Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota*

By On Rabu, November 26, 2025







Bogor  Jabar| xbintangindo.com --

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengadakan acara Rapat Kerja (Raker) di Villa Cibodas Cianjur-Jawa Barat (Rabu 26/11/2025).


Acara di mulai sejak pukul 13.00 WIB, yang di hadiri oleh seluruh pengurus dan jajaran.

Nampak Plt Ketua Perwast (Mansar-red), Mujeni Plt Sekretaris, Suyono Plt Bendahara, Haris Zikri Audhie (Pengurus) Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Yusa Qorni.K (Dewan Penasehat).







Pemandu acara Perwast Suyono membuka Raker, yang selanjutnya diteruskan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan Perwast.


Dalam sambutannya, Robin "Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa Perwast lebih baik dan maju lagi" ujarnya.


Selanjutnya Angga Apriana memberikan sambutan tambahan, Angga "

Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan Perwast, saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan tentang kinerja Perwast, bahwa Perwast masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga Perwast kedepannya semakin berkembang dan maju" tukasnya.


Selajutnya Dewan Penasehat Perwast (Yusa-red) "Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan Perwast, ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota.

Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk Perwast kedepannya, dan acara ini resmi saya buka" katanya.


Kemudian acara berikutnya sesi tanya jawab terkait AD/ART Perwast, sebagai motivator langsung menunjuk tiga orang sekaligus.

1.Dimas Agung Mahardika

2.Bambang

3.Suyono

Dalam pembahasan AD/ART , motivator memberikan ruang terbuka untuk anggota yang hadir untuk bertanya terkait pembahasan AD/ART yang sekiranya tidak paham.

Dalam  pembahasan AD/ART  Perwast, satu point membahas terkait iuran, dan hasil dari  kesepakatan bersama,  anggota wajib bayar 

iuran sebesar Rp 10.000,- /  bulan untuk satu orang.


Selanjutnya Pemaparan  Peraturan Organisasi (PO) tentang organisasi dan kepengurusan,  kemudian di sesi terakhir Suyono menyatakan pada semuanya, bahwa saat ini Ketua Perwast adalah Mansar terpilih secara aklamasi dan definitif.


Selanjutnya penutup do'a yang dipimpin langsung oleh Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah kerja.

 *Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan*

By On Rabu, November 26, 2025







Denpasar - xbintangindo.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan berintegritas. Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Musyawarah Nasional (Munas) MASKI 2025, di Bali, Selasa (25/11/2025).


“Bapak/Ibu adalah mitra strategis ATR/BPN. Karena itulah saya mengajak kita semua untuk bersama-sama membenahi dan memperbaiki manajemen _land tenure_ dan manajemen administrasi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.


Di hadapan ratusan anggota MASKI yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, Menteri Nusron mengatakan, kualitas pekerjaan Kementerian ATR/BPN sangat bergantung pada kualitas kinerja para surveyor kadaster. Semakin baik standar yang diterapkan MASKI, semakin kuat pula hasil pekerjaan pertanahan yang dihasilkan.


Ia meminta MASKI untuk menyusun standar, _quality assurance_, _quality control_, serta _code of conduct_ yang komprehensif bagi seluruh anggotanya. “Produk pertanahan itu harus dapat digunakan, harus _prudent_, dan harus punya dimensi _risk management_ yang jelas. Semua harus dicek satu per satu, valid, dan solid tanpa penyimpangan sedikit pun,” tegas Menteri Nusron.


Berbagai persoalan pertanahan, menurut Menteri Nusron, selalu bermula karena ketidaklengkapan ataupun ketidakakuratan informasi fisik. “Kalau satu objek tanah bisa dimiliki dua sampai lima orang, pasti ada yang salah. Kebenaran fisik itu tunggal,” tegas Menteri Nusron dalam Munas yang bertemakan "Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Hukum Surveyor Berlisensi dan Peluang Bisnis Data Kadastral dalam Ekosistem Pertanahan Indonesia".


Di hadapan para peserta Munas, Menteri Nusron mengajak MASKI merumuskan aturan yang menguatkan profesionalitas, termasuk kemungkinan mewajibkan sertifikasi kompetensi tambahan terkait integritas dan _risk management_ bagi seluruh surveyor independen. “Produk itu hanya akan kredibel jika prosesnya kredibel, dan yang paling paham soal proses adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.


Dengan terselenggaranya Munas MASKI 2025, Menteri Nusron ikut mengucapkan selamat sembari menularkan semangat kepada para surveyor untuk menjaga integritas dan memastikan setiap informasi pertanahan disajikan dengan jelas dan akurat. “Jangan sampai hak kepemilikan masyarakat menjadi kabur karena kesalahan kadastral. Publik berhak mendapat informasi pertanahan yang se-transparan-transparannya,” tutupnya.


Dalam kegiatan ini juga berlangsung pemaparan dari sejumlah narasumber, antara lain, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Mohamad Gugus Perdana. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging dan jajaran. Turut hadir, Ketua Umum MASKI, Loerdi Latrianto. (Oman ncek)

Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025 di Hari ke Sepuluh terus Berikan Himbauan

By On Rabu, November 26, 2025







Serang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Rabu, (26/11/ 2025). 


Kegiatan difokuskan di dua titik, yaitu di lampu merah Kaligandu dan jalan raya Serang timur


Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker, flyer sosialisasi Ops Zebra dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Budidaya Anggur Jadi Peluang Ekonomi, Dinas Pertanian Banten Dorong Urban Farming

By On Selasa, November 25, 2025








SERANG – xbintangindo com

Hobi menanam anggur kini bisa menjadi peluang usaha menjanjikan bagi masyarakat perkotaan. Hal itu terlihat dari pengalaman Ibu Ucu, salah satu pelaku urban farming di Kaujon, Kota Serang, yang berhasil mendapatkan penghasilan tambahan dari budidaya anggur di pekarangan rumahnya.







“Awalnya hanya hobi. Saat panen, saya unggah ke media sosial, ternyata banyak yang datang untuk membeli,” ujar Ibu Ucu.


Salah satu daya tarik kebun anggur miliknya adalah pengalaman petik langsung dari tanaman. Pengunjung bisa menikmati anggur segar sekaligus berswafoto di area kebun.


Tidak hanya membeli buah, sebagian besar pengunjung juga tertarik belajar cara menanam dan membeli bibit. Kini, banyak dari mereka bergabung menjadi anggota komunitas urban farming.


“Saya dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Komunitas Anggur Banten. Alhamdulillah, setelah mendapat dukungan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten, komunitas ini kembali aktif dan sudah terbentuk DPD di Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, hingga Pandeglang,” jelasnya.


Ucu berharap forum ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin mempelajari budidaya anggur dan mengembangkan usaha pertanian di perkotaan.


“Dengan persiapan yang tepat, anggur bisa tumbuh subur di pekarangan rumah. Varietas yang sesuai dan pemenuhan kebutuhan dasar tanaman menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.


Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Erry Yanuar, yang juga Penasehat Forum Komunikasi Komunitas Anggur Banten, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung berkembangnya komunitas urban farming.


Ia menyebut urban farming sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan perkotaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pangan sehat dan segar.


“Komunitas urban farming memiliki potensi besar dalam menyediakan produk pertanian berkualitas sekaligus menciptakan ruang hijau produktif di kota,” ungkapnya.


Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pertanian juga tengah menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari:


Pelatihan budidaya tanaman


Bantuan sarana pertanian sederhana


Pendampingan teknis


Fasilitasi pemasaran produk pertanian perkotaan



Erry menambahkan, penguatan urban farming bukan hanya berdampak pada ketersediaan pangan, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.


Banyak warga kini memilih produk kebun kota karena lebih segar, sehat, dan proses penanamannya dapat dipantau langsung.


Dengan dukungan berkelanjutan, Dinas Pertanian Banten berharap gerakan urban farming dapat menjadi bagian dari budaya hidup sehat, meningkatkan kemandirian pangan rumah tangga, serta memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

(ADV – Oman ncek)

Proyek U-Ditch di Kampung Pabuaran Desa Gembong Balaraja diduga Asal Jadi,  Tajudin Humas BAI," Pemerintah Jangan diam Segera ke lokasi Lihat Hasil Fisik Pekerjaannya,"

By On Selasa, November 25, 2025









Kab Tangerang, xbintangindo.com --

 25 November 2025 — 

Proyek drainase U-ditch yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp180 juta dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tanpa standar konstruksi yang benar.


Tajudin, Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI), yang melakukan peninjauan langsung, menemukan bahwa pemasangan U-ditch tidak menggunakan alas abu batu/pasir, padahal itu adalah prosedur wajib untuk menjaga kestabilan konstruksi. Lebih miris lagi, standar K3 dan penggunaan APD diduga diabaikan.


“Ini menggunakan uang rakyat. Ketika pekerjaan tidak sesuai standar, maka kerugian bukan hanya materi, tapi juga ancaman keselamatan bagi warga,” tegas Tajudin.


Dalam investigasinya, Tajudin menunggu lebih dari dua jam di lokasi namun tidak menemukan pengawas maupun pelaksana proyek. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp kepada pihak pelaksana CV Asli Bunga Raisa—termasuk pemborong bernama Helmi—diabaikan.


BAI mendesak pemerintah daerah turun langsung menindaklanjuti temuan di lapangan dan memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis.

( Tajudin Edo)

Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025 di Hari ke Sembilan terus Berikan Himbauan

By On Selasa, November 25, 2025







Serang  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Selasa, 24/11/ 2025. 


Kegiatan difokuskan di satu titik, yaitu di jalan Ahmad Yani depan SMAN 1 Cipare Kota Serang.


Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Perkembangan Lahan Jagung, Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot Lakukan Pengecekan Rutin

By On Selasa, November 25, 2025






Serang – Kanit Binmas Polsek Serang melaksanakan kegiatan pengecekan rutin perkembangan lahan jagung program ketahanan pangan di wilayah Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, pada Selasa, 25 November 2025. 



Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pertanian masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Serang.



Dalam pelaksanaan pengecekan, Kanit Binmas melihat langsung kondisi pertumbuhan tanaman jagung, berdialog dengan pengelola lahan, serta menghimpun informasi terkait kebutuhan dan kendala yang dihadapi selama proses budidaya. Selain itu, ia turut memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga lingkungan sekitar lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan yang dapat menghambat proses pertanian.



Kegiatan pengecekan rutin ini juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam mendukung produktivitas masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara polisi dan warga.



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen mendukung program ketahanan pangan sebagai langkah memperkuat stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Serang.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di area lahan jagung terpantau aman dan kondusif.

Proyek Drainase Diduga Asal Asalan  Pelaksana Tidak Bisa Menjelaskan Terkesan Menghindar Dan Mengalihkan Menyebut Waskita.

By On Selasa, November 25, 2025




Serang xbintangindo.com --

Di temukan pada hari minggu 23/11/2025 dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di lokasi saluran air yang terletak di area pinggir rel kereta api jalur catang-rangkas bitung. saat di amati diduga teknis proyek irigasi cetak beton ini tanpa mengikuti setandar oprasional prosedur (SOP).

Pasalnya, lokasi yang masih berair dan lumpur tanpa pengeringan terlebih dahulu,  penuangan coran langsung di lakukan dan selain itu cetakan beton saluran air (U,ditch) yang sudah jadi lebih tinggi daripada badan jalan, di perkirakan 30-40 cm dari permukaan jalan.


Saat di lokasi, seorang mandor menjelaskan teknis seperti itu tidak masalah beton tetap akan mengeras sempurna, kalau untuk konfirmasi lebih jelasnya ke pak yuda saja pak, ada di warung sanah di ujung, sambil menunjuk ke sebuah warung di ujung proyek dekat pintu kereta.


Saat di hubungi Via whatsap, yuda menjawab,"wa alaikumsalam,  kita hanya tau kerjaanya saja pak....waskita yang punya wewenang, ujarnya, dan terus mengarahkan ke waskita seolah ia tidak tau tentang mekanisme teknis pekerjaan itu.


Sambil mengamati di lokasi proyek, tak sengaja awak media bertemu yuda di sebuah warung, namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi, yuda beranjak pergi sambil mengatakan, langsung ke waskita saja, ujarnya sama seperti di whatsap, diduga Yuda enggan memberikan komentar saat mau di konfirmasi tentang adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar.


Selain itu proyek irigasi yang diduga tidak sesuai spek ini, karna minimnya pengawasan, hingga dalam pelaksanaannya diduga alas-asalan, bagaimana akan terjamin kualitas pengecoran beton di lokasi yang tergenang air atau becek tanpa penanganan yang tepat, yang dapat menyebabkan beberapa masalah serius di antaranya bisa mengurangi kekuatan daya tahan struktur beton atau penurunan kualitas beton.


Sementara belum di ketahui pasti dari instansi mana proyek ini berasal, karna saat awak media di lokasi tidak di temukan papan inpormasi proyek (PIP), yang jelas dari pemerintah untuk rakyat hasil dari pajak rakyat, namun pengerjaanya diduga asal jadi, adapun pihak pelaksana bernama Yuda saat mau di konfirmasi malah pergi dan terkesan melempar ke pihak lain (waskita).

Reporter: Agus Subrata

Ortu Alm : " Jika Keadilan Untuk Almarhum Putranya Tidak Ada di Wilayah Polda Banten Maka Saya Akan Lapor Mabes Polri Hingga Presiden

By On Senin, November 24, 2025







Tangerang, -- xbintangindo.com --

Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tidak ada keadilan, Senin 24 November 2025.







Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat, 


Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.


"Bahkan perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.


Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.


Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.


Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.


Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas "lex specialis derogat legi generali"  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 


Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 

Karena:

1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.


2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.


3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga


4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.


Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.

Kunjungan Kerja (Kunker) Dinas Perhubungan Kabupaten Serang ke Polres Serang Membahas Pengawasan Operasional Kendaraan Pertambangan

By On Senin, November 24, 2025





Serang, xbintangindo.com

Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, membahas pengawasan operasional kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin, 24 Nopember 2025.


Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan operasional kendaraan pertambangan. 


Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan permasalahan truk angkutan tambang menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa. Edi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan terkait jam operasional kendaraan berat sesuai peraturan gubernur. 


“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto kepada Poskota.


Ia menegaskan bahwa Polres Serang juga telah melakukan penyekatan kendaraan tambang pada titik-titik tertentu. Namun diakui, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah personel yang bertugas.


“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang pembentukan tiga pos pengawasan terpadu yang akan ditempatkan di jalur Cikande - Rangkasbitung. Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari beberapa instansi.


“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Agus Herlambang.


Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan dalam dua shift, yakni pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.


“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.


Koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung, terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *