Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi*

By On Kamis, Juni 12, 2025

Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya pemalsuan terhadap situs web (_website_) satuan kerja (Satker) di sejumlah daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya _website_ palsu yang mengatasnamakan Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


"Terkait kebutuhan informasi pertanahan dan tata ruang, pastikan hanya melalui portal resmi kami di www.atrbpn.go.id serta nomor _hotline_ kami di 0811-1068-0000," ujar Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).


Harison Mocodompis mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait _website_ palsu yang menyerupai portal resmi milik Satker-satker Kementerian ATR/BPN. _Website_ tersebut menduplikasi isi dari _website_ resmi Satker Kementerian ATR/BPN sehingga jika tidak teliti, masyarakat bisa mengira itu adalah situs resmi.


"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati karena tampilan _homepage website_ palsu tersebut terlihat sama dengan situs asli Satker-satker Kementerian ATR/BPN. Pastikan domain _website_ yang dikunjungi berakhiran ".go.id”, bukan ".com/.id”, dan sebagainya," tutur Harison Mocodompis.


Karo Humas dan Protokol menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi, baik secara internal maupun external terkait adanya pemalsuan _website_ Satker ini. Diharapkan, _website_ palsu tersebut dapat segera dihapus.


Hingga siang ini, Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi kurang lebih 12 _website_ palsu yang menyerupai akun Satker resmi. Karo Humas dan Protokol berharap bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mencari informasi mengenai pertanahan dan tata ruang, serta tidak mudah percaya pada situs yang belum terverifikasi.

 *Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat  (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025*

By On Kamis, Juni 12, 2025









Jakarta- Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kebayoran pada hari kamis 12 Juni 2025 pukul 10:00 WIB sampai dengan 13:35 WIB.


Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM menyampaikan, Adapun yang dikunjungi adalah Stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT. Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9mm, Stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.


"Selain itu ada juga Stand teknolongi Ghost Robotic  burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi kepolisian Abudhabi, berupa Kendaraan Patroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga Diesel dan Listrik, Stand Kendaraan Taktis dan pengintaian dari PT. Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis Anti Drone.


"Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa 1 unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara", tutup Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM

PT. Citra Buana Pasta di Cikande Serang yang Cemari Lingkungan Akhirnya ditutup

By On Kamis, Juni 12, 2025









Foto : Tampak dipintu PT. CBP di pasang segel.

Kab. Serang,| xbintangindo.com -- 

PT. Citra Buana Pasta ( CBP) yang berlokasi di kawasan industri Panca Tama Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten yang dikeluhkan warga sekitar karena mencemari lingkungan akhirnya resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)!dan Satpol-PP kabupaten Serang. Kamis, 12/6/25.


Fungsional pengendalian lingkungan DLH kabupaten Serang Heny Hendriani mengatakan, " pihak perusahaan PT. CBP sudah kami berikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan pembenahan dan mengurus izinnya namun PT. CBP tidak ada itikad baik untuk pembenahan lingkungan akhirnya kami dari DLH kabupaten Serang bersama dengan Satpol-PP memberikan tindakan dan sangsi yaitu penutupan kegiatan didalam perusahaan." Ujarnya.


Lanjut Heny," selama ini PT. CBP membuang limbah cair nya ke drainase depan pabrik dan sering dikeluhkan oleh warga sekitar, kami dari Pemda kabupaten Serang sudah menegur dan memanggilnya agar segera pihak perusahaan melakukan pembenahan agar tidak membuang limbah cair nya ke drainase, namun sampai saat ini tidak ada pembenahan alhasil kami tutup, tidak boleh ada kegiatan didalam pabrik." Tegas Heny.

Red xbi//.*

Gegara Edarkan Sabu Janda Muda warga Serang Kota ditangkap Polisi

By On Kamis, Juni 12, 2025

SERANG,  - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.


Janda satu anak ini diamankan karena karena kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka HLD diamankan sekitar pukul 16.00. Dijelaskan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur. 


"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Sementara Kasatreskoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.


"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Bondan.


Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.


"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota Dampingi Kelompok Tani ITS Tanam Benih Jagung

By On Kamis, Juni 12, 2025






Serang - Salah satu langkah kongkrit pihak kepolisian dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan melakukan pendampingan dan koordinasi bersama kelompok tani yang ada di wilayah binaannya.


Seperti yang dilakukan personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan koordinasi pendampingan kepada kelompok tani di wilayah kelurahan Serang Kecamatan Serang yang akan menanami benih jagung di lahan yang sudah di bajak dan diberikan pupuk pada Kamis, 12 Juni 2025.


Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono menjelaskan bahwa, hari ini personil bhabinkamtibmas kelurahan Serang Polsek Serang Kota melakukan pendampingan dan membantu para petani guna menanam benih jagung. 


"Personil bhabinkamtibmas polsek langsung mendatangi kelompok tani yang ada di wilayah binaannya untuk berkoordinasi dan membantu penanaman bibit jagung," ungkap Kapolsek Serang.


"Personil polsek bersama warga petani menyiapkan benih jagung yang akan di tanam di lahan yang sudah siap ditanami agar bisa tumbuh dan dapat berkembang juga menghasilkan produksi yang meningkat," jelasnya.


"Bhabinkamtibmas bersama kelompok tani ITS mulai menanami benih jagung di lahan yang sudah disiapkan guna memperkuat ketahanan pangan khusunya lokal di sektor pertanian yang ada di kelurahan Serang," terangnya.


"Petani adalah garda terdepan dalam menciptakan ketahanan pangan. Kami dari Polri khususnya Polsek Serang akan terus mendampingi dan mendukung setiap langkah petani menuju pertanian yang mandiri serta berkelanjutan, " tambah Kapolsek Serang.


"Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para petani di wilayah Kelurahan Serang Kecamatan Serang untuk terus berinovasi dan berproduksi demi mewujudkan kemandirian pangan di tingkat lokal maupun nasional, " tutur AKP Hery.


"Selain itu, personil dalam kesempatannya memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani masalah perawatan tanaman, pemberian pupuk serta menggali informasi perkembangan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat binaannya," ungkapnya.


"Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini yang sudah dilakukan dapat menghasilkan secara optimal dan dapat meningkatnya produksi jagung serta dapat memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat khusunya yang ada di wilayah binaannya," tutup AKP Hery.

Lembaga BP2A2N Banten " Warning " Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain  Tunggu Giliran

By On Kamis, Juni 12, 2025







KABUPATEN TANGERANG -  Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, 3 pelaku korupsi dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, yang merupakan 2 operator AH dan AI asal Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur, dan tersangka WA asal Sepatan adalah operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki tahap ke -2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (12/6/2025) 


Dalam penyampaiannya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus,, ketiga tersangka semuanya telah ditindak yakni A.I.(operator Desa Pondok Kelor) H.K. (operator Desa Kampung Kelor)  dan untuk W.A  merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk pelimpahan Tahap II nya dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten,"jelasnya


Total kerugian Negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.271.596.502, dengan rincian : 


# Desa Pondok Kelor sebesar : Rp.789 .810. 815

# Desa Kampung Kelor sebesar : Rp.481.785. 687


Dan saat ini ke -3 tersangka telah mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Rutan Jambe," ucapnya.


Ketiganya dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) dan Pasal : 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat pengawas untuk mendorong tata kelola keuangan Desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya


Sementara itu  Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada Awak Media menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan Desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegasnya


“Modusnya adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem Aplikasi Keuangan Desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan Dana APBDes secara ganda,” ujar Ahmad Suhud


Menurutnya, Dari hasil Investigasi dan temuan sejumlah operator Desa di Kabupaten Tangerang, menemukan adanya kode Rilis pencairan yang menggantung akibat Bug pada sistem SISTANSA, namun mereka bukannya melaporkan secara Administratif, malahan memanfaatkan celah tersebut untuk menarik kembali dana yang sebelumnya telah dicairkan," ungkap Suhud


Sementara tersangka WA, sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga sengaja mengembalikan kode Rilis pencairan tersebut dari sistem Kabupaten ke sistem Desa, sehingga memungkinkan terjadinya pencairan Dana ganda tersebut,” jelasnya.


Ahmad Suhud juga menegaskan, terkait perkara ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya perangkat Desa dan Dinas teknis, agar lebih berhati - hati dalam penggunaan sistem Digital pengelolaan keuangan.


“Ini peringatan keras bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh ada celah longgar sedikitpun, karena sistem secanggih apa pun tetap bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya


Sedangkan untuk Desa - Desa yang di 2024 kemarin berdasarkan data terlibat persoalan APBDes Ganda, jangan enak - enakan menganggap persoalan tersebut selesai pada penetapan 3 tersangka saja, karena dalam waktu dekat kita (red.Lembaga BP2A2N - Banten) juga akan meminta kepada Pihak dan Intansi terkait untuk memeriksa Desa yang lainnya, agar tak ada kesan Tiga tersangka saja yang di tumbal kan," pangkas mengakhiri

(Yanto)

Sambut HUT Bhayangkara 79, Polres Serang Mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

By On Kamis, Juni 12, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, Polres Serang mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79.


Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan yang bergizi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian pangan.


Lomba P2B dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikande, yaitu di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang (12/06/2025)

.

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, yang didampingi oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Camat Cikande Muhammad Agus, Kepala Desa Cikande Oman Saputra, serta Bhabinkamtibmas Polsek Cikande langsung meninjau lokasi pekarangan pangan bergizi.


Kriteria penilaian lomba ini meliputi lima aspek utama: ketersediaan lahan pekarangan, keberagaman pangan lokal unggulan, proses pembibitan, pemupukan dan pemanenan, sinergitas serta kolaborasi masyarakat, dan keberlanjutan manfaat sosial dan ekonomi. Setiap aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen, yang mencerminkan pentingnya aspek keberlanjutan dan kolaborasi antar warga.


Penilaian di wilayah Polsek Cikande Polres Serang, tepatnya di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande. Semua rangkaian penilaian berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang antusias dalam mengikuti lomba ini.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. Ia menekankan bahwa lomba ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT Bhayangkara, tetapi juga untuk memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian pangan di tingkat keluarga. “Melalui lomba ini, kami berharap dapat membangun sinergitas yang lebih kuat antara Polri dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan lingkungan berbasis kearifan lokal,” katanya.


Diharapkan, kegiatan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memperkuat peran aktif Polri dalam membina ketahanan pangan di lingkungan masing-masing.


Di tempat yang sama pemilik pekarangan H. Dahlani mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Serang ketempat  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dan juga telah memberikan bantuan uang untuk pembelian pupuk, semoga kegiatan ini bisa membangkitkan semangat gotong royong dan memperkuat ketahanan pangan.

Red xbi 

Viral! Oknum LSM Diduga Peras  Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Serang, Alamsyah: Ada Apa dengan  PT.WPLI Memberikan Uang Ratusan Juta

By On Kamis, Juni 12, 2025







Banten, xbintangindo.com -- Penangkapan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh pihak Polda Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengolahan limbah B3 di Kabupaten Serang mendadak viral dan menuai sorotan luas. Perusahaan tersebut diketahui adalah PT. WPLI, yang beroperasi di wilayah Jawilan dan bergerak di bidang jasa pengolahan serta pemusnahan limbah B3 industri dan limbah medis.


Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredar informasi bahwa oknum LSM tersebut telah menerima uang dalam jumlah fantastis, diduga mencapai ratusan juta rupiah, dari perusahaan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kejadian ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah beberapa kali dimediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Menanggapi viralnya kasus ini, aktivis senior Banten, Alamsyah, yang dikenal luas dalam pergerakan lingkungan dan kerap menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas industri, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan logika di balik pemberian uang dalam jumlah besar oleh perusahaan kepada oknum LSM jika memang perusahaan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan seluruh operasionalnya sesuai ketentuan.


“Kalau semua dokumen lingkungan lengkap, izin sesuai aturan, pelaksanaan di lapangan pun mengacu pada dokumen lingkungan, lalu apa yang membuat perusahaan sampai memberikan uang hingga ratusan juta rupiah?” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya.


Menurut Alamsyah, alasan perusahaan merasa "tertekan" hingga memberikan uang dalam jangka waktu panjang tidak masuk akal jika memang tak ada masalah dalam kegiatan operasionalnya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. WPLI sempat mendapatkan sanksi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan limbah B3.


“Yang saya tahu, PT. WPLI ini adalah perusahaan yang seharusnya bertugas mengolah dan memusnahkan limbah B3, bukan menimbun. Jika memang pernah ada sanksi, publik berhak tahu bagaimana perkembangan dan penyelesaiannya. Apalagi ini bukan masalah yang baru muncul kemarin,” tegasnya.


Alamsyah juga mendesak pihak KLHK dan manajemen PT. WPLI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. “Kejadian ini tidak bisa hanya berhenti pada penahanan oknum LSM. Publik perlu tahu bagaimana hubungan antara perusahaan dan oknum tersebut bisa berlangsung sekian lama, dan bagaimana pengawasan dari pemerintah,” imbuhnya.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam relasi antara LSM, perusahaan, dan pemerintah. Di satu sisi, pemerasan oleh oknum harus ditindak tegas. Namun di sisi lain, transparansi perusahaan pengelola limbah yang memiliki potensi besar mencemari lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.

Red xbi//.*

Fras, " Melaporkan Komandan, Masih banyak Truk Tanah Parkir dibahu Jalan depan PT. LBI Tanjakan, polisi dibodohin sama pengurusnya"

By On Kamis, Juni 12, 2025

Foto : Tampak puluhan mobil truk tanah terparkir di bahu jalan cirabit.

Kab. Serang, | xbintangindo.com --

Seorang pengguna jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) bernama Fras, melaporkan kondisi situasi jalan provinsi Banten tersebut melalui video nya yang dipasang pada status WhatsApp miliknya, kini menjadi konsumsi publik.


Kondisi jalan cirabit Rabu 11 Juni 2025 pukul 14.00 wib ternyata masih banyak mobil - mobil truk Fuso bermuatan tanah terparkir dibahu jalan raya, padahal pos penyekat ada tapi tetap saja masih banyak yang terparkir di bahu jalan tepatnya di tanjakan sebelum PT. LBI (Lautan Baja Indonesia) kampung Ajeg Desa Cikande Kecamatan Cikande kabupaten Serang Provinsi Banten.

" Katanya ada kantong parkir, taunya kantong parkirnya dibahu jalan polisi dibodohin sama pengurusnya" 


Hal senada juga dikatakan warga kecamatan Cikande Ahmad Yani, " sekarang ini sudah menjadi pemandangan Setiap hari bang banyak mobil truk Fuso bermuatan tanah terparkir di bahu jalan cirabit, itu lihat saja bang, dibahu jalan depan PT. LBI, depan SPBU Gabus kalau mulai sore hari banyak yang parkir dibahu jalan, di depan PT. Wonokoyo juga ada namun tidak begitu banyak kalau disitu, polisi dan dinas perhubungan provinsi Banten harus lebih tegas lagi menindak dan menyiapkan kantong- kantong parkir untuk mobil-mobil truk tersebut agar tidak ada lagi yang parkir dibahu jalan." Ujar Yani.


Lanjut Yani," Jangan hanya memberikan tindakan atau sangsi tapi perlu juga solusi." Tuturnya.

Red xbi//.*

Ceceran Tanah Merah di Jalan Raya Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Alamsyah  Minta Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Urugan di Sumur Bandung

By On Kamis, Juni 12, 2025









Tangerang _xbintangindo.com --   Aktivitas urugan tanah di kawasan Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ceceran tanah merah yang terbawa ke jalan raya akibat aktivitas tersebut membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama saat hujan turun.


Alam, Salah satu warga jayanti yang juga tokoh aktivis pergerakan, yang juga merupakan pengguna jalan setiap hari di jalur tersebut, menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kasatpol PP dan pihak Kecamatan Jayanti untuk menghentikan sementara kegiatan urugan tersebut sampai pihak yang bertanggung jawab menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan mengutamakan keselamatan publik.


“Kami masyarakat pasti mendukung pihak-pihak atau perusahaan yang ingin membangun di Jayanti. Akan tetapi, harus taat aturan dan mengutamakan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Tidak boleh ada yang bersikap masa bodoh terhadap ancaman ini,” ujar Alam.


Ia menambahkan bahwa kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah merah atau tanah liat sangat berbahaya, terutama saat hujan turun. Jalan menjadi licin, kotor, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih pada malam hari dengan penerangan yang terbatas.


“Kita bisa lihat sendiri, tanah merah berceceran di jalan. Kalau sudah kena hujan, pasti licin dan sangat berbahaya. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.


Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang agar keselamatan pengguna jalan tidak dikorbankan demi kepentingan proyek pembangunan yang tidak mematuhi prosedur. Terang Alam.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *