Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Proyek pekerjaan Lelang 8 Miliar IGD RSUD Balaraja Dinilai Janggal

By On Rabu, April 24, 2024






TANGERANG -- xbintangindo.com

Meski pemenang lelang telah ditetapkan oleh panitia yakni PT Jensen Natama Abadi yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Pesona Mustika Sari 2 no 2 RT 05/07 Kota Bekasi Jawa Barat, namun proses lelang yang digelar pada awal Maret  bulan lalu penuh dengan kejanggalan.


Dalam lelang tersebut beberapa perusahaan yang melakukan penawaran diantaranya CV Nurkalam Cipta Solusi  dan CV Barokah terpaksa harus tumbang dikalahkan oleh PT Jensen Natama Abadi, padahal harga penawaran yang kalah CV berkah 9 persen menjadi 7.2 miliar dari total harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, dan CV Nurkalam Cipta Solusi turun sebesar 15 persen menjadi 6.7 Miliar.


" Aneh pemenang lelang PTJensen Natama Abadi menurunkan lelang sebesar 20 persen dari harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, menjadi 6,7 miliar,"terang ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan, Selasa (22/04/2024).


Seharusnya kata Usrah, pihak Pokja dan  pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan lelang ulang, karena PT Jensen Natama Abadi menurunkan lelangnya 20 persen dan  tidak masuk akal, dan diluar kewajaran Usrah hawatir akan terjadinya dampak terhadap kwalitas pekerjaan dan mengurangi rencana anggaran biaya ( RAB) yang ada.


" Turunnya sangat besar sekali 20 persen atau sekitar  1.6 Miliar ngambil untungnya dari mana, kalau ini dibiarkan akan terjadi dampak, bisa saja akan mangkrak,  dan gedung ini digunakan oleh pasien, kalau dikerjakan sembarangan akan berdampak pada nyawa manusia,"tandasnya.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanara

By On Rabu, April 24, 2024

Polres Serang  - xbintangindo.com-

 Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Wendry xbi 

Penertiban Peternakan Di Wilayah Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug, Bila Masih Beroperasi Terancam Tutup Paksa

By On Selasa, April 23, 2024

Edi Sahputra alias Abah Cobra

Kota Seang, xbintangindo.com--

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintahan Kota Serang, Provinsi Banten


Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat keluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan dalam wilayah pemerintahan Kota Serang, Banten.


Isi Surat Edaran poin 2 (dua) bahwa usaha peternakan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. dengan batas waktu selama 3 tahun sejak di tetapkannya Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.


Di teruskan, masih poin 2 di ketahui jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka pemkot kota Serang mengambil langkah dengan melakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa 

Hasil investigasi, terhitung hari ini selasa 23 April 2024, sudah lewat dua bulan dari jadwal namun keberadaan peternakan unggas masih beroperasi di wilayah Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug Kota Serang

Saat di komunikasikan dengan pejabat setempat, Anis Fuad Lurah Sukawana, mengenai adanya pemberitahuan kepada para pengusaha ternak melalui bersurat maupun lisan langsung

" Kami telah sampaikan pemberitahuan melalui surat juga lisan kepada pengusaha peternakan untuk menghentikan operasinya.."


Menurutnya, karena di wilayahnya mulai banyak pemukiman serta warga juga banyak yang merasa keberatan dan waktu yang cukup pemerintah berikan


" Wilayah Kelurahan Sukawana mulai banyak pemukiman alhasil banyak warga lingkunhan yang merasa keberatan akan keberadaan peternakan, jadi waktu yang pemerintah berikan kepada pengusaha peternakan sudah cukup dan dengan kesadarannya berhenti di operasikan " ungkapnya


Hal tersebut buat Edi Saputra ( Cobra ), selaku masyarakat pemerhati peduli kota serang, turut menyuarakan keprihatinan terhadap tinggkat kesadaran pengusaha baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah


Menurut Cobra, bila sudah menyangkut tatanan pemerintahan tata letak dan peruntukannya suatu wilayah putusan tersebut tanpa pengecualian


" Pada situasinya saya sungguh prihatin apa lagi dengan kesadaran yang belum terbangun, di banyak pihak berkepentingan..


Masih kata Cobra, pemerintah memiliki kewenangan mutlak dan putusannya patut di terima


" Keputusannya sebagai ketetapan dalam rencana besar pemerintahan kota serang menempatkan suatu wilayah sesuai dengan kondisinya, hal tersebut sudah menjadi larangan siapa pun tidak bisa main asal mendirikan usaha bahkan yang sudah terlanjur saja harus rela menutup usahanya " Tegasnya. (Kurniawan)

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Para Tahanan, Perwira Pengawas dan Personel Seksi Propam Lakukan Pemeriksaan Tahanan di Ruang Tahanan Mako Polres Serang Polda Banten.

By On Selasa, April 23, 2024





Serang, xbintangindo.com--

Kegiatan pengecekan tahanan dan ruang tahanan Mako  Polres Serang  sudah merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota piket jaga tahanan. Dengan melaksanakan cek dan kontrol ruang tahanan guna memastikan tahanan dalam keadaan sehat dan aman, petugas juga melakukan pengecekkan terhadap ruang tahanan serta menanyakan kondisi kesehatan tahanan Selasa 24/4/2024


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S. H., S.I.K., M.H., M. Si. melalui Kasie Propam Polres Serang Ipda H. Paruhuman Rangkuti mengatakan, Pengecekan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap tahanan, meskipun pengecekan sudah rutin dilakukan setiap hari oleh petugas jaga tahanan, namun upaya ini untuk mengingatkan kembali serta kesiapan pada pengamanan Internal khususnya terhadap tahanan yang ada di Mako  Polres Serang.


“Pengecekan ruang tahanan kita lakukan secara rutin dan berkala, mulai dari jumlah, kondisi tahanan dan ruang tahanan, kebersihan ruang tahanan dan barang-barang pribadi milik tahanan”.


Serta memberi arahandan penekanan  kepada petugas piket :

Bagi Anggota Piket Jaga Tahanan agar selalu waspada dan berhati-hati pada saat melaksanakan tugas jaga tahanan serta 

Masyarakat yang akan melaksanakan Jam Besuk tahanan agar di laksanakan pengecekan terhadap barang bawaan yang di bawa oleh keluarga para tahanan jangan sampai barang yang tidak diperbolehkan dibawa masuk oleh keluarga para tahanan. 

Laksanakan tugas jaga sesuai SOP dan jangan sampai ada Pungutan Liar di dalam rumah tahanan Mako  Polres Serang. 

Semua hasil pengecekan serta pengawasan tahanan dan petugas piket.

Wendry xbi//.*

Pastikan Kehadiran Personel Setelah Melaksanakan Cuti  Sipropam Sidak ke Satker Polres Serang

By On Senin, April 22, 2024





Polres Serang  - xbintangindo.com

Personil Profesi dan Pengamanan (Propam) mengecek kehadiran personil yang telah menjalankan cuti pada gelombang pertama yang berlangsung sejak Rabu (17/4/2024).


Pemeriksaan kehadiran personil yang telah menjalankan cuti bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat di Mapolres Serang ataupun Polsek jajaran tidak terganggu.


"Pemeriksaan kehadiran ini tindaklanjut dari perintah Kapolres Serang agar tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat," tegas Kasi Propam Ipda P Rangkuti kepada media, Senin (22/4/2024).


Kasi Propam menjelaskan bahwa seluruh personil baik Bintara ataupun perwira yang telah melaksanakan cuti pada gelombang pertama seluruhnya telah kembali bertugas.


"Seluruh personil yang telah melaksanakan cuti sudah kembali bertugas. Ada satu anggota yang telat datang dan tidak mengikuti apel sudah diberikan sangsi disiplin," kata Rangkuti.


Dalam kesempatan itu, Rangkuti mengatakan bahwa sangsi disiplin ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kabag Sumda sebagai catatan karier anggota bersangkutan. Oleh karenanya, Kasi mengingatkan kepada seluruh personil untuk menegakkan disiplin dalam bekerja.


"Jadi sangsi ini tidak selesai hanya dengan menjalani hukuman, melainkan akan dilaporkan kepada bagian SDM untuk menjadi catatan," tandasnya.

Wendry xbi 

Terlambat Mengikuti Apel Pagi ,Sipropam Polres Serang  Berikan Tindakan Disiplin Kepada Personel

By On Senin, April 22, 2024








Polres Serang - xbintangindo.com

Tidak mengikuti apel pagi, personil Satuan Pamobvit Polres Serang  diberikan hukuman disiplin oleh anggota Provost Sie Propam, Senin (22/4/2024).


Personel tersebut  diberi hukuman disiplin berupa salam olah raga dengan melaksanakan lari 4 putaran mengelilingi lapangan serta push up sebanyak 20 kali.


"Yang bersangkutan tidak melaksanakan apel pagi, padahal sudah menjalani cuti lebaran. Sangsi ini berlaku pada personil lainnya yang melanggar disiplin," ungkap Kasi Propam Ipda P Rangkuti kepada media.


Dalam kesempatan itu, Rangkuti mengatakan bahwa sangsi disiplin ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kabag Sumda sebagai catatan karier anggota bersangkutan. Oleh karenanya, Kasi mengingatkan kepada seluruh personil untuk menegakkan disiplin dalam bekerja.


"Jadi sangsi ini tidak selesai hanya dengan menjalani hukuman, melainkan akan dilaporkan kepada bagian SDM untuk menjadi catatan," tandasnya.

Wendry xbi 

Siswa Siswi  Dan Guru SDN Parigi Halal Bihalal Dan Peringati Hari Kartini Dengan Memakai Kebaya.

By On Senin, April 22, 2024








Siswa siswi dan dewan guru SDIT Parigi saat halal bihalal di halaman sekolah  21/04/24.

Serang xbintangindo.com.

Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk menghormati perjuangan seorang pahlawan nasional, Raden Ajeng Kartini. Hari ini tidak hanya merupakan pengingat akan dedikasi Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, tetapi sebuah kesempatan untuk merenungkan bagaimana visinya mempengaruhi dan menginspirasi perempuan Indonesia di era modern ini.


Kartini, seorang tokoh pejuang perempuan yang hidup pada awal abad ke-20, memimpin perjuangan untuk memberikan hak pendidikan dan kemerdekaan kepada perempuan. Pemikiran-pemikirannya tentang kesetaraan gender, kemandirian, dan pendidikan telah menjadi landasan bagi kemajuan sosial dan ekonomi perempuan Indonesia.


Di Hari Kartini tahun 2024 ini, kita dapat merenungkan bagaimana nilai-nilai yang dianut Kartini terus relevan dan berdampak dalam masyarakat kita saat ini. Di tengah kemajuan teknologi dan transformasi digital, perempuan Indonesia semakin menonjol dalam berbagai bidang seperti bisnis, ilmu pengetahuan, seni, politik, dan masih banyak lagi.



Dengan memperingati hari Kartini 21 April 2024 dewan guru dan seluruh siswa perempuan memakai kebaya tak luput juga kepala sekolah SDN Parigi Rusmiati SPd serta untuk siswa laki laki dan pak guru memakai baju koko .


Karena masih suasana Fitri dewan guru sekaligus halal bihalal dengan para siswa sekaligus wejangan buat siswa dari guru guru kepada siswa untuk saling memaafkan sesama umat manusia.


"Melalui momentum hari Kartini, Kepala SDN Parigi Rusmiati berharap semangat perjuangan R.A Kartni dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dapat menjadi motivasi bagi dewan guru SD Negeri Parigi terkhusus bagi guru perempuan dalam menjalankan amanahnya sebagai seorang guru.ujarnya Kepsek SDN Parigi.


Masih dengan Kepsek melalui momentum hari Kartini diharapkan dapat mengambil hikmah yang sangat mulia untuk memajukan para wanita Indonesia. Kartini menjadi motivasi bagi dewan guru SD Negeri Parigi  khususnya untuk para Bu Guru agar lebih semangat dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru yang merupakan salah satu tugas yang mulia karena mengemban amanah untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan semoga kaum perempuan bisa menyuarakan hak-hak wanita agar menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang".


Diakhir acara seluruh  siswa dan dewan guru beserta walimurid bersalam salaman dan siswa diperbolehkan istirahat karena di hari pertama masuk sekolah siswa siswa belum ada kegiatan belajar mengajar.


Tak lupa juga Kepala sekolah dan dewan guru langsung halal bihalal ke para pedagang diluar sekolah saling maaf memaafkan di hari yang Fitri.

Wendry Chaniago xbi.

Reforma Agraria Mengurangi Ketimpangan Kepemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat*

By On Senin, April 22, 2024





.

Tigaraksa – xbintangindo.com--

 Bertepatan dengan Hari Bumi (22/4/2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Serentak di Seluruh Indonesia.

.

Berpusat di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Indonesia dengan menghadirkan pemerintah daerah setempat dan _stakeholder_.

.

Demikian halnya dengan Provinsi Banten, 8 (delapan) kantor pertanahan (Kantah) turut mengikuti kegiatan ini dari lokasi yang berbeda-beda, Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan ini dari kantor pertanahan masing-masing. Kemudian, Kabupaten Tangerang dari Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti, Desa Sodong; Kantah Kabupaten Padeglang dari Aula S'Rizki Kabupaten Pandeglang; dan Kantah Kota Serang dari Aula Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

.

Jajaran Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berkesempatan menghadiri secara langsung kegiatan GSRA yang berlokasi di Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti Desa Sodong, Kabupaten Tangerang.

.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta tamu undangan lainnya seraya mengikuti deklarasi yang dipimpin oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dari Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Dalu mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti untuk kesejahteraan rakyat, adapun  salah satu mekanisme Reforma Agraria adalah melalui penyelesaian konflik, Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah kemudian Penataan Akses berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha dalam memfasilitasi sistem bisnis usaha produktif masyarakat, “Sistem bisnis ini memfasilitasi akses pengembangan usaha seperti yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pendampingan kelompok tani pisang cavendish yang memperoleh tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria,” tutur Dalu.

.

Dalu melanjutkan pendampingan dilakukan hingga tahapan pemasaran hasil produksi, “Ini yang membuat masyarakat lebih pasti mendapatkan penghasilan dan dalam konteks ini Penataan Akses menjadi solusi bagaimana mengolah tanah menjadi instrumen penting dalam kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

.

Sementara itu, pada kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Eko Suharno mengatakan “Dengan dideklarasikannya GSRA ini merupakan langkah komitmen dalam mewujudkan cita-cita Reforma Agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. 

.

Selain kegiatan GSRA, Kantah Kabupaten Tangerang membagikan Sertipikat PTSL sejumlah 93 sertipikat dengan rincian 10 sertipikat di Desa Tipar Raya dan 83 sertipikat di Desa Sodong. Kegiatan ini juga turut hadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihantoro. (Oman ncek)

Cegah Kejahatan Jalanan , Sat Samapta Polres Serang Melaksanakan Patroli di Jalan Arteri

By On Senin, April 22, 2024








Polres Serang -  xbintangindo.com

1 Unit  patroli Sat Samapta Polres Serang kembali melaksanakan patroli KRYD, antisipasi C.3 dan gangguan kamtibmas di jalan Arteri Serang Tangerang . Patroli berlangsung mulai pukul 01.30 WIB sampai dengan selesai.Senin (22/04/2024)


Dipimpin oleh Bripka  Julius Gea  anggota patroli Sat Samapta Polres Serang memantau arus lalu lintas di jalan Arteri Serang  Tangerang  untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan  kepadatan arus lalulintas di jalan tersebut. 


Kasat Samapta Polres Serang Iptu Eka Jatnika mengatakan kegiatan Patroli ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di sekitar atau yang melintasi jalur arteri oada malam hari .


Tujuan giat pengamanan jalur arteri ini adalah mewujudkan pelayanan, kehadiran dan kedekatan Polres Serang dengan masyarakat serta sebagai upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas.tegasnya

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

By On Minggu, April 21, 2024






SERANG, - xbintangindo.com

Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi tersangka Kumbang  (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Akibat perbuatannya, tersangka  yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.


"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/4/2024).


Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.


"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.


"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ," kata Kapolres.


Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka  yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.


"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.


Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.


"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *