Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua TTKKBI DPAC Kecamatan. Kragilan Yamin Kuncir Beserta Pengurus dan anggota Mengecam keras aksi Brutal 11 Dept colector yang Telah Membacok 2 Anggota Brimob Polda Banten, Semoga Pelaku Segera Tertangkap Semuanya.

By On Sabtu, Juni 06, 2026






 





Foto : ketua TTKKBI DPAC Kecamatan Kragilan didampingi anggota saat menyatakan sikap mengecam keras tindakan brutal 11 dept colector yang telah membacok 2 anggota Brimob Polda Banten.

Serang - xbintangindo.com --

Yamin Kuncir ketua DPAC Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Banten Organisasi seni budaya pencak silat TTKKBI mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap 2 anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara. Sabtu. 06/06/26.


Ketua Yamin Kuncir menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang. " Kata kang Yamin.


“Kami jajaran anggota pengurus DPAC Kecamatan Kragilan mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas Yamin Kuncir dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


" Kami mendukung dan mendoakan kinerja jajaran kepolisian Polda Banten agar tim pelaku 11 orang dept colector yang telah menganiaya atau membacok 2 anggota Brimob Polda Banten dapat segera di tangkap semuanya. " Tutur Yamin.

Redaksi xbi//.*

Proyek Irpom 2026 di Desa Parigi Cikande Serang  Menggunakan Pipa-pipa bekas

By On Sabtu, Juni 06, 2026








Foto : proyek irpom yang baru selesaikan 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Proyek irigasi perpompaan (Proyek Irpom 2026 di Desa Parigi Cikande Serang Menggunakan Pipa-pipa bekas, untuk menyalurkan air dari mesin Pompanisasi ke sawah-sawah milik anggota kelompok tani Nusa Tani. Sabtu, 06/06/26).








Foto : Papan informasi 

2026  yang baru selesai di kerjakan oleh kelompok tani,  " Nusa Tani ", Desa Parigi Kecamatan Cikande Serang Banten dengan nilai anggaran Rp. 155.700.000,- diduga pemakaiyan bahan material jenis pipa paralon menggunakan material bekas.


Saat awak media konfirmasi ke Keben salah satu anggota kelompok tani " Nusa Tani " dirinya mengeluhkan dengan proyek irpom 2026 didesa Parigi menggunakan material pipa bekas.


Yang jadi pertanyaan petani mengapa harus menggunakan pipa lama.mengapa pipa-pipa yang baru tidak dipasang hanya disimpan ketua kelompok tani,* 


" Ya pak saya lihat di lokasi pekerjaan pemasangan pipa ke mesin pompa menggunakan material pipa bekas merk Rucika, tapi pipa yang baru nya ada dirumah ketua kelompok tani pak Jai sebanyak 30 batang, tapi entahlah  pipa-pipa tersebut mau dipasang lokasi mana lagi..?" Kata Keben.


Selain pipa bekas petani di desa Parigi mengeluhkan harga pupuk urea yang sangat mahal,  harga pupuk urea mencapai Rp. 120,000 perkarung isi 50 kg, urea itu saya beli dari ketua kelompok tani,  seharus nya untuk anggota kan beli pupuk urea dengan harga sesuai ketentuan dari pemerintah, terkecuali saya minta  sistem hutang bayar panen,  Rabu 03 Juni 2026


"Saya berharap kepada pemerintah daerah agar harga pupuk dikios-kios  pupuk maupun gabungan kelompok tani " (Gapoktan) sesuai ketentuan pemerintah.

A. Bewok/ Red xbi//.*

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Desa Kibin Kecamatan Kibin Serang Giat Gotong-royong Bersihkan JL. Ciwajik Sepanjang 2 KM dan Tanam 50 bibit Pohon Pepaya California

By On Sabtu, Juni 06, 2026







Foto : kades Kibin sedang memimpin kegiatan gotong-royong membersihkan jalan Ciwajik.

Kab. Serang, xbintangindo.com 

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, pemerintahan Desa Kibin Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten melaksanakan kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan sepanjang jalan Ciwajik Samping Tol Jakarta - Merak, sepanjang 2 kilo meter (KM) Sabtu, 06/06/26.







Selain membersihkan jalan Ciwajik masyarakat Kibin, pihak perusahaan - perusahaan yang berada di wilayah desa Kibin bersama - sama menanam 50 bibit Pohon Pepaya California di sisi jalan Ciwajik.


Kepala desa Kibin Samsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Kibin dan pihak perusahaan - perusahaan yang berada di wilayah desa Kibin sudah hadir, bekerja sama membersihkan lingkungan jalan Ciwajik, dan saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan di bumi tercinta ini. Ujar Kades Kibin.













Foto : simbolis penanaman pohon pepaya jenis California.

Ditempat yang sama Budi perwakilan PT. Arwana nuansa keramik menyampaikan, " puluhan karyawan dari PT. Arwana nuansa keramik hadir membantu giat gotong royong bersama masyarakat Desa Kibin membersihkan jalan Ciwajik selain  itu saya menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momen penting untuk mengingatkan kembali tanggung jawab kita masing-masing dalam merawat lingkungan sebagai aset utama kehidupan. ” Ujar Budi.


Sekertaris kecamatan Kibin Syafik saat dilokasi giat gotong royong di jalan Ciwajik Desa Kibin, mengucapkan dan edukasi kepada masyarakat, " Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2026. Mari kita jadikan momentum ini sebagai panggilan hati untuk berubah, bertindak nyata, dan menjaga keseimbangan alam. Lingkungan yang sehat adalah pondasi bagi kehidupan yang sejahtera bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. ” ucap Syafik.


Nurdin selaku karang Taruna Desa Kibin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang sudah semangat gotong royong membersihkan jalan Ciwajik dan menanam 50 bibit pohon pepaya jenis California dengan sukses. 


Nurdin juga menjelaskan bahwa tahun ini tema global Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pedoman utama kerja di desa Kibin  dalam melaksanakan program kerja. Pemdes kibin terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan yang berfokus pada pengurangan sampah, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, serta pelestarian kawasan hijau dan sumber daya alam di seluruh wilayah Desa Kibin.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi, hingga dunia usaha yang ada di wilayah desa Kibin untuk turut berpartisipasi. Jaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, kurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan tanam lebih banyak pohon. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga lingkungan. ” Tambah Nurdin.
Red Xbi//.*

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar di Sindang Jaya Tangerang

By On Jumat, Juni 05, 2026





Tangerang - Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. 


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.


Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi. 


Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya

Meydi Kurnia kecam Aksi Brutal Dept colector yang bacok 2 Brimob dan Dukung Polda Banten Tangkap Pelakunya

By On Jumat, Juni 05, 2026

Meydi Kurnia 

Serang - xbintangindo.com --

Meydi Kurnia ketua DPAC Kecamatan Kibin ormas PPBNI mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Meydi Kurnia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Meydi Kurnia dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB POLSEK CIKANDE TERKAIT PENANGANAN KASUS DUGAAN PENIPUAN TENAGA KERJA

By On Jumat, Juni 05, 2026









Kab. Serang, xbintangindo.com --

​Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media xbintangindo.com terkait penanganan laporan dugaan penipuan calo tenaga kerja dengan Nomor LP/156/IV/2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polresta Serang menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai wujud transparansi publik:


1. ​Perkara Sedang Diproses Hukum: 

Kami menegaskan bahwa laporan yang masuk pada tanggal 22 April 2026 tersebut saat ini sedang ditangani secara serius dan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikande. Proses hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memerlukan tahapan penyelidikan yang cermat (seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti) agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.


2. ​SP2HP Sudah Dikirimkan: Terkait keluhan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kami mengonfirmasi bahwa SP2HP telah diterbitkan dan dikirimkan kepada pihak pelapor/korban. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan keterbukaan informasi mengenai sejauh mana progres penanganan perkara yang sedang berjalan.


3. ​Komitmen Penuh Memberantas Calo Tenaga Kerja: Polsek Cikande berkomitmen penuh dan tidak main-main dalam menjalankan instruksi Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, serta Kapolda Banten, untuk menyapu bersih segala bentuk praktik mafia calo tenaga kerja yang merugikan masyarakat kecil di wilayah hukum Cikande.


4. ​Pintu Komunikasi Selalu Terbuka: 

Kami sangat mengapresiasi fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media. Pihak penyidik selalu terbuka untuk berkomunikasi secara prosedural dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya guna kelancaran proses penyidikan ini.


​Polsek Cikande mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan perkara ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

​Serang, Jum'at, 5 Juni 2026

Humas Polsek Cikande

Rugi Rp. 215 Juta, Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota

By On Jumat, Juni 05, 2026

SERANG – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

 

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

 

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

 

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.


(Red)

Polsek Cikande diduga lamban tangani kasus tindak pidana penipuan calon tenaga kerja

By On Jumat, Juni 05, 2026



Serang------Merak nya percaloan tenaga kerja di wilayah modern cikande semakin merajalela khusus di ( Sinar Sanpan Gemilang) namun Diduga polsek cikande lambat tangani kasus penipuan dan langgar instruksi Gubenur Banten Andra Soni.


Gubenur banten dalam pidato menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja merupakan tindakan kejahatan serius yang sangat merugikan serta memeras hak rakyat kecil yang sedang kesulitan mencari kerja. Agenda penegasan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, dan  Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K Pada Waktu di acara may day di kawasan industri modern


“Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta seluruh  jajaran polres serang harus bertindak tegas, tanpa Pandang bulu dalam memberantas segala bentuk mafia calo tenaga kerja di Provinsi Banten. Kita harus bersama-sama menyapu bersih praktik ini agar tidak ada lagi korban di kalangan pencari kerja,” tegas Gubernur Banten dalam pidato instruksinya.


Merasa ditipu (MD) resmi membuat laporan di mapolsek cikande pada tanggal 22 april 2026, berdasarkan laporan pengaduan nomor:Lapdu/156/IV/2026/unit Reskrim/polsek cikande/Polres Serang/polda banten. Namun sampai saat ini laporan di polsek cikande mandek pelaku masih berkeliaran bebas


Saya sudah membuat laporan resmi di Mapolsek Cikande tetapi kenapa samapi saat ini tidak ada informasi apapun dari pihak Kepolisian polsek cikande, dan juga si pelaku pun masih berkeliaran bebas kenapa pihak kepolisian tidak menangkap nya itu kan jelas sudah melakukan tindak pidana penipuan""ujar MD kepada wartawan 


Pada hari senin tanggal 1 juni,Awak media pun konfirnasi Kapolsek Cikande lewat WhatsApp menanyakan soal laporan penipuan" Izinn pak Kapolsek sodara saya buka LP tanggal 22 april 2026 tpi untuk saat ini kasus masih gantung.. izin petunjuk" pesan WhatsApp jurnalis kepada Kapolsek, tetapi sangat di  sayangkan pesan tersebut tidak di bales (Reed), pada hari Rabu tanggal 03 juni 2026, Kapolsek pun menjawab pesan WhatsApp Wartawan" Sebelumnya mohon maaf kang apabila pelayanan kami belum maksimal.Untuk penyidik nya akan saya cek sampai mana perkembangannya kang" jawab Kapolsek cikande


Polda Banten harus evakuasi mapolsek cikande yang diduga lamban tangani kasus tindak pidana penipuan calo tenaga kerja.

Ketua ormas Banten bersatu Alibaba kota Cilegon Kecam Keras Penganiayaan Anggota Brimob oleh Oknum Debt Collector

By On Kamis, Juni 04, 2026





Cilegon – Ketua Ormas Banten Bersatu Alibaba /Sekjen Banten Beraatu mengecam keras terhadap aksi premanisme oleh oknum  debt collector melakukan penganiayaan yang menimpa dua orang anggota Brimob Polda Banten.


 Marhani  selaku ketua ormas Banten bersatu alibaba menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalanan oleh oknum debt collector tidak dapat ditoleransi, terlebih korbannya adalah aparat penegak hukum.


"Kami mengecam keras tindakan penganiayaan ini. Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya," ujar Marhani, Kamis 4 /6/26



Marhani mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memproses seluruh pelaku yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi keamanan negara.


Ia juga menyoroti perkembangan terbaru dari Polda Banten yang telah menangkap dua pelaku tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut.


 Marhani mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya anggota organisasi, agar tetap menahan diri. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks yang beredar di media sosial.


"Marilah kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Jangan ada aksi sepihak, mari kita jaga kondusivitas di tengah masyarakat," tambahnya.


Langkah ini juga dipandang penting untuk memastikan penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten tetap berjalan secara berkeadilan, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak manapun, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.


Tetap jaga persatuan  demi keamanan bangsa ini,tutupnya.

PSKBI Mengecam Aksi Brutal DC yang Telah Menganiaya 2 anggota Brimob Polda Banten

By On Kamis, Juni 04, 2026






 




Foto : H. Saiful Bahri SE.

Serang - Puguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Umum PSKBI, H. Saiful Bahri, SE, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Saiful Bahri dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


Kecaman serupa disampaikan Ketua Harian PSKBI, H. Lutfi Tri Putra. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait maraknya praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang berujung pada pembacokan menunjukkan adanya sikap arogan dan pengabaian terhadap aturan.


“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob merupakan perbuatan yang sangat kami sesalkan dan kami kutuk. Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Lutfi Tri Putra menegaskan bahwa aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak mana pun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang disertai unsur pemaksaan dan kekerasan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.


Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika praktik-praktik kekerasan semacam itu dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, PSKBI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.


PSKBI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta persatuan masyarakat Banten itu meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah perhatian masyarakat yang terus berkembang terhadap kasus ini, PSKBI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.


PSKBI menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu menahan diri dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat persatuan, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas H. Lutfi Tri Putra.


PSKBI berharap kasus pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa segala bentuk tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan persoalan baru. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Banten, sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Mari bersama-sama menjaga marwah hukum, keamanan, dan persatuan. Tolak segala bentuk kekerasan dan premanisme. Banten harus menjadi daerah yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *