Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gerak Cepat, Polsek Pulomerak Polres Cilegon tangkap pelaku penganiayaan.

By On Rabu, Januari 25, 2023









Cilegon,| xbintangindo.com-

Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di Area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL  

Entang Cahyadi membenarkan bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) wargaTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Pelaku penganiayaan IH alias kiwong

(32) warga lingkungan Medaksa seberang Tamansari Pulomerak merak kota Cilegon.


Entang" menjelaskan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira jam 03.15 WIB korban NS (48) pada saat itu sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak, setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh Saudara AS (37) security pelabuhan meminta jatah uang preleg sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun korban NS tidak memberinya dengan alasan baru dapat satu mobil, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban NS dengan Saudara AS (37)"ucapnya.


Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat korban NS sedang di area parkiran pintu masuk dermaga executive Merak, korban NS bertemu dengan pelaku IH alias Kiwong  yang merupakan kakak dari Saudara AS. 


pada saat bertemu tersebut pelaku IN alias Kiwong merasa tidak terima dengan korban NS karena sudah cekcok dengan saudara AS, kemudian tanpa basa basi IH Alias Kiwong langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu korban NS  kemudian melempar menggunakan batu tepat mengenai bahu korban atas kejadian tersebut korban NS mengalami luka memar dibagian dagu dan luka cecet dibagian bahu sebelah kanan.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak berupa mencari keberadaan pelaku penganiayaan IH alias kiwong,tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 23.30 WIB  di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,unit reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan IH alias Kiwong.


IH alias Kiwong (32) dapat dipersangkakan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Tutup KOMPOL Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Viral, diduga Tangki Minyak di Kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Alami Kebakaran Hebat Akibat Tersambar Petir.

By On Minggu, Oktober 02, 2022


kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan di duga tangki minyak kesambar Petir.

Cilegon,| xbintangindo.com

Viral video kebakaran hebat di kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Kota Cilegon Banten berdurasi (0.25 detik) yang di unggah di media sosial (Medsos) aplikasi WhatsApp. Pukul 00.15 wib Sabtu 01/10/ 22.



Terdengar suara warga sekitar PT. Pelindo dalam video yang d unggahnya, " PT. Pelindo kebakaran hebat akibat tersambar petir, link Ciwandan kebakaran barusan, ngeriii sekali kebakarannya panasmya sampai sini," ucap laki-laki dalam video tersebut.


Begitu juga video kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan yang di unggah oleh pengguna jalan yang melintas," ngeriii sekali kebakarannya, apinya besar, gede amat apinya," ujar Omlah warga Cikande yang hendak ke pantai Anyer.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian polres Cilegon belum dapat dimintai keterangannya.


Redaksi xbi// Irwan//.*




Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon*

By On Jumat, September 30, 2022








Cilegon,| xbintangindo.com--

 Polres Cilegon telah mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.


Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak, setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," kata Nandar pada Kamis (29/09).


Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban. "Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," ujarnya.


Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon. "Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku  masing-masing," jelas Nandar.


Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," tutupnya.

 (Bidhumas//Irwan xbi).

Polres Cilegon Melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh Yang Akan Ke KP3B*

By On Rabu, September 21, 2022








Cilegon, xbintangindo.com--

Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan apel kegiatan pengamanan jalur Buruh dan Pekerjaan Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) di Kota Serang dan Melaksanakan Apel di Polsubsektor Grogol Polsek Pulomerak, Rabu, (21/09).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman mengatakan bahwa hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).


Dalam pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Polres Cilegon Polda Banten menerjunkan 158 Personel Gabungan Polsek jajaran Polres Cilegon dan Personel Polres Cilegon Polda Banten dan Polwan Polres Cilegon. Ujar Kompol Andi Suherman.


Dimana Dalam Pengamanan jalur Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Personel Polres Cilegon tetap menerapkan Kegiatan Pengamanan sesuai SOP Pengamanan Unjuk Rasa dan selalu bersikap Humanis. Tambah Kompol Andi Suherman.


Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan sakiti hati Masyarakat serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau massa Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon. Tutup Kompol Andi Suherman.

Redaksi xbi//.

Pencuri Motor di Lingkungan Medaksa Sebrang Kel.Taman Sari Ditangkap Polsek Pulomerak Polres Cilegon*

By On Selasa, September 20, 2022

pelaku pencurian motor GR (24)


Cilegon,| xbintangindo.com--

Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial GR (24) pada Minggu (11/09) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 


Kapolsek Pulomerak  AKP Fauzan Afifi membenarkan bahwa satuan Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. "Awal mula kejadian pada Minggu (11/09) sdr. TD selaku korban bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ. Kendaraan tersebut parkir berjarak 50 meter dari rumah temannya di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Fauzan pada Selasa (20/09).


Kemudian pada saat korban berada dirumah temannya ada warga yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak motor milik korban tersebut dan motor tersebut sudah berpindah tempat. "Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujarnya.


Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli.


Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutupnya. 

(Bidhumas//Abudin xbi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten sita 76 paket sabu sabu.

By On Kamis, September 15, 2022

Cilegon,| xbintangindo.com--

Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib di kampung Pengantungan baru Kota Cilegon Telah diamankan seorang laki laki DW (25) warga Pengatungan baru dengan barang bukti 76 paket sabu sabu.


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)  Narkotika jenis sabu.


Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, S.H. melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DW (25) dirumahnya didaerah Pegantungan Baru Cilegon."ujarnya 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak didalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi, tidak cukup sampai disitu kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian dilokasi tersangka menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut disepanjang jalan Bojonegara – Puloampel – Suralaya Pulomerak didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu." Tegasnya.


Dalam perbuatannya tersangka DW (25) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama DP (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi  dan upah yang diterima tersangka DW (25) yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.


Barang bukti narkotika yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari tersangka DW (25) yakni 76 (tujuh puluh enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 Gram


Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Redaksi xbi// udel//.

Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Tabrak Truk, Satlantas Polres Cilegon Evakuasi Korban*

By On Minggu, Agustus 07, 2022





Cilegon - xbintangindo.com

Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak depan pemotor dengan truk muatan hewan ayam di Jalan Raya Merak Tepatnya di Linkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem Kecamaran Gerogol Kota Cilegon pada Sabtu (06/08) sekitar pukul 22.15 Wib.


Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol: BE-8694-DG yang dikendarai WY (39) dan Kendaraan motor Honda Beat Nopol : A-3851-SH yang dikendarai AS (30).


Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak depan antara motor dan truk sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan kerugian materi sebesar Rp5.000.000,” kata Yusuf.


Selanjutnya Yusuf menjelaskan kronologi kejadian laka lantas. “Sewaktu WY (39) mengemudikan Kendaraan Truck melaju dari arah Merak menuju Cilegon, setibanya di TKP pada saat akan mendahului kendaraan Truck didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan yaitu Cilegon menuju Merak melaju Kendaraan motor Honda Beat yang dikendarai AS (30) sedang mendahului kendaraan didepannya sehingga terjadi tabrak depan, akibat dari kejadian tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan AS (30) meninggal dunia di RSKM Cilegon,” jelas Yusuf.


Yusuf menambahkan jika petugas yang datang kemudian mengevakuasi korban dan mengamankan kendaraan untuk diproses lebih lanjut, “Petugas sudah melakukan olah TKP awal dan mengamankan kendaraan untuk di proses lebih lanjut,” tuturnya.


Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. “Kami menghibau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Eko.


Terakhir, Eko meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Eko (Bidhumas).

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon*

By On Kamis, Agustus 04, 2022

Cilegon,|xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres cilegon. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. 


Menurut  Shilton berawal unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon. 


"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon," kata Shilton pada Kamis (04/08). 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam. 


"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, " ujar Shilton. 


Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital, "Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton. 


Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, "Berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram," jelas Shilton. 


Kasat reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar," tutup Shilton. (Bidhumas).

Biddokkes Polda Banten Lakukan Patroli Pelayanan Kesehatan Rutin*

By On Selasa, Agustus 02, 2022









Cilegon - xbintangindo.com

Biddokkes Polda Banten melaksanakan kegiatan patroli pelayanan kesehatan untuk keluarga dan personel Ditpolairud Polda Banten. Kegiatan berlangsung di Gedung Crisis Center Ditpolairud Polda Banten pada Selasa (02/08) pagi.


Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo mengatakan Kegiatan ini diikuti oleh 41 personel Ditpolairud beserta keluarga dengan pelaksana kegiatan Briptu Boby. "Kegiatan rutin patroli pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Biddokkes merupakan upaya untuk mengontrol keluhan yang terdapat pada personel maupun keluarga," kata Agung.


Agung menambahkan dalam kegiatan ini para personel dapat berkonsultasi terkait kesehatan mereka. "Para personel juga bisa berkonsuktasi kepada kami terkait penyakit yang sedang dirasa atau riwayat penyakit bagi yang mempunyai,” ujarnya


Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan tertib dan lancar, semua peserta bisa mengikuti arahan yang telah diberikan. 


“Dengan ini saya berharap semuanya sehat tidak terdiagnosis penyakit berat dan agar berkonsultasikan jika merasa ada keluhan yang mengganggu,” tutup Agung. (Bidhumas)

Raup Untung Rp28 Juta Per Bulan, Komplotan Pengoplos Air Minum Isi Ulang Palsu di Cilegon Dibekuk Polisi

By On Jumat, Juli 22, 2022








CILEGON – xbintangindo.com

Komplotan pengoplos air minum isi ulang dibekuk anggota Polres Cilegon di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

MB (32) pemilik depot air minum isi ulang berhasil dibekuk beserta 4 orang anak buahnya yakni, TH (30) SF (33) YR (30) SM (30).

Kelimanya ditahan setelah diduga memalsukan salah satu merek air mineral dalam kemasan galon saat petugas berpatroli pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

Untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini menggunakan segel dan tutup galon asli yang diperoleh seharga Rp5 ribu per buah.

“Pelaku MB menjual galon isi ulangnya seharga Rp16 ribu dan sudah berlangsung selama dua tahun. MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta setiap bulan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo saat konfrensi pers XBintangIndo.Com di depan Aula Mapolres, Jumat (22/7/2022).

YR dan SM berperan menyiapkan dan membersihkan galon air mineral merek Aqua untuk diisi ulang dan mereka mampu memproduksi 2.500 galon per bulannya.

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan dari tangan tersangka polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami sudah menyita 90 galon air dalam kemasan salah satu merek. Galonnya asli, segel dan tutupnya asli, namun diduga isinya palsu atau oplosan. MB kami tangkap di gudang miliknya di Kelurahan Panggung Rawi. Ia berperan sebagai pemberi perintah dan mendapat keuntungan,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, MB biasa berkomunikasi dengan tersangka SS yang memiliki akses dan menyuplai tutup galon asli salah satu merek air mineral dan didistribusikan ke MB. SS sudah ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, komplotan tersebut terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.   Jumat, 22\07\2022. 

 Red yusup hadi saputra

Polres  Cilegon Amankan Sopir Truck Pemakai Dan Pengedar Sabu

By On Jumat, Juli 22, 2022









Cilegon,|xbintangindo.com

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut, “ Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir dumptruck dipinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (05/07),” kata Shilton.

Shilton menjelaskan kronologi penangkapan pengguna narkotika jenis Sabu, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang,” tegas Shilton.

Dalam hal ini Shilton menjelaskan setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, “Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp. 500.000,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan lebih lanjut, “Dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama, “Diketahui ketiga tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir,” tegas Shilton.

Terkahir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton.

Redaksi xbi*/.

Hadiri Pelantikan Forum Pemred SMSI Provinsi Banten, Ini Pesan Pj Gubernur...!"

By On Kamis, Juli 14, 2022








CILEGON,| xbintangindo.com

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten lantik tiga badan otonom di gedung Jurnalist Boarding School, Kota Cilegon, pada hari Kamis 14 Juli 2022.

Ketiga badan otonom baru tersebut adalah Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Millenials Cyber Media (MCM) dan Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Banten.

Hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Kota Cilegon, Dandim Cilegon dan tamu undangan lainnya.

Lesman Bangun, selaku Ketua Umum SMSI Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutannya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah senantiasa meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan Pelantikan tersebut.

"Saya ucapkan tentunya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam acara pelantikan ini," ungkapnya.

Lesman juga meminta kepada seluruh tamu undangan untuk mendukung dan memberikan saran-sarannya, agar kemajuan dan perkembangan peran SMSI di Provinsi Banten lebih optimal.

"Saran-saran dari saudara dan saudari semua kepada SMSI sangat kami harapkan. Selain itu, kepada para pengurus yang sudah resmi dilantik juga semoga dapat menjalankan tugas-tugasnya secara proposional," lanjutnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga mengatakan hal serupa, cuma saja Al Muktabar lebih menekankan kepada seluruh awak media yang tergabung dalam SMSI Provinsi Banten untuk tidak menggunakan media sebagai alat kepentingan pribadinya.

Media siber sebagai salah satu peta kehidupan di masa yang akan datang juga, tentunya kehadirannya harus lebih adaptif dengan perkembangan zaman.

"Media Online seperti apa yang disampaikan ketua Umum Pusat SMSI tadi betul, bahwa sebentar lagi sifatnya akan menjadi Tradisional. Maka perlunya membaca kondisi zaman, menggagas masa depan dunia digital, itu juga harus dilakukan oleh seorang jurnalis," pungkasnya.***

Ketum SMSI Sebut RUU KUHP Membahayakan Pers

By On Kamis, Juli 14, 2022








Cilegon,|xbintangindo.com,

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.

RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam usai menghadiri pelantikan Forum Pemred SMSI Banten.

“Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!,” tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).

Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.

“Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka,” ujar mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.

Firdaus berharap dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.

“Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu,” jelasnya


Red, imam iskandar*/.

Anak dibawah Umur Menjadi korban Cabul Oleh 5 Pemuda Bejat di Penginapan Anyer

By On Rabu, Juli 13, 2022







5 pemuda Bejat ditangkap polres Cilegon Polda Banten, 


Cilegon ,| xbintangindo.com

 Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. Pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan pengungkapan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko

Sementara itu, Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak dibawah umur. “Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

Eko juga mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat. “Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.

Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Red xbi/ARBY/.

Sebelum pelaksanaan KRYD Arus Wisata,Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten Awali Kegiatan dengan Apel.*

By On Minggu, Juni 19, 2022









Cinangka,| xbintangindo.com

Melalui Apel Persiapan adalah Bentuk Kesiapan Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten dalam Melayani Masyarakat dan Demi Kelancaran Arus Wisata Pada, Minggu (19/06/2022).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono,S.I.K,S.H, M.H melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian, S.H M.M mengatakan Bahwa Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten Beserta Personel gabungan Polsek jajaran Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan atas Perintah Kapolres Cilegon Polda Banten, Sesuai dengan Dasar sprint Nomor : Sprin/KRYD/1746/VI/PAM.3.3/2022 tanggal 18-19 Juni 2022


Terkait dasar Sprin tersebut diatas Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon beserta Personel gabungan jajaran Polres Cilegon Polda Banten memberikan himbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung wisata Pantai Cinangka Agar para pengunjung wisata pantai Cinangka apabila masuk wisata pantai harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dan dilengkapi bukti booking hotel, Ungkap Kapolsek.


Memberikan pelayanan pengamanan dan pengaturan lalu lintas kepada pengunjung yang akan ke pantai, kemudian pengecekan barcode peduli lindungi di pantai-pantai serta memberikan himbauan prokes, serta himbauan kamtibmas, dimana level covid-19 Kab. Serang saat ini level 1.


Kami menghimbau untuk tetap protokol kesehatan, karena saat ini masih adanya covid-19 sub-variant BA 4, BA 5, ujar Kapolsek.

Madsari/ humas*/.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Jajaran Personel Polsek Mancak Polres Cilegon Laksanakan Patroli Imbangan Mingguan.

By On Minggu, Juni 19, 2022









Cilegon,| xbintangindo.com

 Jajaran personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, laksanakan patroli imbangan malam mingguan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi adanya gangguan kamtibmas dan menghadirkan rasa aman di tengah warga masyarakat. Minggu (19/06/2022).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, melalui Kapolsek Mancak AKP Dikdik Rustandi, di tempat terpisah menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari atensi pimpinan dalam rangka menciptakan kondusifitas dan rasa aman khususnya pada saat malam mingguan, telah memerintahkan kepada personel piket untuk melaksanakan patroli imbangan malam mingguan.


Meskipun wilayah Kecamatan Mancak tergolong relatif sepi saat malam hari, namun tidak menutup kemungkinan rawan terjadi potensi gangguan kamtibmas terutama saat malam mingguan, seperti tindak kriminalitas C3 (Curat, Curas dan Curanmor) bahkan balap liar, dalam pelaksanaan patroli mobile tersebut, di lapangan tetap mengedepankan cara dialogis dan humanis dalam menyampaikan teguran maupun himbauan terhadap warga masyarakat yang dijumpai, “Ungkap Dikdik Rustandi.


Seperti pada pelaksanaan pada hari Sabtu malam (18/06), di bawah pimpinan AIPTU Karyawan (Ka SPKT I) bersama 2 personel piket lainnya berangkat dengan  menggunakan Randis R4, melaksanakan kegiatan patroli imbangan malam mingguan dengan menyisir ke beberapa titik lokasi di wilayah Mancak yang di anggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

 

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan pelaksanaan patroli imbangan pada saat malam minggu tersebut, bisa menekan potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman di tengah lingkungan warga masyarakat, khususnya di Daerah Hukum Polsek Mancak, “Pungkasnya. 


*(YD~Udel*/.

Rasa Aman Adalah Tanggung Jawab Bersama, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas.*

By On Minggu, Juni 19, 2022









Mancak-Cilegon,| xbintangindo.com

Sebagai implementasi dari Program Commander Wish Kapolda Banten dalam point “YUK NGOPI WAE”, personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berusaha selalu guyub bersama warga masyarakat dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Desa binaannya. Minggu (19/06/2022).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, menjelaskan bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu melalui peran para personel Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai kalangan warga masyarakat dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif di Desa binaanya masing - masing.


Menindaklanjuti atensi dan perintah pimpinan tersebut, BRIPKA Warudin, sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Waringin dalam setiap berkunjung ke Desa binaannya selalu menyempatkan diri untuk sambang dan silaturahmi bersama warga masyarakat, seperti kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Sabtu (18/06), dengan duduk dan ngopi bersama dalam menyampaikan pesan kamtibmas di lingkungan Kampung Legok Cau Rt 002/001, Desa Waringin.  


Diharapkan bisa sebagai sarana deteksi dini dalam menyerap berbagai informasi yang berkembang di tengah lingkungan warga masyarakat dan mengajak peran serta warga masyarakat untuk saling menjaga dan memelihara kamtibmas yang kondusif, tak lupa dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan terkait disiplin protokol kesehatan mengingat pandemi virus covid-19 belum berakhir sampai saat ini, “Ungkap Warudin. 


Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten menegaskan untuk segera hubungi personel Bhabinkamtibmas dan Polsek Mancak jika ada kejadian yang menonjol atau Call Center Layanan Polisi 110 untuk bisa segera ditindaklanjuti,  semoga dengan kehadiran para personel Bhabinkamtibmas benar - benar bisa dirasakan dan menjadi pemberi solusi dalam setiap permasalahan yang timbul di Desa binaannya, “Tutupnya.


*(YD~ madsari/udel*/.

Sidak Agen Gas LPG, Upaya Jajaran Unit Intelkam Polsek Mancak Polres Cilegon Pastikan Ketersediaan Aman.*

By On Minggu, Juni 19, 2022









Cilegon | xbintangindo.com

Tidak hanya seputar kebutuhan minyak goreng, jajaran personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, juga memonitoring dan memantau ketersediaan stok Gas LPG pada agen di Wilayah Kecamatan Mancak. Minggu (19/06/2022).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, yang saat ini diwakili Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, di tempat terpisah menjelaskan selain  memonitor stok minyak goreng, juga memerintahkan jajaran personelnya untuk mengecek serta memantau ketersedianan akan kebutuhan Gas LPG. 

 

Menindaklanjuti atensi dan perintah pimpinan tersebut, Sabtu (18/06) BRIPKA Ayub Marpaung, sebagai personel Intelkam langsung action dengan melakukan monitoring terhadap salah satu agen Gas LPG di Desa Labuan milik Sdr Sufroyadi, dari hasil pantauan diperoleh keterangan bahwa untuk ketersediaan/stok Gas LPG, mulai dari kapasitas tabung 12 Kg, tabung 5,5 Kg dan tabung 3 Kg masih cukup tersedia dan aman, “Ungkap Ayub Marpaung.


Di peroleh i formasi bahwa terkait pengiriman dan distribusi tabung Gas LPG dari distributor/agen terhadap para pedagang/konsumen gas juga berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, dan masih cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat, “Imbuhnya.


Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, berharap melalui jajaran personel nya terus konsisten melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan langsung di lapangan sebagai langkah memonitoring ketersediaan akan Gas LPG, semoga para agen tidak menimbun stok dan memainkan harga Gas LPG, sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh para pedagang/pembeli yang membutuhkannya dan kelangkaan akan kebutuhan Gas LPG tidak terjadi di Wilayah Kecamatan Mancak, "Pungkasnya.


*(YD~News)*

Patroli KRYD malam Minggu cegah gangguan Kamtibmas

By On Minggu, Juni 19, 2022









Cilegon,| xbintangindo.com

Polres Cilegon Polda Banten bersama Polsek jajaran polres Cilegon menggelar kegiatan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan)di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten untuk mencegah gangguan Kamtibmas,Minggu,19/6/22


Cilegon- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang saat ini di wakilkan oleh Kasihumas polres Cilegon iptu Sigit Dermawan membenarkan bahwa pada malam Minggu tanggal 19 Juni 2022, polres Cilegon Polda Banten bersama Polsek jajaran polres Cilegon menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan),dalam rangka mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas khususnya Curat, Curas, Curanmor dan Balapan Liar di daerah Hukum Polres Cilegon Polda Banten."ujar Sigit.


Alhamdulilah dalam pelaksanaan patroli KRYD yang dilaksanakan pada malam Minggu ini tidak ditemukan hal hal yang mengganggu ketertiban umum atau masyarakat sehingga kegiatan masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Banten berjalan dengan lancar dan aman."ujarnya.


Sigit"menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar menjaga putra dan putri nya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan perlu diingat usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 22.00 wib, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan."tegasnya


Jangan lupa laporkan bila ada kejahatan atau memohon bantuan kepolisian dengan call center 110 atau melaporkan langsung kepada kantor Kepolisian terdekat."tutup sigit.


Redaksi xbi/humas*/.

Sempat Melarikan Diri Pada Akhirnya Kena Juga, Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Warga Bogor Pengguna Narkoba

By On Jumat, Juni 17, 2022











Cilegon - xbintangindo.com

Patroli KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dilaksanakan oleh Satreserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan di jadikan tempat transaksi narkoba, pelaksanaan KRYD pada Sabtu (04/06).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan Operasi KRYD yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shiltondengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Operasi KRYD di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Pada saat oprasi KRYD tepatnya dipinggir jalan kapling Cilegon ada sekumpulan remaja yang sedang duduk-duduk, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine," ujarnya pada Kamis (16/06).


Pada saat dites urine ada salah satu orang yang positif  Methapetamin menggunakan sabu berinisial KA (40) warga Bogor, kemudian Kasat Resnarkoba menginterogasi KA (40) tersebut dan menjelaskan secara koperatif bahwa telah menggunakan sabu sabu dari saudara RI (40) sewaktu berada di daerah Caringin Bogor," tegas Sigit.


Tidak membuang waktu Sigit selaku Kapolres Cilegon memerintahkan  Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton bersama anggotanya untuk bergerak cepat untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) yang beralamatkan di Caringin kabupaten Bogor.


Tepatnya pada  Minggu (05/06) sekitar pukul 21.00 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama RI (40) Di Jalan Raya Kampung Ciherang Kecamatan Caringin, Kabupaten   Bogor, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tersangka RI (40) berhasil ditangkap.


Kasat Resnarkoba Polres Cilegon menambahkan kronologi penangkapan pelaku yang berada di Bogor. "Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka RI (40) dan didapati 1 (satu) unit handphone  di simpan di saku celana depan sebelah kiri, dan ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok gico kretek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto 5,74 gram yang digenggam oleh tangan sebelah kanan," ujar Shilton.


Tersangka RI (40) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IA als Jendol (DPO) yang menyuruh tersangka RI untuk menyimpannya. Shilton bersama anggota nya akan mencari dan menangkap saudara IA als Jendol (DPO) untuk mengetahui peredaran sabu sabu.


Kasat Narkoba polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka RI (40) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *