Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BPPKB DPC Kota Cilegon Banten resmi layangkan surat himbauan ke Polres kota Cilegon Polda Banten

By On Kamis, September 17, 2026








Cilegon -17/09/2026_ xbintangindo.com--

organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC kota Cilegon Provinsi Banten resmi layangkan surat himbauan sesuai instruksi dari DPP BPPKB Banten dan instruksi dari DPD BPPKB provinsi Banten surat himbauan tersebut berisikan keterangan bahwa BPPKB Banten sedang mengugat sengketa tata usaha negara di pengadilan PTUN ke pada BPPKB Banten HDS.


Gugatan tersebut agar di fahami perihal gugatan tersebut untuk di patuhi sama BPPKB Banten hds  agar untuk menghentikan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak tergugat biar proses hukum berjalan dengan lancar dan aman untuk itu BPPKB DPC kota Cilegon mengirim surat resmi ke Polres kota Cilegon dan tembusan  walikota Cilegon DPRD kota Cilegon dan dinas Kesbangpol kota Cilegon untuk mengintruksikan kepada pihak tergugat agar menghentikan sementara segala aktivitas organisasi atau kegiatan keorganisasian.


H Suhaemi ketua DPC BPPKB kota Cilegon Banten mengatakan agar semua pihak untuk bisa mentaati proses hukum berjalan dengan aman dan saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan para ketua DPAC se-kota Cilegon untuk bisa menahan diri agar proses hukum berjalan lancar dan aman 


Kita hormati proses hukum karena kita taat terhadap hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia

DIDUGA ANIAYA DRIVER MAXIM DI KETILENG, OKNUM VENDOR PROYEK DISEBUT ANCAM SITA MOBIL

By On Sabtu, September 05, 2026

 

CILEGON — Dugaan arogansi hingga penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Bukan hanya dugaan kekerasan yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya dugaani intimidasi berupa ancaman mengambil atau menyita kendaraan yang digunakan sang driver untuk mencari nafkah.


Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.


Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.


Namun ada satu pertanyaan yang kini menggelitik publik:


Jika benar terjadi ancaman penyitaan kendaraan, dari mana datangnya kewenangan tersebut?


BUKAN CUMA DIDUGA ANIAYA, ANCAM SITA MOBIL JADI PERTANYAAN BESAR


Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat intimidasi berupa ancaman menyita kendaraan milik driver.


Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan barang pajangan.


Kendaraan adalah alat kerja. Dari situlah dapur keluarga bisa tetap mengepul.


Karena itu, dugaan ancaman mengambil kendaraan bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sekadar cekcok di lapangan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana:


Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?


Apakah seseorang yang bekerja di lokasi proyek memiliki kewenangan tersebut?


Apakah status sebagai pekerja, pelaksana atau bagian dari vendor dapat dijadikan dasar untuk mengambil kendaraan orang lain?


Atau jangan-jangan muncul anggapan bahwa karena berada di lingkungan proyek, seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar dibanding masyarakat biasa?


Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.


Sebab jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara driver dengan individu tertentu. Ini menyangkut batas kewenangan dan bagaimana masyarakat diperlakukan di sekitar proyek pemerintah.


PUNYA PROYEK BUKAN BERARTI PUNYA KEKUASAAN ATAS WARGA


Keberadaan proyek pemerintah memang membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.


Namun, pengaturan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.


Jika driver dianggap memasuki area yang tidak diperbolehkan, tegur.


Jika ada aturan akses, jelaskan.


Jika terjadi pelanggaran, tempuh prosedur.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan ancaman.

Dan bukan dengan membuat warga merasa seolah-olah sedang berhadapan dengan penguasa wilayah.


Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.


Proyek pemerintah bukan kerajaan pribadi.


Vendor bekerja berdasarkan kontrak dan aturan. Bukan berdasarkan kekuasaan.


Jangan sampai posisi sebagai pelaksana proyek justru disalahartikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.


DRIVER SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGAPA JUSTRU DIDUGA BERUJUNG KEKERASAN?


Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver saat kejadian.


Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi.


Artinya, pada saat itu ia sedang bekerja.


Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, semestinya tersedia cara yang jauh lebih beradab untuk menyelesaikannya.


Masyarakat tentu bisa memahami apabila kawasan proyek memiliki batas akses.


Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk bertindak kasar.


Kalau setiap pelanggaran akses dibalas dengan ancaman dan dugaan kekerasan, lalu untuk apa aturan dibuat?


Aturan seharusnya menciptakan ketertiban.


Bukan menciptakan ketakutan.


ARIS PILIH JALUR HUKUM, BUKAN JALUR KEKERASAN


Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari keributan.


Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.


“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”


Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi semestinya menjadi pilihan pertama.


“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”


Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.


Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.


“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”


SIAPA VENDORNYA? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?


Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, maka publik berhak meminta penjelasan.


Bukan untuk menghakimi.


Tetapi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita sepihak di lapangan.


Sejumlah pertanyaan layak dijawab:


Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?


Apa posisi orang yang diduga terlibat?


Apakah yang bersangkutan pekerja, pengawas atau pelaksana lapangan?


Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?


Apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan?


Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan?


Apakah ancaman tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan perusahaan?


Publik berhak mendapatkan kejelasan.


Sebab jangan sampai tindakan satu orang kemudian mencoreng nama perusahaan, vendor, bahkan proyek pemerintah secara keseluruhan.


PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT


Sorotan terhadap perkara tersebut muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.


Data yang disebutkan mencatat:


Pagu: Rp100.080.000


HPS: Rp100.034.271,41


Sumber dana: APBD 2026


Metode: Pengadaan Langsung


Jenis pekerjaan: Konstruksi


Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman


Peserta non-tender: 1 peserta


Status: Paket selesai


Namun demikian, data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pengadaan ataupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.


Keterkaitan antara paket pekerjaan dengan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak terkait, saksi, dokumen, rekaman maupun alat bukti lainnya.


Karena itu, siapa vendor yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan kekerasan mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.


DINAS PERKIM JANGAN DIAM SAJA


Apabila aparat penegak hukum nantinya memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan penjelasan.


Klarifikasi bukan berarti intervensi terhadap proses hukum.


Justru sebaliknya, klarifikasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa pihak-pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan.


Jangan sampai pemerintah hadir saat proyek akan dikerjakan, hadir saat pekerjaan dilaporkan selesai, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan dugaan perlakuan buruk di lapangan, semua pihak justru memilih diam.


Proyek boleh selesai. Anggaran boleh terserap. Tetapi rasa aman masyarakat juga harus dijaga.


Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik.


POLISI DIMINTA JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS


Kini proses hukum menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.


Jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan sesuai ketentuan.


Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.


Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang berkaitan dengan proyek, perusahaan atau kepentingan tertentu.


Driver tetap warga negara.


Pekerja vendor juga warga negara.


Dan siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.


Hukum harus berdiri berdasarkan bukti.


Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan proyek.

Bukan berdasarkan perusahaan.

Dan bukan berdasarkan kedekatan.


ARIS APRESIASI PELAYANAN HUMANIS POLDA BANTEN


Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.


Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”


Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.


“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”


Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk memberikan rasa aman.


Kini harapannya sederhana:


Pelayanan yang humanis harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan objektif.


HUMANIS SAAT MELAYANI, TEGAS SAAT MENEGAKKAN HUKUM


Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini memasuki proses hukum.


Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman mengambil kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.


Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.


Namun satu hal patut ditegaskan:


Proyek pemerintah bukan tiket untuk menjadi penguasa atas masyarakat.


Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.


Jika ada aturan, tegakkan.


Jika ada pelanggaran, proses.


Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.


Bukan dengan kekerasan.

Bukan dengan intimidasi.

Bukan dengan ancaman mengambil kendaraan warga.


Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri.


Pembangunan juga harus diukur dari apakah masyarakat merasa aman ketika berada di sekitar proyek pemerintah.


Dan jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius:


Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang rakyat justru diduga membuat rakyat merasa terintimidasi?


Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.


“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”

Kini publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah dugaan tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap seperti banyak persoalan di lapangan lainnya?w

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil menjelang lebaran idul adha

By On Rabu, Mei 27, 2026

 




CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar kranggot kota Cilegon banten, selasa (26/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko rudi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Rusi

‎* Nomor HP 087808345549

‎* Alamat Pasar kranggot Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Beras H. Juned*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdri.riski

‎* Nomor HP 083877495123

‎* Alamat pasar kranggot kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Selasa, Mei 12, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 







Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten, selasa (12/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko medi*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Hendra

‎* Nomor HP 081383124231

‎* Alamat Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Beras Dela*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdri.Hj.Dela

‎* Nomor HP 085591704488

‎* Alamat pasar blok F kel. Ciwaduk kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Rabu, April 29, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,   pasar jl. Pasar kranggot kota cilegon, Rabu (29/04/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Ulfi Jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdri.Hj.Ulfi

‎* Nomor HP 081383124231

‎* Alamat Pasar Blok F Kel.Ciwaduk Kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko sembako Asep Jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Hendarsyah

‎* Nomor HP 085591704488

‎* Alamat pasar blok F kel. Ciwaduk kec. Cilegon kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

‎Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

By On Senin, Maret 30, 2026

CILEGON, Persoalan sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kian memanas. Kondisi ini berdampak pada warga yang pernah tinggal di lokasi tersebut, yang kini mengaku kesulitan mendapatkan legalitas administrasi kependudukan di kota mereka sendiri.


‎Salah satu kisah pilu datang dari Anwar, ahli waris keluarga almarhum Mursan yang sebelumnya bermukim di Lapak Periuk. Ia mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen penting berupa akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.


‎“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ungkap Anwar kepada awak media, Senin (30/3/2026).

‎Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dinilai memberatkan dan tidak mudah dipenuhi, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa.

‎

‎Menanggapi hal tersebut, pihak Disdukcapil Kota Cilegon melalui perwakilannya, Robi, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk.

‎

‎“Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk, terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujar Robi.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.

‎

‎Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan setiap warga negara memiliki identitas diri berupa Kartu Identitas (KTP) atau dokumen identitas lainnya .  

‎

Gerak Cepat, Polsek Pulomerak Polres Cilegon tangkap pelaku penganiayaan.

By On Rabu, Januari 25, 2023









Cilegon,| xbintangindo.com-

Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di Area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL  

Entang Cahyadi membenarkan bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023,sekira pukul 16.30 WIB di area parkiran pintu dermaga executive , Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Telah terjadi penganiayaan terhadap korban NS,(48) wargaTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


Pelaku penganiayaan IH alias kiwong

(32) warga lingkungan Medaksa seberang Tamansari Pulomerak merak kota Cilegon.


Entang" menjelaskan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira jam 03.15 WIB korban NS (48) pada saat itu sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak, setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh Saudara AS (37) security pelabuhan meminta jatah uang preleg sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) namun korban NS tidak memberinya dengan alasan baru dapat satu mobil, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban NS dengan Saudara AS (37)"ucapnya.


Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat korban NS sedang di area parkiran pintu masuk dermaga executive Merak, korban NS bertemu dengan pelaku IH alias Kiwong  yang merupakan kakak dari Saudara AS. 


pada saat bertemu tersebut pelaku IN alias Kiwong merasa tidak terima dengan korban NS karena sudah cekcok dengan saudara AS, kemudian tanpa basa basi IH Alias Kiwong langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu korban NS  kemudian melempar menggunakan batu tepat mengenai bahu korban atas kejadian tersebut korban NS mengalami luka memar dibagian dagu dan luka cecet dibagian bahu sebelah kanan.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak berupa mencari keberadaan pelaku penganiayaan IH alias kiwong,tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 23.30 WIB  di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,unit reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan IH alias Kiwong.


IH alias Kiwong (32) dapat dipersangkakan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." Tutup KOMPOL Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

Redaksi xbi//.*

Viral, diduga Tangki Minyak di Kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Alami Kebakaran Hebat Akibat Tersambar Petir.

By On Minggu, Oktober 02, 2022


kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan di duga tangki minyak kesambar Petir.

Cilegon,| xbintangindo.com

Viral video kebakaran hebat di kawasan PT. Pelindo Link Ciwandan Kota Cilegon Banten berdurasi (0.25 detik) yang di unggah di media sosial (Medsos) aplikasi WhatsApp. Pukul 00.15 wib Sabtu 01/10/ 22.



Terdengar suara warga sekitar PT. Pelindo dalam video yang d unggahnya, " PT. Pelindo kebakaran hebat akibat tersambar petir, link Ciwandan kebakaran barusan, ngeriii sekali kebakarannya panasmya sampai sini," ucap laki-laki dalam video tersebut.


Begitu juga video kebakaran di PT. Pelindo Link Ciwandan yang di unggah oleh pengguna jalan yang melintas," ngeriii sekali kebakarannya, apinya besar, gede amat apinya," ujar Omlah warga Cikande yang hendak ke pantai Anyer.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian polres Cilegon belum dapat dimintai keterangannya.


Redaksi xbi// Irwan//.*




Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon*

By On Jumat, September 30, 2022








Cilegon,| xbintangindo.com--

 Polres Cilegon telah mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.


Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak, setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," kata Nandar pada Kamis (29/09).


Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban. "Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," ujarnya.


Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon. "Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku  masing-masing," jelas Nandar.


Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," tutupnya.

 (Bidhumas//Irwan xbi).

Polres Cilegon Melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh Yang Akan Ke KP3B*

By On Rabu, September 21, 2022








Cilegon, xbintangindo.com--

Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan apel kegiatan pengamanan jalur Buruh dan Pekerjaan Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) di Kota Serang dan Melaksanakan Apel di Polsubsektor Grogol Polsek Pulomerak, Rabu, (21/09).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman mengatakan bahwa hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).


Dalam pengamanan Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Polres Cilegon Polda Banten menerjunkan 158 Personel Gabungan Polsek jajaran Polres Cilegon dan Personel Polres Cilegon Polda Banten dan Polwan Polres Cilegon. Ujar Kompol Andi Suherman.


Dimana Dalam Pengamanan jalur Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon yang akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3B) Personel Polres Cilegon tetap menerapkan Kegiatan Pengamanan sesuai SOP Pengamanan Unjuk Rasa dan selalu bersikap Humanis. Tambah Kompol Andi Suherman.


Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan sakiti hati Masyarakat serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau massa Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kota Cilegon. Tutup Kompol Andi Suherman.

Redaksi xbi//.

Pencuri Motor di Lingkungan Medaksa Sebrang Kel.Taman Sari Ditangkap Polsek Pulomerak Polres Cilegon*

By On Selasa, September 20, 2022

pelaku pencurian motor GR (24)


Cilegon,| xbintangindo.com--

Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial GR (24) pada Minggu (11/09) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 


Kapolsek Pulomerak  AKP Fauzan Afifi membenarkan bahwa satuan Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. "Awal mula kejadian pada Minggu (11/09) sdr. TD selaku korban bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ. Kendaraan tersebut parkir berjarak 50 meter dari rumah temannya di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Fauzan pada Selasa (20/09).


Kemudian pada saat korban berada dirumah temannya ada warga yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak motor milik korban tersebut dan motor tersebut sudah berpindah tempat. "Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujarnya.


Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli.


Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutupnya. 

(Bidhumas//Abudin xbi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten sita 76 paket sabu sabu.

By On Kamis, September 15, 2022

Cilegon,| xbintangindo.com--

Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib di kampung Pengantungan baru Kota Cilegon Telah diamankan seorang laki laki DW (25) warga Pengatungan baru dengan barang bukti 76 paket sabu sabu.


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)  Narkotika jenis sabu.


Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, S.H. melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DW (25) dirumahnya didaerah Pegantungan Baru Cilegon."ujarnya 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak didalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi, tidak cukup sampai disitu kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian dilokasi tersangka menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut disepanjang jalan Bojonegara – Puloampel – Suralaya Pulomerak didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu." Tegasnya.


Dalam perbuatannya tersangka DW (25) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama DP (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi  dan upah yang diterima tersangka DW (25) yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.


Barang bukti narkotika yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari tersangka DW (25) yakni 76 (tujuh puluh enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 Gram


Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Redaksi xbi// udel//.

Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Tabrak Truk, Satlantas Polres Cilegon Evakuasi Korban*

By On Minggu, Agustus 07, 2022





Cilegon - xbintangindo.com

Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak depan pemotor dengan truk muatan hewan ayam di Jalan Raya Merak Tepatnya di Linkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem Kecamaran Gerogol Kota Cilegon pada Sabtu (06/08) sekitar pukul 22.15 Wib.


Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol: BE-8694-DG yang dikendarai WY (39) dan Kendaraan motor Honda Beat Nopol : A-3851-SH yang dikendarai AS (30).


Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak depan antara motor dan truk sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan kerugian materi sebesar Rp5.000.000,” kata Yusuf.


Selanjutnya Yusuf menjelaskan kronologi kejadian laka lantas. “Sewaktu WY (39) mengemudikan Kendaraan Truck melaju dari arah Merak menuju Cilegon, setibanya di TKP pada saat akan mendahului kendaraan Truck didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan yaitu Cilegon menuju Merak melaju Kendaraan motor Honda Beat yang dikendarai AS (30) sedang mendahului kendaraan didepannya sehingga terjadi tabrak depan, akibat dari kejadian tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan AS (30) meninggal dunia di RSKM Cilegon,” jelas Yusuf.


Yusuf menambahkan jika petugas yang datang kemudian mengevakuasi korban dan mengamankan kendaraan untuk diproses lebih lanjut, “Petugas sudah melakukan olah TKP awal dan mengamankan kendaraan untuk di proses lebih lanjut,” tuturnya.


Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. “Kami menghibau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Eko.


Terakhir, Eko meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Eko (Bidhumas).

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon*

By On Kamis, Agustus 04, 2022

Cilegon,|xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres cilegon. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. 


Menurut  Shilton berawal unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon. 


"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon," kata Shilton pada Kamis (04/08). 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam. 


"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, " ujar Shilton. 


Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital, "Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton. 


Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, "Berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram," jelas Shilton. 


Kasat reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar," tutup Shilton. (Bidhumas).

Biddokkes Polda Banten Lakukan Patroli Pelayanan Kesehatan Rutin*

By On Selasa, Agustus 02, 2022









Cilegon - xbintangindo.com

Biddokkes Polda Banten melaksanakan kegiatan patroli pelayanan kesehatan untuk keluarga dan personel Ditpolairud Polda Banten. Kegiatan berlangsung di Gedung Crisis Center Ditpolairud Polda Banten pada Selasa (02/08) pagi.


Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo mengatakan Kegiatan ini diikuti oleh 41 personel Ditpolairud beserta keluarga dengan pelaksana kegiatan Briptu Boby. "Kegiatan rutin patroli pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Biddokkes merupakan upaya untuk mengontrol keluhan yang terdapat pada personel maupun keluarga," kata Agung.


Agung menambahkan dalam kegiatan ini para personel dapat berkonsultasi terkait kesehatan mereka. "Para personel juga bisa berkonsuktasi kepada kami terkait penyakit yang sedang dirasa atau riwayat penyakit bagi yang mempunyai,” ujarnya


Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan tertib dan lancar, semua peserta bisa mengikuti arahan yang telah diberikan. 


“Dengan ini saya berharap semuanya sehat tidak terdiagnosis penyakit berat dan agar berkonsultasikan jika merasa ada keluhan yang mengganggu,” tutup Agung. (Bidhumas)

Raup Untung Rp28 Juta Per Bulan, Komplotan Pengoplos Air Minum Isi Ulang Palsu di Cilegon Dibekuk Polisi

By On Jumat, Juli 22, 2022








CILEGON – xbintangindo.com

Komplotan pengoplos air minum isi ulang dibekuk anggota Polres Cilegon di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

MB (32) pemilik depot air minum isi ulang berhasil dibekuk beserta 4 orang anak buahnya yakni, TH (30) SF (33) YR (30) SM (30).

Kelimanya ditahan setelah diduga memalsukan salah satu merek air mineral dalam kemasan galon saat petugas berpatroli pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

Untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini menggunakan segel dan tutup galon asli yang diperoleh seharga Rp5 ribu per buah.

“Pelaku MB menjual galon isi ulangnya seharga Rp16 ribu dan sudah berlangsung selama dua tahun. MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta setiap bulan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo saat konfrensi pers XBintangIndo.Com di depan Aula Mapolres, Jumat (22/7/2022).

YR dan SM berperan menyiapkan dan membersihkan galon air mineral merek Aqua untuk diisi ulang dan mereka mampu memproduksi 2.500 galon per bulannya.

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan dari tangan tersangka polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami sudah menyita 90 galon air dalam kemasan salah satu merek. Galonnya asli, segel dan tutupnya asli, namun diduga isinya palsu atau oplosan. MB kami tangkap di gudang miliknya di Kelurahan Panggung Rawi. Ia berperan sebagai pemberi perintah dan mendapat keuntungan,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, MB biasa berkomunikasi dengan tersangka SS yang memiliki akses dan menyuplai tutup galon asli salah satu merek air mineral dan didistribusikan ke MB. SS sudah ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, komplotan tersebut terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.   Jumat, 22\07\2022. 

 Red yusup hadi saputra

Polres  Cilegon Amankan Sopir Truck Pemakai Dan Pengedar Sabu

By On Jumat, Juli 22, 2022









Cilegon,|xbintangindo.com

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut, “ Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir dumptruck dipinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (05/07),” kata Shilton.

Shilton menjelaskan kronologi penangkapan pengguna narkotika jenis Sabu, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang,” tegas Shilton.

Dalam hal ini Shilton menjelaskan setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, “Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp. 500.000,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan lebih lanjut, “Dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama, “Diketahui ketiga tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir,” tegas Shilton.

Terkahir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton.

Redaksi xbi*/.

Hadiri Pelantikan Forum Pemred SMSI Provinsi Banten, Ini Pesan Pj Gubernur...!"

By On Kamis, Juli 14, 2022








CILEGON,| xbintangindo.com

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten lantik tiga badan otonom di gedung Jurnalist Boarding School, Kota Cilegon, pada hari Kamis 14 Juli 2022.

Ketiga badan otonom baru tersebut adalah Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Millenials Cyber Media (MCM) dan Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Banten.

Hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Kota Cilegon, Dandim Cilegon dan tamu undangan lainnya.

Lesman Bangun, selaku Ketua Umum SMSI Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutannya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah senantiasa meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan Pelantikan tersebut.

"Saya ucapkan tentunya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam acara pelantikan ini," ungkapnya.

Lesman juga meminta kepada seluruh tamu undangan untuk mendukung dan memberikan saran-sarannya, agar kemajuan dan perkembangan peran SMSI di Provinsi Banten lebih optimal.

"Saran-saran dari saudara dan saudari semua kepada SMSI sangat kami harapkan. Selain itu, kepada para pengurus yang sudah resmi dilantik juga semoga dapat menjalankan tugas-tugasnya secara proposional," lanjutnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga mengatakan hal serupa, cuma saja Al Muktabar lebih menekankan kepada seluruh awak media yang tergabung dalam SMSI Provinsi Banten untuk tidak menggunakan media sebagai alat kepentingan pribadinya.

Media siber sebagai salah satu peta kehidupan di masa yang akan datang juga, tentunya kehadirannya harus lebih adaptif dengan perkembangan zaman.

"Media Online seperti apa yang disampaikan ketua Umum Pusat SMSI tadi betul, bahwa sebentar lagi sifatnya akan menjadi Tradisional. Maka perlunya membaca kondisi zaman, menggagas masa depan dunia digital, itu juga harus dilakukan oleh seorang jurnalis," pungkasnya.***

Ketum SMSI Sebut RUU KUHP Membahayakan Pers

By On Kamis, Juli 14, 2022








Cilegon,|xbintangindo.com,

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.

RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam usai menghadiri pelantikan Forum Pemred SMSI Banten.

“Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!,” tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).

Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.

“Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka,” ujar mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.

Firdaus berharap dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.

“Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu,” jelasnya


Red, imam iskandar*/.

Anak dibawah Umur Menjadi korban Cabul Oleh 5 Pemuda Bejat di Penginapan Anyer

By On Rabu, Juli 13, 2022







5 pemuda Bejat ditangkap polres Cilegon Polda Banten, 


Cilegon ,| xbintangindo.com

 Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. Pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan pengungkapan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko

Sementara itu, Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak dibawah umur. “Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

Eko juga mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat. “Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.

Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Red xbi/ARBY/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *