Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Beberapa Pati Polres Lebak Polda Banten

By On Selasa, September 01, 2026



Lebak, xbintangindo.com ---

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi memimpin Upacara Sertijab perwira tinggi di lingkup polres Lebak, Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kapolsek Maja, Kapolsek Malingping dan Kapolsek Cimarga di Lapangan Mapolres Lebak. Selasa (1/9/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prasetyo Hermawan, S.E., M.M., para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, para Kapolsek jajaran, para perwira, bintara serta ASN Polres Lebak.


Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polres Lebak Polda Banten.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu:


1. Kabag SDM Polres Lebak, dari AKP R. Ampri, S.H., M.H. kepada Kompol Agus Supriadi, S.Sos., M.M.


2. Kasat Binmas Polres Lebak, dari Iptu Tatang Suhendar, S.K.M. kepada Iptu Deni Iskandar.


3. Kasiwas Polres Lebak, dari Iptu Deni Iskandar kepada AKP Hendro Bahar, S.H.


Baca Juga :  Kapolres Lebak Tinjau Langsung Bendungan Karian, Pastikan Kesiapan Sumber Air Hadapi Karhutla

4. Kapolsek Maja Polres Lebak, dari AKP Iwan Sofiyan, S.E., M.M. kepada AKP Malik Abraham, S.Pd., M.Pd.


5. Kapolsek Malingping Polres Lebak, dari AKP Dadan Jumhana kepada AKP Pipih Iwan Hermansyah.


6. Kapolsek Cimarga Polres Lebak, dari AKP Pipih Iwan Hermansyah kepada Iptu Tatang Suhendar, S.K.M.


Dalam amanatnya, Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi, sekaligus upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.


“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Arninsi.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polres Lebak.


Baca Juga :  Polsek Sajira Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

“Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugasnya, melanjutkan hal-hal positif yang telah dilakukan pejabat sebelumnya serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.


Menurut Kapolres, jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme dan komitmen.


“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas, kedepankan sikap humanis serta terus bangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.


Kapolres Lebak juga menekankan kepada seluruh personel agar terus menjaga soliditas dan kekompakan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Lebak.

Ketua DPK Knpi Bayah  Angkat Bicara Soal Dugaan Pencemaran Lumpur Industri Semen  dari PT. Cemindo Gemilang Ganggu Puluhan Hektar Sawah

By On Selasa, Agustus 04, 2026



 







*LEBAK* - Ketua DPK Knpi Bayah  Angkat Bicara Soal Dugaan Pencemaran Lumpur Industri Semen  dari PT. Cemindo Gemilang Ganggu Puluhan Hektar Sawah


Fenomena dugaan pencemaran lahan pertanian akibat aktivitas industri semen di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan masyarakat dalam kurun waktu 2024–2026. 


Puluhan hektar lahan sawah milik warga diduga terdampak endapan lumpur. Endapan itu dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Cemindo Gemilang. Kondisi semakin parah saat intensitas hujan tinggi yang memicu limpasan atau _runoff_ dari kawasan industri menuju area pertanian.


“Kalau benar terbukti, ini bisa bikin produktivitas sawah turun, saluran irigasi tersumbat, dan biaya bertani jadi naik karena harus normalisasi saluran dan rehabilitasi lahan,” ujar  Aji Ketua Knpi Bayah, kepada awak media via by phone Selasa (4/8/2026).


Menurut Aji, Dampak ke Tanah dan Irigasi

Dari perspektif ilmu lingkungan, masuknya material sedimen dan lumpur ke lahan sawah dapat mengubah karakteristik fisik tanah. Tekstur, porositas, permeabilitas, hingga kapasitas infiltrasi air berpotensi berubah. 


Akibatnya, pertumbuhan tanaman padi bisa terganggu. Akar tanaman terhambat, oksigen di zona perakaran berkurang, dan penyerapan unsur hara menjadi tidak efisien.


Sedimentasi juga mengancam jaringan irigasi. Kapasitas saluran berkurang sehingga distribusi air ke sawah tidak optimal, terutama pada musim tanam.


*Dampak Sosial-Ekonomi*

Dugaan pencemaran ini juga berdampak pada ekonomi rumah tangga petani. Penurunan hasil panen, naiknya biaya pemulihan lahan, dan ketidakpastian musim tanam dapat menekan pendapatan petani.


Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan pihak industri. Warga menuntut agar mekanisme pengaduan, pemantauan lingkungan, dan kompensasi dijalankan secara transparan dan akuntabel.


*Tuntutan Kajian Ilmiah*

Secara konseptual, kasus ini perlu dilihat dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Industri semen memang berkontribusi pada investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun manfaat ekonomi itu harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang efektif.


Penerapan prinsip kehati-hatian _precautionary principle_ dan tanggung jawab lingkungan perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi tuntutan.


Penelitian terdahulu menunjukkan, keberadaan industri semen di Bayah telah mengubah pemanfaatan ruang dan menimbulkan dinamika sosial serta lingkungan, termasuk perubahan fungsi lahan pertanian dan tekanan terhadap sumber daya alam.


Untuk itu, jika dugaan pencemaran sawah oleh lumpur semen pada periode 2024–2026 terbukti, diperlukan investigasi ilmiah. Kajian yang dibutuhkan meliputi analisis kualitas tanah, sedimen, dan air irigasi. Selain itu perlu pemetaan spasial luas lahan terdampak serta evaluasi hubungan kausal antara aktivitas industri dan kondisi lingkungan pertanian.


Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.


Hingga berita ini ditulis, pihak PT Cemindo Gemilang dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Desa Cijengkol kec. Cilograng Lebak Banten Antusias Ikuti Jalan Sehat Berhadiah

By On Sabtu, Agustus 01, 2026










Warga Desa Cijengkol berkumpul ikuti acara Jalan sehat dalam meriahkan HUT RI ke 81, 

Kab Lebak, xbintangindo.com --

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar kegiatan jalan sehat berhadiah yang disambut dengan antusias oleh masyarakat.







Kepala Desa Cijengkol, Nendi, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan sportivitas. Ia menyampaikan bahwa setiap peserta jalan sehat memperoleh kupon undian dengan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang turut memeriahkan peringatan HUT RI.


Acara secara resmi dibuka oleh Camat Cilograng, Tatang Kusmana, SKM., M.Si. Dalam sambutannya, Camat mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan semangat kemerdekaan. Ia juga menyampaikan pesan inspiratif, "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat," seraya mengajak seluruh warga membiasakan hidup sehat melalui kegiatan olahraga.


Kegiatan berlangsung meriah, tertib, dan penuh kebersamaan. Pengamanan acara turut didukung oleh personel Polsek Cilograng, di antaranya Bripka Agus Hendriyana, S.H., yang hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus dukungan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Cijengkol sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.


Semangat kebersamaan yang ditunjukkan masyarakat Desa Cijengkol menjadi wujud nyata dalam mengisi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sehat, positif, dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

DPK KNPI Cilograng Sentil Iklim Investasi: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban, Negara Dirugikan

By On Jumat, Juli 24, 2026


LEBAK – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cilograng menyoroti pentingnya terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Cilograng.


DPK KNPI menegaskan, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, maupun menghindari kewajiban terhadap negara.


“Investasi kami dukung. Tetapi harus sehat, legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara negara juga kehilangan potensi pendapatan,” tegas DPK KNPI Kecamatan Cilograng.


Menurut DPK KNPI, pemerintah dan instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas usaha dan investasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Legalitas perusahaan, perizinan, kewajiban pajak, penggunaan lahan, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan harus menjadi perhatian serius.


Jangan sampai slogan investasi dan pembangunan justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak.


DPK KNPI juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait aktivitas investasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka.


“Transparansi menjadi kunci. Masyarakat tidak boleh hanya diminta menerima dampak, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap remeh suara masyarakat. Setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Pemuda, kata DPK KNPI, tidak berada pada posisi anti-investasi. Namun, pemuda akan tetap kritis apabila terdapat aktivitas usaha yang diduga berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, atau mengurangi hak negara.


“Investasi harus membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan. Masyarakat harus mendapatkan manfaat, lingkungan harus dijaga, dan negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.


DPK KNPI Kecamatan Cilograng menyatakan akan terus mengawal dinamika investasi dan pembangunan di wilayahnya. Sikap kritis tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai hukum, menjunjung transparansi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


DPK KNPI Cilograng menegaskan: investasi boleh berkembang, tetapi jangan sampai masyarakat dikorbankan dan negara dirugikan.

Bea Cukai Dan Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

By On Sabtu, Juli 18, 2026







LEBAK,  -- Sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat dini hari (17/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.


Operasi yang dimulai sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, http://S.Tr.(Han).


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, 1 unit truk Colt Diesel Nopol R 1615 PE juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut


Berdasarkan pendataan awal, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan Undang-Undang


Tidak hanya barang, petugas juga mengamankan *9 orang* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti dan proses hukum berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.


Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Kanwil DJBC Banten mengapresiasi sinergi dengan Denpom III/4 Serang.  

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Senada, Komandan Denpom III/4 Serang menyampaikan bahwa dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam setiap operasi penegakan hukum cukai di wilayah Banten.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan.

By On Kamis, Juli 09, 2026





Lebak, 9 Juli 2026 – Wartawan Media Utamapos,  akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial Jaya ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis (9/7/2026). Laporan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.





Dalam surat pengaduan dijelaskan, peristiwa bermula saat wartawan Utamapos melakukan peliputan proyek Program P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cihara. Dari hasil investigasi lapangan, pelapor mengaku menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada bagian galian pondasi.


Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor membuat dan mengirimkan tautan pemberitaan kepada pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi. Namun, menurut isi pengaduan, pada keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.57 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp dan voice note yang berisi tuduhan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.


Selain tuduhan tersebut, pelapor juga menyatakan menerima ucapan yang diduga berisi ancaman untuk mendatangi rumahnya serta ancaman terhadap keselamatannya. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku merasa terfitnah, terintimidasi, dan khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.


Karena merasa hak dan keamanannya terancam, wartawan Utamapos memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses pengaduan tersebut. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengaku Anggota Mangunsong Dankotik Sukabumi, Rentenir Mengintimidasi Pimred PH45, DPD PERPAM Baksel, " Kalau dari ormas PP tidak Mungkin Mengedepankan Arogansi...!"

By On Selasa, Juni 23, 2026

Foto : collector Bank keluling.

Lebak - Banten, xbintangindo.com --

Intimidasi disertai ucapan bahwa pemilik Koperasi adalah Mangunsong Ketua Ormas PP, siapa yang tidak kenal dengan Mangunsong, saat collector menagih hutang nasabah di kediaman Pimpinan Media Pejuang Hukum 45, pada Senin (22/07), sekira pukul 14.30 Wib.


Kediaman Pimpinan Media PH45.id, di Kampung Cijambe Desa Pasir Bungur kedatangan tamu yang tidak dikenal dan belakangan diketahui mereka adalah  collector Rentenir yang berkedok koperasi menagih kepada inisial El dan DH warga Kampung Citarate Desa Gunung batu Kecamatan Cilograng yang tercatat sebagai nasabah.


Akibat cara menagih disertai intimidasi dan ancaman kepada nasabah berinisial El dan DH tersebut, sontak pimpinan media PH45.id, terbangun dari istirahatnya dan terjadi adu mulut yang mengundang mengudang keramaian warga sekitar.


Saat pimpinan media PH45.id, bertanya ke si Penagih/Collector yang mengaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan mengatakan.


''Koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," ujar collector dengan suara lantang.


Seketika Collector balik bertanya kepada Pimpinan Media PH45.id, selaku pemilik rumah.


"Kamu dari media Pejuang hukum 45, nanti kita cek di kantor ku di Pelabuhan Ratu," ujar collector.


Dengan kejadian yang sangat meresahkan warga di Kecamatan Cilograng, Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan pun angkat bicara.


"Jika benar koperasi (penagih/collector) bekerja kepada Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi sudah tidak mengedepankan arogansi, apalagi melakukan intimidasi kepada wartawan atau Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum45.id, sangat amat disesalkan," Ucap Farid fadlani.


Ketua Ormas DPD PERPAM Lebak selatan, menyayangkan sikap dan perilaku penagih hutang dari KSP Sukabumi Jawa Barat yang seakan Kebal Hukum.


"Kami menduga, kegiatan koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya Farid.


Kami Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan akan mengawal tuntas atas apa yang menimpa Pimpinan Redaksi media PejuangHukum45.id, melalui pendamping Hukum Lembaga.


"Kami atas nama warga masyarakat kecamatan Cilograng, berharap pihak kepolisian bergerak cepat, adanya dugaan intimidasi Nasabah dan Pimpinan Redaksi media PH45.id yang dilakukan oleh collectora/penagih/rentenir yang bekerja di KSP milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi," tungkas Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan.

Marwan xbi//.*

Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan? Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

By On Kamis, Juni 04, 2026








Foto : Toko emas yang diduga penampung emas dari penambang ilegal.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).


Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.(04/06/2026)


Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.


Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.


Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.


Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

Marwa xbi//.*

DPW PERPAM Angkat Bicara Terkait Penggunaan Batu Tanpa Ijin Oleh PT NKE

By On Kamis, Juni 04, 2026





Lebak banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, selaku kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.


Isu ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, pada Selasa (03/05) lalu. Dalam sidak tersebut, legislatif menemukan adanya dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.


Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan objektif. Pihaknya menyayangkan argumen dari Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu prematur membela korporasi dengan menggunakan dalih regulasi cut and fill (Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).


"Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan justru menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Aturan Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut dikeruk dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumen Asda I otomatis gugur demi hukum, dan itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin!" tegas Erland Felany Fazry, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).


Selain masalah sumber material, PERPAM juga menaruh perhatian serius terkait status lahan di Blok Talun yang diklaim sebagai aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika aktivitas pengerukan material tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan sekadar urusan perdata Business to Business (B-to-B) seperti yang disampaikan Asda I.


"Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Mengambil material di sana tanpa izin menteri adalah ranah hukum pidana kehutanan (UU Nomor 18 Tahun 2013), bukan perdata biasa. Kami mendukung penuh komitmen Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera turun melakukan cek batas wilayah. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum harus segera bertindak," lanjutnya.


Lebih jauh, pria yang akrab disapa Erland ini juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyatakan telah menyetor uang kompensasi sebesar Rp3.000,- per kubikasi batu kepada pihak Desa Girimukti sebagai "Tusi".

PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk segera mengklarifikasi dasar hukum pungutan tersebut. "Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang batuan atau memungut biaya material alam. Kami pertanyakan, apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang sah? Jika tidak ada, aliran dana Rp3.000 per kubik itu rentan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk ikut mengawasi hal ini," cetus Erland.


Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes Girimukti, serta Perum Perhutani agar persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik.


"Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Lebak. Namun, niat baik pembangunan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang menabrak supremasi hukum, merusak lingkungan, dan merugikan aset negara. PERPAM akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Erland. ( Red )

Aktivitas Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Banten–Jawa Barat Diduga Cemari Sungai

By On Jumat, Mei 29, 2026



Kab. Sukabumi — xbintangindo.com ---

Aktivitas pengolahan hasil tambang emas ilegal diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut ditemukan berada di pinggir jalan provinsi yang menjadi jalur perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Banten, tepatnya di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok.


Aktivitas pengolahan itu berupa rendaman lumpur yang diduga mengandung material emas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan tambang.


Awak media menduga limbah hasil pengolahan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan karena lokasi pengolahan berada di area terbuka dekat akses umum.


Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari dugaan penggunaan zat kimia dalam proses pengolahan emas ilegal itu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengolahan tambang emas ilegal tersebut.

KSP Semarak Dana Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan, Abaikan Hak Anggota

By On Jumat, Mei 29, 2026





Lebak, Banten,- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semarak Dana wilayah Rangkasbitung yang beralamat di jalan sentral , Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang disebut sebagai lembaga yang beroperasi sebagai penyedia layanan simpan pinjam ini, diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai fungsi usaha dalam aturan perkoperasian, dan diduga tak ubahnya sebagai 'Rentenir berbadan hukum.


Dimana dalam pelaksanaannya, sebagai pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seharusnya (wajib) memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh untuk mengelola koperasi demi kesejahteraan anggota berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian yang meliputi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pelayanan hak anggota. Jum'at, (29/05).


Terkait pelayanan hak anggota sebagai salah satu kewajiban koperasi, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pembagian Sisa Hasil Usah (SHU), kepala KSP Semarak Dana cabang Rangkasbitung, Inggi, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, RAT rutin dilaksanakan tiap tahunnya, dan SHU pun diberikan kepada para anggota atau nasabah.


"Untuk tahun ini RAT sudah kami laksanakan pada bulan kemarin di Madiun, dan SHU pun kami beriakan ke anggota ketika ada pencairan," kata Inggi. Jum'at (29/05).


Namun saat ditanya apakah semua anggota ikut hadir di RAT Madiun, Inggi mengatakan hanya satu orang saja sebagai perwakilan.


"Tidak mungkin kan semua anggota ikut kesana, jadi cukup satu orang saja sebagai perwakilan," terangnya.


Dalam menentukan siapa yang berhak untuk ikut RAT sebagai wakil dari anggota, disampaikannya bahwa hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antar anggota.


Namun herannya, Inggi selaku kepala cabang tidak tahu siapa orang itu yang terpilih menjadi perwakilan diantara sekian ribu orang keanggotaan koperasi tersebut.


Ia juga membeberkan bahwa semua dokumen terkait kegiatan RAT tahun ini di Madiun, lengkap.


"Semua bukti sebagai dokumen, lengkap. Namun kita tidak bisa memberikan dokumen tersebut kecuali untuk diperlihatkan saja," ujarnya.


Sayangnya ketika awak media meminta untuk melihatnya, Ia beralasan bahwa itu bukan kewenangannya.


Hal ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang didapat awak media dari salah satu sumber, yang merupakan salah seorang anggota aktif di koperasi tersebut (meminta namanya untuk tidak disebutkan) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya acara musyawarah anggota dalam rangka untuk menunjuk salah satu anggota yang akan ikut menghadiri RAT sebagai perwakilan anggota.


"Saya tidak pernah dengar adanya acara musyawarah anggota, baik dari orang kantor maupun dari sesama anggota atau nasabah lainnya," ungkapnya.


Selain itu, ketika ditanya tentang apakah sebelum sebelumnya pernah ada sosialisasi dari pihak koperasi kepada para anggota atau nasabah tentang hak anggota, Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada keterbukaan atau penjelasan yang transparan dari petugas koperasi, terutama tentang RAT dan pembagian uang Sisa Hasil Usaha.


Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi awak media, apakah penjelasan dari Kacab diatas dilontarkan hanya untuk sekedar menutupi borok dari KSP Semarak Dana yang selama ini sengaja ditutup tutupi, atau betulkah koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai kedok untuk mencari keuntungan saja. 


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi atas hal tersebut. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan jawaban atau klarifikasi langsung dari pihak koperasi guna keseimbangan dan kelanjutan berita ini.

Aktivitas Siswa SMAN 1 Sukaresmi Picu Kemacetan, LSM KPK Minta Penertiban Jalan Mariwati

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab. Cianjur, xbintangindo.com --

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK meminta pemerintah serta instansi terkait yang berwenang dalam pengaturan lalu lintas untuk segera melakukan penertiban di Jalan Raya Mariwati KM 4, tepatnya di wilayah Desa/Kelurahan Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi lalu lintas yang kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam pulang sekolah. Aktivitas siswa SMAN 1 Sukaresmi yang keluar secara bersamaan dinilai menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya arus kendaraan di lokasi tersebut.


Menurut keterangan yang dihimpun, setiap jam pulang sekolah, ratusan siswa keluar secara bersamaan hingga memadati badan jalan. Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dan mengganggu pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.


LSM KPK menilai perlu adanya langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut. Selain itu, pihak sekolah juga diminta turut berperan aktif dalam melakukan penertiban terhadap siswa, khususnya saat jam pulang sekolah, agar tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di jalan raya.


“Perlu ada perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk mengurai kemacetan di titik tersebut. Pihak sekolah juga diharapkan dapat mengatur pola kepulangan siswa secara berkala agar tidak terjadi penumpukan dalam satu waktu,” ungkap perwakilan LSM KPK.


Hingga saat ini, kondisi tersebut disebut masih berlangsung dan belum ada penanganan maksimal dari pihak terkait. Masyarakat berharap adanya solusi cepat agar kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Mariwati dapat kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

Upaya Konfirmasi Dana BOS di SMPN 3 Bayah Berulang Kali Terkendala, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab. Lebak – xbintangindo.com --

Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, hingga kini belum membuahkan hasil. Hal ini terjadi setelah kepala sekolah setempat dilaporkan sulit ditemui meskipun telah dilakukan kunjungan berulang kali.


Berdasarkan catatan di lapangan, awak media telah mendatangi sekolah tersebut lebih dari lima kali dalam waktu yang berbeda. Namun, setiap kunjungan selalu berakhir tanpa pertemuan dengan kepala sekolah. 









Informasi yang diperoleh dari sejumlah guru menyebutkan bahwa kepala sekolah kerap tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi kesehatan hingga adanya kegiatan di luar sekolah.


Puncaknya terjadi pada kunjungan terakhir yang dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS. 


Akan tetapi, situasi yang sama kembali terjadi. Kepala sekolah kembali disebut tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan kegiatan di luar.


Tidak hanya melalui kunjungan langsung, awak media juga telah berupaya melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. 


Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons maupun balasan yang diterima, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.


Dalam kondisi tersebut, awak media kemudian mencoba meminta keterangan dari pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dengan harapan tetap mendapatkan informasi yang diperlukan.


 Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Sejumlah guru yang berada di lokasi terkesan tidak memberikan tanggapan dan cenderung menghindari komunikasi, sehingga tidak ada penjelasan yang dapat diperoleh.


Situasi ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana BOS merupakan anggaran publik yang pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keterbatasan akses untuk melakukan konfirmasi berpotensi menghambat tersampaikannya informasi yang utuh kepada masyarakat.


Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik. Kurangnya komunikasi dan sulitnya akses terhadap pihak yang berwenang dalam memberikan keterangan dapat memunculkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah. 


Meskipun demikian, konfirmasi langsung dari pihak kepala sekolah tetap menjadi hal yang penting untuk memberikan penjelasan yang berimbang. Awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ketum BBP Tantang Koperasi IMJ Tunjukan Dokumen Resmi Pengelolaan Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Mei 09, 2026






***I Lebak, Banten,- xbintangindo.com --

Pada dua edisi pemberitaan Pena Nusantara sebelumnya dikabarkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang meng klaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, nampaknya menjadi polemik yang kian berkepanjangan. 



Untuk diketahui, dalam dua edisi pemberitaan tersebut menyoroti  kegiatan dari koperasi IMJ itu sendiri terkait pertambangan, yang diduga didalamnya ada upaya upaya me-legal-kan usaha pertambangan illegal. Sabtu(09/05/2026).



Sementara, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu melalui saluran pesan WhatsApp, ketua koperasi IMJ Agus Solih mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Rabu,(06/05/2026).



Menanggapi adanya beberapa pemberitaan lain yang diduga sebagai klarifikasi dari pihak koperasi IMJ, ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kembali angkat bicara bahwa, untuk setiap koprasi tentunya memiliki legalitas hukum administrasi, bukan koprasi namanya kalau tidak memiliki legalitas.



Tapi apakah koprasi tersebut (IMJ) memiliki dokumen resmi lainnya terkait perizinan untuk  pertambangan emas sepeti, WIUP IUP dan dokumen lainya yang menjadi syarat legalnya melakukan usaha pertambangan rakyat.



"Kalau benar koprasi IMJ punyai dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas dan atau  pertambangan rakyat, kenapa tidak di aploud saja  melalui media agar publik percaya dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan. Jika selama itu tidak dilakukan, sama saja itu artinya hoax," kata King Badak.



Sekali lagi King Badak menegaskan, jika koperasi IMJ yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat itu tidak penuhi syarat dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengurus dan mengelola pertambangan rakyat, harusnya sadar dan tidak menjerumuskan diri lebih jauh ke ranah pidana, tutup nya. (***).

Benarkah PETI di Lebak Selatan Bebas Operasi Berkat Back-Up Koperasi ?

By On Sabtu, Mei 09, 2026







Lebak, Banten,- Mensikapi pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, atas adanya sebuah koperasi (Inti Mandiri Jaya) yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat, yang diduga hanya menjadikan koperasi sebagai tameng atau back-up dalam upaya melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, ketua umum Organisasi Kemasyarakata (Ormas) Badak Banten Perjuanga (BBP) Eli Sahroni mengungkapkan bahwa, jika selama ini koperasi itu tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan pertambangan emas maka Koprasi telah disalahgunakan untuk menggorganisir pelaku kejahatan penambang emas dan emas hasil kejahatanya.


Maka menurutnya, pengurus koprasi tersebut dapat di pidanakan sebagaimana peraturan hukum tentang kejahatan penambangan emas ilegal.


"Setiap bentuk usaha, baik itu koprasi, yayasan atau perusahaan persero sekalipun harus memiliki dokumen sesuai bidang kegiatan usahanya. Jika tak memiliki dokumen tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu pidana," tegasnya. Jum'at(08/05/2026)


Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak ini juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum, tak ada suatu lembaga yang melakukan kejahatan hukum di bebaskan dari unsur pidana 


"Jika saja ada aparat yang tutup mata atas peristiwa hukum maka dapat di artikan bahwa mereka bagian dari beking pelaku kejahatan," pungkasnya.


Diketahui, Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.  


Agus Solih selaku ketua menyatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan pp no 39 tahun 2025.


Sementara, dalam Inpres atau pp tersbut ada hal lainnya yang harus diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh koperasi jika mengelola pertambangan rakyat, seperti ; memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), izin untuk melaksanakan usaha partambangan(IUP) dan lain lainnya. 


Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi tentang kepemilikan dokumen pertambangan dimaksud.

Hendak Konfirmasi, Dua Wartawan Media Online Mendapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan dari pihak SMAN 1 Panggarangan Lebak Banten

By On Rabu, April 29, 2026

 






Lebak, Banten, xbintangindo.com --

Dua wartawan media online xbintangindo .com (Hermawan alias Marwan) dan Fal (Faktual.news) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau intimidasi dan dugaan penyanderaan didalam lingkungan sekolah dari oknum dewan guru, staf dan bahkan penjaga sekolah ikut serta mencaci maki wartawan.selasa, 28/04/26.


Menurut penjelasan Marwan selaku korban insiden yang dialaminya tersebut ketika dirinya bersama teman wartawan (Fal) mendatangi SMAN 1 Panggarangan hendak konfirmasi terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tahun 2024-2025.


"Saya datang ke SMAN 1 Panggarangan pagi sekitar pukul 08.30 wib pertama sudah lakukan etika baik adat ketimuran, bertemu dengan pihak sekolah kami mengutarakan maksud tujuan kami ingin konfirmasi terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tahun 2024-2025, menurut pihak sekolah bahwa kepala sekolah sedang keluar karena menurut salah satu dewan guru yang berkompeten menjawab konfirmasi bapak-bapak wartawan itu kepsek, nanti bapak-bapak wartawan kesini lagi aja jam 11.00 wib. " Ujar Marwan menirukan ucapan pihak sekolah.


Lanjut Marwan, " Kami kembali lagi ke SMAN 1 Panggarangan jam 11.00 wib sesuai arahan dan undangan dari pihak sekolah, kedatangan kami di sambut dengan rawut wajah yang tidak menyejukkan hati, " kepsek tidak ada, terus kamu mau apa...tutup tuh pintu gerbang...tutup pintu gerbangnya biar gak bisa kemana-mana ini wartawan-wartawan nya, " kata Marwan lagi menirukan ucapan dari pihak sekolah.


" Setelah pintu gerbang sekolah ditutup oleh penjaga sekolah, beberapa oknum dewan guru, staf mengerumuni kami ada yang narik baju ada juga yang menggeledah ke kantong-kantong pakaian kami berdua, dengan suara keras mana legalitas kamu, mana ...!" Saya bilang sabar legalitas kami ada neh di tas, sabar gak perlu ngotot -ngotot begini, setelah legalitas kami berikan, ocehan-ocehan yang gak jelas kurang baik keluar dari mulut mereka yang mengerumuni kami, kami ditahan tidak boleh meninggalkan lingkungan sekolah, kami diperlakukan tidak menyenangkan dan saat itu juga kami berulang-ulang memohon maaf serta izin pulang saat itu kami tidak diperkenankan untuk pulang, namun setelah kurang lebih satu jam an akhirnya kami dipersilahkan pulang, atas perintahnya kami pun meninggalkan SMAN 1 Panggarangan, " tutur Marwan.


Begitu pula dikatakan Fal (korban)," pokoknya saat itu kami kaget down pihak sekolah memaki-maki, mengintimidasi kami, dan menahan juga melarang kami untuk pulang meninggalkan sekolah tersebut, ya kami tidak terlalu banyak bicara karena kepsek nya tidak ada kami butuh penjelasan kepsek terkait konfirmasi kami, saat itu mengelus dada dan jadi pendengar setia." Ujarnya.


" Tapi menurut saya pihak sekolah yang berhadapan dengan kami tidak seperti orang panutan namun seperti preman, bahasa dan tindakannya jauh 180 derajat dari seorang "Umar Bakri". Ucap Fal.


Rus, sebagai saksi mata yang  mana sebagi rekan kerja korban pada saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, 


" Saat itu saya menyaksikan langsung apa yang dilakukan pihak sekolah kepada kawan kami, dengan suara dengan nada tinggi "salah satu guru berteriak tutup pintu gerbang, tutup pintu gerbangnya... oknum guru lain nya pun ikut mengerumuni juga namun rekan kami Marwan dan fal diam saja, membiarkan oknum-oknum pihak sekolah tersebut mengintimidasi nya, perbuatan tidak menyenangkan tersebut ada sekitar satu jam'anlah". Jelas Rus.


Lanjut Rus, "Saya berada di mobil, tidak jauh dari tempat kejadian, saya menyaksikan langsung kejadian tersebut dimana rekan kami diperlakukan seperti itu. Mereka sempat menahan rekan kami, menarik-narik bajunya dan ingin menggeledah serta memeriksa identitas. " Ujarnya.


"Jujur, saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi dilakukan oleh para tenaga pendidik, sungguh ironis. Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak terulang lagi," ucapnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak SMAN 1 Panggarangan belum memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolahnya.

Beberapa Oknum Dewan Guru SMAN 1 Panggarangan Kab. Lebak Banten "Sekap Wartawan yang Hendak Konfirmasi"

By On Selasa, April 28, 2026







Ilustrasi 

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Sikap tertutup dan terkesan menghindar ditunjukkan oleh pihak SMAN 1 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten Seorang wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, bahkan berujung dugaan penyekapan di lingkungan sekolah. 28/04/26.


Kedatangan awak media tersebut bukan tanpa alasan. Ia hendak menyampaikan sekaligus mengonfirmasi informasi penting kepada pihak sekolah. Namun, upaya itu berkali-kali menemui jalan buntu. Setiap kali datang, pihak yang ingin ditemui selalu “tidak ada di tempat”.


Ironisnya, penjaga sekolah sempat meminta wartawan untuk kembali datang pada pukul 11.00 WIB. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, sosok yang dicari kembali menghilang tanpa jejak. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah sengaja menghindari konfirmasi. " Kalau mau menghindar mengundang kami jam 11.00 WIB" tanya salah satu wartawan kepada dewan guru.


" kemudian meminta untuk disambungkan langsung dengan pihak terkait. Bukannya mendapat solusi, situasi justru memanas. Sejumlah guru disebut terlibat dalam adu argumen yang berujung ketegangan.


Tak berhenti di situ, tindakan yang lebih mencengangkan pun terjadi. Awak media diduga dihalangi secara fisik oleh beberapa oknum guru. Bahkan, gerbang sekolah disebut sengaja ditutup, membuat wartawan tidak bisa keluar dari lokasi.


Upaya menghindari konflik dengan meninggalkan tempat pun gagal. Awak media justru seperti “terkunci” di dalam area sekolah tanpa kebebasan untuk pergi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: ada apa sebenarnya yang disembunyikan?


Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan sikap anti-kritik di lingkungan pendidikan. Alih-alih terbuka terhadap klarifikasi, pihak sekolah justru menunjukkan sikap defensif yang berujung pada tindakan yang dinilai berlebihan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Panggarangan terkait insiden tersebut.

Red xbi//.*

Dugaan Manipulasi Data Siswa-siswi Terstruktur Dan Masip Di SMKS As-Sukia Kalanganyar.

By On Sabtu, April 25, 2026





Lebak, xbintangindo.com --

pernyataan kepala sekolah SMKS As-Sukia Kalanganyar Lebak banten, terkait jumlah siswa-siswi yang terindikasi markup atau sengaja di manipulasi demi mendapatkan dana operasional sekolah (BOS) yang besar.


Menurutnya jumlah siswa-siswi di smks as-sukia sebanyak 116 orang terdiri dari kelas 10-11 dan 12 di tahun ajaran 2025/2026 di tahun anggaran 2026.

Secara resmi kami sudah melaporkan penggunaan dana atau lpj yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan propinsi banten. Adapun adanya transparansi kepada media. Silahkan meminta rekomendasi dari pihak dinas , karena pemberian informasi kami anggap sangat sensitif. Tapi jika ada surat rekomendasi menjadi bagian dari sebagai bagian dari proses itikad baik, ungkapnya terhadap awak media, (21/04/2026)


Namun dari pernyataan data siswa-siswi yang di sampaikan terhadap awak media, dan data yang di laporkan terhadap pemerintah melalui aplikasi data Poko pendidikan,(DAPODIK) jauh berbeda, yaitu, 116 di informasikan terhadap awak media, 173 di laporankan terhadap pemerintah,  dari jumlah siswa-siswi tersebut, terungkap perbedaan yang sangat jauh, sebanyak 57 orang.

Dan data tersebut di duga sudah di ketahui oleh dinas pendidikan provinsi Banten.


Setelah melihat ada perbedaan jumlah siswa-siswi antara yang rill dan yang di bayarkan BOSnya awak media berupaya mendatangi kantor cabang dinas pendidikan provinsi Banten (KCD) di kabupaten lebak, namun kepala cabang dinas pendidikan provinsi Banten di kabupaten lebak, sedang tidak berada di tempat, selain itu juga awak media berupaya menghubungi kepala KCD melalui telpon selular, hasilnya tidak merespon. 


Di lain pihak,  ketua lsm KPKB kabupaten lebak Dani Ramdani SH. angkat bicara. Bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikebiri dan dimanfaatkan oleh oknum2 demi meraup keuntungan dengan cara praktik penggelembungan /mark up data siswa demi mendapati keuntungan pribadi terhadap anggaran BOS. Dugaan praktik ini sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001 dan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen menurut UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 391 KUHP serta ancaman pidana penjara 6 tahun. 


Saya berharap kejaksaan Negeri Rangkasbitung dapat segera bertindak atas dugaan-dugaan seperti ini agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum nakal dalam dunia pendidikan.sungguh miris. 


Dimana KCD dan KADIS nya ? Ko bisa dibiarkan saja sih. Panggil dan beri sanksi terhadap oknum tersebut. Bila benar diketemukan tindak pidana pemalsuan dokumen maka laporkan. Kami siap mendampingi pelaporan ini. 


Bak seperti pepatah mengatakan "Anak sekolah membeli seragam, seragam putih bersih warnanya.Dana pendidikan ditelan haram,hancur masa depan anak bangsanya".


"Pergi ke sekolah membawa buku,buku dibaca di bawah pohon jati.Jangan korupsi wahai guruku,masa depan bangsa akan mati"

Diduga Manipulasi Data Siswa, Penggunaan Dana BOS SMKS As–Sukiya_ Kalanganyar Dipertanyakan

By On Rabu, April 22, 2026







Lebak – Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan As–Sukiya, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, tahun anggaran 2025–2026 dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan data jumlah siswa  SMK tersebut.


Berdasarkan keterangan Kepala SMKS Yayasan As–Sukiya, Rohmawati, jumlah keseluruhan siswa tercatat sebanyak 116 orang yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII.


“Untuk keseluruhan jumlah murid di SMK Yayasan As–Sukiya sebanyak 116 orang dari kelas X, XI, dan XII,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Namun, data yang dihimpun awak media dari sumber informasi publik menunjukkan jumlah siswa mencapai lebih dari 173 orang.

 

Selisih data tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan besaran dana BOS yang diterima sekolah.


Perbedaan angka ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan jumlah siswa.

 

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penyaluran dana bantuan pendidikan, atau malah sebaliknya adanya dugaan penyelewengan anggaran.


Pemerintah dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data serta menjamin penggunaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Peresmian Dapur MBG Yayasan BATASA Tamansari di Desa Sawarna, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga

By On Sabtu, April 11, 2026









Lebak – Upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat kembali digaungkan melalui peresmian Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dikelola Yayasan BATASA Tamansari di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada [ Sabtu 11/4/2026 ].


Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa,Babinsa, Babinmas,  tokoh masyarakat, relawan, serta perwakilan yayasan. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan di wilayah pesisir selatan Lebak.


Pembina Yayasan BATASA Tamansar kH, Asep Saprudin S.kom.S. Mi.dalam sambutannya menyampaikan bahwa dapur MBG ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyedia makanan bergizi gratis, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat lokal.


“Program ini kami rancang tidak hanya untuk membantu pemenuhan gizi, tetapi juga membuka ruang partisipasi warga dalam pengelolaan dapur, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan,” ujarnya.


Kepala Desa Sawarna Induk Iwa,  mengapresiasi inisiatif tersebut dan berharap program ini dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


“Kami menyambut baik hadirnya Dapur MBG ini. Harapannya, bisa membantu menekan angka kekurangan gizi sekaligus menjadi contoh kolaborasi antara yayasan dan masyarakat,” katanya.


Selain itu, kegiatan peresmian juga diisi dengan peninjauan fasilitas dapur, simulasi proses memasak, hingga pembagian makanan bergizi kepada warga sekitar sebagai simbol dimulainya operasional dapur.


Program MBG ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang. Ke depan, Yayasan BATASA Tamansari berencana memperluas jangkauan program agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di wilayah Lebak selatan.


Dengan hadirnya Dapur MBG di Desa Sawarna, diharapkan sinergi antara lembaga sosial dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan warga.(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *