Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Desa Adalah Kekuatan Ekonomi Negara, Dani Ramadhan SH. "Jika Dana Desa tidak Transparan maka Laporkan"










Dani Ramadhan SH.

LEBAK Banten, xbintangindo.com 

Dani Ramadhan, S. H selaku Ketua LSM KPK-B ( Kumpulan Pemantau Korupsi -Banten ) Kabupaten Lebak belum lama ini memberikan wejangan tentang pentingnya informasi, manfaat untuk warga Desa itu sendiri dan alur penyerapan Dana Desa (DD) kepada masyarakat serta para pembaca media online xbintangindo.com ketahui.


Arah kebijakan Dana Desa menurut Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi setiap Desa untuk dipergunakan Pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 


Dana Desa dimaksudkan utk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian Desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa. 


Namun tragisnya dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut sering kali jauh Api dari panggang. Praktik-praktik Korupsi, Mark up, proyek fiktif bahkan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa sering kali dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa. 


Maka sangat tepat jika masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desa. Karena itu sudah menjadi bentuk hak dan kewajiban bagi masyarakat Desa. 


Jika terdapat indikasi penyelewangan dan atau tindak pidana korupsi Dana Desa maka yang harus dilakukan adalah : 


1. Laporkan Kepada BPD selaku pengawas kinerja kepala Desa. 


2.Laporkan ke Camat sebagai Pimpinan Wilayah.

 

3. Dan jika BPD dan Camat tidak ada respon maka bisa lanjutkan Laporan kepada Bupati, SKPD dan kepada Inspektorat Kabupaten. 


4. Apabila tidak juga ada respon dari pemerintah Kabupaten maka anda bisa laporkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

Apabila ada temuan tindak pidana korupsi Dana Desa dalam skala besar maka anda bisa laporkan kepada KPK.Namun dalam pelaporan harus disertai mengenai kegiatan objek yang diduga terjadi penyelewengan dan atau Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. 


 Ayo masyarakat Lebak mari kita kawal jalanya pembangunan Desa dengan aktif mengawasi dan ikut andil dalam pembangunan Desa. 


Tanyakan kepada BPD terkait RAB Desa karena BPD wajib diikutsertakan dan dilibatkan dalam RPJM Desa ( Pasal 4 Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 


Pasal 20 berbunyi bahwa BPD melakukan Musdes berdasarkan Laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Dan hasil kesepakatan Musdes akan menjadi Pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun RPJM Desa ( pasal 22). 


Dan dalam Pasal 29 berbunyi bahwa Pemdes meyusun RKP Desa dan menjadi dasar penetapan APBDesa. Dalam RKP tercantum yang namanya RAB (Rencana Anggaran Biaya). 


Jadi kesimpulanya BPD WAJIB MENGETAHUI RAB DESA tanpa terkecuali. baik pembangunan fisik Desa, anggaran pemberdayaan ataupun ATK (Alat Tulis Kantor).

Marwan xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *