Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon*

By On Kamis, Agustus 04, 2022

Cilegon,|xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres cilegon. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. 


Menurut  Shilton berawal unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon. 


"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08) sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon," kata Shilton pada Kamis (04/08). 


Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam. 


"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, " ujar Shilton. 


Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital, "Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton. 


Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, "Berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram," jelas Shilton. 


Kasat reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar," tutup Shilton. (Bidhumas).

Biddokkes Polda Banten Lakukan Patroli Pelayanan Kesehatan Rutin*

By On Selasa, Agustus 02, 2022









Cilegon - xbintangindo.com

Biddokkes Polda Banten melaksanakan kegiatan patroli pelayanan kesehatan untuk keluarga dan personel Ditpolairud Polda Banten. Kegiatan berlangsung di Gedung Crisis Center Ditpolairud Polda Banten pada Selasa (02/08) pagi.


Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo mengatakan Kegiatan ini diikuti oleh 41 personel Ditpolairud beserta keluarga dengan pelaksana kegiatan Briptu Boby. "Kegiatan rutin patroli pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Biddokkes merupakan upaya untuk mengontrol keluhan yang terdapat pada personel maupun keluarga," kata Agung.


Agung menambahkan dalam kegiatan ini para personel dapat berkonsultasi terkait kesehatan mereka. "Para personel juga bisa berkonsuktasi kepada kami terkait penyakit yang sedang dirasa atau riwayat penyakit bagi yang mempunyai,” ujarnya


Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan tertib dan lancar, semua peserta bisa mengikuti arahan yang telah diberikan. 


“Dengan ini saya berharap semuanya sehat tidak terdiagnosis penyakit berat dan agar berkonsultasikan jika merasa ada keluhan yang mengganggu,” tutup Agung. (Bidhumas)

Raup Untung Rp28 Juta Per Bulan, Komplotan Pengoplos Air Minum Isi Ulang Palsu di Cilegon Dibekuk Polisi

By On Jumat, Juli 22, 2022








CILEGON – xbintangindo.com

Komplotan pengoplos air minum isi ulang dibekuk anggota Polres Cilegon di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

MB (32) pemilik depot air minum isi ulang berhasil dibekuk beserta 4 orang anak buahnya yakni, TH (30) SF (33) YR (30) SM (30).

Kelimanya ditahan setelah diduga memalsukan salah satu merek air mineral dalam kemasan galon saat petugas berpatroli pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

Untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini menggunakan segel dan tutup galon asli yang diperoleh seharga Rp5 ribu per buah.

“Pelaku MB menjual galon isi ulangnya seharga Rp16 ribu dan sudah berlangsung selama dua tahun. MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta setiap bulan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo saat konfrensi pers XBintangIndo.Com di depan Aula Mapolres, Jumat (22/7/2022).

YR dan SM berperan menyiapkan dan membersihkan galon air mineral merek Aqua untuk diisi ulang dan mereka mampu memproduksi 2.500 galon per bulannya.

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan dari tangan tersangka polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami sudah menyita 90 galon air dalam kemasan salah satu merek. Galonnya asli, segel dan tutupnya asli, namun diduga isinya palsu atau oplosan. MB kami tangkap di gudang miliknya di Kelurahan Panggung Rawi. Ia berperan sebagai pemberi perintah dan mendapat keuntungan,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, MB biasa berkomunikasi dengan tersangka SS yang memiliki akses dan menyuplai tutup galon asli salah satu merek air mineral dan didistribusikan ke MB. SS sudah ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, komplotan tersebut terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.   Jumat, 22\07\2022. 

 Red yusup hadi saputra

Polres  Cilegon Amankan Sopir Truck Pemakai Dan Pengedar Sabu

By On Jumat, Juli 22, 2022









Cilegon,|xbintangindo.com

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut, “ Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir dumptruck dipinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (05/07),” kata Shilton.

Shilton menjelaskan kronologi penangkapan pengguna narkotika jenis Sabu, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang,” tegas Shilton.

Dalam hal ini Shilton menjelaskan setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, “Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp. 500.000,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan lebih lanjut, “Dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama, “Diketahui ketiga tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir,” tegas Shilton.

Terkahir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton.

Redaksi xbi*/.

Hadiri Pelantikan Forum Pemred SMSI Provinsi Banten, Ini Pesan Pj Gubernur...!"

By On Kamis, Juli 14, 2022








CILEGON,| xbintangindo.com

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten lantik tiga badan otonom di gedung Jurnalist Boarding School, Kota Cilegon, pada hari Kamis 14 Juli 2022.

Ketiga badan otonom baru tersebut adalah Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Millenials Cyber Media (MCM) dan Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Banten.

Hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Kota Cilegon, Dandim Cilegon dan tamu undangan lainnya.

Lesman Bangun, selaku Ketua Umum SMSI Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutannya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah senantiasa meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan Pelantikan tersebut.

"Saya ucapkan tentunya rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam acara pelantikan ini," ungkapnya.

Lesman juga meminta kepada seluruh tamu undangan untuk mendukung dan memberikan saran-sarannya, agar kemajuan dan perkembangan peran SMSI di Provinsi Banten lebih optimal.

"Saran-saran dari saudara dan saudari semua kepada SMSI sangat kami harapkan. Selain itu, kepada para pengurus yang sudah resmi dilantik juga semoga dapat menjalankan tugas-tugasnya secara proposional," lanjutnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga mengatakan hal serupa, cuma saja Al Muktabar lebih menekankan kepada seluruh awak media yang tergabung dalam SMSI Provinsi Banten untuk tidak menggunakan media sebagai alat kepentingan pribadinya.

Media siber sebagai salah satu peta kehidupan di masa yang akan datang juga, tentunya kehadirannya harus lebih adaptif dengan perkembangan zaman.

"Media Online seperti apa yang disampaikan ketua Umum Pusat SMSI tadi betul, bahwa sebentar lagi sifatnya akan menjadi Tradisional. Maka perlunya membaca kondisi zaman, menggagas masa depan dunia digital, itu juga harus dilakukan oleh seorang jurnalis," pungkasnya.***

Ketum SMSI Sebut RUU KUHP Membahayakan Pers

By On Kamis, Juli 14, 2022








Cilegon,|xbintangindo.com,

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.

RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam usai menghadiri pelantikan Forum Pemred SMSI Banten.

“Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!,” tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).

Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.

“Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka,” ujar mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.

Firdaus berharap dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.

“Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu,” jelasnya


Red, imam iskandar*/.

Anak dibawah Umur Menjadi korban Cabul Oleh 5 Pemuda Bejat di Penginapan Anyer

By On Rabu, Juli 13, 2022







5 pemuda Bejat ditangkap polres Cilegon Polda Banten, 


Cilegon ,| xbintangindo.com

 Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. Pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan pengungkapan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko

Sementara itu, Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak dibawah umur. “Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

Eko juga mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat. “Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.

Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Red xbi/ARBY/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *