bilang sabar legalitas kami ada neh di tas, sabar gak perlu ngotot -ngotot begini, setelah legalitas kami berikan, ocehan-ocehan yang gak jelas kurang baik keluar dari mulut mereka yang mengerumuni kami, kami ditahan tidak boleh meninggalkan lingkungan sekolah, kami diperlakukan tidak menyenangkan dan saat itu juga kami berulang-ulang memohon maaf serta izin pulang saat itu kami tidak diperkenankan untuk pulang, namun setelah kurang lebih satu jam an akhirnya kami dipersilahkan pulang, atas perintahnya kami pun meninggalkan SMAN 1 Panggarangan, " tutur Marwan.


Begitu pula dikatakan Fal (korban)," pokoknya saat itu kami kaget down pihak sekolah memaki-maki, mengintimidasi kami, dan menahan juga melarang kami untuk pulang meninggalkan sekolah tersebut, ya kami tidak terlalu banyak bicara karena kepsek nya tidak ada kami butuh penjelasan kepsek terkait konfirmasi kami, saat itu mengelus dada dan jadi pendengar setia." Ujarnya.


" Tapi menurut saya pihak sekolah yang berhadapan dengan kami tidak seperti orang panutan namun seperti preman, bahasa dan tindakannya jauh 180 derajat dari seorang "Umar Bakri". Ucap Fal.


Rus, sebagai saksi mata yang  mana sebagi rekan kerja korban pada saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, 


" Saat itu saya menyaksikan langsung apa yang dilakukan pihak sekolah kepada kawan kami, dengan suara dengan nada tinggi "salah satu guru berteriak tutup pintu gerbang, tutup pintu gerbangnya... oknum guru lain nya pun ikut mengerumuni juga namun rekan kami Marwan dan fal diam saja, membiarkan oknum-oknum pihak sekolah tersebut mengintimidasi nya, perbuatan tidak menyenangkan tersebut ada sekitar satu jam'anlah". Jelas Rus.


Lanjut Rus, "Saya berada di mobil, tidak jauh dari tempat kejadian, saya menyaksikan langsung kejadian tersebut dimana rekan kami diperlakukan seperti itu. Mereka sempat menahan rekan kami, menarik-narik bajunya dan ingin menggeledah serta memeriksa identitas. " Ujarnya.


"Jujur, saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi dilakukan oleh para tenaga pendidik, sungguh ironis. Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak terulang lagi," ucapnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak SMAN 1 Panggarangan belum memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolahnya.

Beberapa Oknum Dewan Guru SMAN 1 Panggarangan Kab. Lebak Banten "Sekap Wartawan yang Hendak Konfirmasi"

By On Selasa, April 28, 2026







Ilustrasi 

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Sikap tertutup dan terkesan menghindar ditunjukkan oleh pihak SMAN 1 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten Seorang wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, bahkan berujung dugaan penyekapan di lingkungan sekolah. 28/04/26.


Kedatangan awak media tersebut bukan tanpa alasan. Ia hendak menyampaikan sekaligus mengonfirmasi informasi penting kepada pihak sekolah. Namun, upaya itu berkali-kali menemui jalan buntu. Setiap kali datang, pihak yang ingin ditemui selalu “tidak ada di tempat”.


Ironisnya, penjaga sekolah sempat meminta wartawan untuk kembali datang pada pukul 11.00 WIB. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, sosok yang dicari kembali menghilang tanpa jejak. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah sengaja menghindari konfirmasi. " Kalau mau menghindar mengundang kami jam 11.00 WIB" tanya salah satu wartawan kepada dewan guru.


" kemudian meminta untuk disambungkan langsung dengan pihak terkait. Bukannya mendapat solusi, situasi justru memanas. Sejumlah guru disebut terlibat dalam adu argumen yang berujung ketegangan.


Tak berhenti di situ, tindakan yang lebih mencengangkan pun terjadi. Awak media diduga dihalangi secara fisik oleh beberapa oknum guru. Bahkan, gerbang sekolah disebut sengaja ditutup, membuat wartawan tidak bisa keluar dari lokasi.


Upaya menghindari konflik dengan meninggalkan tempat pun gagal. Awak media justru seperti “terkunci” di dalam area sekolah tanpa kebebasan untuk pergi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: ada apa sebenarnya yang disembunyikan?


Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan sikap anti-kritik di lingkungan pendidikan. Alih-alih terbuka terhadap klarifikasi, pihak sekolah justru menunjukkan sikap defensif yang berujung pada tindakan yang dinilai berlebihan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Panggarangan terkait insiden tersebut.

Red xbi//.*

Dugaan Manipulasi Data Siswa-siswi Terstruktur Dan Masip Di SMKS As-Sukia Kalanganyar.

By On Sabtu, April 25, 2026





Lebak, xbintangindo.com --

pernyataan kepala sekolah SMKS As-Sukia Kalanganyar Lebak banten, terkait jumlah siswa-siswi yang terindikasi markup atau sengaja di manipulasi demi mendapatkan dana operasional sekolah (BOS) yang besar.


Menurutnya jumlah siswa-siswi di smks as-sukia sebanyak 116 orang terdiri dari kelas 10-11 dan 12 di tahun ajaran 2025/2026 di tahun anggaran 2026.

Secara resmi kami sudah melaporkan penggunaan dana atau lpj yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan propinsi banten. Adapun adanya transparansi kepada media. Silahkan meminta rekomendasi dari pihak dinas , karena pemberian informasi kami anggap sangat sensitif. Tapi jika ada surat rekomendasi menjadi bagian dari sebagai bagian dari proses itikad baik, ungkapnya terhadap awak media, (21/04/2026)


Namun dari pernyataan data siswa-siswi yang di sampaikan terhadap awak media, dan data yang di laporkan terhadap pemerintah melalui aplikasi data Poko pendidikan,(DAPODIK) jauh berbeda, yaitu, 116 di informasikan terhadap awak media, 173 di laporankan terhadap pemerintah,  dari jumlah siswa-siswi tersebut, terungkap perbedaan yang sangat jauh, sebanyak 57 orang.

Dan data tersebut di duga sudah di ketahui oleh dinas pendidikan provinsi Banten.


Setelah melihat ada perbedaan jumlah siswa-siswi antara yang rill dan yang di bayarkan BOSnya awak media berupaya mendatangi kantor cabang dinas pendidikan provinsi Banten (KCD) di kabupaten lebak, namun kepala cabang dinas pendidikan provinsi Banten di kabupaten lebak, sedang tidak berada di tempat, selain itu juga awak media berupaya menghubungi kepala KCD melalui telpon selular, hasilnya tidak merespon. 


Di lain pihak,  ketua lsm KPKB kabupaten lebak Dani Ramdani SH. angkat bicara. Bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikebiri dan dimanfaatkan oleh oknum2 demi meraup keuntungan dengan cara praktik penggelembungan /mark up data siswa demi mendapati keuntungan pribadi terhadap anggaran BOS. Dugaan praktik ini sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001 dan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen menurut UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 391 KUHP serta ancaman pidana penjara 6 tahun. 


Saya berharap kejaksaan Negeri Rangkasbitung dapat segera bertindak atas dugaan-dugaan seperti ini agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum nakal dalam dunia pendidikan.sungguh miris. 


Dimana KCD dan KADIS nya ? Ko bisa dibiarkan saja sih. Panggil dan beri sanksi terhadap oknum tersebut. Bila benar diketemukan tindak pidana pemalsuan dokumen maka laporkan. Kami siap mendampingi pelaporan ini. 


Bak seperti pepatah mengatakan "Anak sekolah membeli seragam, seragam putih bersih warnanya.Dana pendidikan ditelan haram,hancur masa depan anak bangsanya".


"Pergi ke sekolah membawa buku,buku dibaca di bawah pohon jati.Jangan korupsi wahai guruku,masa depan bangsa akan mati"

Diduga Manipulasi Data Siswa, Penggunaan Dana BOS SMKS As–Sukiya_ Kalanganyar Dipertanyakan

By On Rabu, April 22, 2026







Lebak – Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan As–Sukiya, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, tahun anggaran 2025–2026 dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan data jumlah siswa  SMK tersebut.


Berdasarkan keterangan Kepala SMKS Yayasan As–Sukiya, Rohmawati, jumlah keseluruhan siswa tercatat sebanyak 116 orang yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII.


“Untuk keseluruhan jumlah murid di SMK Yayasan As–Sukiya sebanyak 116 orang dari kelas X, XI, dan XII,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Namun, data yang dihimpun awak media dari sumber informasi publik menunjukkan jumlah siswa mencapai lebih dari 173 orang.

 

Selisih data tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan besaran dana BOS yang diterima sekolah.


Perbedaan angka ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan jumlah siswa.

 

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penyaluran dana bantuan pendidikan, atau malah sebaliknya adanya dugaan penyelewengan anggaran.


Pemerintah dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data serta menjamin penggunaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Peresmian Dapur MBG Yayasan BATASA Tamansari di Desa Sawarna, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga

By On Sabtu, April 11, 2026









Lebak – Upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat kembali digaungkan melalui peresmian Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dikelola Yayasan BATASA Tamansari di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada [ Sabtu 11/4/2026 ].


Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa,Babinsa, Babinmas,  tokoh masyarakat, relawan, serta perwakilan yayasan. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan di wilayah pesisir selatan Lebak.


Pembina Yayasan BATASA Tamansar kH, Asep Saprudin S.kom.S. Mi.dalam sambutannya menyampaikan bahwa dapur MBG ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyedia makanan bergizi gratis, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat lokal.


“Program ini kami rancang tidak hanya untuk membantu pemenuhan gizi, tetapi juga membuka ruang partisipasi warga dalam pengelolaan dapur, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan,” ujarnya.


Kepala Desa Sawarna Induk Iwa,  mengapresiasi inisiatif tersebut dan berharap program ini dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


“Kami menyambut baik hadirnya Dapur MBG ini. Harapannya, bisa membantu menekan angka kekurangan gizi sekaligus menjadi contoh kolaborasi antara yayasan dan masyarakat,” katanya.


Selain itu, kegiatan peresmian juga diisi dengan peninjauan fasilitas dapur, simulasi proses memasak, hingga pembagian makanan bergizi kepada warga sekitar sebagai simbol dimulainya operasional dapur.


Program MBG ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang. Ke depan, Yayasan BATASA Tamansari berencana memperluas jangkauan program agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di wilayah Lebak selatan.


Dengan hadirnya Dapur MBG di Desa Sawarna, diharapkan sinergi antara lembaga sosial dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan warga.(Red)

 *Sosialisasi Tanah Ulayat di Lebak, Dorong Sertifikasi Pastikan Tanah Adat Punya Kepastian Hukum*

By On Kamis, April 09, 2026





Lebak – xbintangindo.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, didampingi Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari beserta jajaran, melaksanakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).


Turut dihadiri oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.


Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.


“Izinkan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Apa yang kita hadiri saat ini adalah momentum awal dari tindakan nyata kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak wilayah masyarakat,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya prinsip inklusivitas agar seluruh masyarakat adat dapat terlibat dalam proses ini. “Dalam semangat ini, kami berharap ada bahasa kerennya, no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus dirangkul, diajak berdiskusi, sehingga kemanfaatan bagi masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.


Harison menambahkan bahwa Kanwil BPN Banten berkomitmen penuh dalam mendukung proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di seluruh wilayah. “Langkah hari ini mungkin kecil, namun akan diikuti langkah-langkah besar berikutnya. Kami berharap dukungan dari seluruh unsur pemerintah daerah dan arahan dari pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan optimal,” tegas Harison.


Staf Khusus ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa program ini dijalankan dengan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengedepankan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.


Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat. “Kami mengapresiasi BPN Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Kegiatan ini berjalan sukses dan dihadiri oleh para kesepuhan. Harapannya proses ini dapat berjalan lancar hingga output yang diharapkan, yaitu sertifikasi tanah ulayat, serta informasi dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya.


Di Provinsi Banten, pelaksanaan program difokuskan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat berstatus clear and clean, yaitu Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak. Sementara itu, 18 masyarakat hukum adat lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses dalam pendaftaran.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat adat di wilayahnya.(Oman ncek)

Awak Media Tanggapi Somasi SMPN 4 Cibeber, Tegaskan Berita Berdasarkan Hasil Konfirmasi

By On Rabu, April 08, 2026






Lebak, Banten — xbintangindo.com --

Awak media memberikan tanggapan atas surat somasi yang dilayangkan pihak SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, terkait pemberitaan dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dalam surat somasi Bernomor 421.3/542/SMPN4Cbr/IV/2026, pihak sekolah menilai pemberitaan yang telah diterbitkan belum sepenuhnya berimbang dan tidak sesui serta dapat menyesatkan. Mereka juga meminta adanya perbaikan atau ralat terhadap isi berita.


Lebih lanjut dalam isi surat somasi tersebut pihak sekolah mengancam, apabila dalam waktu 2x24 jam sejak surat ini di terima tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi, maka kami berhak menumpuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi hal itu, awak media menegaskan bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan hasil konfirmasi langsung dengan pihak terkait, termasuk kepala sekolah. Seluruh informasi yang dimuat disebut berasal dari keterangan kepala sekolah saat proses wawancara berlangsung.


Awak media juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman hasil konfirmasi serta data pendukung yang dilansir dari sistem informasi publik untuk menjadi dasar dalam penyusunan berita.


“Kami menyajikan berita berdasarkan apa yang disampaikan oleh narasumber saat dikonfirmasi. Semua ada rekaman dan bukti pendukung,” ujar perwakilan awak media.


Selain itu, awak media menegaskan bahwa tidak ada unsur mengada-ada maupun opini pribadi dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan merupakan hasil peliputan di lapangan sesuai dengan keterangan yang diperoleh saat itu.


Terkait penilaian pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, awak media menyatakan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMP Negeri 4 Cibeber sebelum berita diterbitkan.


Awak media juga menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada data dan bukti yang dimiliki.

Marwan xbi//.*

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 4 Cibeber Kabupaten Lebak, Transparansi Dipertanyakan

By On Selasa, April 07, 2026





Kab. Lebak, xbintangindo.con --

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru honorer.


Sorotan ini mencuat saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suwandi. Dalam sesi tersebut, muncul ketidak konsistenan jawaban terkait jumlah guru honorer. Ia sempat menyebutkan jumlahnya dua orang, lalu berubah menjadi tiga, dan akhirnya empat orang. Perbedaan data ini memunculkan tanda tanya besar terkait keakuratan pengelolaan anggaran.


Mengacu pada data sistem informasi publik, total anggaran pembayaran honor guru tahun 2025 tercatat untuk Tahap 1 sebesar Rp. 32.820.000 dan Tahap 2 Rp21.290.000, Total: Rp54.110.000


Sementara di lapangan, masing-masing guru honorer diketahui menerima gaji Rp900.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi jumlah terakhir, yakni 4 orang selama 12 bulan, maka total realisasi gaji adalah, Rp900.000 x 4 orang x 12 bulan = Rp43.200.000


Artinya, masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp10.910.000 yang belum terjelaskan secara rinci.


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah menyatakan bahwa selisih tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam data resmi dari dinas terkait, anggaran pemeliharaan telah memiliki pos tersendiri dengan rincian: Tahap 1: Rp23.325.000, dan Tahap 2: Rp16.186.800, Total: Rp39.511.800


Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan antara data yang tercatat di dinas dengan papan informasi anggaran yang terpasang di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.


Situasi semakin menguatkan dugaan lemahnya keterbukaan ketika salah satu guru yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui detail alokasi anggaran. Padahal, dalam mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), guru seharusnya dilibatkan secara aktif.


Meski demikian, pihak sekolah tetap menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS telah diverifikasi dan disetujui oleh dinas terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang sulit diabaikan.


Sekilas, selisih Rp10,9 juta mungkin terlihat tidak terlalu besar dibanding total anggaran. Namun dalam konteks pengelolaan dana publik, angka tersebut tetap signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.


Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal angka, melainkan pola ketidakterbukaan: data yang berubah-ubah, jawaban yang tidak konsisten, serta minimnya pelibatan pihak internal sekolah. Ini mencerminkan bahwa transparansi belum dijalankan secara utuh.


Lebih jauh lagi, jika benar seluruh laporan telah diverifikasi, maka kualitas pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan. Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, atau sekadar formalitas administratif?


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas penuh. Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika transparansi mulai kabur, kepercayaan publik pun ikut tergerus.


Sudah saatnya dilakukan audit dan penelusuran lebih mendalam, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.

Petualangan Literasi dan Budaya: SDN Kareogenggong Laksanakan Kunjungan Edukasi Literasi, Budaya, dan Siaga Bencana

By On Rabu, April 01, 2026





Rangkasbitung, 1 April 2026 — SDN Kareogenggong melaksanakan kegiatan bertajuk “Petualangan Literasi dan Budaya Lokal” sebagai bentuk pembelajaran kontekstual di luar kelas yang mengintegrasikan literasi, budaya, serta pendidikan kesiapsiagaan bencana. Kegiatan ini diikuti oleh murid kelas VI dengan penuh antusias dan semangat belajar yang tinggi.

Menariknya, kegiatan ini merupakan inisiatif mandiri para murid. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang, disepakati, dan dilaksanakan secara gotong royong oleh murid, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Pembiayaan kegiatan pun bersumber dari dana pribadi murid yang berasal dari THR (persenan Lebaran), yang kemudian dikelola secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan perjalanan.

Murid secara aktif terlibat dalam pengumpulan dana, pembayaran ongkos transportasi, pembelian tiket masuk ke lokasi kunjungan, hingga pengaturan akomodasi konsumsi. Proses ini menjadi bagian penting dari pembelajaran nyata dalam hal tanggung jawab, kemandirian, serta pengelolaan keuangan sederhana.


Adapun guru dalam kegiatan ini berperan sebagai fasilitator, khususnya dalam aspek administratif, seperti pengurusan perizinan serta penyampaian surat permohonan kepada instansi yang menjadi tujuan kunjungan. Pendampingan kegiatan juga mendapat dukungan penuh dari wali murid yang turut serta mengawal jalannya kegiatan.

Sinergi antara murid, guru, dan wali murid ini mencerminkan implementasi nyata konsep Tri Pusat Pendidikan yang berjalan dengan baik di SDN Kareogenggong, khususnya di kelas VI.


Adapun rangkaian lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan ini meliputi:


1. Perpustakaan Saidjah Adinda

Murid melakukan kegiatan literasi baca serta menonton film edukasi untuk meningkatkan minat baca dan wawasan.


2. Museum Multatuli

Murid mempelajari sejarah dan budaya lokal yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan dan kemanusiaan.


3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Kabupaten Lebak

Murid mendapatkan edukasi kesiapsiagaan bencana serta praktik dasar penanggulangan kebakaran.


4. Alun-alun Rangkasbitung

Kegiatan kebersamaan dan rekreasi dilakukan sebagai sarana membangun keakraban dan refleksi.


5. Kolam Renang Allisha Tirtaloka

Kegiatan ditutup dengan rekreasi air yang memberikan pengalaman menyenangkan bagi seluruh peserta.


Kepala SDN Kareogenggong, Usep Rifaudin, S.Pd., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini selama memberikan nilai positif bagi murid dan direncanakan dengan baik. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan di luar sekolah. 


“Selama kegiatan ini bernilai positif dan dirancang dengan matang, terutama dalam menjamin keselamatan murid, kami sangat mendukung penuh pelaksanaannya,” ujarnya.


Guru kelas VI, Elmi Hanjar Bait, S.Pd., menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa murid mampu menjadi subjek utama dalam pembelajaran. 


“Kami hanya memfasilitasi dari sisi administratif. Selebihnya, murid menunjukkan kemandirian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja sama yang luar biasa,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan murid tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga pengalaman berharga yang membentuk karakter, kepedulian sosial, serta kesiapan menghadapi tantangan kehidupan nyata.


Dengan mengusung semangat “Mari Belajar dengan Menyenangkan!”, SDN Kareogenggong terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang bermakna, kontekstual, dan berpusat pada murid.

*"M.Ripai/afeng.

Warga Batu Karut Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai

By On Senin, Maret 30, 2026

Lebak Banten, xbintangindo.com Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial WH warga Batu Karut, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.


Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu,(28/03/26) pra


ktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun menurut pengakuan WH. Transaksi penjualan terbilang berani bahkan extrim, yakni di tempat tinggal miliknya sendiri.


Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, WH tidak sepenuhnya membantah. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki usaha rokok tanpa cukai.

“Saya memang menjual rokok itu, kurang lebih satu tahun, "ujarnya.


Sedangkan untuk karung berisi rokok tanpa cukai merk S'mooth dan Westbrow kurang lebih 40 selop yang berada di kediamannya, WH mengatakan bahwa rokok tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya inisial SP, "Itu bukan milik saya, saya hanya di titipkan, itu milik SP, "dalihnya.


Ditanya lebih lanjut terkait rokok tanpa pita cukai, WH berkelit dan menelpon rekannya inisial ER, menurut keterangan WH, ER merupakan anggota Polda.


Meski demikian, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Artinya, meskipun penjualan dilakukan dalam skala kecil atau dengan dalih hanya untuk lingkungan terbatas, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi yang sah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna mencegah praktik serupa semakin meluas di masyarakat.

Sepak Bola Meriahkan Halal bihalal di Desa Cilograng Lebak

By On Jumat, Maret 27, 2026




Cilograng Lebak–  xbintangindo.com --

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Desa Cilograng menggelar turnamen sepak bola antar kampung yang berlangsung meriah di lapangan desa, Jumat 27/3/2026.






Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara halalbihalal yang rutin digelar setiap tahun, dengan melibatkan puluhan tim dari berbagai wilayah di Desa Cilograng dan sekitarnya.






Kepala Desa, Cilograng Utom dalam sambutannya menyampaikan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana memperkuat kebersamaan masyarakat.









“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kekompakan warga serta menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ujarnya.


Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Ratusan penonton memadati area lapangan untuk menyaksikan pertandingan pembuka yang berlangsung sengit namun tetap menjunjung tinggi fair play.


Selain pertandingan sepak bola, panitia juga menyiapkan berbagai hiburan rakyat  yang turut meramaikan suasana.


Ketua panitia pelaksana Muhendar menambahkan, turnamen ini direncanakan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan sistem gugur hingga babak final.

“Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan yang lebih besar dan mampu melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola dari Desa Cilograng,” katanya.


Dengan digelarnya turnamen ini, diharapkan hubungan antarwarga semakin erat serta mampu menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat pasca perayaan IdulFitri." Pungkasnya.( Red)

Wali Murid Mengeluh, SPPG Citeras Lebak Kirim Menu Makanan ke Penerima Telur Busuk, Buah-buahan Peot dan Singkong Rebus

By On Rabu, Maret 11, 2026



Lebak, xbintangindo.com --

Diduga program presiden Prabowo Subianto agar anak-anak Indonesia di berikan makanan yang bergizi, nyatanya program tersebut dikhianati para oknum SPPG di Citeras kabupaten Lebak Banten, pasalnya makanan yang dikirim ke penerima (anak-anak sekolah) makanan yang tidak layak dikonsumsi. 11/03/26.





Makanan yang dikirim ke penerima anak-anak sekolah menurut wali Murid SDN 2 Citeras yaitu telur rebus yang sudah busuk, buah-buahan sudah peot dan singkong rebus.


" pak maaf tolong sampaikan yabg ngirim MBG /pemilik yayasan  MBG kemaren untuk telor nya bau busuk dan kedepan nya lebih selektif lagi dalam penyajian menu gizi nya.karena kalo kita perhatiin akhir-akhir ini tidak sesuai yang d anjur kan pemerintah sebagai mana mesti nya. Agar anak-anak kita sehat... bagaimana mau sehat kalau anak-anak kita diberikan telor bau busuk begini." Ujar DN Salah satu wali Murid.


Begitu juga dikatakan wali murid lainnya," Bener pak telor yang dikasih ke anak saya juga bau busuk, " celoteh wali murid lainnya.


" Iya maaf pak Banyak yang gak ke makan sama anak-anak juga, buah nya juga jeruk pisang aja pada peot-peot, ini mah bukan bergizi tapi beracun." Ujar Wali murid lagi.


" Waktu hari senin, singkong rebus segala dimasukiin, bagaimana mau sehat anak indonesia, " kata Wali murid lainnya.


Adanya kejadian seperti ini seharusnya pihak badan Gizi Nasional (BGN) segera turun ke lapangan cek dan ricek ke penerima makanan yang dikirim dari SPPG nya, jika itu benar adanya, saya berharap agar BGN menindak tegas pengelola yang ada di Citeras kabupaten Lebak, jangan dibiarkan, kita harus mensukseskan program presiden Prabowo anak-anak Indonesia harus sehat, makanan yang diberikan kepada anak-anak Indonesia harus segar-segar. Kata Pentolan LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE 

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *